Timur Pos

Rugikan Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Diadili

Surabaya – Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung Repubik Indonesia menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

“Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.” Katanya.

Ia menambahkan, bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 mialaar. 

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” katanya.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan penasehat hukum terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap para pihak apakah ada yang ditambahkan.” Dari JPU rencananya akan menghadirkan 15 saksi dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan 3 orang yang menjadi korban,” pungkasnya.

Usai sidang digelar, dan ditunda pada kamis pekan depan, Advokat Assc Prof.Dr.Oscarius Wijaya, menyampaikan tanggapannya kepada wartawan, soal menyayangkan jalannya perkara Pidana, Meski telah berjalannya perkara perdata PKPU. “Apa nasabah tidak takut kalau sampai semua uang nasabah diberikan pada negara, seperti kasus First Travel dan Binomo (Indra Kenz), Kalau dipidanakan gini kan riskan, Kan ada kepailitan di situ, Bukankah pelapor juga memasukkan tagihan ke kurator Kok melaporkan Pidana,” katanya.

Untuk diketahui sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Ti0

Kajati: Penegakan Hukum Secara Humanis

Surabaya, Timurpos.co.id – Upacara serah terima jabatan (Sertijab) tiga Kepala Kejaksaan Negeri jajaran, langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, .Mia Amiati di Alula Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin, (27/03/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, bahwa acara sertijab dilakukan terhadap tiga Kepala Kejaksaan Negeri jajaran Kejati Jatim. Yaitu Kajari Blitar yang kini dijabat Agus Kurniawan; Kajari Situbondo dijabat oleh Ginanjar Cahya Permana dan Kajari Kota Mojokerto dijabat oleh Bobby Ruswin. Kepada tiga Kajari baru untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melalui penegakan hukum yang humanis.

“Kepada para Kajari yang baru saja dilantik, kepercayaan publik yang telah diberikan jangan disia-siakan dan dapat terus dijaga. Salah satunya mampu merubah wajah penegakan hukum yang didambakan oleh masyarakat, yakni penegakan hukum yang humanis,” kata Mia Amiati.

Masih kata Mia, berdasarkan survei nasional Indikator periode Februari dan Maret 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di posisi pertama dengan persentase 72,6%. Yakni  dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Penegakan Hukum.

Tak hanya itu, lanjut Mia, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8%. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain. Sehingga harus terus dijaga, serta jadikan hal tersebut sebagai pemicu dan pemacu semangat untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas. Dan kepercayaan tersebut dapat kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pintanya.

Ditambahkannya, adapaun terobosan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Diantaranya yakni dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). RJ ini diakui Mia sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadailan.

Selain itu, tambah Mia, menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan ditengah masyarakat. Serta menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis ditengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama. Dalam penyelesaian penanganan perkara narkotika, Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah mendirikan Balai Rehabilitasi Napza untuk memfasilitasi korban penyalahguna narkotika yang dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.

“Hal itu dilakukan pada tahap penuntutan dengan menggunakan kewenangan Jaksa sebagai pemegang asas dominus litis,” pungkasnya. Ti0

Dugaan Pungli Oleh Oknum Polantas Polsek Pabean Cantian, Berusaha di Tutupi Oleh Oknum Wartawan

Timurpos.co.id – Surabaya – Terkait pemberitaan disalah satu media online terkait adanya oknum wartawan yang diduga memeras polisi, terdapat beberapa hal yang janggal. Diantaranya, anggota Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, yang bernama Aiptu Romi, menelepon awak media berinisial A yang diduga untuk meredam awak media lain yang melakukan konfirmasi.

Dari tangkapan layar status Whatsapp wartawan tersebut mengucapkan, “Kalau satu pena seharusnya bisa kerjasama. Jika tidak bisa kerjasama.. silahkan saja” dengan latar belakang awak media yang ada di pos lantas Polsek Pabean Cantikan Jalan Bunguran.

Karena awak media menolak untuk menutupi dugaan pungli tersebut dan akan mempublikasikannya, wartawan berinisial A mengatakan bahwa awak media memeras polisi.

Bahkan wartawan berinisial A sempat menelepon Pemimpin Redaksi salah satu media yang menulis oknum polisi tersebut. Saat itu, Pemimpin redaksi berinisial S mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap anggotanya yang akan menulis perkara tersebut.

“Ya benar waktu itu saya ditelepon oleh wartawan berinisial A tersebut. Ia meminta perkara itu tidak usah diperpanjang dan wartawan saya mau menerima uang Rp. 100.000 yang diberikan oleh polisi,” ucapnya, Minggu (26/03/2023).

“Saya sudah katakan kepada wartawan berinisial A tersebut kalau saya tidak bisa mengintervensi wartawan saya. Saya juga sudah komunikasi dengan wartawan saya. Dan wartawan saya kekeh ingin mengungkap perkara itu ke publik,” lanjutnya.

“Sangat disayangkan sekali sampai terjadi kerancuhan semacam ini. Ya tidak salah jika saya menduga karena keinginannya tidak dipenuhi oleh wartawan saya meskipun sesama wartawan, wartawan berinisial A ini menuduh yang tidak – tidak,” ungkapnya.

Pemimpin redaksi berinisial S ini juga mengatakan sudah dikonfirmasi oleh Pemimpin Redaksi lain. Namun sayang, statment yang sudah dilontarkan tidak ditulis dalam pemberitaan awak media memeras polisi.

“Saya sudah menanyakan kenapa statment saya kok tidak ditulis? Saya malah mendapatkan jawaban yang membuat saya merasa lucu. Tapi saya tidak bisa mengatakan saya dikonfirmasi siapa dan apa yang saya bicarakan,” pungkasnya. (Redaksi)

Di berlakukannya Lagi Tilang Manual di manfaatkan sebagian oknum nakal untuk pungli

Kejadian itu terjadi pada anggota lantas Polsek Pabean cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menilang salah satu pengendara mobil di wilayah Hukum Polsek Pabean Cantikan.

Awal mula kejadian pada saat rekan-rekan media pada hari sabtu ( 25/03/2023 ) sekitar pukul 00:35 sedang berpatroli “Jogo Suroboyo” melihat ada mobil patroli lantas dari Polsek pabean cantikan memberhentikan pengendara mobil warna hitam, kemudian rekan-rekan media mencoba mendekat takutnya ada indikasi pungli ( pungutan liar ) dan ternyata mobil tersebut di giring oleh petugas lantas Polsek pabean ke pos penjagaan yang ada di jalan bunguran, kemudian pengemudi di ajak masuk ke dalam ruangan pada saat itu ruangan dalam kondisi gelap, setelah beberapa saat pengemudi keluar dengan mimik wajah kurang senang.

Kemudian pada saat itu juga rekan-rekan media langsung menanyai petugas lantas dari Polsek pabean cantikan Aiptu Romi untuk menjelaskan apa yang terjadi, dan Aiptu Romi menjelaskan “Bahwa pengemudi mobil tersebut melakukan pelanggaran rambu lalu lintas jadi kita lakukan tindakan penilangan” tutur nya.

Pada saat awak media menanyakan surat apa yang di tahan sebagai bukti penilangan, Kemudian Aiptu Romi menunjukkan surat tilang dengan ada lampiran uang sebesar 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) dengan dalih titip tilang, dan tidak ada surat apapun yang di tahan dari anggota lantas tersebut, padahal menurut undang undang pasal 287 ayat 1 Undang-Undang lalu lintas yang ber bunyi :
“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”

Setelah beberapa rekan-rekan media mencecar beberapa pertanyaan untuk apa uang 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) tersebut kepada petugas lantas Polsek pabean cantikan Aiptu Romi tak ada jawaban dan seakan-akan diam kemudian uang yang ada di lampirkan surat tilang tersebut di ambil sebanyak 100.000 ( seratus ribu ) dan di berikan ke awak media, dan kami awak media terang terangan menolak nya karna kami awak media tidak tahu untuk apa uang tersebut di berikan kepada kami. (Redaksi)

Tips Tetap Sehat Jalani Puasa Ramadan

Timurpos.co.id – Ramadan tahun ini diprediksi jatuh bertepatan dengan musim pancaroba, sehingga masyarakat yang berpuasa perlu lebih memperhatikan dan menjaga kondisi tubuh. Pada musim pancaroba, kondisi cuaca dapat menjadi sangat dinamis disertai dengan fluktuasi suhu udara yang ekstrem. Pergantian cuaca dari panas terik menjadi hujan deras, seringkali terjadi hanya dalam satu hari. Hal ini lantas dapat menyebabkan tubuh lebih mudah terserang penyakit, terlebih di awal masa berpuasa, tubuh biasanya belum memiliki kondisi yang optimal dan memerlukan proses adaptasi terhadap pola metabolisme yang baru saat berpuasa. Rabu, (22/03/2023).

Pada musim pancaroba ada beberapa keluhan kesehatan yang sering muncul seperti flu, batuk, panas dalam, dan diare. dr. Irwan Heriyanto, MARS, Chief of Medical Halodoc mengungkapkan, “Musim pancaroba telah membuat penyebaran penyakit terjadi jauh lebih cepat, salah satunya disebabkan oleh kemampuan organisme patogen yang dapat bertahan hidup di luar inang. Hal ini karena musim pancaroba memiliki iklim yang cocok untuk patogen bertahan hidup, yaitu suhu, kelembaban, paparan sinar matahari, pH, dan salinitas sesuai dengan habitatnya. Ketika organisme patogen lebih mampu bertahan hidup, penyebarannya pun juga lebih mudah. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk lebih peduli terhadap kondisi kesehatannya serta mempersiapkan diri agar dapat menjalani puasa dengan sehat di musim pancaroba.” 

Lantas apa saja yang dapat dilakukan masyarakat agar tetap sehat dalam menjalani puasa di musim pancaroba? Berikut beberapa tipsnya:

  • Pastikan tidur cukup

Saat puasa, orang biasanya akan kekurangan waktu tidur karena harus terbangun pada dini hari untuk makan sahur. Selain itu, kondisi cuaca yang tidak menentu di musim pancaroba ditambah dengan berkurangnya asupan makanan dan minuman di siang hari juga kerap memicu tubuh untuk mudah lelah dan mengantuk. Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi kebutuhan tidur selama 6-8 jam per hari. Selain terhindar dari kondisi tubuh yang semakin lemas, durasi tidur yang cukup juga akan membuat imunitas tubuh tetap terjaga saat Anda harus tetap aktif bergerak dan berkegiatan.

  • Berbuka atau sahur dengan makanan yang mengandung antioksidan

Antioksidan membantu melindungi tubuh dari kerusakan sel yang disebabkan oleh radikal bebas. Saat musim pancaroba, tubuh lebih rentan terhadap infeksi dan penyakit, sehingga mengonsumsi makanan yang kaya antioksidan dapat membantu memperkuat sistem kekebalan tubuh dan mempertahankan kesehatan. Beberapa makanan yang kaya akan antioksidan seperti brokoli, bayam, wortel, tomat, apel, stroberi, blueberry, dan anggur. Pastikan untuk mencukupi kebutuhan antioksidan tubuh Anda setiap harinya saat berpuasa, salah satunya dengan menyiapkan beberapa makanan tersebut sebagai menu buka puasa atau sahur.

  • Meskipun teh atau kopi menjadi minuman favorit, perhatikan cara konsumsinya saat Ramadan

Saat berpuasa, Anda perlu memperhatikan cara konsumsi teh atau kopi, terutama saat sahur. Kopi atau teh dapat menyebabkan dehidrasi dan meningkatkan frekuensi buang air kecil. Hal ini akan berdampak pada rasa lemas yang akan timbul sejak pagi saat berpuasa. Selain itu, konsumsi teh yang terlalu manis juga sebaiknya dihindari saat sahur karena akan memicu rasa haus di siang hari, terutama di musim pancaroba dengan suhu udara yang dapat berubah secara ekstrem. Oleh karena itu, minuman terbaik pada saat sahur adalah air putih. Pastikan Anda minum air putih minimal dua gelas pada saat sahur.

  • Penyakit mudah menular saat pancaroba, jaga imunitas dengan konsumsi vitamin dan olahraga ringan

Tubuh akan kekurangan asupan gizi, air, mineral, dan vitamin selama berpuasa. Jika Anda tidak memerhatikan asupan nutrisi yang masuk ke dalam tubuh, bukan hanya merasa lelah, lesu, dan lemas saja, namun tubuh pun akan lebih rentan terhadap penularan penyakit yang identik muncul di musim pancaroba. Oleh karena itu, pemenuhan nutrisi tubuh melalui vitamin dapat dilakukan untuk tetap menjaga imunitas tubuh. Vitamin A, D, C, zinc, yodium, dan magnesium jadi beberapa jenis suplemen yang perlu dipenuhi. Selain itu, olahraga dengan intensitas ringan juga disarankan untuk menjaga vitalitas tubuh. Anda dapat melakukan olahraga ringan seperti Yoga dan Pilates di malam hari setelah berbuka puasa dan beribadah. 

Menjelang bulan penuh berkah, Halodoc memberikan berbagai penawaran khusus untuk pengguna agar lebih #TenangMenjaga keluarga selama berpuasa. Sepanjang 15-21 Maret 2023, Halodoc hadirkan program tenang menjaga Puasa, dimana pengguna dapat berhemat hingga 40% dan memanfaatkan penawaran gratis ongkir untuk pembelian produk-produk kesehatan tertentu. Informasi lebih lanjut, kunjungi https://www.halodoc.com, maupun akun resmi Halodoc. Ti0

<strong>Andrea Turk, Cicit WR Soepratman Ikuti Ajang Camp Musik Bergengsi Martin Garrix Music Academy di Jerman</strong>

Jakarta, Timurpos.co.id – Cicit buyut dari keluarga kakak kandung WR Soepratman, Andrea Putri Turk, menjadi 1 dari 40 pemenang terpilih untuk mengikuti Martin Garrix Music Academy di Jerman. Martin Garrix Music Academy merupakan sebuah ajang bergengsi bagi musisi muda yang bakal membekali peserta masuk ke blantika industri musik. Program 3 hari ini, bakal membekali pesertanya mulai dari branding, bisnis musik, public relations, dan mixing and mastering records. Selasa, (21/03/2023).

Andrea yang merupakan seorang penyanyi, penulis lagu, sekaligus produser muda, merasa excited menjadi bagian dari program dan siap membuat gebrakan bareng para talenta berbakat di seluruh dunia. Sebagai satu-satunya peserta asal Indonesia, Andrea yang kini menginjak 22 tahun dan sedang menempuh S2 di Amerika Serikat, di Berklee College of Music, mengambil jurusan songwriting and productions.

Andrea yang lahir di Jakarta, bakal mengikuti kursus intensif di Martin Garrix Music Academy di Amsterdam dari tanggal 26 s.d 30 Maret yang disponsori oleh JBL dan Martin Garrix Academy.

Andrea yang sudah tidak asing lagi di dunia musik pop mempunyai latar belakang vokal klasik sekaligus sebagai penulis lagu handal, yang telah menjuarai Song Academy 2019, saat ini tengah memproduksi lagu lagu genre hyperpop dan memakai alat musik gamelan. Karya-karya Andrea, termasuk 4 Album dan lagu lainnya dapat didengar di semua platform musik. Tio

Made Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Perkara ITE

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa I Made Buadirta melakukan perbuatan informasi transaksi elektronik. Atas perbuatan terdakwa saksi RT mengalami kerugian sebesar Rp 975 juta dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Senin, (20/03/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, terdakwa I Made Budiarta terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Budiarta dengan pidana selama 7 Tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara,”kata Robiatul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(20/3).

Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman. “Saya mohon keringat Yang Mulia. Karena saya sudah berkata jujur dan bersikap sopan,”ucapnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula, RT Thamrin k meminta tolong memperbaiki akun game online PUBG miliknya, kepada terdakwa, justru ia diperas.

Hal itu bermula pada Rabu (26/12/2021) silam. Tepatnya, di sebuah kafe di Jalan Perak Barat, Surabaya.

Kala itu, RT mengenal Made melalui game online (PUBG). Selanjutnya, RT meminta bantuan Terdakwa untuk mengembalikan akun PUBG milik anak RT yang terkena hack. 

“Atas bantuan tersebut anak saksi RT memberikan imbalan sebesar Rp 2 juta,” kata Robiatul Adawiyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.

Selanjutnya, Made menghubungi RT melalui Whatsapp. Ia menyebut jika dirinya memiliki konten berupa foto dan video pornografi milik RT dan teman dekatnya.

“Yang disertai dengan kalimat, ‘Jika tidak memberikan imbalan atau mentransfer sejumlah uang yang diinginkan, maka akan menyebarluaskan atau dipublikasikan ke media sosial’,” imbuhnya.

Mengetahui hal itu, RT lantas meminta Made untuk menghubungi orangtuanya. Seketika itu lah, orangtua RT dicecar perihal serupa.

Lalu, RT meminta bukti atas foto dan video. Merasa tertantang, Made mengirimkan bukti foto seorang wanita dan RT tak berbusana melalui pesan WhatsApp. Yang belakangan, baru diketahui merupakan hasil editan. 

Kendati demikian, RT langsung percaya setelah menerima kiriman foto dan video pornografi yang menunjukkan dirinya denhan teman dekat perempuannya.

Lantaran merasa terancam, ia dan orangtuanya melakukan transfer sebanyak beberapa kali dengan total Rp 975 juta. Merasa terus menerus diperas, RT dan orangtuanya melaporkan Made ke polisi. 

Usai dibekuk, Made mengaku sejumlah uang yang didapat dengan memeras RT itu dipergunakan untuk membeli tanah, membangun rumah, membeli sepeda motor, hingga membeli smartphone. Ti0

Saripin Bin Hijianto Telah Menikah Secara Islam Di KUA Sumber Gempol Dengan Sulistyawati

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (20/03/2023).

Dalam sidang kali ini Penggugat menghadirkan saksi yakni, Ketua RT Erlina RT03, RW 08. Simpang Darmo Permai Selatan mengatakan, bahwa mengenal baik dengan keluarga Saripin, sekitar 1987, Saripin datang bersama istrinya yakni Sulistyawati dengan seorang anak perempuan di Darmo Permai Selatan dan setahu saya mereka (Saripin dan Sulistyawati) sudah menikah, karana sempat melihat Bu Sulis mengandung anak ke 2 disana.

“Untuk Sulistyawati termasuk aktif mengikuti kegiatan Kampung seperti PPK dan senam,” katanya 

Masih kata Erlina, bahwa Untuk Rumah no 45 itu, sudah dibeli sama Dwi Suwarno dari Saripin, berdasarkan iuran keamaan kampung dan sempat melihat SHMnya( fotokopi) milik Dwi Suwarno, namun untuk proses jual beli tidak mengetahuinya.

“Untuk surat pengantar keterangan kematian Saripin saya mengetahui dan sempat bertanda tangan.

Lanjut saksi Agus Kasi Pemerintahan Desa Sambirobyong menjelaskan berdasarkan data atas nama Saripin mengajukan permohonan pindah ke Surabaya, kemudian diikuti istrinya Sulistyawati dan anaknya sekitar tahun 1988. Terkait prosesnya saya tidak tahu.

Lanjut saksi Farida Staf KUA Sumber  Gempol menjelaskan, bahwa pada intinya ada surat keterangan yang isinya menerangkan telah menikah Saripin Bin Hijanto dengan Sulistyawati /Tunik secara agama Islam. 

Terpisah Kepala KUA Sumber Gempol, H. Rochamd Ali, menjelaskan pada intinya, menurut data di KUA, Saripin Bin Hijianto menikah dengan Sulistyawati / Tunik. Saat itu meraka berusia 24 tahun dan untuk stasus Saripin masih Jaka (belum Menikah), namun untuk Sulistyawati / Tunik berstatus janda.

“Berdasarkan data kami meraka (Saripin dan Sulistyawati menikah secara Islam,” kata Rochmad di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Penggugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletak di sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. Ti0

Roby Santoso Aniaya Pacarnya Berujung Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Roby Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana yang mengakibatkan luka memar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (20/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Siska Chistina menghadirkan pelapor sekaligus korban yakni Eva Muliana dan anaknya.

Eva menjelaskan, bahwa, hari Kamis, 24 Malam 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya (terdakwa Roby Santoso) di rumah terdakwa di deerah Sukolilo Surabaya. Saat kami (saksi dan terdakwa) didalam kamar terdakwa, saat mau menjelaskan tiba-tiba Roby melempar balsem kaca sembari melontarkan kata-kata kontor (maki-maki) kemudian mendorong dengan membanting kearah ranjang dan sempat mencekik saya. Lalu saya dibanting lagi hingga membentur tembok. Kemudian kita turun, saat diruang tamu saya dibanting lagi ke arah sofa, kemudian saya lempar botol minuman.

Saksi Eva Muliana saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 1 PN Surabaya

“Kemudian kita kembali, ke Kamarnya sembari menelepon cecenya (kakanya) Shierly Bingawati Santoso, saat itu terdakwa merebut hpku dan saya berusaha mengambil hp terdakwa mencecik lagi. Kemudian saya berteriak bilang ke cecebya saya dikecekik dan cecenya bilang bilang lepaskan, Roby jangan kayak gitu, kemudian terdakwa melapaskan dan sempat bilang.

“Dadi lek sampek mateni uwong berarti wong iki kebacut” (Jadi kalau Saya sampai bunuh orang berarti orang ini keterlauan) kemudian Shierly, memintai Eva pulang.” Kata Eva.

Saat ditanya oleh JPU akibat kejadian tersebut apa yang saksi mengelami luka-luka. ” iya saya mengalami luka-luka dan sakit dibagian tulang punggung sehingga selama 1 minggu tidak masuk kerja, namun tidak dirawat di Rumah Sakit, hanya rawat jalan.

Lanjut pertanyaan Majelis Hakim, apakah benar saksi sempat mencakar dan memukul terdakwa, berdasarkan BAP saksi.” Iya benar Yang Mulia, itu adalah upaya untuk membela diri,” jelas Eva yang merupakan Direktur Agen Asuransi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Eva Muliana mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 502 / VIS / RS.PHC Surabaya tahun 2022 tanggal 24, Maret 2022 yang dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ditandatangani oleh dr.Pratitis Amalia.

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan atas dan lengan bawah kiri, luka memar pada tungkai atas kanan dan tungkai bawah kiri dan luka lecet pada siku tangan kiri. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ti0

Jaksa Kasasi, Terkait Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Timurpos.co.id – Terkait vonis bebas terhadap dua terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achma oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, terkait perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan Kasasi. Sabtu, (18/03/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Dr. Ketut Sumedana menyatakan, bahwa terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto  yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum Kasasi.

“Jaksa menyatakan upaya Hukum Kasasi,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers.

Masih kata Ketut, bahwa untuk vonis Pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun dan terdakwa Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. 

Untuk diketahui perkara ini bermula dengan diadakannya pertandingan tuan rumah antara Arema FC melawan Persebaya di standion kanjuruhan, Kabupaten Malang dengan skor 2-3, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. 135 orang tewas, ratusan orang mengalami luka-luka berat atupun luka ringan dalam tragedi tersebut.

Kemudian Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita  Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Namun dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim, dikarenakan belum memenui unsur untuk ditingkatkan ke penuntutan. 

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ti0