Timur Pos

Fahmi Kristiadi Diancam Pidana Penjara 9 Tahun

Timurposjatim – Fahmi Kristiadi mencuri emas senilai Rp 100 juta milik tetangganya, Hafif Triamanda Putra. Pria 23 tahun ini masuk ke dalam rumah tetangganya di Jalan Granting Baru, Simokerto itu dengan memanjat tembok yang berdampingan dengan rumahnya. Fahmi ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya di toko emas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, Fahmi masuk ke dalam rumah tetangganya itu pada Jumat, 15 Oktober 2021 pukul 10.00 setelah tahu penghuninya pergi. Dia memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah melalui genteng. Ketika itu, Hafif tidak mengunci pintu lantai dua rumahnya. Fahmi dengan mudah masuk ke kamar dan membuka kotak perhiasan di dalam lemari.

Empat mas batangan 24 karat yang masing-masing seberat 44,9 gram, 17 gram, 16,9 gram dan 50,3 gram beserta kuitansinya berhasil dia ambil. Dia juga mengambil enam cincin emas seberat 15,4 gram yang juga tersimpan di dalam kotak tersebut. “Selanjutnya seluruh perhiasan tersebut dibawa keluar melalui jalan sama ketika terdakwa masuk,” kata jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/2).

Tiga hari setelah mencuri emas tersebut, terdakwa Fahmi menjual enam cincin emas di pedagang perhiasan di emperan Jalan Blauran seharga Rp 6 juta. Tidak lama setelah itu, dia juga berhasil menjual emas batang beserta kuitansinya di toko emas di Royal Plaza Mall. Emas batangan itu semuanya laku Rp 49 juta.

Fahmi akhirnya berhasil ditangkap polisi dari Polsek Simokerto tidak lama setelah menjual emas curian tersebut. Hafif sebelumnya memang telah melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi. “Saya sebelumnya tidak tahu siapa yang ambil. Saya lapor ke polsek. Ternyata pelakunya tetangganya sendiri dari pencarian polisi,” kata Hafif saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Hafif sebelumnya baru tahu emas milik istrinya tersebut hilang setelah pulang dari bepergian. Dia mengakui tidak pernah mengunci pintu lantai dua. Kesempatan itu yang dimanfaatkan tetangganya untuk menyatroni rumahnya. “Lemari sudah rusak. Saya buka emas satu kotak sudah hilang semua,” ungkapnya.

Dia mengaku rugi hingga Rp 100 juta dari pencurian tersebut. Terdakwa Fahmi yang tidak didampingi pengacara tidak membantah kesaksian Hafif. Dia nekat mencuri karena sudah tahu kebiasaan tetangga rumahnya yang tidak menutup pintu lantai dua. “Rumahnya di samping rumah saya pas. Benar semua keterangannya,” kata Fahmi dalam sidang secara video call.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana dengan Acaman Penjara paling lama 9 Tahun Penjara. (TIO)

Polda Jatim Gelar “Diagram” Bersama Mahasiswa

Timurposjatim.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi PJU Polda Jatim, Selasa (8/2/2022) pagi, melaksanakan dialog bersama mahasiswa (Diagram) guna menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara polisi dan mahasiswa untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri.

Kegiatan Diagram dilaksanakan di Gedung Patuh lantai II Mapolda Jatim yang diikuti oleh perwakilan-perwakilan dari 42 organisasi kepemudaan, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Jatim, Badan eksekutif mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jatim, Badan Eksekutif Mahasiswa Pesantren (BEM Pesantren) Jatim dan dari Aliansi-aliansi Mahasiswa se jawa timur.

Dalam sambutannya, Irjen Nico Afinta mengucapkan terima kasih atas partisipasi mahasiswa dalam membantu memelihara kamtibmas di masyarakat, membantu tugas Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta turut serta dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Mahasiswa adalah penancap tombak peradaban, karena peran mahasiswa di tengah masyarakat adalah agen perubahan, penerus bangsa, kekuatan moral dan kontrol sosial,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (8/2/2022).

Lanjut Nico, di era 4.0 saat ini terdapat dua kehidupan, yakni kehidupan maya dan nyata yang saling mempengaruhi satu sama lain, oleh karena itu diperlukan kewaspadaan agar tidak terpengaruh dengan efek negatif dari perkembangan tekhnologi.

“Setiap mahasiswa harus memiliki ‘MANTAP’ (iman, kemauan dan pengetahuan). Karena mahasiswa sebagai penerus bangsa Indonesia kedepan serta ‘agent of change’ di tengah masa pandemi Covid – 19,” lanjut dia.

“Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban bangsa indonesia tanpa ada kerja sama dengan stake holder terkait, sehingga diperlukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi degan organisasi kemahasiswaan” tutur kapolda.

Ditambahkan oleh Kapolda jatim, “Adapun tujuan pelaksanaan program Diagram sebagai sarana komunikasi antara Polda Jatim dengan komunitas mahasiswa, sebagai wadah pembahasan isu-isu menonjol di wilayah Jatim dan menampung masukan/aspirasi solusi penyelesaian permasalahan”.

“Untuk selanjutnya program Diagram ini akan dilaksanakan di seluruh polres jajaran polda jatim dengan melibatkan elemen mahasiswa dari perguruan tinggi di masing-masing kota dan kabupaten”. pungkas Irjen Nico. (Toha)

Kejari Mojokerto Melakukan Penyelidikan Perkara Korupsi PT.BPRS 

Timurposjatim.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Dari hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan kerugian keuangan negara Rp 50.000.000.000 atau Rp 50 miliar.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik. Untuk kasus ini, Ali mengaku sudah naik ke level penyidikan pada 10 November 2021.

Penyidikan ini, sambung Ali, berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp 50 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Selasa (08/02/2022).

Masih kata Ali, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Dari hal itu penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.000.000.000 atau Rp 8 miliar.

Guna mempermudah penyidikan, sambung Ali, Kajari Kota Mojokerto mengimbau para pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.

“Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (TIO)

Nurrachmad Bantu Gugurkan Kandungan Novidya Disidangkan

Timurposjatim.com – Nurrachmad Hudan Trisaputra diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Aborsi di Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa (08/02/2022).

Dalam sidang kali ini JPU mengahdirkan 3 orang saksi dari Hotel Life di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Reanita Fitrotul Laili Manager Hotel menyapiakan, bahwa pada 3 September 2021 ada laporan dari security penemuan jasad janin di Septic tank hotel.kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada saat itu.

“Terdakwa saat itu check-in bersama Novidya pada tanggal 1 September kemudian pada tanggal 2 melakukan perpanjangan,”kata Reanita dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ia menambahkan pada tanggal 3 September terdakwa bersama Novidya check-out saat di lihat dari rekaman CCTV Hotel Jalannya sudah sudah berbeda.

Sementara Solikin pegawai Hotel mengatakan saat itu hendak membersihkan Septic tank melihat ada yang aneh seperti jasad janin,Spontan teriak dan melaporkan ke Security.

“Setelah petugas datang saat diambil Jasad janin sudah terbentuk (sudah ada kaki,tangan dan kepala). ukurannya sebesar telapak tangan,”Kata Solikin.

Lanjut Yono pegawai Hotel bagian House keeping menjelaskan pada 3 September saat membersihkan kamar 505 yang disewa terdakwa menemukan bercak darah di Sprei dan handuk.

“Bercak darah yang di sprei berbentuk bulat dan besar,”katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa membantah,”saya hanya mengantar dan menjemput,”kelit Nurrachmad melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan ,bahwa Novidya Blestika Pracoyo dalam berkas terpisah menjalin asmara dengan M.Rizky Alexis (berkas terpisah).

Ke-dua pasangan tersebut, melakukan hubungan layaknya suami istri hingga berakibat Novidya Blestika Pracoyo mengandung.

Akibat janin yang dikandung Novidya Blestika Pracoyo membuat ketakutan terhadap M.Rizky Alex sehingga, menyuruh Novidya Blestika Pracoyo agar mau dimasuki sesuatu benda dengan maksud mengugurkan kandungan.

Selanjutnya, Nurrachmad Hudan Trisaputra diminta bantuan guna memasukkan sesuatu benda ke dalam alat vital Novidya Blestika Pracoyo. Pasca sesuatu benda masuk kedalam alat vital pada 1 September 2021 Novidya Blestika Pracoyo memesan room 505 di hotel Life dan saat mengalami kesakitan Novidya Blestika Pracoyo duduk di closet hingga menggeluarkan gumpalan darah segar.

Pada 3 September 2021, Novidya Blestika Pracoyo checkout dari hotel Life dengan dijemput Nurrachmad Hudan Trisaputra.

Selang beberapa lama, diketahui Solikin selaku Engineering hotel bahwa di saluran pembuangan terdapat bungkus plastik yang tidak bisa terurai.

Solikin terkejut, dalam plastik tampak tangan dan kaki serta memicunya guna melaporkan ke pihak yang berwajib.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 346 KUHP atau Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (TIO)

Pengedar Sabu Menganti Digulung Satreskoba Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com , – Satreskoba Polrestabes Surabaya, menangkap satu orang tersangka pengedar sabu di Rumah Dusun. Gempol Kurung Menganti Gresik, Pada Jumat (21/01/2022) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.

Perlu diketahui, Satu tersangka yang berhasil dibekuk Polisi berinisial ATL (29) Warga Dsn. Gempol. Kurung Menganti Gresik.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan tersangka, dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan Tersangka ATL Pada Jumat,21 Januari 2022 ,dirumahnya.

Dikatakan Daniel, Saat di lakukan penggeledahan pada waktu itu ditemukan barang bukti sabu tersebut, yang disimpan oleh tersangka di dalam lemari baju dalam kamar rumahnya, selanjutnya pelaku tidak berkutik lalu dibawa ke polrestabes Surabaya.

Kemudian Polisi melakukan interogasi dari keterangan tersangka ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari S yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO), Tersangka ATL waktu itu membeli barang haram jenis sabu pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Lontar kota Surabaya, dengan hrga  per Gramnya Rp 1.200.000.

“Saat penggerebekan anggota kami menemukan delapan poket sabu siap jual, diakui milik pelaku,” kata AKBP Daniel, Selasa (8/2/2022).

Selain membekuk tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu yaitu, 8 pocket plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,80 gram serta bungkusnya, 1 Timbangan elektrik, 1 Bungkusan Rokok Sampoerna Mild mentol, 1buku tabungan BCA, dan 1 Handphone merk Oppo.

“Pelaku akan kita jerat dengn Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel. (Toha)

Imam Santoso Dieksekusi Kejari Tanjung Perak Surabaya Tanpa Perlawanan

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan eksekusi terhadap terpidana Imam Santoso Direktur Utama (Dirut) PT. Daha Tama Adikarya (DTA) di rumahnya di Jalan Dharmahusada Indah Timur Surabaya.Selasa (08/02/2022).

Kepala Seksi Inteljen Putu Arya Wibisana mengatakan, Setelah mendapatkan informasi Putusan Kasasi Nomor 170/k/PID/2022 yang isinya putusan Kasasi ,Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi II/ Terdakwa Imam Santoso Anak dari Jasin Santoso dan Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut.

Imam Santoso Dieksekusi Kejari Tanjung Perak Surabaya Tanpa Perlawanan

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 902/ PID./2012/PT.SBY. tanggal 15 September 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan negeri Surabaya nomor : 791/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 02 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”Kata Putu.

Masih kata Putu Arya, berdasarkan putusan tersebut kami melakukan tindakan dengan menyanggong di depan rumahnya di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya,Dari mulai pagi hingga pada Pukul 14.15 WIB terpidana berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.

“Kemudian terhadap Terpidana Iman Santoso dilakukan Penahanan di Rutan Medaeng guna menjalankan masa hukumannya,”Tambahnya.

Untuk diketahui Imam Santoso anak dari Jasin Santoso Dirut PT. Daha Tama Adikarya adalah pemegang izin Recana Kerja Kayu (UPHHK) dalam menjalankan operasional telah mendapat izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor : 522.22/27.95/Bid.P2H tanggal 11 September 2017 tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (RKTUPHHK-HA).

Pada tanggal 21 September 2017 terdakwa bertemu dengan korban Willyanto Wijaya Jo, SE., di hotel Garden Palace Surabaya, Jl. Yos Sudarso Surabaya dengan menunjukkan propsal yang berisi Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu Nomor :06/S-VLK/GRS/XI/2018 yang dikeluarkan oleh LVLK PT. GLOBAL RESOURCE SERTIFIKASI, sertifikat pengelolaan hutan produksi lestan Nomor : 012/SPHPL/GRS/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh PT. GLOBAL RESOURCE SERTIFIKASI dan Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam tahun 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No: 522.22.27.95/Bid.P2H tanggal 4 September 2017.

Bahwa pada kenyataannya sampai dengan saat ini tidak ada lagi pengiriman kayu yang dilakukan oleh terdakwa dan sisa uang sebesar Rp. 3.611.440.020 (tiga milyar enam ratus sebelas juta dua puluh rupiah) yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Atas perbuatannya JPU Sulfikar mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan menuntut dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun.
Vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. (TIO)

Kemplang Dana Pembangunan SMKN 10 Malang Arief Divonis 15 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Arief Rizqiansyah,S Kom, Divonis dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan terkait Perkara Penyelewengan Dana Operasional Pembangunan SMKN 10 Kota Malang dengan kerugaian Negara sekitar Rp.1,2 Milaar.Senin (07/02/2022).

Kasi Intel Kejari Kota Malang

Eko Budisusanto menyapaikan,bahwa dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor mengatakan,Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya jabatannya atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arief selama 1 tahun dan 3 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,”Jelasnya kepada awakmedia.

Ia menambahkan bahwa untuk barang bukti dikembalikan kepada SMKN 10 Kota Malang melalui saksi Lexsy Triaju Liswiyanto.dan terkait putusan tersebut terdakwa menerima.

“Dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejaksaan Negeri Malang menyatakan sikap Pikir-Pikir,”Tambahnya.

Untuk diketahui Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.

Tersangka Dwidjo meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.

Namun, 7 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Dan semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka bernama Arief Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.

Selain itu tersangka Arief juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.

Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang sekitar Rp 1,2 miliar.

Atas Perbuatannya  Arief Rizqiansyah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan dendanya Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. (TIO)

Diputus Conform Indrayani Nyatakan Pikir-Pikir

Timurposjatim.com – Indrayani Istri Brimob Polda Jatim diputus bersalah melakukan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan,”Kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07/02/2022).

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.”Saya pikir-pikir yang mulia nanti disampaikan melalui Penasehat hukum,”Saut Indriyani melalui sambungan Telecomfrem.

Adapun vonis ini disebut putusan Conform, pasalnya sebelumnya JPU Nugroho dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui Wantoko meminjamkan uang ke Indrayani sejak tahun 2018 itupun diketahui oleh Setiawan suami terdakwa,singkatnya pinjaman terdakwa yang ke 7,8,9,dan 10 belum dikembalikan sehingga Wantoko menderita kerugian sekitar 1 miliar 315 juta.

Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Wantoko dengan menjual aset asetnya dan memberikan jaminan satu sertifikat no 114 atas tanah seluas 188 M2 di kawasan Gresik yang masih atas nama orang lain ( Eni Sugiarti ) yang belum ada AJB nya dengan pemilik sertifikat.

Setelah Wantoko menelusuri kebenaran bisnis terdakwa Indrayani dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya,ternyata Indrayani tidak punya bisnis OL ( ofering letter ) dana talangan bang dengan pihak bang dan juga tidak memiliki bisnis properti sebenarnya terdakwa memakai uang Wantoko adalah untuk membayar hutang ke saksi Agung Utomo istilah gali lobang tutup lobang ,itu semua adalah fiktif hanya modus terdakwa untuk mengelabuhi korbannya ” jelas Wantoko.

Atas perbuatannya JPU Nugroho dengan nomer perkara nomor 2518/Pid.B/2021/PN SBY mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (TIO)

Para Tergugat Dihukum Minta Maaf Dimuat Di Media Cetak Selama 3 Hari

Timurposjatim.com  – Hartanto Saputrajaya Nyoto, ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi dan Tjokro Saputrajaya, pembina yayasan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh para pembina yayasan. Keduanya yang berlatarbelakang pengusaha merasa nama baiknya tercemar. Seolah-olah keduanya telah berbuat yang merugikan yayasan hingga diberhentikan. Hartanto dan Tjokro lantas menggugat Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim sebagai pembina yayasan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan keduanya pun dikabulkan.

Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony dalam amar putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023 mendatang. Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020. Rapat itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia.

“Tetapi kemudian rapat dilanjutkan dengan memberhentikan pengurus,” kata Hakim Johanis saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (07/02/2022).

Rapat pembina yayasan tersebut menghasilkan keputusan dengan suara bulat memberhentikan pengurus dan memberikan ucapan terimakasih. Para pembina sepakat menyetujui susunan pengurus baru. Perubahan pengurus yayasan lantas dilaporkan ke Kemenkumham. Susunan pengurus baru hasil rapat pembina telah diterima dan dicatat dalam database Kemenkumham.

“Pemberhentian tersebut tidak ada dasar sama sekali dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Selama masa kepengurusannya, penggugat telah melaksanakan sejumlah kegiatan. Salah satunya, memberikan santunan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Selain itu, kegiatan yayasan lainnya adalah arisan. Pada 2019 lalu, sejumlah anggota terlambat membayar. Penggugat yang menalanginya dengan dana pribadinya. Laporan kegiatan tersebut juga sudah dilaporkan ke pembina.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018 pernyataan keputusan rapat tentang susunan pengurus sah dan mengikat. Sebaliknya, akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan tentang pemberhentian penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. “Menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1366 KUHPerdata,” ucapnya.

Para tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak setengah halaman selama tiga hari berturut-turut. Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk menyelenggarakan rapat luar biasa pembina lagi yang membahas pengangkat kembali Hartanto sebagai ketua yayasan dan Tjokro sebagai pengawas yayasan. Hasil rapat itu harus dicatatkan ke dalam perubahan database yayasan. Jika dalam waktu dua pekan para tergugat tidak melaksanakannya, maka Kemenkumham sebagai turut tergugat harus mencatatnya sendiri. Para tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Sementara itu, pengacara penggugat, Daniel Julius Tangkau mengatakan, kedua kliennya merasa diberhentikan secara semena-mena. Keduanya juga tidak pernah diberitahu ataupun diajak saat rapat luas biasa pembina tersebut. Mereka baru tahu setelah rapat para tergugat mengirim surat pemberhentian kepada keduanya.

“Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah bertindak merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. Isu itu sama sekali tidak benar. Tidak ada perbuatan penggugat yang merugikan yayasan,” ungkap Daniel.

Secara terpisah, pengacara para tergugat, M. Nasir saat dikonfirmasi seusai sidang langsung menyatakan banding. “Pemeriksaan formalitas tidak benar. Harusnya bentuknya permohonan, bukan gugatan,” kata Nasir. Namun, dia menolak saat dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menolak berkomentar tentang alasan para tergugat memberhentikan kedua penggugat. (TIO)

Komplotan Jaringan Sabu Luar Negri Divonis 14 Tahun Penjara Masih Mikir

Timurposjatim.com – Sutikno Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama rekan-rekannya diputus bersalah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing selama 14 tahun serta denda Rp.5 miliar subsider 6 Kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah divonis masing-masing selama 14 tahun penjara dan keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar. Jika tak dibayar, harus diganti 6 bulan penjara.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 14 tahun dan denda Rp.5 miliar subsider 6 bulan Penjara,”Kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07/02/2022).

Atas Putusan tersebut Para terdakwa menyatakan pikir-pikir.”iya kami Pikir-Pikir yang mulia,”saut para terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Senada yang disampaikan para terdakwa ,JPU juga Menyatakan Pikir-Pikir atas putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Bahwa Terdakwa Desi Oktaviani ditangkap di rest area pada hari Selasa 6 Juli 2021 jam 16.00 wib oleh ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, namun dirinya tidak tahu sabu seberat 4 kilo dalam koper dari mana asalnya, saat itu dirinya bersama terdakwa Fikri di dekat Pom Bensin rest Area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang.Dan Desi mengaku yang membawa barang sabu dalam koper adalah terdakwa Rizki dan terdakwa Sutikno anggota polisi aktif.

Penangkapan para terdakwa bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.

Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TIO)