Surabaya, Timurpos.co.id – Dua kali dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait perkara dugaan penipuan jasa pengambilan mobil Toyota Xenia.
Siddik menjelaskan, bahwa kami mendapatkan inforamsi dari penyidik, kalua telapor sudah dua kali dilakukan pemangilan terhadap pelapor, namun tidak ada itikad baik dan tidak koperatif.
“Sudah dua kali dilakukan pemangilan terhadap pelapor, namun tidak hadir tampa alasan,” kata Sidik kepada Timurpos.co.id. Kamis (29/02/2024).
Ia menambahkan, bahwa kami mendapatkan informasi, ada pihak ketiga yang berusaha melakukan mediasi, bahkan pihak terlapor sudah mentranfer sebesar Rp 20 juta kepada mediator (MZ). Dengan bukti tranfer.
Sementara itu Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, saat dikonfirmasi,” kami akan tanyakan dulu,” kata Suroto.
Untuk diketahui perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi dan Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.
Namun, korban uang sebesar itu tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.
Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Mojokerto.
Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan PolisiLP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000. Adi