Timurposjatim.com, Roosdiana Komisaris beserta Arys Kurniawan Direktur PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), yang disangkakan terlibat perkara fasilitas platform pinjaman di Bank Bukopin memasuki agenda Duplik (jawaban terhadap tanggapan JPU) bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/5/2022).
Dipersidangan, tampak Penasehat Hukum, ke-dua terdakwa yakni, Moch.Arifin, dalam Duplik menegaskan, kedudukannya sebagai Penasehat Hukum bukan semata-mata dan membabi buta membela kepentingan klien namun, dirinya berkewajiban membantu agar perkara yang melibatkan kliennya bisa bergulir secara fair, obyektif tanpa ada rekayasa atau manipulasi melainkan, guna mengungkap kebenaran materiil dalam rangka mencapai sebuah keadilan.
“Berpandangan dalam perkara ini, terdapat upaya JPU memaksa agar kliennya dihukum dengan merekayasa dan memanipulasi keterangan saksi-saksi,” katanya.
Terkait, keterangan saksi Devi Yuliani Susanto dipersidangan tidak terungkap dan tidak terbukti bahwa terdakwa (Roosdiana) memerintahkan saksi guna mengkondisikan Susiati Ateng (saksi) agar menjawab ya saat dikonfirmasi oleh Bank Bukopin. Sebaliknya, terdakwa (Roosdiana) tidak tahu menahu soal konfirmasi Bank Bukopin terhadap PT. Sugar Labinta (SL) karena urusan internal PT.SL dengan Bank Bukopin.
Berdasarkan hal diatas, Penasehat Hukum, Moch.Arifin, memastikan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan JPU tidak mampu dan gagal membuktikan dakwaannya.
Hal lainnya, Penasehat Hukum Moch.Arifin, membeberkan, bahwa PT.AMJ tidak pernah meminjam kontrak penjualan atau Delivery Order (DO) juga Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) sebanyak 37 Ton dari PT.SL.
“Hal diatas diperkuat oleh, keterangan saksi Susiati Ateng selaku, Direktur Keuangan PT.SL,” bebernya.
Sedangkan, terkait kekurangan 20 persen pembayaran dana talangan PT.SL dengan CV. Rukun Mulya (RM) pada 2012 dan pembayaran uang ditransfer dari rekening Bukopin atas nama Arys Kurniawan (Dirut PT.AMJ) ke rekening BRI atas nama PT.SL maka dipastikan PT AMJ telah membayar lunas DO gula rafinasi ke PT.SL.
Lebih lanjut, dalam kesimpulan, Penasehat Hukum, Moch.Arifin, menyampaikan, bahwa JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya karena ke-empat surat yang didakwakan kliennya palsu ternyata, sampai hari ini tidak ada satu putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan salah satu dari keempat surat tersebut palsu.
Moch Arifin, menambahkan, dakwaan JPU secara langsung bertentangan dengan 2 putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap. Diantaranya, putusan perkara nomor.781/Pdt.G/2016/PN.Jakarta Selatan pada medio (26/10/2016) dan putusan Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri Surabaya perkara nomor. 05/Pdt.Sus-PKPU/2017 pada medio (2/5/2017) yang menyatakan, 52 lembar DO gula rafinasi sebanyak 37 Ribu Ton sebagai Boedel Pailit yang notabene dalam status Sita Umum.
“Dengan hal diatas, maka sangat layak dirinya, memohon terhadap Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan JPU,” tambah Arifin. (TiO)