Timur Pos

Dituduh Gelapakan Senpi, Ali Akan Melakukan Upaya Hukum

Foto: Ali bersama kuasa hukumnya selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Muhammad Ali, warga Surabaya, menyatakan bantahan keras atas tuduhan penggelapan senjata api (senpi) yang dilaporkan oleh anak buah seorang pengusaha berinisial J. Melalui kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, SH., MH., ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya tak berdasar, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Selasa, (06/05/2015).

“Tuduhan tersebut jelas merupakan tuduhan palsu karena antara Sdr. A dan pelapor tidak pernah memiliki hubungan hukum atau interaksi langsung dalam bentuk apapun,” tegas Andi Darti

Perkara ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memasuki tahap persidangan. Sidang kedua yang digelar hari ini berlangsung singkat dan ditunda hingga minggu depan dengan agenda utama mediasi antara kedua pihak.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan anak buah J ke Polda Jawa Timur, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Muhammad Ali dituding telah menggelapkan satu pucuk senjata api yang disebut sebagai inventaris perusahaan milik J.

Namun, Andi Darti menegaskan bahwa klaim tersebut keliru. Menurutnya, senjata tersebut dibeli secara sah oleh Muhammad Ali dan tidak memiliki kaitan dengan aset perusahaan.

“Berdasarkan pernyataan J, senjata itu diberikan dengan syarat Ali bersedia mengawal dirinya dan adiknya, HH, yang saat ini masih tersangkut perkara hukum. Setelah menerima dana dari J, klien kami membeli senjata itu atas namanya sendiri dan mengurus perizinannya secara resmi,” terang Andi.

Menurut Andi, pemberian tersebut sah secara hukum sebagai bentuk “pemberian bersyarat” dan tidak terdapat perjanjian tertulis atau ikatan hukum antara para pihak. Dengan telah dipenuhinya syarat tersebut oleh Muhammad Ali, maka secara hukum senjata itu sah menjadi miliknya.

“Karena Sdr. Ali telah memenuhi syarat tersebut secara penuh, maka pemberian tersebut telah sah dan tidak dapat ditarik kembali,” lanjutnya.

Dalam klarifikasinya, Andi juga menepis keras adanya unsur penipuan, penggelapan, maupun niat buruk. Bahkan, selama lebih dari satu tahun, Muhammad Ali telah melaksanakan tugas pengawalan terhadap HH sesuai dengan kesepakatan yang disampaikan secara lisan.

Kini, Muhammad Ali dan tim kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan penghentian penyidikan (SP3) serta laporan balik terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 dan 317 KUHP.

“Laporan ini tidak berdasar secara hukum dan cenderung merupakan bentuk fitnah. Kami akan mempertahankan hak hukum klien kami demi keadilan,” tutup Andi Darti dengan nada tegas. TOK

Dugaan Gratifikasi SRUT di BPTD Jatim dan Dishub Trenggalek: KCB Desak KPK Periksa Muiz Thohir Cs

Kota Surabaya, Timurpos.co.id — Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di tubuh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor yang diduga melibatkan gratifikasi antara pejabat BPTD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek.

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Senin (28/04/2025), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Kepala BPTD Muiz Thohir beserta sejumlah pejabat lainnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SRUT.

KCB menyoroti kerja sama antara KUPT Dishub Trenggalek dan karoseri yang disebut tidak memenuhi standar alias “abal-abal”, namun tetap mendapat fasilitas negara dalam proses pengujian kendaraan. Dugaan intervensi KUPT dalam proses tersebut diperkuat oleh pernyataan warga setempat yang menyebut tidak ada aktivitas uji kendaraan di lokasi karoseri.

Empat nama yang kini menjadi fokus desakan KCB untuk diperiksa adalah Muiz Thohir (Kepala BPTD), Fuad Nur Alam (Kasi Sarana), M. Irfandy (Koordinator Tim Penguji), dan Endrawan (Kepala UPT Trenggalek). Mereka dituduh mengalihkan proses uji kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah dari karoseri resmi ke lokasi KIR yang disiapkan khusus, yang dinilai melanggar ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 145 Tahun 2018.

Muiz Thohir sendiri bukan nama baru dalam pusaran dugaan pelanggaran. Saat menjabat di BPTD Kelas II Kalimantan Timur, ia pernah disorot karena dugaan pengaturan tarif pelabuhan dan praktik “cashback”. Menurut KCB, mutasinya ke Jawa Timur terjadi hanya berselang beberapa hari setelah kasus tersebut mencuat.

Laporan LHKPN menunjukkan lonjakan harta kekayaan Muiz Thohir sejak 2020 hingga 2024. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi, terutama dalam proses penerbitan SRUT dan pengadaan proyek.

Tak hanya soal SRUT, KCB juga mengungkap dugaan monopoli dan manipulasi dalam proyek pengadaan di lingkungan BPTD Jatim. Salah satu contohnya adalah manipulasi tanggal kontrak proyek yang seharusnya ditandatangani pada 9 Februari 2024, namun diubah menjadi 29 Februari oleh PPK Ery Sadewo. Proyek tersebut pun dilaporkan bermasalah dalam pelaksanaan dan kualitas.

“Yang lebih murah dan lolos evaluasi malah disingkirkan. Pemenangnya justru rekanan dengan harga tertinggi. Ini bukan proyek, ini penyamunan anggaran,” tegas juru bicara KCB dalam orasinya.

Dalam aksi di halaman kantor BPTD, massa KCB juga menggelar teatrikal simbolis dengan menyembelih ayam hitam dan menabur bunga, sebagai bentuk protes atas apa yang mereka sebut sebagai “kantor yang telah dikutuk korupsi”.

Tuntutan KCB:

1. Pemeriksaan oleh KPK dan Kejaksaan terhadap pejabat terkait dugaan gratifikasi SRUT.

2. Audit investigatif menyeluruh oleh Kemenhub dengan menggandeng BPK dan KPK.

3. Audit ulang seluruh proyek pengadaan di BPTD Kelas II Jatim.

4. Pemeriksaan aliran gratifikasi ke pejabat di Ditjen Perhubungan Darat.

5. Penahanan dan pengadilan terhadap Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan M. Irfandy sebelum mutasi atau penghilangan barang bukti.

KCB menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman pengakuan kontraktor, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan KPK.

“SRUT bukan sekadar dokumen, tapi soal keselamatan di jalan raya. Jika aparat penegak hukum tak bergerak, publik yang akan menuntut keadilan,” pungkas KCB. TOK/Sam

Pegawai PT Prima Global Beverindo Diadili karena Jual Miras Cukai Palsu

Foto: Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktik ilegal penjualan minuman keras (miras) impor tanpa cukai resmi terbongkar di Surabaya. Seorang pegawai PT. Prima Global Beverindo (PGB), Dominikus Dian Djatmiko (47), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti terlibat dalam distribusi miras dengan pita cukai palsu.

Dominikus, warga Jalan Ciliwung, Darmo, Surabaya, didakwa menyimpan ribuan botol miras ilegal di tiga gudang berbeda yang tersebar di Surabaya dan Gresik. Fakta terungkap dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Yang mengejutkan, pemilik perusahaan, Mia Santoso, justru melarikan diri ke Jepang dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO). Dominikus mengaku hanya menjalankan perintah Mia, termasuk urusan distribusi dan pemasangan cukai palsu.

“Selain kirim barang, saya juga menempelkan pita cukai. Semua perintah dari Bu Mia, termasuk pesanan minuman tanpa cukai,” ujar Dominikus dalam sidang.

Saksi meringankan yang dihadirkan, Suwarno—sopir pribadi Mia—menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa seluruh instruksi operasional perusahaan, termasuk pengiriman barang, dikomunikasikan lewat grup WhatsApp internal yang juga diikuti adik Mia, Tiko (selaku direktur) dan staf administrasi bernama Melisa.

“Saya tahu Dominikus ditangkap dari grup itu. Dia cuma nurut perintah Bu Mia,” ungkap Suwarno di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dalam surat dakwaannya menjelaskan, Dominikus bersama rekannya Boby Irawan tertangkap tangan membawa 24 karton (330 botol) miras ilegal dengan truk di kawasan Romokalisari. Selain itu, petugas Bea Cukai menemukan 7.680 keping pita cukai palsu.

Pengembangan penyelidikan mengungkap tiga lokasi gudang penyimpanan yang dikelola Dominikus: di Komplek Maspion Romokalisari (Surabaya), Pergudangan Prambanan Bizland (Gresik), dan ruko di Sukomanunggal (Surabaya).

Petugas temukan Barang Bukti

Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur barang berupa 2.416 karton (28.992 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 3.927 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol B tahun 2021 palsu.

Di Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur barang berupa 383 karton (5.295.botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 82.069 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri Gol C tahun 2022 dengan personalisasi LANKREJA00 palsu
di gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya barang berupa 141 karton (1.938 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 20.352 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023 palsu.

Atas perbuatannya, Dominikus bersama Mia Santoso (Boron) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3.661.142.380 dan dijerat Pasal 54 jo Pasal 55 huruf b UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa terancam paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan jaringan distribusi miras ilegal berskala besar dan ada pemalsuan pita cukai. dengan keterlibatan aktor utama yang kini melarikan diri ke luar negeri. TOK

Malam Keakraban Penuh Cahaya dan Harapan Para Alumni SMAK St Louis 1 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ikatan Alumni SMAK St Louis 1 Surabaya (IKA St Louis 1) kembali menyelenggarakan acara kebersamaan yang hangat dan penuh makna bertajuk Bloosom Lantern Night, bertempat di Grand Island Club House – Pakuwon City, Surabaya. Sabtu (03/05/2025).

Acara ini menjadi ajang silaturahmi lintas generasi bagi para alumni SMA Katolik St Louis 1, dengan total kehadiran sekitar 110 peserta dari berbagai angkatan—mulai lulusan tahun 1965 hingga angkatan muda tahun 2020.

Dengan dimulai pada pukul 17.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, suasana acara berlangsung semarak dan penuh kehangatan. Diiringi lantunan live music dan hidangan makan malam bersama, momen yang paling menyentuh hadir melalui prosesi melarung bunga teratai di atas danau, dihiasi lilin menyala dan secarik harapan yang ditulis peserta—sebuah bentuk simbolis dari doa dan mimpi, bertema “Make A Wish”.

Venue outdoor yang mengelilingi danau memberikan nuansa eksotis nan magis dengan taburan lampion menggantung, menciptakan panorama malam yang memukau. Para peserta, dari yang senior hingga generasi muda, tampak larut dalam kebersamaan dan nostalgia, memancarkan keceriaan dalam sebuah ikatan yang terus hidup meski telah lama lulus dari almamater.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKA SMAK St Louis 1, Dr. Ir. Adi Widjaja, SH. (Alumni 1987) menekankan pentingnya acara seperti ini sebagai wadah memperkuat silaturahmi dan solidaritas antaralumni. Ia berharap IKA dapat terus menjadi jembatan persaudaraan yang bermanfaat bagi semua anggotanya, baik secara personal maupun profesional.

IKA SMAK St Louis 1 sendiri telah berdiri sejak tahun 2002 dan memiliki sekretariat resmi di dalam kompleks sekolah, Jl. Polisi Istimewa No. 7, Surabaya. Dengan jumlah alumni yang telah mencapai puluhan ribu, IKA juga membentuk berbagai regional di dalam maupun luar negeri, termasuk di antaranya IKA Surabaya 1 & 2, Jakarta, Bandung, Joglosemar, Bali, hingga regional internasional seperti US-Canada, Eropa, dan Taiwan.

Sebagai informasi, IKA sebelumnya juga sukses mengadakan Reuni Akbar 73 Tahun pada 6 September 2024 di Tsang Palace Surabaya, yang dihadiri hampir 700 alumni. Konsistensi dalam menyelenggarakan acara reuni berskala besar ini semakin menunjukkan peran aktif IKA dalam menjaga ikatan antaralumni dan memperkuat kebanggaan terhadap almamater tercinta, SMAK St Louis 1 Surabaya. TOK

Tipu Pengacara Senior, Bos PT KSR Divonis 3 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Mulia Wiryanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR) Mulia Wiryanto divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Djoanto, karana terbukti melalukan tindak pidana penipuan yang merugikan Pengacara senior Hardja Karsana (HK). Kosasi sebesar Rp 10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan amar putausan Majelis Hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa berskiap sopan dan hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit.

“Menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa Mulia Wiryanto dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti bersalal secarah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.” Kata Hakim Djuanto di ruang Candra PN Surabaya. Jumat (02/05/2025).

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Fransiska Xaveria Wahon menyatakan banding, hal sama diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Damang Anubowo. Sebelum JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Karena melanggar pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, Mulia Wiryanto mulanya mengajak Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso, Willem Lumingkemas Umbas, serta Hardja Karsana Kosasih bertemu di restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya. Di sana, Mulia Wiryanto menawarkan kerjasama pengadaan gula dengan PTPN Jawa Barat, yang katanya dibeli oleh Pemerintah Jawa Barat. Ia menjanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan.

“Awalnya Hardja Karsana Kosasih menolak dengan alasan sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula,” ujarnya.

Untuk meyakinkan Hardja Karsana Kosasih, terdakwa kembali mengajaknya bertemu dan memamerkan foto-foto aktivitas usaha, mengklaim adanya kerjasama jual beli gula dengan Pemerintah Jawa Barat. Dengan demikian, ia meminta titipan modal sebesar Rp10 miliar.

“Terdakwa menjamin bahwa uang korban tidak akan hilang, sewaktu-waktu dapat diminta kembali. Keuntungan minimum 5% per bulan dibagi dua, korban hanya duduk manis saja, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” ujarnya.

Karena ada jaminan, dan diperlihatkan foto-foto, korban tertarik. Pada 04 September 2020, korban menandatangani Perjanjian Kerjasama. Lalu menitipkan uang sebesar Rp10 miliar.

Selama terdakwa menjalankan uang Rp10 miliar, Hardja Karsana (HK) Kosasih tidak pernah melihat langsung usaha gula. Semuanya berjalan atas dasar kepercayaan. Sepanjang Februari 2021 hingga Desember 2022 Hardja Karsana Kosasih hanya menerima uang total Rp2,3 miliar.

Korban lantas meminta uang titipan modal kembali. Namun, terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji. Terdakwa mengatakan bilamana uang modal dikembalikan maka usaha gula akan stop total. Terdakwa juga mengaku baru bisa mengembalikan modal apabila selesai mengurus masalah sengketa hotel dan berusaha mengembangkan go public.

” Terkait janji-janji dari terdakwa tidak ada realisasinya, sehingga korban mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa membalas somasi tersebut, namun hanya dengan janji-janji. Hardja Karsana Kosasih kemudian melakukan pengecekan ke Ditjen AHU dan menemukan bahwa terdakwa baru menjabat Komisaris Utama PT. Karya Sentosa Karya pada 16 Juni 2021, sementara ia menawarkan kerjasama jual beli gula pada Agustus 2020.

“Selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat,” ungkap JPU Damang Anubowo.

Sama Sekali Belum Ada yang Kembali

Hardja Karsana Kosasih mengaku sama sekali belum menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar yang telah ia serahkan kepada Mulia Wiryanto. “Satu rupiah pun belum dikembalikan,” tegas HK. Kosasi

Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis gula yang ditawarkan oleh terdakwa. Hardja memang pernah menerima uang Rp2,3 miliar secara bertahap dari terdakwa. Namun terdakwa pernah meminta suntikan modal lagi sebesar Rp2,5 miliar.

Istri terdakwa, Fenny, sempat menghubungi Hardja dan menawarkan solusi pembayaran secara bertahap hingga Desember 2025. Hardja menyetujui tawaran tersebut dengan syarat jaminan berupa cek dari Fenny dan anaknya. Namun, tanpa penjelasan, muncul permohonan praperadilan. Fenny kembali menghubungi Hardja dan menjelaskan bahwa anaknya menolak untuk membuka cek tersebut.

Sementara itu, Mulia Wiryanto menegaskan bahwa tidak menipu Hardja Karsana Kosasih. Dia menyebut korban menyerah uang Rp10 miliar sebagai kerjasama karena tahu dirinya bisnis gula. “Kami kerja sama bisnis bukan utang, juga bukan titip. Kalau titip kan tidak ada bagi keuntungan. Tidak niatan saya untuk tidak mengembalikan,” tandasnya. TOK

Sengketa Dealer Mobil PT SAIM Surabaya Memanas

Foto: Yakobus Willianto, kuasa hukum Penggugat

Surabaya, Timurpos.co.id – Konflik keluarga mencuat di balik kepemilikan SHGB menjadi SHM atas nama ahli waris yang ditempati oleh PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), sebuah perusahaan dealer mobil ternama yang berlokasi di Jalan Kranggan No. 107–108 dan 88, Surabaya. Heru Tandyo, salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang digunakan perusahaan tersebut, mengajukan gugatan terhadap lima saudara kandungnya sendiri serta PT SAIM ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemicunya adalah proses balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Heru Tandyo menganggap hal tersebut sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam gugatan tersebut, kelima saudaranya yakni Juliana Tandyo, Dra. Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo, dan Lindawati, didudukkan sebagai turut tergugat. Sementara itu, PT SAIM turut tergiring dalam persoalan ini karena dianggap telah memanfaatkan tanah warisan secara sepihak.

Putusan Bervariasi, Gugatan Berlanjut ke Kasasi

PN Surabaya sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat. Saat ini, Heru Tandyo telah mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Yakobus Willianto, menjelaskan bahwa, menurut ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses balik nama atas tanah warisan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Ia pun menyoroti adanya perbedaan luas tanah yang tertera di sertifikat, yang menurutnya belum pernah disetujui oleh kliennya.

“BPN mempersyaratkan harus ada persetujuan dari seluruh ahli waris, sedangkan klien saya, Heru Tandyo, tidak pernah memberikan kuasa,” ungkap Yakobus kepada awak media, Jumat (02/05/2025).

PT SAIM Bantah Tuduhan Pemalsuan

Menanggapi tuduhan tersebut, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT SAIM, membantah keras adanya pemalsuan tanda tangan. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan SHGB dilakukan sesuai prosedur hukum dengan dasar Surat Keterangan Waris (SKW) yang mencantumkan enam ahli waris, termasuk Ir. Haru Tandyo.

“Perpanjangan dilakukan karena masa berlaku SHGB hampir habis. Bila tidak diperpanjang, justru akan merugikan semua ahli waris,” ujar Billy.

Namun, Yakobus tetap bersikukuh bahwa tidak ada persetujuan resmi dari kliennya, baik untuk proses balik nama maupun perpanjangan. Ia pun menyoroti bahwa sejak tahun 2023, bagian tanah yang menjadi hak kliennya sebesar 1/6 telah dikuasai oleh PT SAIM tanpa izin atau pembayaran sewa yang sah.

Tuntutan Pengosongan dan Lelang Aset Warisan

Yakobus menambahkan bahwa kliennya menuntut agar tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kranggan segera dikosongkan dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), demi kejelasan pembagian warisan.

“Tanah yang ada di Jalan Kranggan Surabaya No. 88 digunakan sebagai gudang penyimpanan mobil. Sejak pewaris meninggal, seharusnya hak atas tanah beralih ke seluruh ahli waris,” tegasnya.

Yakobus juga mengkritik tindakan pengelolaan tanah warisan oleh perusahaan yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Perlu diperhatikan bahwa, Sengketa warisan seperti ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan aset keluarga, terutama yang melibatkan badan usaha. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum secara bijak dan tetap menjunjung asas keadilan serta hak seluruh ahli waris. TOK

AirNav Indonesia Dukung Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Lewat Workshop Media Sosial

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam upaya berkomitmen memperkuat peran komunikasi dalam tata kelola korporasi yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didukung oleh AirNav Indonesia salah satu BUMN Layanan Navigasi Penerbangan menyelenggarakan Workshop Komunikasi, Melalui Media Sosial dengan Optimasi AI, pada 24–25 April 2025 di Palm Park Hotel Kota Surabaya.

Kegiatan ini dihadiri 125 peserta, terdiri dari para PIC Komunikasi, influencer BUMN, dan pimpinan regional dari berbagai wilayah antara lain dari, Jawa Timur (112 peserta), Jakarta (12 peserta), dan Jawa Barat (1 peserta). Workshop ini merupakan langkah strategis dalam mengakselerasi digitalisasi komunikasi BUMN yang inklusif
dan akuntabel.

Adapun tema di hari pertama, yaitu Penguatan Kapasitas Lewat Materi dan Praktik Lapangan. Workshop diisi
dengan sesi intensif bersama para pakar komunikasi digital dan teknologi, di antaranya, Putri Viola – Juru Bicara Kementerian BUMN: Komunikasi Efektif di Era Keterbukaan Informasi. Teuku Gandawan Xasir – Pengenalan dan Pemanfaatan AI dalam Strategi Komunikasi Digital. Reynaldi Francois – CEO Zando Agency dan Co-Founder Aico Community: Pembuatan Akun dan Konten Media Sosial Berbasis AI. Grahita Muhammad, VP Komunikasi PLN, Manajemen Tim Komunikasi yang Adaptif.


Hari kedua dilanjutkan dengan site visit ke tiga aset strategis BUMN:
1. Galangan Pelni Surya Surabaya
2. Rumah BUMN Surabaya
3. PT Petrokimia Gresik

Kunjungan ini menjadi bagian dari praktik langsung peliputan, produksi konten, dan storytelling berbasis lapangan, sebagai bentuk sinergi antara komunikasi digital dan dampak nyata BUMN bagi masyarakat.
Praktik ini memperkuat kemampuan peserta dalam menyampaikan pesan strategis dari BUMN, mulai dari unit operasional dan pelaksana teknis yang selama ini menjadi sumber utama narasi keberhasilan BUMN di tengah masyarakat.

Peran Komunikasi untuk Rakyat dan Asta Cita Penguatan fungsi komunikasi BUMN tidak hanya penting untuk tata kelola internal, tetapi juga berperan besar dalam menyampaikan program, manfaat, dan keberpihakan BUMN kepada masyarakat luas.

Ini sejalan dengan Asta Cita, yakni visi pembangunan nasional yang diusung Pemerintah Indonesia. Dalam konteks ini, komunikasi yang transparan dan partisipatif menjadi instrumen penting dalam menjaga
kepercayaan rakyat terhadap BUMN, dan juga AirNav Indonesia serta menjamin bahwa setiap kebijakan dan peran BUMN dapat dipahami, diterima, dan diawasi oleh masyarakat.

Melalui workshop ini, AirNav Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas komunikasi digital insan kehumasan. Pemanfaat teknologi berbasi AI serta praktik langsung di lapangan diharapkan mampu mendorong inovasi, meningkatkan keterlibatan publik, dan membangun citra positif perusahaan di era komunikasi digital yang terus berkembang.

ENTANG AIRNAV INDONESIA adalah Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI.

Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.

Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di
Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara TOK

Tiga Dept Collector Jadi Pesakitan Tekait Perkara Penggeroyokan Seorang Pengacara

Foto: Andre Ermawan.SH, Ketua Tim Hukum Tjejep Mohammad Yasin bersama rekannya

Surabaya, Timurpos.co.id – Empat Orang Dept Collector diduga melakukan pengoroyokan kepada seorang pengacara Tjejep Mohammad Yasin di restoran yang berada dijalan Kebraon, Surabaya. Nikson Brilllyan Maskikit (berkas terpisah) Amo Ateng Julianto Oratmangun, Rionaldo Dannelo Koraway, dan Ade Ardianto (DPO) serta Beni Limbong (DPO) kini Ketiganya disidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan Eksepsi kuasa hukum ketiga terdakwa menguraikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam dakwaan JPU ketiga terdakwa dikatakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang mengalami luka-luka dan rusaknya barang serta ketiga terdakwa dijerat pasal 170 KUHP.

Menurut Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Syarifuddin, SH., dakwaan JPU itu kurang tepat, ia mengatakan bahwa dakwaan ketiga terdakwa tidak dapat diterima, dikarenakan mulai dipenyidikan klien kami tidak didampingi oleh kuasa hukum,” katanya, Kamis, (30/04/2025).

Seharusnya ketiga terdakwa itu punya hak untuk mengajukan pendampingan, bantuan hukum, apalagi dianggap telah melakukan pemukulan dan pengrusakan, “ungkapnya.

Terpisah, Andre Ermawan, SH., Selaku Ketua tim hukum Tjejep Mohammad Yasin korban pengeroyokan, kita akan kawal kasus ini bersama teman-sama tim Hukum dan advokat yang ada di Jatim.

Saya merasa prihatin dengan perkara ini, saya akan kawal hingga putusan akhir, ” tegas Andre.

Andre melanjutkan, tentunya harapan kami pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan masih ada Pekerjaan lagi kepada penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap beberapa pelaku yang masih DPO.

“Kalau Penasehat Hukumnya, mengatakan tidak didampingi pengacara itu tidak mungkin, karena setahu kami, waktu itu empat terdakwa ada penasehat hukumnya, dan ada juga mengadakan, konferensi pers. Dan itu sudah pasti penyidik menawarkan kepada para terdakwa untuk didampingi Penasehat hukumnya, saat mereka di BAP, jadi alasan Penasehat hukum itu mengada-ada saja,” terangnya. TOK

Gugatan Heru Tandyo Terhadap PT. SAIM Tidak Dapat Terima di Pengadilan

Foto: Billy Handiwiyanto.SH. MH., selaku Kuasa Hukum PT SAIM

Surabaya, Timurpos.co.id – Menyikapi pemberitaan di media pada awal tahun 2025 yang beredar terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Heru Tandyo terhadap PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), Dealer Honda Tertua di Surabaya, Billy Handiwiyanto selaku Kuasa Hukum PT SAIM dan 4 pemegang saham PT SAIM ingin menyampaikan beberapa hal yang kami peroleh berdasarkan informasi dari klien kami.

Billy Handiwiyanto menjelaskan bahwa, sejak Alm. Suryawan Tandyo (selaku founder dari PT SAIM dan ayah dari para pemegang saham PT SAIM) meninggal dunia, Sdr. Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada para Klien kami dan pada saat inipun Klien kami masih menghadapi permasalahan tersebut baik laporan pidana maupun gugatan perdata mengenai persoalan tersebut.

Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana berita yang beredar, Klien kami memperpanjang SHGB tersebut menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dimana SHGB tersebut terdiri dari semua ahli waris yang berjumlah 6 orang termasuk Sdr. Heru Tandyo dan Sdri. Rahayu Tandyo. Perpanjangan dilakukan oleh Klien Kami mengingat SHGB tersebut akan segera berakhir yang apabila tidak diperpanjang maka akan merugikan semua ahli waris.

“Mengenai keheranan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda,” kata Billy kepada awak media. Rabu (30/04/2025).

Baca Juga:
PT Surya Agung Indah Megah Digugat PMH Ahli Waris Suryawan Tandyo

Masih kata Billy bahwa, Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Klien kami seperti BPHTB, biaya Notaris/PPAT, PNBP balik nama waris serta pelayanan pendaftaran SK perpanjangan pembaharuan hak yang totalnya sebesar Rp. 1.628.863.782 dan belum pernah diganti oleh Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo yang mana mereka seharusnya ikut membayarkan senilai 1/6 bagian kewajibannya yaitu masing-masing sebesar Rp. 271.477.297. Akan tetapi, mereka seolah-olah mendalilkan terdapat pemalsuan di berita yang beredar.

“Dalam hal ini, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo termasuk sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, yang dimana mereka sampai detik ini belum ada itikad untuk melunasi tanggung jawabnya dalam menanggung biaya balik nama dan pengurusan tanah tersebut. Padahal, SHGB tersebut sudah dibalik nama menjadi 6 orang ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.” Jelasnya sembari menujukan SHM tanah yang dipersoalkan.

Ia menambahkan bahwa, mengenai tuduhan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda. yang membuat kami semakin bingung, Sdr. Heru Tandyo ini kan Pemegang saham dan juga Komisaris Utama di PT Surya Agung Indah Megah ya, Dealer Mobil Honda tertua

“Di Surabaya loh, yang dimana beliau ini justru malah menggugat PT SAIM untuk meminta Rp900jt seperti yang tertera pada petitum nomor 11 dalam gugatanya Sdr. Uctu Tandyo kepada PT SAIM, padahal beliau juga pemegang saham di PT tersebut loh, kok malah seperti mau merugikan PT? Klien kami menduga kalau tujuan dari Sdr. Heru Tandyo adalah untuk menutup PT SAIM yang dimana PT SAIM ini adalah legacy dan cita2 dari ayah Klien kami, Alm. Suryawan Tandyo, sehingga sangat ironis dan melukai hati Klien kami. “tambahnya.

Untuk diketahui Perlu diketahui berdasarkan petitum pengugat meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing – masing sebesar 1/6 bagian .

Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan – menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Menghukum segera membayar karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II ;

Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat ;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu :

Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA)

Bahwa dalam putusan PN Surabaya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan kemudian Pihak tergugat melakukan banding. Kemudian Majelis hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Menguatkan dalil dari tergugat.

“Dalam putusan tersebut terdapat perubahan yang dimana putusan tersebut menguatkan isi dari Surat Keterangan Waris yang digunakan Klien kami untuk melakukan proses balik nama dan Yang kami sampaikan semua ini didukung oleh data. “tegas Billy. TOK