Timurposjatim.com – Anisa Farida Yuniarti Marketing Funding Bank MMC Cabang Jemur Sari Surabaya diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami lantaran Gelapkan uang nasabah Bank MMC dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Indira Sekar Ramadhani mengatakan,bahwa saat itu ditawari oleh terdakwa untuk membuka rekening di Bank MMC dan akan memberikan bonus berupa Cashback.Dan sebelumnya Mamaku juga sebagai nasabah.
Kemudian terdakwa datang kerumah untuk membuka rekening dan berjanji selesai 1-2 hari selesai
“Saya setor uang tunai Rp.150 juta kepada terdakwa dan mendapatkan Buku Tabungan Asli dari Bank MMC serta tertulis di buku tabungan yang atas Rp.300 ribu dan yang bawa Rp.150 juta,”kata Indira
Ia menambahkan saat ditanya uang Rp.300 kepada terdakwa ‘itu uang dari saya kerena kamu sudah membantu omzet’ katanya Anisa.Saat mau tak ambil uang ditabung ternyata tidak ada dan Pegawai bank saat itu bilang ini Pemasulan.
“Kalau Cashbacknya sudah diterima sebesar Rp.12 juta cuma ditransfer ke rekening bank lain oleh terdakwa,”Kata Indira yang juga karyawati salah satu Bank.
Sementara Erna Puji sudah menjadi nasabah terlebih dahulu dengan Program Tabungan yang sama sejak tahun 2016 dengan total yang di setorkan Rp.700 juta.Saat itu terdakwa menawarkan di kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.
Dengan rincian pada tahun 2016 setor Rp.100 juta,tahun 2017 Rp.100 juta atas nama sendiri lalu pada tahun 2018 pakai nana anak saya sebesar Rp.250 juta dan atasnya yang terakhir pada tahun 2019 setor Rp.250 juta atas nama Bambang Pontjo.
“Dan dapat cash back dari Rp.100 juta sebesar Rp.8 juta 2 kali dan yang setor Rp.250 juta mendapatkan cash back sekitar Rp.30 juta sebanyak 2 kali.saat mau ambil di bulan Desember 2019 ternya tidak ada.
Lanjut ke saksi berikutnya Sishariyanto bersama istri menyampaikan hal sama dimana menabung ke Terdakwa sebesar Rp.200 juta tapi cuma ada Rp.500 ribu.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya,”iya benar yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call di ruang Sari 1 PN Surabaya.
Terpisah Pengacara terdakwa, Surono menyatakan, perkara ini menurutnya bukan kesalahan Anisa saja. Para nasabah juga salah karena tidak menabung sesuai standar operasional prosedur perbankan.
Di antaranya, membuka rekening tidak di kantor bank, menitipkan penyetoran uang tabungan ke Anisa tanpa langsung ke bank. “Nasabah tidak berurusan langsung denhan bank. Seharusnya semua proses dilakukan di bank. Ini karena kesepakatan para pihak saja,” kata Surono seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (22/12/2021).
Mengenai ke mana uang tabungan tersebut, Surono enggan menjelaskan. Dia hanya menyatakan akan membuktikan dalam persidangan. Selain itu, nasabah sebenarnya Erna. Menurut dia, Erna yang sudah kerap mendapat cashback, hadiah dan tarik tunai menabung lagi dengan atas nama ketiga nasabah tersebut.
“Erna lanjut lagi atas nama orang lain. Langsung dijadikan nasabah dengan produk sama. Misalnya Bambang Pontjo, dia hanya atas nama. Uang milik Erna. Tanda tangan yang tidak sama, Erna ternyata yang tanda tangan,” katanya
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU.RI.Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.(Tio)