Hakim Widiarso saat membacakan amarputusan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesai (LPP-RRI) Asteria Eka Yolanda, SE,.diputus bersalah melakukan Penggelapan dengan jabatan secara berlanjut, oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (01/11/2023).
Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso menyatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dakwaanya. Mengadili terhadap terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan secara berlanjut dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
“Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Hakim Widiarso di ruang Kartika 2 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusaan dari Majelis Hakim, hal sama juga diungkapkan oleh Jaksa penganti Siska Chistine menyatakan menerima putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelum JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan bahwa , Terdakwa Aseteria Eka Yolanda, SE bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Jl. Pemuda No. 82-90 Surabaya sejak tanggal 24 Desember 2014 berdaskarkan Surat keputusan Direktr Utama Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia sebagai staf keuangan LPP-RRI Subabaya yang setiap bulanya yakni pada tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan Pegwai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PB-PNS) RRI Surabaya selanjutnya draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II, kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang Kaliasin Surabaya yang mana KPPN Surabaya II juga mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui sistem aplikasi ke Bagian Kekuangan LPP-RRI Surabaya.
Selanjutnya berdasarkan hal tersebut terdakwa membuat dan menyerahkan nama nama daftar potongan gaji seluruh karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, sehingga kemudian tanggal 1 setiap bulanya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya tersebut. Bahwa selanjutnya uang hasil pemotongan gaji sebesar 10 % tersebut oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya di transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dan selanjutnya akan menyetorkan secara tunai beberapa potongan gaji 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya tersebut ke Pos pos pemotongan antara lain ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.
Terdakwa mengambil secara tunai uang tersebut dan kemudian seharusnya setiap tanggal 10 sampai dengan tanggal 20 (setiap bulanya) terdakwa menyetorkan uang Premi taspen Life RRI milik karyawan PB PNS RRI Surabaya ke PT Asuransi Jiwa Taspen melalui BRIVA dengan nomer Virtual Account (VA) atas nama RRI Surabaya namun terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya yakni sebanyak 38 Bulan. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 361.656.203.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asteria yang karena jabatanya telah menguasai sejumlah uang dan mempergunakan uang tersebut tanpa seijin maupun sepengetahuan dari saksi Deni Eka Prasetyo dkk mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp. 361.656.203 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Tok