Timur Pos

Agus Mulyo: Kasasi Notaris Wahyudi Suyanto Menjadi Blunder Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya upaya Kasasi yang dilakukan oleh Notaris Wahudi Suyanto melalui kuasa hukumnya, Advokat Agus Mulyo SH.M.Hum menilai hanya untuk mengulur-ulur waktu dan blunder sendiri. Sebelumnya, Notaris asal Surabaya itu sudah dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat Akta Keterangan Hak Waris.

“Upaya Kasasi hanya mengulur waktu saya. Kami yakin putusan kasasi nanti akan menguatkan putusan PN Surabaya dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya gugatan kami sudah dikabulkan, ” ujar Agus Mulyo SH.M.Hum, selaku kuasa hukum dari Tjioe Sin Nang ke Wang. Selasa (25/02/2025).

Perlu diperhatikan bahwa, Perkara ini bermula dari adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972. Pihak pelapor Tjioe Sin Nang ke Wang telah menghadap kepada terlapor (Wahyudi Suyanto) untuk melakukan perbaikan revisi.

Namun tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut. Kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.

Kemudian melalui pengacaranya, Tjioe Sin Nang melakukan somasi sebanyak dua kali kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H selaku Notaris dari tidak Protokol Terlapor (Wahyudi). Akan tetapi tidak juga ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani. Kemudian perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim.

“Yang dikeluarkan oleh terlapor dibuat tanpa adanya minuta akta, ” ujar Agus Mulyo.

Sementara terkait keberatan-keberatan yang diajukan para pemohon kasasi dalam memori kasasinya, Agus mengatakan pada intinya masih tetap mempertahankan jawaban pertama, duplik dan bukti bukti sebelumnya.

“Apa yang termuat dalam memori kasasi tersebut sangat mudah terbantahkan dengan sendirinya, ” ujar Agus Mulyo yang juga menjabat Komisi Hukum Organisasi PERBAKIN JAWA TIMUR ini dengan santainya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan tidak ada yang baru dalam memori kasasi tersebut. Justru hanya penjelasan umum saja dan yang dibahas tidak secara subatansi hukum malah di luar yang sama sekali tidak koheren dengan dalil dalinya sendiri.

“Hal tersebut menjadi blunder terlemahkan dengan sendirinya tidak malah memperkuat argumentasi hukumnya. Sangat mudah terpatahkan mengingat dalam kontra kasasinya justru mengulas terkait sepak terjang pemohon kasasi yang terlibat banyak kasus hukum sampai adanya dugaan penetapan tersangka diperkara lain dengan Bareskrim Polri, ” jelasnya. TOK

Peringati HPSN, SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Luncurkan Buku Bertema Kantin Sehat Bebas Kemasan Plastik

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Buku yang berjudul “Sekolah Ku Sehat, Aku Kuat” ini merupakan kumpulan tulisan karya siswa SD Muhammadiyah 1 Wringinanom dalam kepeduliannya terhadap sekolah yang bersih dan sehat.

Kegiatan launching buku ini digelar di halaman sekolah dan bersamaan dengan lomba kolase daun kering antar kelas. Selasa (25/02/2025).

Menurut kepala SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Kholid Idris kegiatan launching buku rutin dilakukan tiap tahun.

“Kegiatan launching buku ini memang kami lakukan tiap tahun, memberikan siswa kesempatan menulis sesuai dengan isi perasaan mengenai kegiatan sekolah dan lingkungan hidup juga meningkatkan literasi siswa”, terangnya

Idris menambahkan perlu mencari waktu yang menarik dalam peluncuran buku.

“Karena kami adalah sekolah Adiwiyata Nasional maka kami selalu mencari moment yang baik, kebetulan hari ini bersamaan dengan peringatan HPSN 2025 supaya kita bisa berkontribusi terhadap pengurangan sampah mulai dari lingkungan sekolah dan buku siap dicetak 100 paket”, tegasnya.

Tidak berhenti disitu, peluncuran buku ini juga diramaikan dengan bazar makanan _Zero Waste_ oleh ikatan wali murid (IKWAM), mereka menjual makanan bebas 5P sesuai dengan ketentuan sekolah.

Khoirun Nisak koordinator Adiwiyata SD Muhammadiyah 1 Wringinanom menerangkan bahwa sekolah sudah anti plastik sekali pakai.

“Kami terus ingatkan semua masyarakat sekolah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, terus memilah sampah, mengompos dan kampanye belanja sabun isi ulang karena kebetulan kami punya unit usaha sekolah sabun refill jadi bisa mengurangi pembungkus sachet sabun rumah tangga”, terangnya.

Tonis Afrianto Koordinator Zero Waste ECOTON menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mensukseskan program Sekolah Ekologis dan Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS).

“Gresik sudah cukup sukses dengan program GKMS yaa.. salah satunya sekolah kita libatkan dalam gerakan mencintai lingkungan bersama program Sekolah Ekologis yang kami miliki dimana siswa bisa meluapkan isi perasaannya melalui buku hari ini”, terangnya.

Acara ditutup dengan penyerahan hadiah kepada siswa pemenang lomba kolase daun kering. TOK/*

Selamat Datang Ramadhan, Saatnya Puasa Plastik Sekali Pakai

Surabaya, Timurpos.co.id – komunitas ECOTON, Aksi Biroe, dan Six for Nature dengan membawa poster ajakan kepada masyarakat untuk puasa penggunaan plastik sekali pakai, aksi yang dilakukan di depan Gedung Negara Grahadi ini juga memasang kran air raksasa yang mengeluarkan sampah plastik. Selasa (25/02/2025).

“Untuk menghentikan banjir sampah plastik di Indonesia kita perlu untuk menutup krannya, menutup kran artinya kita harus berhenti mengkonsumsi wadah plastik sekali pakai, industri juga harus berhenti memproduksi plastik sekali pakai, pemerintah harus membuat larangan penggunaan plastik sekali pakai, kalo hanya bersih-bersih bumi dari sampah plastik ini samahalnya dengan mengepel lantai yang banjir air sedangkan kran airnya tidak ditutup” ungkap Nuril, mahasiswi UIN Sunan Ampel

Fakta krisis sampah plastik Indonesia

TPA overload, kebanyakan sampah kekurangan lahan. 69% sampah penduduk Indonesia berakhir di TPA (sustainable waste Indonesia) sebanyak 36 juta ton/Tahun teronggok di TPA Tahun 2023-2024 TPA di kota-kota besar Jawa seperti Bandung, Yogjakarta dan Malang menutup TPAnya karena menggunakan sistem Open Dumping, atau sistem pengelolaan sampah dengan membuang sampah di lahan terbuka tanpa penutupan dan pengamanan. Sistem ini telah dilarang sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45. Namun faktanya masih ada 306 dari 550 TPA yang masih menerapkan sistem open dumping dan kini didesak oleh pemerintah untuk segera menutup TPA tersebut sampai akhir tahun 2025.

Sampah Plastik Memenuhi TPA (Daur Ulang Omong Kosong). Hanya 10 % sampah plastik terkelola, 90% sampah plastik berakhir di TPA dan terbuang ke media lingkungan (Sungai, laut, udara dan ditimbun ditanah). Sampah jenis plastik merupakan jenis sampah terbesar kedua (18%) yang dibuang penduduk Indonesia, jenis sampah paling banyak adalah sisa makanan (41%). Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa sampah plastik di Indonesia jumlahnya mencapai 64 juta ton/tahun. Sebanyak 3,2 juta ton dari sampah tersebut adalah sampah yang dibuang ke laut. Dari total sampah yang dihasilkan hanya 40,09% yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), 35,49% dibakar, 1,61% di daur ulang, 7,54 ditimbun dan 15,2% dibuang ke jalan, sungai, dan lahan lainnya.

72% Masyarakat Indonesia tidak peduli masalah sampah (BPS 2024) meskipun sudah banyak terjadi Tragedi Kemanusiaan karena Mis Managemen Sampah, 21/2/2005 terjadi longsor tumpukan sampah dan ledakan gas methan di TPA leuwigajah yang merenggut 143 nyawa dan menghilangkan 2 kampung, Kebakaran TPA Suwung 2019 dan 2020, polusi udara menggangu area pemukiman, kebakaran dikarenakan akumulasi gas methan. Kebakaran TPA Bantargebang (2020)peningkatan polusi udara di depok dan Bogor raya. Longsor TPA Cipeucang yang menutupi badan air sungai

Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik tertinggi ke tiga di Dunia setelah India dan Nigeria, Penduduk Indonesia saat ini menjadi penduduk dunia paling banyak mengkonsumsi mikroplastik. 15 gram/bulan.

Komposisi Sampah di Indonesia

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2024, sisa makanan atau food waste menjadi komposisi sampah tertinggi di Indonesia dengan persentase mencapai 39,22%, disusul oleh sampah plastik yang mencapai 19,76%. Di Jawa Timur, proporsi sisa makanan bahkan lebih tinggi, yaitu 46,93%, dengan Surabaya merupakan kontributor terbesar ke-5 untuk sisa makanan di tingkat provinsi dengan persentase 55,48%, dan juga penyumbang sampah plastik terbesar ke-3 di Jawa Timur dengan persentase 22,01%. Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengubah cara kita mengelola sampah, terutama dalam mengurangi sisa makanan yang terbuang dan penggunaan plastik.

Ancaman Serius Sampah Plastik

Sampah plastik mengandung zat kimia, seperti bifenil poliklorinasi dan pestisida. yang dapat mengontaminasi air serta meracuni dan merusak habitat makhluk hidup. Masuknya plastik dan mikroplastik dalam pola rantai makanan ini tidak hanya merugikan hewan perairan, namun juga pada manusia termasuk kita yang memakannya. Masuknya sampah ke dalam tubuh hewan dan manusia akan menyebabkan inflamasi hingga kerusakan organ.

Penelitian telah membuktikan bahwa ditemukan mikroplastik 15 organ tubuh manusia. di dalam tubuh manusia diantaranya Darah, jantung, ginjal, paru-paru, otak, plasenta, Air susu Ibu, pembuluh darah dan feses. Bahkan bayi di dalam kandungan pun sudah terpapar mikroplastik dari makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh ibunya. Mikroplastik berbahaya bagi tubuh manusia karena dapat mengurangi fungsi otak, mempengaruhi tingkat pertumbuhan, sistem reproduksi dan menghambat produksi enzim pada tubuh. Penelitian oleh Universitas Indonesia dan Greenpeace menyatakan bahwa mikroplastik mampu menurunkan fungsi kognitif otak. Individu yang terpapar banyak mikroplastik memiliki resiko 36 kali lebih tinggi fungsi kognitifnya terganggu.

Penelitian oleh ECOTON ditemukan terdapat partikel mikroplastik pada feses manusia. Transfer mikroplastik dari makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia hingga memasuki saluran pencernaan menunjukkan bahwasanya plastik tidak dapat terurai, bahkan setelah mengalami proses panjang. Enzim dalam saluran pencernaan manusia juga tidak dapat menguraikannya. Mikroplastik telah merajalela dimana-mana, dan menjadi bagian dari hidup manusia. Bisa jadi bukan lagi harta, tanah, sawah yang kita wariskan, melainkan plastik sebagai warisan anak cucu kita menuju ”Indonesia Lemas 2050”.

Ramadhan datang saatnya Puasa Plastik Sekali Pakai

Bulan Ramadhan merupakan momen yang penuh berkah bagi umat Muslim untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan, serta meningkatkan rasa empati terhadap sesama. Selain itu, bulan yang suci ini juga memberikan kesempatan untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan lebih sadar dan bertanggung jawab. Sayangnya, selama bulan Ramadhan, terutama saat berbuka puasa, penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan kemasan makanan cenderung meningkat. Hal ini dapat menjadi masalah besar bagi lingkungan, karena plastik tidak dapat terurai dan berpotensi mencemari lingkungan.

Puasa plastik merupakan salah satu cara untuk mengurangi atau menghentikan penggunaan plastik sekali pakai yang menjadi langkah positif untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Kebiasaan seperti membawa tumbler, wadah makanan ulang pakai, dan tas kain dapat berdampak signifikan. Selain bermanfaat bagi lingkungan, tindakan ini juga menginspirasi orang lain. Ramadhan menjadi momentum untuk perubahan kecil yang berdampak besar, tidak hanya menjaga tubuh, tetapi juga melestarikan bumi bagi generasi mendatang.

“Sampah menjadi problematika di setiap lini masa kehidupan. Berbagai permasalahan hingga tragedi tak kunjung tuntas. Sampah terus bertambah semakin banyak dan lebih banyak. Tentunya kita sebagai Gen Z, generasi muda yang digadang menjadi agent of change harus bertindak tegas mengurangi sampah terutama plastik. Kami tak mau ini hanya menjadi perayaan belaka, harus ada aksi nyata. Gen Z harus memulai pengurangan plastik dengan menerapkannya pada bulan Ramadhan ini dengan melakukan Puasa plastik Sekali pakai?” Ujar Khansa, mahasiswa Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya.

Untuk itu kami mendorong masyarakat dan Pemerintah untuk:

1. Cegah timbuhnya Sampah, dengan menggunakan wadah secukupnya. Masyarakat harus berkontribusi untuk mencegah sampah dengan cara tidak lagi menggunakan produk, wadah, dan kemasan sekali pakai khususnya plastik sekali pakai seperti sedotan plastik, kantong belanja plastik, botol plastik dan styrofoam.

2. Belanja Tanpa Kemasan dan Mengutamakan Refill. Masyarakat harus memilih produk yang dijual tanpa kemasan seperti produk isi ulang (refill) dan membawa wadah sendiri saat berbelanja.

3. Pilah Sampah dari Rumah. Masyarakat dapat berkontribusi terhadap pengelolaan sampah dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah dengan memisahkan jenis sampah plastik, kertas, logam dan kaca.

4. Habiskan Makanan. Data menunjukkan sisa makanan menjadi komposisi utama sampah di Indonesia, maka dari itu budayakan mengambil makanan secukupnya dan menghabiskannya tanpa sisa.

5. Komposkan Sisa Makanan. Sisa makanan seperti potongan sayur yang tidak habis dapat diolah sendiri dengan cara mengomposkan sisa makanan menggunakan ember, gerabah, komposter, lubang resapan biopori atau diproses menjadi eco enzyme.

6. Penghentian produksi plastik murni (virgin plastik) pada tahun 2030

7. Mendorong industri menyediakan produk dengan sistem isi/guna ulang

8. Mendukung penerapan standar baku mutu cemaran mikroplastik pada bahan pangan dan air/lingkungan

9. Transparansi industri terkait kandungan bahan kimia dan risiko mikroplastik dalam produk kemasan

10. Perbaikan sistem pengumpulan, penyortiran, dan pengelolaan sampah di tingkat lokal. TOK/*

Kejari Bangkalan Segera Panggil Mantan Kades Lombang Loak, Terkait Perkara Korupsi ADD

Surabaya, Timurpos.co.id – Dinilai lambat dalam penanganan perkara dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Loak, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Hariyanto, S.Sos di yang dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarkat (LMS) Triga Nusantra di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Terkait persoalan tersebut, Mulyadi DPC LMS Triga Nusantara menjelaskan bahwa, Kasi Penkum Kejati Jatim menyarankan untuk berkoordinasi sama kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengenai masalah tersebut, Senin (24/02 2025)

“Windu, Kasi Penkum Kejati bilang, Apabila ada bukti baru bisa langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. “Kata Mulyadi kepada Awak media.

Atas Informasi tersebut, Bakri perwakilan dari Alisansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) bersama awak media mendatangi Kejari Bangkalan. Selasa (25/02 2025).

Bakri mengatakan bahwa, kami berharap pihak Kejaksaan segera menagani perkara ini, karena perkara ini sudah lama, ada tekanan dari masyarakat bawah. Rasa kepercayaan sudah tidak ada, mereka merasa dibahongi dan akan segera melakukan aksi demotrasi terkait perkara ini.

“Jadi kami berharap kepada pihak Kejaksaan untuk menindak lanjuti pelaporan tersebut, dengan syarat dan bukti sudah diserahkan jadi kalau perlu pihak kejaksaan juga melengkapi bukti-bukti yang sudah ada,” kata Bakri.

Ia menambahkan bahwa, Kejaksan harus segera menyelesaikan perkara ini, biar tidak terkesan tarik ulur dan bisa merembet ke Kades-Kades lainya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, berjanji akan segera menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (mantan Kades Lombang Laok) dengan meminta bantuan kepada Camat Blega Bangkalan.

“Karena telapor masih tercatat sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Blega,” tegas Moch. Fahri, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan.

Kasi Pidsus juga menambahkan akan segera melengkapi berkas-berkas pembanding karena LPJ( Laporan Pertanggungan Jawab) tidak ada dan dibawah oleh mantan kades lama.

Untuk diketahui LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya, telah melaporkan
dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat b6 sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Mantan Kades Lombeng Loak, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengatakan Badan Pengelola Investasi (BIP) Danantara Indonesia harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Indonesia demi kesejahteraan rakyat.

“Danantara Indonesia bukan sekadar sebuah badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo, Senin (24/02/2025).

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah membuktikan komitmennya dalam mengelola kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan tata kelola yang bertanggung jawab.

Dalam 100 hari pertama, Presiden Prabowo menyebut bahwa pemerintah berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun, atau hampir 20 miliar dolar AS, dalam bentuk tabungan negara.

Dana ini sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja yang kurang tepat sasaran. Kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia dan diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi dan hilirisasi.

Presiden Prabowo berharap proyek-proyek tersebut dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa, memberikan manfaat nyata, lapangan kerja bermutu, serta kemakmuran berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

“Kita tidak mau lagi menjual sumber alam kita murah. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad ingin menjadi negara maju,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Senin (24/2/2025).

“Saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara,” ujar Presiden Prabowo. TOK/*

Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka lain dalam Kasus Korupsi Pembanguan Lapen Senilai Rp 12 Miliar

Foto: Perwakilan Polda Jatim Saat Menemui Masa aksi

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur, kembali melakukan aksi demontrasi di Polda Jawa Timur. Masa aksi menuntut ketegasan aparat untuk mengusus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang.

Sekretaris Jenderal Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai, yang menjadi pelapor kasus ini, berjanji mengawal ketat jalannya penyelidikan agar semua pelaku, tanpa terkecuali, dihukum seberat-beratnya.

“Ini bukan kerja satu orang. Jangan ada pelaku yang lolos hanya karena memiliki kekuatan politik atau koneksi dengan elit tertentu!” ujar Achmad Rifai dengan nada geram.

Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CLPA, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.

“Hanya satu tersangka? Polda Jatim harus membongkar aliran dana dan menyeret semua aktor di balik skandal ini. Dalangnya harus diadili!” seru Rizal.

Ketua DPD Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur, Sugeng Samiadji, mengecam lambannya penanganan kasus ini dan menuntut transparansi penuh dalam proses hukum.

“Publik muak dengan omong kosong pemberantasan korupsi! Polda Jatim harus membuktikan keberanian dan tidak tunduk pada tekanan politik!” ujar Sugeng Samiadji.

Tidak ada kompromi bagi koruptor. Tidak ada perlindungan bagi pencuri uang negara. Semua yang terlibat harus diadili dan dihukum seberat-beratnya. Publik menanti keberanian aparat untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.

Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, SH, memastikan bahwa kerugian negara telah dihitung dan akan ada tersangka tambahan.

“Kami tidak akan berhenti. Akan ada lebih dari satu tersangka dalam waktu dekat,” tegas Kompol Sodik. TOK/*

Residivis Pitroni Bacok Polisi Saat Digrebek Perkara Narkoba di kosnya

Foto: Terdakwa Pitroni alias Cak Ipin Diadili Secara Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bacok Petugas Kepolisian, Saat digrebek Narkoba, Residivis Pitroni alias Cak Ipin, kembali diadali di Pengadilan dengan Agenda pembacaan surat dakwaa dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/02/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengahadirkan saksi penangkap dan korban yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat Jihad Simaryono Putra.

Dalam perkara ini Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan meminta JPU juga melihat berkas perakara narkobanya selain perkara melawan petugas.

Agus Sanyoto mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat kami mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Siwalankerto IV no 64-C Surabaya. Kemudian kita datangi temapat kos terdakwa.

“Saat itu kita datang 4 orang. 3 naik ke Kosnya dan satu orang jaga dibahwah. Kemudian sampai di depan pintu kamar kos, posisi pintu tertutup, namun lampu kondisi menyalah dan jendela kamar terbuka. Kami bilang sempat bilang dari kepolisian karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar kos.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Masih kata Agus bahwa, saat hendak masuk melalui jendela, satu langka masuk, terdakwa muncul dari balik almari dengan mengayunkan clurit kearah kepala, kemudian saya tangkis dan mengenai tangan hingga robek.

“Kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak pelaku mengenai lenganya. Katanya.

Ia memambahkan, terdakwa tidak koperarif dan masih sempat melarikan diri, namun petugas berhasil menagkapnya setelah pengejaran hingga satu kilo Meter.

Sementara saksi Wawan menambahkan, saat pengejaran terdakwa. Terdakwa tidak melakukan perlawaan.

Disingung oleh JPU Dilla terkait narkobanya bagaimana? Agus mengatakan bahwa, saya tidak ikut mengeledah, namun informasinya petugas menemukan 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta hasil penjualan narkoba.

“Terdakwa ini merupakan residivis, ada juga laporan 363 di Polres Sidoarjo.” Tegas Agus.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya, namun terkait narkobanya, terdakwa menyatakan bahwa, sabu itu tidak untuk dijual, hanya dipergunakan sendiri dan mengenai uang itu uang pribadi.

“Uang Rp 1.100.000 itu uang pribadi bukan penjualan Narkoba,” kelit terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui dalam surat dakwa JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, berawal saat petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya yakni Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat JihaD Simaryono Putra melakukan pengrebekan di salah satu kamar kos nomer 7 di Jalan Siwalankerto IV no 64-C Surabaya.

Kemudian petugas mendatangi kemudian mengetuk pintu kamar kos dengan mengatakan bahwa “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA INGIN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”. Atas tindakan tersebut tidak direspons oleh Terdakwa, Terdakwa mengintip dari jendela kamar kos kemudian Terdakwa mengintip dari jendela kamar kos kemudian melihat Saksi Agus Sanyotomembuka kunci pintu kamar kos Terdakwa. Tidak berselang lama dari pintu terbuka, Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan berupa perlawanan kepada petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis celurit.

“Saksi Agus Sanyoto berhasil menangkis acungan celurit dari Terdakwa namun menyebabkan tangan kirinya mengalami luka robek.” kata JPU Dilla

Ia menambahkan bahwa, Atas hal tersebut, Agus Sanyoto melakukan upaya penembakan ke arah Terdakwa dan mengenai lengan tangan kiri Terdakwa sehingga celurit yang berada dalam genggaman Terdakwa berhasil terlepas. Atas kondisi tersebut, Terdakwa masih berusaha melarikan diri sehingga dikejar oleh para Saksi sehingga berhasil diamankan.

Atas kejadian tersebut terdakwa didakwa dengan Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 338 Ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHPidana .

masih kata JPU Dilla bahwa selain itu dari hasil pengrebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta dari hasil penjual narkoba. TOK

LBH Legundi Meraih Akreditasi Grede A

Foto: Dio Rendy

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi kembali mencatatkan pencapaian membanggakan dengan meraih akreditasi grade A dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. Pengakuan ini menunjukkan kualitas dan dedikasi LBH Legundi dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Akreditasi A merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan oleh Kemenkumham kepada lembaga bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen LBH Legundi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan cita-cita almarhumah Yuliana, ibunda dari pembina LBH Legundi, Advent Dio Rendy.

“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan akreditasi A,” ujar Advent Dio Rendy, Jumat (21/2/2025)

Dengan akreditasi ini, lanjut Dio, LBH Legundi dapat memberikan bantuan hukum dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki jumlah advokat yang memadai, membina banyak paralegal, serta memperoleh sertifikasi dalam pendidikan paralegal yang diatur oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Menyoal target ke depan, Dio menegaskan bahwa LBH Legundi akan terus berkontribusi bagi masyarakat dengan meningkatkan layanan bantuan hukum.

“Selain meraih akreditasi A, LBH Legundi juga mengelola pos bantuan hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo. Peran kami lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat, seperti memberikan bantuan hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.

Dio menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH Legundi tidak diperbolehkan menarik biaya dari masyarakat, melainkan hanya memberikan layanan bantuan hukum secara gratis.

Ketika ditanya apakah LBH Legundi merupakan kelanjutan dari cita-cita almarhumah ibundanya, Dio membenarkan hal tersebut.

“Ya, ini merupakan cita-cita almarhumah ibu yang selalu konsisten mendampingi masyarakat di pengadilan. Sejak kecil, saya sering melihat ibu berjuang, dan kini saya ingin melanjutkan perjuangannya,” pungkas Dio. TOK

Residivis Yasin Komplotan Pabrik Pil Ektasi dan Carnophen Divonis 20 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Muhammad Yasin, Warga Pacar Keling Surabaya divonis Pidana penjara selama 20 tahun terkait perkara peredaran gelap narkotika jenis pil Carnophen 520 ribu dan Pil koplo 5,7 juta oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram dan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 Tahun,” kata Hakim I Ketut Kimiarsi, Jumat, 21 Febuari 2025 lalu.

Terkait barang bukti Majelis Hakim yakni 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika golongan I jenis pil carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir 2. 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika golongan I jenis pil carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir , 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir satu buah HP Redmi warna hitam beserta simcard dimusnakan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara semur hidup.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Yasin bin Samsudin (Alm) dengan Wildan (DPO) yang dikenalkan oleh Dani Santoso yang merupakan teman terdakwa, dengan cara bertukar nomer telepon.

Selajutnya terdakwa diberikan tawaran untuk bekerja dengan disuruh untuk mencari rumah kontrakan dan terdakwapun menyetujuinya, pada hari Rabu, 3 Januari 2024 terdakwa mencari rumah kontrakan dan t menemukan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya, kemudian terdakwa menghubungi Wilda dan saya pun disuruh untuk meminta rekening pemilik kontrakan tersebut agar segera dibayarkan oleh Wildan

Bahwa pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan, disuruh untuk mengecek didalam rumah tersebut. Kemudian saat terdakwa sudah sampai di rumah kontrakan tersebut terdakwa melihat ada aktifitas beberpa orang yang bekerja mengoperasikan mesin, lalu memberikan kabar kepada Wildan.

Pada hari Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan dan diperintahkan untuk mencari sebuah ruko lagi. Selanjutnya terdakwa mencari sebuah ruko yang beralamat didaerah JI. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2024 terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya berupa 15 kardus besar berisi 600 (enam ratus) bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 600.000 butir dan 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan

Bahwa pada hari Kamis, 7 Maret 2024 Terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk menerima mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya dengan mendapatkan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, selanjutnya sesuai dengan perintah WILDAN agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan.

Bahwa terdakwa telah menyerahkan atau mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai dengan perintah WILDAN yaitu pada hari Kamis, 9 Mei 2024, berupa 2 buah kardus besar berisi 8 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 8.000 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, kemudian langsung terdakwa taruh di pinggir Jl. Tambang Boyo Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota. Surabaya tepatnya dibawah pohon sesuai dengan petunjuk dan perintah Wildan

Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli dengan menerima dan menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai petunjuk dan perintah Wildan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang upah total Rp.10 juta. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa ditangakap unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kel. Pacar Kembang RT.06 RW.07 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya dan menemukan Handphone

Selanjutnya di lakukan pengeledahan di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir berada didalam ruko tersebut saat dilakukan penangkapan tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dan Terdakwa diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Yasin, JPU mendakwa dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Maria L. Livia A.P, Begal Taxi Online Divonis 11 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Mendengarkan Amar Putusan melalui Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Maria L. Livia A.P,23, divonis 11 tahun penjara karena, terbukti bersalah secara sah dan meyakinoan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sampai korban mengalami luka berat. Mahasiswa yang tinggal di Apartemen Amor, Kecamatan Mulyorejo Surabaya menyatakan pikir-pikir saat divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan, sebelum mengadili terdakwa Maria L. Livia A.P untuk hal yang memberatkan dan hal meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Membantu pengobatan korban selama di rumah sakit.

Mengadili terdakwa Maria terbukti bersalah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria L. Livia A.P dengan pidana selama 11 tahun penjara,”kata Yuliada.

Namun putusan Majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dengan menuntut terdakwa Maria L. Livia A.P selama 12 tahun penjara. Terdakwa Maria yang didampingi penasehat hukumnya Endang Suprawati menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,”ucap Maria lewat video call di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejadian itu pada hari Selasa, 01 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. Nah terdakwa sudah niat dari awal untuk memiliki uang dengan cepat untuk bisa digunakan untuk liburan. Lalu terdakwa timbul niat untuk melakukan perampokan dengan menyasar taxi online dan sudah disiapkan secara matang.

Kemudian terdakwa memesan taxi online dengan tujuan yakni dari lokasi penjemputan di depan sebuah ruko di Jalan Mulyosari menuju ke Gunung Anyar Mas. Terdakwa lalu meminta saksi Pudjiono (driver taxi online) untuk berhenti di sebuah warung karena ingin menghubungi rekannya.

Setelah selesai terdakwa meminta saksi Pudjiono mengantarkan menuju ke jalan yang dipenuhi semak-semak. Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher dengan menggunakan tali tas. Selanjutnya Pudjiono memberikan perlawanan dan mencoba memutar badannya ke arah belakang namun terdakwa tendang menggunakan kakinya. Selain itu terdakwa mengambil pisau dalam tasnya dan memasukkannya secara acak ke bagian tubuh Pudjiono dan terus melakukan perlawanan.

“Akhirnya saksi Pudjiono berhasil merebut pisau dari terdakwa lalu mencoba untuk keluar mobil. Kemudian terdakwa mengambil alih kemudi dan Pudjiono terpental dan jatuh membentur badan jalan sehingga mobil direbut terdakwa. Apesnya terdakwa ditangkap oleh warga karena panik dan masuk ke jalan buntu,”ungkapnya. TOK