Timur Pos

Tanamkan Kepedulian Pagar Nusa PAC Balen Bagikan Beras Kepada Kaum Dhuafa Dan Yatim Piatu

Timurposjatim.com.Bojonegoro – Keluarga besar Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Ranting Penganten, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Balen, Bojonegoro mengadakan Bhakti Sosial (Baksos) kepedulian berupa pembagian Zakat. Dengan memakai Atribut lengkap dibalut dengan sabuk berwarna hijau, mereka membagikan puluhan beras kepada warga yang kurang beruntung dan yatim Piatu di Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Pagar Nusa Ranting Penganten ingin berbagi kebahagiaan dan kepedulian di Bulan Suci  Ramadhan dengan melakukan kegiatan Baksos yang merupakan salah satu wujud kepedulian anggota Pagar Nusa terhadap masyarakat.

Tanamkan Kepedulian Pagar Nusa PAC Balen Bagikan Beras Kepada Kaum Dhuafa Dan Yatim Piatu

Ketua PAC Pagar Nusa Kecamatan Balen, Moh. Baidhowi Mawahib Al Baba mengatakan bahwa, selain membagikan 50 paket beras kepada masyarakat Desa penganten yang kurang beruntung dan Anak Yatim Piatu, Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan  buka bersama oleh seluruh anggota Pagar Nusa Ranting Penganten.

“Kegiatan ini kami laksanakan hanya lingkup Desa Penganten saja dengan sasaran masyarakat kecil dan Yatim Piatu mulai dari Dusun Penganten, Sawal, Dan Mampil tanpa terkecuali,” kata Baidhowi kepada Timurposjatim.com, Senin (25/04/2022).

Kang Baba menambahkan bahwa,  pembagian Santunan zakat kepada masyarakat kecil dan anak yatim itu merupakan hasil patungan atau iuran yang dilakukan oleh anggota Pagar Nusa Ranting Penganten.

“Pembagian zakat tersebut, diharapkan paling tidak bisa sedikit membantu meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang membutuhkan,” tambah Kang Baba, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kang Robet Selaku Ketua Ranting menjelaskan, bahwa Kegiatan ini dilandasi oleh para pemikir Santri Pagar Nusa yang selalu komitmen berpegang teguh pada ideologi, prasetia dan ajaran para Ulama untuk selalu berbuat amal ma’ruf nahi mungkar kepada setiap sesama yang membutuhkan.

“Para ulama sudah mengajarkan untuk selalu berbuat amal ma’ruf nahi mungkar kepada setiap sesama manusia,” jelasnya.

Terpisah, warga yang mendapatkan bantuan tersebut sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Santri Pagar Nusa. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ibu Sri’ah warga Dusun Mampil Rt/04 Dan Ibu Kartimah. Yang mana mengaku sangat senang lantaran mendapatkanya. (lebih…)

Penipu Ranto Hensa Barlin Sidauruk Diputus 9 Bulan penjara

Timurposjatim.com – Ranto Hensa Barlin Sidauruk diputus bersalah melakukan Penipuan secara berulang dengan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/04/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, diantaranya menolak semua Eksepsi dan Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa serta Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenaran.

“Hal yang memberatkan adalah sikap dari terdakwa itu sendiri dan hal yang meringankan adanya anak dan istri terdakwa,” kata Hakim AFS Dewantoro.

Masih kata Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Penipuan yang dilakukan secara berulang dengan melanggar Pasal 378 KUHP  dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 9 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun JPU Darwis menyatakan banding.” Kami banding yang mulia,” saut JPU Darwis di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikarenakan melakukan Penipuan yang dilakukan secara berulang, sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.

Berdasarkan surat dakwaan, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa seperti deposito  yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar.

Atas perbuatannya yang merugikan Ishak Rp. 750 Juta dan Salim Rp.100 juta, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (TIO)

Pasutri Totok Iryanto Dan Arista Devi Saputri Calo Penerimaan ASN Pemkot Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Pasangan Calo Suami-Istri (pasutri) Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/04/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar yang pada intinya bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara menyakinkan melakukan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.

“Terhadap kedua terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,” kata JPU Sulfikar di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan dan mengaku bersalah. (lebih…)

Ragil Wulansari Pegawai PT Jatim Petroleum Transport Divonis 1 Tahun

Timurposjatim.com – Ragil Wulansari divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penggelapan 18.449 materai. Perbuatan Ragil dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. Senin (25/04/2022).

Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

Terkait putusan itu, Ragil menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan JPU.

“Terima Yang Mulia. Saya, sangat menyesal sekali,” ujar Ragil saat ditanya Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas di ruang sidang Candra.

Sejak 2012 Ragil bekerja di PT Jatim Petroleum Transport Jalan Diponegoro No.63-65 Surabaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang dalam bentuk kontainer yang di angkut kereta api dan truck.

Ragil di beri tugas dan tanggungjawab untuk menyiapkan dokumen penagihan ke customer dan penempelan materai Rp. 3 ribu, Rp. 6 ribu, dan Rp. 10 ribu ke dokumen (invoice) tersebut. Atas pekerjaan tersebut, Ragil di gaji Rp. 3,2 juta perbulannya. (lebih…)

Erna Ibu Pembuang Bayi Divonis 2 Tahun

Timurposjatim.com – Erna “Pembuang Bayi” berhubungan dengan kekasihnya, Soleh hingga hamil di luar nikah. Perempuan pegawai kafe ini melahirkan bayi yang dikandungnya. Setelah itu, dia membuang bayinya karena takut diketahui banyak orang. Majelis hakim menghukum Erna pidana dua tahun Penjara. Senin (25/04/2022).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak,” kata ketua majelis hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perempuan 22 tahun ini dianggap telah melanggar Pasal 76 jo. 77 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Erna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding. (lebih…)

Produk Wings Penyumbang Sampah Mikroplastik

Timurposjatim.com – Ecoton bersama komunitas Peduli Lingkungan melakukan mengidentifikasi sampah atau  kegiatan Brand untuk mengetahui produk apa saja yang paling berkontribusi dalam pencemaran sampah, di Desa Tanjungan, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura. Minggu (24/04/2022).

Dalam kegiatan audit Brand ini ditemukan komposisi sampah. Popok dan Masker sebanyak 40%, tas kresek dan pastik polos 30%, serta ada juga plastik bergambar dan kertas Duplek 30%.

Produk Wings Penyumbang Sampah Mikroplastik (lebih…)

Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  yang membelit Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Dafam Merr Surabaya, terhadap Anak dan istrinya dengan agenda keterangan saksi ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana. Kamis (21/04/2022).

Seperti biasanya sidang yang dilakukan secara tertutup, dengan agenda keterangan saksi ahli yakni Juwita A.R, S, Psi.

Sidang yang sudah menjadi perhatian publik ini, sayangnya dari Jaksa Zulfikar dan Nur laila, saat dikonfirmasi terkait persidangan tersebut enggan berkomentar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Kejaksaan Tanjung Perak hanya sebatas adminitrasi saja.

Sementara JPU Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disingung terkait hasil persidangan tersebut, juga terkesan menutup-nutupi dengan tidak berkomentar, sembari meninggalkan Gedung PN Surabaya. (lebih…)

Aniaya Istri Gara-gara Tidak Tutup Pintu Saat Menyapu Stefan Dibui 7 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara dihukum pidana 7 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menyatakan terbukti bersalah aniaya dan berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ling Ling alias Sherly.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata hakim Dewa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/04/2022).

Aniaya Istri Gara-gara Tidak Tutup Pintu Saat Menyapu Stefan Dibui 7 Bulan Penjara

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani yang sebelumnya menuntut pidana 10 bulan penjara. Jaksa Lujeng dan terdakwa Stefan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Kedua pihak masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Jaksa Lujeng dalam dakwaannya menyatakan, Stefan aniaya istrinya di rumahnya di Sememi hanya gara-gara tidak menutup pintu saat menyapu. Stefan awalnya menegur istrinya kalau menyapu, pintu depan rumah seharusnya ditutup. Ling Ling sebenarnya sudah menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu. Namun, Stefan justru marah. Dia memukul istrinya tersebut dengan lima jari tangan kanan mengenai dada Ling Ling hingga merah. (lebih…)

Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Dan Sukandar Divonis 10 Tahun Dan Denda 6 Miliar

Timurposjatim.com – Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar di putus dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 6 Miliar apabila tidak bayar di ganti dengan 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/04/2022).

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp.6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Karena terdakwa sudah melakukan 2 kali dan satunya lolos, ” kata Hakim Khusaini di ruang Tirta PN Surabaya.

Masih kata Hakim khusaini bahwa, untuk Barang Bukti sabu di musnahkan dan untuk Mobilnya di kembalikan kepada pemiliknya yakitu anak dari terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa meminta keringanan,” saya minta keringanan yang mulia,” terdakwa melalui sambungan teleconference.

Sementara JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa kurir sabu pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat di lakukan penggeledahan oleh Petugas di temukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.

Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya. Satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F – 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariyani menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 13 tahun dan denda 6 miliar subsider 1 tahun Penjara. (TIO)

Modus Pinjam Nama Kredit Mobil PT Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

Timurposjatim.com – Siti Fatima warga Bangkalan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara dari Kejaksan Negeri Surabaya terkait perkara Jaminan Fidusia yang merugikan PT.Otto Multi Artha Rp. 333.351.0001 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan karyawan PT. Otto Multi Artha yang berkantor di Jalan Genteng Kali No 87 Surabaya.

Dalam sidang Jun yang merupakan Marketing mengatakan Ahmad Basori Alwi (DPO) menelpon Welly Pramata Tahol (DPO) yang merupakan Seles Lipan (leasing) memesan mobil yang di sampaikan oleh Chandra Pratama. Namun atas nama Ahmad Basori Alwi, batal, setelah beberapa hari Chandra dan Siti datang ke Kantor Otto setelah itu pihak dari Otto melakukan Penulusan ke Dealer Toyota.

Modus Pinjam Nama Kredit Mobil PT.Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

Di singgung oleh Majelis Hakim berapa kali saksi mendatangi rumah terdakwa untuk menagih,” ada 4 kali, tidak pernah bertemu katanya sudah pindah rumah,” ujarnya.

Hal sama yang d isampaikan oleh Akbar Pegawai Otto bahwa, saat menagih belum pernah ketemu sama Siti (terdakwa) mulai awal kontrak belum pernah bayar dan infomasinya mobil di sudah dialihkan ke Chandra, kemudian dialihkan lagi ke Welly Pratama Tahol yang merupakan Sales Lipan lalu Ke Basori. (lebih…)