Timur Pos

Keterangan Korban Shirley Banyak Yang Berbeda Dengan Para Saksi 

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi a de charge yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (19/12/2022).

Dalam sidang kali ini penasehat hukum terdakwa Rolland E Potu menghadirkan saksi Safina yang merupakan Admin dari Show room mobil dan Milka adik dari Ajub.

Safina mengatakan bahwa, sudah berkerja di show room mobil hampir 3 tahun lamanya dan saat kejadian itu, awalnya saya melihat Shirley masuk Show room dengan bertiak, ayo transfer aku Rp.250 juta, kemudian ko Terry bilangan, tunggu Ajub dulu, namun Shirley tetap mengupat dengan menyatakan, ojok mbulet’ae Ter…Mersa Shirley bikin gaduh, lalu ko Terry mengusir Shirley dan memerintahkan Putri dan Joko untuk menghalangi dikerana saat itu Shirley merekam Ko Terry.

Lihat Juga : Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

“Dan saat itu Shirley sempat berteriak-teriak minta tolong dan saya tidak melihat ada kontak fisik antara Ko Terry dan Shirley,” kata Safina.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran keterangan saksi, dimana saat dipersidangan Shirley yang merupakan saksi pelapor dan korban, memberikan keterangan kalau sempat dicekik dan menjukan ada luka.” Iya yang mulia, saya tidak melihat ada kontak fisik antara ko Terry dan Shirley, serta Putri dan Joko hanya menghalangi dengan tangan, dimana saat itu Shirley akhirnya juga bisa keluar dari Show room.

Lanjut pertanyaan dari JPU Damang apakah di Show room ada CCTV,” iya ada cuma rusak.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apakah CCTV dijadikan Barang Bukti,” awalnya mau dijadikan barang bukti, namun saat dilakukan pemeriksaan di Labpor, dinyatakan rusak,” beber JPU Suparlan.

Sementara Milka menerangakan bahwa, juga pada intinya tidak melihat peristwa pengeroyokan tersebut, namun sempat bertemu dengan Shirley saat di Rumah Sakit Manyar saat mau ambil BPKB dan saat itu Shirley sempat kalau dikeroyok oleh Terry, namun tidak menunjukan bekas lukanya.

“Malah Shirley sempat bercanda, dengan mengajak ke Pelabuhan Bajo dan saat itu keadaanya seperti biasa hanya sedikit emosi,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 millar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa. Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Perlu diperhatikan bahwa, Shirley diduga gelapakan uang penjualan Mobil Porsche milik saksi Ajub dan perkara tersebut sudah dilaporkan di Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/256.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim,
pada hari Kamis 28 April 2022 lalu dengan pelapor Ajub Ketjuk Hedro Wit Jaksono warga Gubeng Klingsingan Surabaya dan Terlapor Lauw Shirley Andayani Loekito alias Sherly warga Kutai Sari Utara Surabaya. Ti0

Purn Polri Ignatius Soembodo Dituntut 10 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pencabulan Anak Asuhnya

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pencabulan yang membelit terdakwa Ignatius Soembodo, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di gelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (19/12/2022).

Mantan Kapolres Badung, Bali Kombes Pol, Purnawirawan (Purn) Ignatius Soembodo dituntut Pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila, kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak asuhnya berinisial CIS 

JPU Nurlaila menegaskan pensiunan perwira polisi itu terbukti bersalah mencabuli anak asuhnya berinisial CIS. Terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” jelas JPU Nurlaila selepas Sidang.

Masih kata JPU Nurlaila bahwa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu baru terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya ketika sudah berusia 14 tahun. Jaksa Nur menyatakan, sejak dititipkan kepada Ignatius, CIS tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Ignatius ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. 

Lihat Juga : Pelaku Pencabulan Masih Bergentayangan, Polisi Tak Bertindak

Terpisah Penasehat Hukum Terdakwa Amos menyatakan bahwa, Jaksa memang mempunyai kebebasan dalam memberikan tuntutan dan acamanya juga tinggi dalam perkara ini. Namun JPU belum bisa membuktikan peristiwa tersebut, hanya berdasarkan keterangan korban saja.

“Kita masih mengikuti proses sidang ini,” katanya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Nurlaila menyebutkan bahwa, selama diasuh Ignatius, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya tersebut. BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku kerap diperkosa terdakwa Ignatius.

Bahwa selama tinggal di rumah terdakwa saksi CIS sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

BS sepakat akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Ignatius, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada Ignatius untuk biaya hidup anaknya. Namun, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Ignatius meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

Lihat Juga : Polisi Buru Pelaku Pencabulan

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, CIS menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, CIS disebut masih merasa trauma. Ti0

Pasutri Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 juta

Timurpos.co.id – Surabaya – pasangan suami istri (Pasutri) Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini dihukum dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan uang tali asih jamaah haji dari Bank Syariah Mandiri sebanyak Rp.810 juta, oleh Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

“Terhadap para terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.100 juta subsider,” kata Hakim Iman di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan dari JPU Putu Sudarsana, SH. Yang sebelumnya dalam tuntutan menyebutkan bahwa, terdakwa Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang dilakukan secara Bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kesatu, dan bersalah melakukan tindak Pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kedua kami.

“Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar Denda, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata JPU Putu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, perkara ini berawal Triaawan Kustia mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, terkait pembarian dana talangan haji di Polda Jatim sebesar Rp.1.798.500.000.

Selanjutnya Triawan mengadakan pertemuan dengan kedua terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia untuk perdamaian terkait kesalahan administrasi pihak Bank Syariah Mandiri terhadap 81 nasabah calon jamaah haji. 81 nasabah calon jamaah haji yang diwakili saksi Purwati telah menunjuk terdakwa Siti untuk menjadi Koordinator / perwakilan calon jamaah haji mengurus masalah dengan Bank Syariat mandiri sebagaimana Surat Kuasa tertanggal 19 Oktober 2018.

Lihat Juga : Siti Endah Sikat Dana Tali Asih Rp. 810 Juta

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 19 Oktober 2018 saksi Triawan Kusta mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan jasa advokat dalam penanganan kasus pemberian dana talangan Haji di Polda Jatim, dengan biasa jasa pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.798.500.000.-.

Kedua terdakwa sebagai koordinator dari 81 nasabah telah sepakat perdamaian dengan saksi Triawan selaku kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, sebagai bentuk permohonan maaf dari pihak Bank Syariah Mandiri menyerahkan dana tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. 810.000.000. Dengan dokumen yang harus dilengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah, namun masih terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah. 

Terdakwa Pasutri saat diperiksa di PN Surabaya

Selanjutnya saksi Triawan menghubungi Terdakwa Siti dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp. 500 juta dahulu, karena masih ada kekurangan dokumen berjumlah 20 orang nasabah.

Selanjutnya kedua terdakwa, pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp. 500 juta secara tunai bertempat di kantor saksi Triawan Kustia dan PARTNERS yang beralamat di Jl. Raya Manyar Tirtomoyo 41 Surabaya.

Kemudian uang tersebut disetorkan tunia ke rekening Bank BNI Rp.100 juta atas nama Siti Endah Nugrohini dan ke rekening atas nama PT. Revo Mandiri Sejatera (RMS) sebesar Rp.300 juta dan Terdakwa Siti Endah merupakan Direktur dari PT. RMS 

Kemudian saksi Triawan mentransfer lagi uang ke terdakwa sebesar Rp.100 juta dan Rp.210 juta. Jadi totalnya semuanya Rp.810 juta sebagai dana tali asih kepada 81 nasabah.

Lihat Juga : Novi Rahman Hakim Ditangakap Saat Bersama Kajari Nganjuk,Ada Apa?

Pada tanggal 11 Juli 2019 saksi Purwati mendatangi Bank Syariah Mandiri di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah bank syariah mandiri sudah diserahkan kepada kedua terdakwa dan mendapatkan jawaban pihak Bank Syariah Mandiri Pusat bagian legal dan menjelaskan bahwa sudah diserahkan kepada Siti Endah dan Andri Mulia melalui Triawan Kustia SH,.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana

Pasangan suami istri ini bukan sekali saja terseret kasus Pidana. Andri mengaku bahwa dirinya masih menjalani masa Pidana dua tahun setelah dinyatakan bersalah menipu temannya di Jombang. Sedangkan Siti yang tidak ditahan juga menjadi terdakwa korupsi rumah potong hewan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 secara tanggung renteng selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 Tahun. Ti0

Polisi Slintutan terkait Perkara Tewasnya Hariono Akibat Tembakan

Timurpos.co.id – Surabaya – Kasus tewasnya Hariono (28) pemuda asal Tuban Jawa Timur, mulai ada titik terang dengan adanya pernyataan dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKPB Mirza Maulana, terkait senjata yang dipergunakan oleh pelaku penembakan terhadap korban. Sabtu, (17/12/2022).

AKPB Mirza Maulana menjelaskan bahwa, dari Informasi Kanit Sukolilo Surabaya, korban tertembak bukan karana peluru tajam dan dari pengakuan korban berserta keluarganya terkena peluru Air Soft Gun berjarak sekitar 3 meter, saat mengikuti konvoi motor di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Diduga korban terkena letupan dari Air  Soft Gun dari temannya sendiri dan perkara ini masih lidik oleh Kanit,” kata Mirza kepada awak media.

Lihat Juga : Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Perlu diperhatikan bahwa, sebelumnya, Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Riki Donaire Piliayang SIK, Msi menjelaskan bahwa, untuk perkara tertembaknya Hariono di Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo Surabaya.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuhan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom besin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatakan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. Tim

Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Timurpos.co.id – Surabaya – Beredarnya pemberitaan kematian Hariono (28) warga Tanjung Sari Surabaya karena ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaire Piliang,SIK, Msi angkat bicara. Jumat, (16/12/2022).

Korban Pemembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo
Korban Hariyono saat mendapatkan tindakan medis

Kompol Riki Donaire mengatakan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Lihat Juga : Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Masih kata Kompol Riki Donaire, untuk  laporannya juga tidak di Polsek Wonokromo dan yang menangani serta TKPnya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom bensin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatkan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. M12

Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono dan Taufan Edi Utomo  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (16/12/2022)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi yakni Pemilik Mobil Porsche Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono dan Taufan Anggota Polsek Gubeng yang saat itu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun para saksi tidak pernah melihat kejadian langsung peristiwa pengeroyokan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Ajub mengatakan bahwa, saat itu datang ke Show room Mobil Manna untuk bertransaksi penjualan Mobil Porsche, Namun tidak jadi. Jadi awalnya hanya untuk menganti suku cadang saja, kemudian ada niat untuk menjual mobil tersebut dengan harga Rp. 1,4 milliar untuk diinvestasikan lagi ke Viral Blast, karana mobil itu juga didapatkan dari Viral Blast.

“Terkait dengan Shirley awalnya saya minta tolong untuk membantu menjualkan mobil tersebut, namun oleh oleh Shirley BPKB mobil itu dijaminkan ke papanya Joni tampa sepengetahuan saya, sebesar Rp.100 juta.” Kata Ajub.

Kemudian JPU mempertanyakan apa saksi yang mengundang Shirley untuk datang ke Show room dan jelaskan terkait saksi dihadirkan di persidangan ini” Iya pak, saat itu pihak show room mau membeli, sehingga janjian sama Shirley janjian ketemuan di Show room.

Masih kata Ajub bahwa, saat datang ke show room tersebut, saya sempat melihat cek-cok antara Shirley dan ko Terry serta ada 2 karyawan yang tidak kenal namanya. Kalau gak salah saat itu yang ada Oyong dan mereka (para terdakwa dan Shirley).

“Saat itu suasana sudah tenang dan sudah mediasi, namun transaksi tidak jadi, selang beberapa lama baru ada rombongan lain yang datang Raymond, Taufan dan saya sempat mendengar kita laporkan ke polisi saja,” katanya.

Saat ditanya oleh JPU apakah saksi mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut,” saya tidak mengetahui yang mulia dan Shirley ini juga saya laporkan yang mulia, karena gelapkan uang penjualan mobil Porsche di Polda Jatim,” katanya.

Sementara Taufan menjelaskan bahwa, saat itu saya lagi piket, kemudian dihubungi oleh Sigit (anggota Polsek Gubeng) yang sebelumnya di telepon sama Oyong (Polri). Kemudian melihat sesorang perempuan keluar dari mobil, lalu masuk ke show room dan tidak ada keributan. Saat itu Shirley sempat menerangkan kalau dia dikeroyok.

“Saya sempat melihat ada luka dibagian tangan dan leher. Seperti luka goresan kayak dicakar,” kata Taufan.

Sontak Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu menanyakan keterangan saksi mana yang benar, sesuai BAP atau keterangan saksi saat ini. Yang saksi bilang melihat cewek keluar dari mobil. Di BAP saksi melihat cewek masuk mobil, tolong jelaskan.

Taufan mengatakan bahwa, yang benar itu sesuai BAP. Awalnya saya melihat cewek masuk mobil putih, kemudian bertemu dengan Oyong (koordinasi) tidak begitu lama, cewek tersebut keluar dari mobil.

Lanjut Ketua Majelis Hakim Sutarno menanyakan kepada saksi apakah saksi melihat kejadian pengeroyokan tersebut,” siap mulia, saya tidak melihatnya,” bebernya.

Masih kata Hakim Sutarno bahwa, ya udah selesai. Saksi ini tidak mengetahui kejadian tersebut.

Disinggung terkait para saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang mengetahui peristiwa pengeroyokan, penasehat terdakwa, Rolland E Potu menjelaskan bahwa, nantinya ini akan dituangkan dalam pledoi kami. Dan kami yakin kalau seseorang tidak terbukti dan tidak melakukan kesalahan tersebut, maka kami minta dibebaskan.

“Apalagi ada fakta, dimana dua orang saksi a Charge yang dihadirkan JPU, mencabut BAPnya yang sebelumnya, apakah harus dipaksakan perkara ini. Apalagi kita juga meyakini Jaksa Agung menerapkan Restorative Justice (RJ) dengan melihat dan memperhatikan yang menjadi fakta, tidak hanya kaca muda saja,” terang Rolland. Selepas sidang kemarin di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumnya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Shirley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Lihat Juga : Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Propam Polda Jatim

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Shirley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Ti0

Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Surabaya – Timurpos.co.id – Hariyono (28) Warga Tanjung Sari, Surabaya. Korban penembakan oleh orang tak kenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, telah meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo di Jalan Karang Menjangan Surabaya. Kamis, (15/12/2022).

Lihat Juga : Abdul Aziz Ngaku Tertembak Di Polrestabes Surabaya

Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa berawal ada laporan dari Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya , adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanunggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. Namun saat ini korban telah meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo.

“Korban baru saja meninggal mas,” ucapnya kepada Timurpos.co.id.

Eko Hadi (24) mengatakan bahwa, awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom besin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat ke timur dan mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan tembus kiri serta paha atas kaki kiri serpihan. korban yang pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanunggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan kemudian membuat laporan di Polsek Wonokromo. M12

Calo Penerimaan Siswa Di Politekim, Melibatkan Pegawai Kemenkumham RI Jatim

Surabaya – Timurpos.co.id – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Jawa Timur (Jatim) Abdul Haris Arfinto SH,.MH,. diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim, terkait perkara penipuan untuk memasukan anaknya I Ketut Winarsa di sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Politekim) dengan kerugian sekitar Rp. 350 juta, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/12/2022).

Lihat Juga : Pelaku Tipu Gelap Dilepaskan Polisi

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono, menghadirkan saksi M. Syafrudin yang merupakan sopir dari Teguh.

M. Syafrudin mengatakan bahwa, pernah dimintai tolong sama I Ketut, masalah hak tanggungan dan sempat mengantar ke rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur. Namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.

“Datang ke rumah Teguh sama  I Ketut, sebanyak 3 kali dan satu kali datang sendirian,” beber Syafrudin dihadapan Majelis Hakim di ruang sari 1 PN Surabaya.

Disinggung oleh Majelis Hakim terkait hak tanggungan untuk apa,” saya tidak tahu yang mulia,” kata Syafrudin.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini berawal pada 21 Maret 2020, terdakwa Abdul Haris Afianto menerima telepon dari saksi Serka Eko Yulianto, minta tolong kepada terdakwa untuk memasukan anak Komandannya ( I Ketut Winarsa) yang ingin masuk ke sekolah kedinasan di POLTEKIM (PoliTeknik Imigrasi). Haris lantas menghubungi seseorang bernama Teguh, yang dikenalnya bisa memasukkan orang di sekolah kedinasan tersebut. 

“Terdakwa mengatakan bahwa bisa membantu untuk memasukkan anak I Ketut Winarsana bernama Ni Kadek Amaea Noviandari ke Politekim dengan syarat memberikan donasi Rp 350 juta,” kata JPU Yulistiono dalam dakwaannya.

Haris kemudian mempertemukan Ketut dengan Teguh. Di dalam pertemuan itu, Teguh meminta Ketut agar segera melengkapi berkas administrasi dan membayar uang donasi kepada terdakwa Haris. Ketut lalu mentransfer Rp 350 juta ke rekening Haris.

Setelah itu, Kadek mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Warus. Namun, Kadek tidak lulus tes tulis penerimaan siswa sekolah kedinasan tersebut. Ketut sempat mempertanyakan komitmen Haris. Namun, Haris meyakinkan bahwa Kadek akan diikutkan tes susulan. 

“Ketut masih dijanjikan bahwa Desember 2021 Ni Kadek akan gabung tes pantokir secara formalitas saja. Namun, sampailah ke tes terakhir anak Ketut tersebut juga tidak lulus,” tuturnya.

Ketut kemudian meminta uang donasi Rp 350 juta agar dikembalikan. Sebab, Haris sempat meyakinkan jika Kadek tidak lulus uang akan kembali. “Terdakwa tidak ada itikad baik dan selalu janji-janji tanggal 12 Januari 2022 Ketut melaporkan terdakwa ke Polda Jatim,” katanya.

Dari Rp 350 juta yang diterimanya, Haris hanya mengembalikan Rp 50 juta saja kepada Ketut. Haris mengaku bahwa semua uang dari Ketut itu sudah diserahkan kepada Teguh. Haris sempat meminta bantuan sopir Teguh, M. Syafrudin untuk mencari keberadaan Teguh. Namun, rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur sudah kosong.

Teguh hingga kini masih buron. Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian saksi I Ketut Winarsa sebesar Rp. 300 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat Juga : Polda Jatim Gelar “Diagram” Bersama Mahasiswa

Haris yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan Jaksa. “Tapi, semua uangnya sudah dibawa Teguh. Saya juga korban,” ucap Haris dalam sidang secara video call. 

Selepas sidang Disinggung terkait latar belakang dari terdakwa itu berkerja dimana.” Abudul Haris Arfinto SH,.MH, merupakan pegawai di Kemenkumham RI Jatim,” kata JPU Yulistiono selepas sidang di PN Surabaya.

Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Propam Polda Jatim

Surabaya – TImurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Verbal Lisan ( saksi penyidik) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/12/2022).

Saksi verbal lisan Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya mengatakan bahwa, saat pemeriksaan terhadap saksi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada tekanan dan ancaman.

Saat disinggung Majelis Hakim terkait saksi Sukoco yang menerima telepon saat di BAP dan ada dua BAP.

Daurisco mengatakan bahwa, itu tidak benar, Sukoco menerima telpon dan mendapat arahan. Benar ada 2 BAP, yang satunya adalah BAP tambahan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu, terkait apa yang dimaksud BAP tambahan, dan apakah boleh di Peraturan Kapolri, BAP dikrim oleh orang yang bukan anggota Polisi.

Daurisco menjelaskan bahwa, saat melakukan BAP Sukoco, ada kendala printernya lagi ngadat (macet) sehingga saksi disuruh pulang. Kemudian kami minta tolong kepada Raymond untuk mengantarkan BAP tersebut. Terkait yang mengirim BAP bukan Anggota Polisi itu tidak masalah.

Rolland menjelaskan bahwa, seharusnya saksi diperiksa 2 kali di Polsek Gubeng, dikarenakan ada 2 BAP,” kerana satunya BAP tambahan,” kelit Daurisco.

Untuk diketahui disidang sebelumya saksi Raymond dan Sukoco telah mencabut BAP di perkara ini.

Raymond menerangkan bahwa, saat itu saya ditelpon sama Oyong (Anggota Polisi) disuruh pergi ke Showroom Mobil Manna, untuk mengawal Shirley, saat tiba disana ketemu Shirley, Shirley bilang, kalau Terry itu kurang ajar, saya dipukuli.

“Dan saya sempat melihat tangan dan leher Shirley merah-merah,” kata Raymond saat memberikan keterangan di PN Surabaya.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah, saksi melihat kejadian pemukulan tersebut,” sebenarnya tidak melihat kejadian tersebut, namun saya ditekan sama Shirley saat memberikan BAP,” bebernya.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Sukoco bahwa, keterangan BAP tersebut juga dicabut. Dimana ia menceritakan awalnya janjian di Warkop dekat Showroom Mobil sama Raymond untuk servis AC, kemudian Raymond datang, lalu mengajak ke Polsek Gubeng Surabaya.

“Saat di Polsek dilakukan pemeriksaan sama Polisi, cuma disuruh ngisi, sambil menerima telepon dari Shirley melalui Handphone Raymond,” katanya.

Sontak Majelis Hakim geram dengan pernyataan saksi, loh kok, bisa saat itu saksikan diperiksa sama penyidik. Kok bisa diperiksa terima telpon.

“Iya pak, Saat ditanya oleh penyidik, dibantu jawab oleh Shirley, kadang-kandang Raymond juga membantu,” kata Sukoco.

Ia menambahkan bahwa, tidak pernah datang ke Show room dan tidak kenal sama Shirley.

Kemudian di BAP ditanggal 22 April 2022, tolong saksi jelaskan, tanya Majelis Hakim.

“Saat itu saya di kost-kosan, yang mulia dan BAP tersebut dikrim oleh Raymond serta menyuruh untuk tanda tangan saja,”jelasnya.

Terpisah Rolland E Potu menerangkan bahwa, tadi kita semua tau dan sempat ditanyakan apakah diperbolehkan mengirim BAP ke saksi dilakukan orang yang bukan anggota Polisi. Tadi saksi bilang itu diperbolehkan.

Masih kata Rolland bahwa, kembali lagi saksi itu seorang penyidik, tentu tahu sifat dari penyelidikan itu bersifat tertutup, apalagi ini berkas perkaranya dititipkan orang lain, yang notabanenya bukan anggota Polri apakah itu diperbolehkan itu, tapi kami memahami itu bukan tupoksi kami, tetap kami mengikuti prosedur yang ada . Namun apabila ada dugaan prosedur pelanggaran kode etik profesi dari anggota Polri, maka ada Propam, Kompolnas dan lain sebagainya.

“Kami pasti akan lakukan upaya hukum pasti, sebagaimana ada dari rekan kami, sudah menyusun dan akan melaporkan ke Propam Polda Jatim,” tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 millar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Shirley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Lihat Juga : Diduga Lakukan Rekayasa Kasus, Penyidik Polsek Gubeng Akan Dilaporkan Ke Wasidik 

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ti0

Pelaku Tipu Gelap Dilepaskan Polisi

Timurpos.co.id – Surabaya – Tersangka penipuan dan penggelapan berinisial RMS warga Kupang Krajan Surabaya berhasil diringkus oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada tanggal 16 Juni 2022 terkait perakara penipuan dan penggelapan. Namun sayangnya, selang satu bulan lebih, pelaku dilepas dengan dugaan atensi dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto. Selasa, (13/12/2022).

Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, untuk kronologisnya, pada tanggal 16 Juni 2022 Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku dengan perbuatan melanggar hukum pidana Pasal 378 atau Pasal 372 dan dijebloskan kedalam sel tahanan.

“Namun setelah satu bulan lebih tersangka berada didalam sel tahanan, oleh Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilepas dengan atensi atau perintah dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto,” ucapnya.

Masih kata narasumber, pelepasan tersebut diperintah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak usai dimintai tolong oleh seorang tokoh agama berinisial E atau yang akrab dipanggil Gus E yang tidak lain, diduga merupakan guru spiritual AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba mengecek di Kejaksaan Pelabuhan Tanjung Perak dan ternyata berkas tidak pernah masuk ke kejaksaan. Dan saat awak media berusaha melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut ke Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui akun WhatsApp, namun tidak dibalas.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Namun, selang beberapa waktu, awak media dihubungi oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Suroto. Beliau mengatakan, pembebasan terhadap tersangkap penipuan dan penggelapan dikarenakan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

“Pelepasan tersebut ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau Restorative Justice. Nanti saya pertemukan dengan Kanit Resmob,” jelasnya.

Namun, hingga pemberitaan ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, maupun Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yudha. M12