Timur Pos

PN Surabaya Kabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama

Timurposjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) telah memutus mengeluarkan penetapan perkara perkawinan beda agama perdana di Surabaya. Pemohon dalam hal ini adalah calon pasutri berinisial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Selasa, (21/06/2022).

Hal itu pun tersirat dan tersurat dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Dalan penetapan itu, disebutkan sejumlah poin, diantaranya:

  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  • Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama dihadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut kedalam Register Pencatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Dalam penetapan itu juga disebutkan bila pernikahan beda agama juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan. Perihal tersebut juga dibenarkan Humas PN Surabaya, Hakim Suparno.

“Dimana para penetapan ini diketahui para pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing, secara islam dan kristen setelah mereka hendak melakukan pencatatan di Dukcapil Kota Surabaya,” kata Parno dalam keterangan resmi di PN Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Parno menjelaskan, perkara dari pemohon itu baru didaftarkan ke PN pasca mendapat penolakan dari Dukcapil Surabaya. Dalam sidang, keduanya telah memperoleh penetapan tersebut dan telah terlampir dalam situs resmi SIPP.

“Namun, ditolak dan melakukan permohonan PN Surabaya,” ujarnya. (lebih…)

Khiki Adityas Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Diadili

Timurposjatim.com – Khiki Adityas Firmansyah bersama Sigit Supriyanto, Bachtiar Navyan Prasetyo dan Muhammad Reno Firmansyah (berkas terpisah) diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara manipulasi data Sertifikat Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (20/06/2022).

Dr Eko Budiyanto menerangkan bahwa, pada intinya ada kejanggalan dari sertifikat vaksin Covid-19 dari 6 sampel yang diteliti. Dimana dilihat tanggal upload dengan Vaksinasinya berbeda.

“Bisanya setelah dilakukan Vaksinasi sertifikat bisa terbit dengan jangka tidak lama atau langsung,” kata Dr Eko salah satu petugas di Puskesmas Krian, Sidoarjo.

Khiki Adityas Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Diadili

Disinggung oleh JPU Sulfikar untuk apa user memberikan KTp dan Nomer telepon. Apakah dibenarkan apabila tidak melakukan vaksinasi tetapi mendapatkan sertifikat Vaksin.

Dr Eko menjelaskan, itu digunakan untuk mendownload aplikasi Peduli Lindungi dengan menggunakan NIK KTP dan No HP user.

“Kalau tidak divaksin tetapi mempunyai sertifikat vaksin, itu tidak dibenarkan,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, sekitar bulan November 2021 terdakwa bertemu dengan Sigit Supriyanto dan menawarkan kepada terdakwa untuk membuat Kartu Vaksin Covid-19 tanpa dilakukan suntik Vaksin dengan syarat mengirim KTP dan Nomor telepon pasien dengan biaya antara Rp. 150 ribu hingga Rp. 325 ribu tergantung dosis dan kecepatan jadi kartu Vaksin Covid-19 palsu.

Kemudian terdakwa mengirimkan KTP dan nomor telepon pasien melalui chat Whatsapp ke Sigit Supriyanto. Setelah kartu vaksin Covid-19 palsu jadi, Sigit mengirim file PDF kartu Vaksin ke terdakwa.

Bahwa, selanjutnya setelah Sigit mendapatkan pasien yang akan mendapatkan kartu Vaksin dengan cara tidak suntik mengirimkan foto KTP dan nomor telepon yang digunakan oleh calon penerima sertifikat Vaksin kepada saksi Bachtiar Navyan Prasetyo lalu dipergunakan untuk mengupload kedalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah itu keluarlah hasil yang menandakan bahwa orang tersebut sudah melaksanakan Vaksin namun kenyataannya belum.

Bahwa sekira bulan November tahun 2021 sampai dengan Februari tahun 2022 saksi Bachtiar Navyan Prasetyo meminta bantuan Muhammad Reno Firmansyah supaya dibantu untuk menginput/mengapload data kedalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id. dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 100.000 per satu lembar kartu Vaksin. (lebih…)

Halal Bihalal PSNU Bersama Rembol 76

Timurposjatim.com – Ribuan anggota Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar bersama Komunitas Rembol 76 mengadakan acara Halal Bihalal untuk tingkatkan solidaritas antar pendekar dengan silaturahim di Lapangan sebelah Perumahan Kertajaya Regency Sukolilo Surabaya.

Ketua penyelenggara kegiatan Halal Bihalal Pagar Nusa di Surabaya, Tri Yudi Efendi mengatakan bahwa, acara Halal Bihalal ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memperkuat silaturahim antar anggota Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa melalui komunitas Rembol 76.

Halal Bihalal PSNU Bersama Rembol 76

“Dalam acara tersebut, kami juga melakukan kegiatan bhakti sosial dengan cara gala dana untuk membantu pembangunan Masjid Al-Ichsan Dusun Wonosari Desa Tluwe, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban,” kata Kang Gareng sapaan akrabnya kepada Timurposjatim.com, Senin, (20/06/2022).

Ia menambahkan bahwa, dalam acara Halal Bihalal turut hadir Kunjung Wahyudi selaku Ketua Komnas Pendidikan Jatim, Anggota DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am dari PDI Perjuangan dan Ketua Pagar Nusa Cabang Kota Surabaya, Abdul Rohim dan dulur-dulur Pagar Nusa seluruh yang ada di Surabaya dan  Pagar Nusa dari Jawa Timur, Jawa Tengah. (lebih…)

Arief Hidayat Kelabui Pacarnya Hingga Ratusan Juta

Timurposjatim.com – M. Arief Hidayat diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadapan pacarnya hingga ratusan juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (20/06/2022).

Annisah Fadilah mengatakan bahwa, kenal dengan terdakwa sejak 2020 melalui sosial media ,selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2022 Terdakwa dengan mengendarai mobil Mitshubishi Pajero menuju Kota Kediri dan mengajak ke Mall kediri, kemudian Terdakwa berpura-pura menghubungi temannya dari Bank BCA jika kartu ATM nya terblokir.

Arief Hidayat Kelabui Pacarnya Hingga Ratusan Juta

“Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.10 juta untuk biaya praktek kuliah dan janjinya akan dikembalikan dalam waktu 3 hari,” kata saksi Annisah di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Sementara Nurul Afifi menjelaskan bahwa, terdakwa mengaku Arsitek dan sedang mengerjakan proyek renovasi rumah dan kolam renang, terdakwa minta bantuan dana untuk pembagunan kolam renang dan nantinya setelah selesai mendapatkan keuntungan 50%.

“Saya setor ke terdakwa sebesar Rp.141 juta secara bertahap dan hingga saat ini uangnya belum dikembalikan habis untuk foya-foya,”jelas Afifi saat memberikan kesaksian.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya terdakwa mengakui kesalahannya dan semuanya cuma akal-akal mengaku sebagai Pilot, Dokter Spesialis Jantung, Arsitek dan Kuliah di ITS. (lebih…)

Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Timurposjatim.com – Adanya masalah  Letter C di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya atas Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 18/SK1/VII/2002 tanggal 22 Juni 2002, atas obyek tanah Petok D no.427 seluas 29.728 Meter persegi. Terkuak adanya dugaan Rekayasa dan Penyalahgunaan Wewanang serta suap.

Irfak yang merupakan saksi mahkota dari permasalahan ini menjelaskan bahwa, sekitar tahun 2015, pernah menjadi saksi pengukuran terhadap obyek tersebut, cuma untuk detail luasnya tidak tahu dan waktu itu Mizan Tamimy Solton pernah menjanjikan apabila bisa pengurusan perikataan dari Surat Petok D ke Sertifakat Hak Milik (SHM) dan balik nama. Apabila selesai akan diberikan satu buah mobil untuk ahli waris, sehingga minta dikondisikan kepada Lurah Keputih Surabaya.

“Setelah ketemuan sama Lurah Keputih dan membicarakan permintaan dari Budi Arto kemudian disepakati untuk pengurusan admitrasi dan balik nama  dibutuhkan biaya sekitar Rp. 300 juta,” jelas Irfak yang merupakan Ketua Karang Taruna Kelurahan Keputih, pada saat itu.

Ia menambahkan bahwa, saat itu saya bilang ‘wes onok ta pelurune ta’ yang berarti sudah ada uangnya. Kemudian Budi yang merupakan suruhan dari Mizan Tamimi Sulton mendatangi kantor Kelurahan dengan membawa amplop coklat berisi uang bersama saya dan benar lurah itu menerima sejumlah uang, terkait pengurusan adminitrasi untuk kesaksian pengukuran lahan tersebut.

“Kemudian Budi Arto bertemu dengan Lurah dan bergening sendiri, karena saya gak ikut masuk, hingga saat ini mobil yang dijanjikan untuk salah satu ahli waris tak kunjung dipenuhi, sampai orangnya meninggal dunia dan bagian saya juga belum terealisasikan, Saat itu, saya juga berpesan kepada Sulton untuk mendatangi ahli waris untuk menyelesaikan masalah ini, “tambahnya.

“Saat itu, saya juga berpesan kepada Mizami Sulton untuk mendatangi ahli waris guna menyelesaikan persoalan ini.

Sementara Riqi Mulyadi berharap, untuk mengembalikan tanah yang merupakan hak dari kami sebagai ahli waris dari Ibu Ruminah dan recananya akan kami olah tanah tersebut, Setahu kami tanah yang dijual saat itu sekitar 1,6 Hektar dari luas 29.728 Meter persegi.

“Kami hanya minta sisa tanah yang merupakan peninggalan dari orang tua, ada 8 ahli waris dan sekarang yang masih hidup tinggal 4 orang mas,” beber Riqi kepada media. Minggu (19/6/2022).

Terpisah saat Yani Utomo dikonfirmasi terkait ada dugaan adanya pemberian uang Rp.300 juta untuk melancarkan penerbitan IJB, itu tidak benar dan perkara ini juga sudah pernah ditangani oleh Polrestabes Surabaya dan sempat juga dimintai keterangan di bagian Harda dan Tipikor.

“Terkait pemberian uang tersebut, itu tidak benar mas,” saut Yani Utomo melalui sambung Telepon.

Saat disingung apakah, kenal dengan Budi dan Nur Irfak.

Masih kata, Yani Utomo menjelaskan bahwa, Irfak merupakan Tokoh Pemuda di Keluaran Keputih dan Budi juga kenal.

“Iya kenal,” singkatnya kepada Timurposjatim.com

Bahwa perkara ini bermula dari adanya AJB antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono seluas 29.728 meter persegi namun yang dijual ke Ir. Rudi Tjaja Hartono hanya 1,6 Ha. Kemudian timbul lagi Jual Beli Antara Ir. Rudi dan Mizami Solton seluas 29.728 Meter persegi. (lebih…)

Pelaku Cabul Harus Dihukum Setimpal

Timurposjatim.com – Kasus yang membelit ZA warga Ploso Timur, Surabaya terkait dugaan Pencabulan dan pelecehan seksual yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sudah masuk Kejaksaan.

NA (29) warga Ploso Surabaya mengatakan bahwa, kami mendapatkan informasi kalau perkara ini sudah tahap 2, meskipun harus menununggu 2,5 tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan untuk anaknya.

“Nantinya pada hari Rabu, 22 Juni 2022 pihak kepolisan akan menyerahkan terdakwa ke Kejaksaan,” katanya kepada awakmedia, Sabtu, (18/06/2022).

Ia menambahkan bahwa penderitaan anaknya selama ini karena rasa trauma yang mungkin akan diderita seumur hidup tersebut, dapat tertuntaskan dengan dibawanya Pelaku ke pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan hukuman setimpal.

“Mengingat korban yang masih rata-rata balita dan anak saya saat itu masih TK. Apabila mengingat kejadian tersebut langsung sakit sembari mengurung dalam kamar, seperti trauma gitu mas,” tambah Ibu beranak tiga.

Seperti diketahui, anak NA menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ZA pada tahun bulan Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Ploso Surabaya. Dan perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes dengan terbit 3 Laporan Polisi dengan 3 korban. (ReN) (lebih…)

Pembobol Rumah Di Jalan Embong Kemiri, Terciduk Polsek Genteng Surabaya

Timurposjatim.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, berhasil mengamankan pelaku berinsial KDS (42) warga Balongpanggang, Gresik terkait perkara Pencurian dengan Pemberatan di Rumah di Jalan Embong Kemiri Surabaya.

Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K. menjelaskan bahwa, setelah kami mendapatkan Laporan dari DGD (58) warga Embong Tanjung Surabaya adanya pencurian di Rumahnya di Jalan Embong Kemiri Surabaya, pada 03 Maret 2022, kemudian kita tindak lanjuti dengan menurunkan anggota Tim Opsnal dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan identitas pelaku lalu melakukan penyanggongan selama 1 bulan.

“Pada 01.00 WIB pelaku (KDS) berhasil diamankan di Jalan Urip Sumoharjo Surabaya dan dari pengakuan KDS telah melakukan pencurian yang dibantu YNS (DPO) dengan cara masuk ke TKP lewat rumah kosong sebelah dengan memanjat tembok lalu mengambil 1 layar komputer, 1 unit printer, 1 unit Kamera dan 1 Hand Phone dengan total kerugian Rp. 25.828.000,” kata AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K.  kepada Timurposjatim.com, Kamis, (16,06/2022).

Ia menambahkan bahwa, semua barang hasil curian tersebut dijualkan ke teman YNS dan KDS tidak diberitahu cuma diberikan uang sebesar Rp. 1 juta. (lebih…)

Ronald : Klien Saya Tidak Mungkin Memalsu Surat

Timurposjatim.com- Sidang lanjutan Oknum notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) didakwa melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Pasangan suami istri tersebut diduga membuat surat pernyataan palsu dan surat kuasa palsu atas sertifikat hak milik (SHM) Hardi Kartoyo. Keduanya kini didudukkan di ruang Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Eksepsi.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Ronald Talaway mengatakan, sidang hari ini hanya penundaan untuk pemeriksaan saksi minggu depan. Sidang hari ini sebenarnya eksepsi. “Katanya, Rabu (16/6/2022).

Namun kami tidak mengajukan eksepsi karena semua yang kami perlukan ada di dalam pembuktian pokok perkara, pada intinya secara garis besarnya klien saya tidak mungkin memalsu surat kuasa yang tidak ada untungnya bagi kedua klien saya.

Klien saya gak mungkin melakukan hal itu, dan tidak ada untungnya juga bagi mereka. Terang Ronald.

Ia menjelaskan, bahkan dalam berkas perkara maupun dakwaan tidak ada itu kerugian pelapor. Serta yang harus dicatat tidak ada peralihan hak atas tanah maupun kepemilikannya.

Terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.

Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut. (TiO)

Bandar Narkotika Rungkut Menanggal, Saiful Yasan Dituntut Hukuman Mati

Timurposjatim.com – Saiful Yasan, Bos Jaringan Narkotika yang memiliki markas di Rungkut Menanggal, Surabaya dituntut dengan Pidana Mati, dikarenakan terbukti malanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kamis, (16/06/2022).

Dari fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa dari Kejari Surabaya itu menilai Saiful terbukti yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Yasan dengan pidana mati,” kata JPU Suparlan saat membacakan amar tuntutannya.

Masih kata JPU Suparlan bahwa, pertimbangan yang memberatkan dasar penuntutannya yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan menyesal,” tegasnya.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Suparno. “Kami selaku penasihat hukum terdakwa Saiful Yasan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman,” ujar Amelia.

Hakim Suparno ketika dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut membenarkan. Untuk putusannya, pria yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya itu akan bermusyawarah dengan dua hakim anggota lainnya. “Kita musyawarahkan dulu untuk putusannya,” ucap Hakim Suparno.

Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. (lebih…)

Tipu Puji Rahayu Rp. 1,1 Miliar, Yohanes Guntur Saputro Divonis 30 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Yohanes Guntur Saputro diputus bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan bahwa, mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan  menyakinkan melakuan Tindak Pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ginting di ruang candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa yang tidak dilakukan penahanan, namun ditahan dalam perkara lain menyatakan menerima putusan tersebut,” iya pak, saya terima,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference. Kamis, (16/06/2022).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, pikir-pikir,”kami pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Bunari dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Bambang Winarno dan Putu Sudarsana bahwa, terdakwa Yohanes Guntur Saputro, pada tanggal 05 dan 13 Desember 2018 menerima transferan modal dari Puji Rahayu sebesar Rp. 216 juta dan Rp.216 juta. Kemudian terdakwa menawarkan kerjasama pembelian Solar sebanyak 300 Liter senilai Rp. 2,7 miliar kepada Puji Rahayu melalui Aryawan.

Lalu, Puji Rahayu menyerahkan Aset berupa Ruko di Perum Pondok Candra Rungkut, Sidoarjo, dengan posisi asli SHM No: 2230 akan diberikan setelah tambahan modal diserahkan yang ikat secara Notarial. Kemudian Yonanes menyerahkan 3 lembar Cek Bank BNI cabang Sidoarjo atas nama Yohannes senilai Rp.3,6 miliar. Kemudian Puji Rahayu tergerak menyerahkan modal sebesar Rp.916 juta secara bertahap.

Sehingga total uang yang diberikan Puji Rahayu kepada Terdakwa Yohanes untuk kerja sama pembelian Solar sebesar Rp. 1.132.000.000, namun janji keutungan tidak terealisasikan secara porposional dan saat ditagih SHM Roko, justru Yohanes minta tambahan modal lagi senilai Rp. 1,2 miliar tetapi ditolak oleh Puji Rahayu.

Pada tanggal 23 April 2019 bertempat di Starbucks Merr Surabaya saksi Ryan Martino Hartino telah menerima pembayaran 7  Cek tunai dari terdakwa Yohanes atas pembayaran keuntungan dan modal kerjasama perdagangan solar kepada Puji Rahayu sebagaimana bukti copy tanda terima tanggal 23 April 2019, ke 7 lembar Cek Bank BNI Cabang Sidoarjo an. Cv. Wadi Kencana total senilai Rp. 1.673.000.000.

Bahwa CV. Wadi Kencana sudah beku tidak ada aktifitas setelah berdirinya PT. Inti Wadi Kencana pada tahun 2016

Bahwa 1  dari 3  lembar Cek Bank BNI Cabang Sidoarjo rekening  atas nama. Yohanes total senilai Rp. 3.600.000.000. saat diuangan/dicarikan ditolak Bank BNI dan 7 lembar Cek atas nama CV juga ditolak oleh Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Puji Rahayu mengalami kerugian sekitar Rp.1.132.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 KUHP serta terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. (TiO)