Timur Pos

Elly Indrawati Dihukum 18 Bulan Penjara Masih Mikir

Suasana Sidang perkara tipu-gelap di PN Surabaya Kelas 1A Khusus mengunakan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasir PT. Ciwipaint Global Indonesia Elly Indrawati dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 128 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan secara berlanjut sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terdakwa Elly Indrawati dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin (04/12/2023).

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim sebelum memberikan putusan, hal yang memberatkan terdakwa kerana perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan dan membuat kerugian terhadap perusahaan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa Elly Indrawati dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, karana melangar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut terdakwa Elly Indrawati melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut penasehat hukum terdakwa. Hal sama yang diungkapkan JPU Herlambang juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa terdakwa yang berkerja sebagai kasir di PT. Ciwipaint Global Indonesia yang beralamat di Jalan Dumar Industri B-12 Surabaya, sejak bulan Mei 2022 hingga Desember 2022. Bahwa terdakwa bertanggungjawab sebagai pengelola dan pengatur pengeluaran uang kas PT. Ciwipaint Global Indonesia yang ada di Rekening BCA an Tio Siu Jiang serta membuat pembukuan atas transaksi yang dilakukan. Atas sumber dana yang berada di Rekening BCA tersebut berasal dari saksi IR. Ernie Gonawan sebagai Direktur Utama dengan cara transfer ke Rekening BCA an Tio Siu Jiang.

Terdakwa pada bagian kasir membawa kartu ATM dan buku tabungan tahapan BCA an Tio Siu Jiang S.E, sehingga untuk pengeluaran dana dilakukan dengan cara mengoperasionalkan M-Banking atau memakai kartu ATM yang atas seluruh penguasaan tersebut ada pada diri terdakwa.

Bahwa berawal pada bulan November 2022, saksi IR. Ernie Gonawan mencurigai banyaknya pengeluaran kas setiap bulan, kemudian meminta kepada terdakwa untuk melakukan pengecekan antara bukti kas keluar yang disertai nota pembayaran maupun nota pembelian dengan buku kas perusahaan. Atas pengecekan tersebut, ditemukan berbagai selisih yang tidak sesuai antara mutasi Rekening BCA an Tio Siu Jiang sebagai sumber kas dari PT. Ciwipaint dengan buku kas perusahaan yang dibuat oleh terdakwa.

Selanjutnya, pada tanggal 05 Desember 2022, kartu ATM dan buku tabungan Rekening BCA Tio Siu Jiang diminta, kemudian diberikan kepada saksi Dekka Olivia dikarenakan terdakwa melakukan pelanggaran perusahaan. Pada saat kartu ATM tersebut ada pada saksi Dekka di tanggal 07 Desember 2022, salah satu pegawai pada bagian maintenance yaitu saksi Ahmad Chandra membutuhkan uang operasional sebesar Rp.1 juta kemudian saksi Ahmad Chandra menjelaskan jika mempunyai dua rekening yaitu rekening lama dan rekening baru, di mana salah satu rekening yaitu rekening lama dibawa oleh terdakwa.

Bahwa terdakwa sebagai karyawan di PT. Ciwipaint Global Indonesia pada bagian kasir, mempergunakan uang perusahaan bukan untuk kepentingan operasional dengan cara melakukan transfer sejumlah dana sejak bulan Mei 2022 dari Rekening BCA an Tio Siu Jiang ke Rekening Tahapan Xpresi Bank BCA 4630141287 an Ahmad Chandra selain itu melakukan penarikan baik secara tunai maupun debit atau mbanking bukan untuk peruntukkan perusahaan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 128.085.000

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok

Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang, Baday Antariksa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 juta

JPU Dewi Kusumawati membacakan surat tuntutan perkara TPPO di PN Surabaya

Surabaya – Baday Antariksa Indratra Tansyah dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (04/12/2023).

Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada yang 2 orang wanita untuk dibooking, lalu terdakwa menyipakan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tok

Polda Jatim Minta Masyarakat Memiliki Kesadaran yang Tinggi Terhadap Bahaya Ekstremisme dan Terorisme

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya mencegah paham radikalisme,ekstremisme dan terorisme terus dilakukan oleh Polda Jawa Timur yang bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT).

Salah satunya dengan mengembangkan program bersifat pentahelix dengan cara melalui pendekatan kepada akademisi, pemerintah, pengusaha, media sosial, dan komunitas.

Polda Jatim juga meningkatan kegiatan pencegahan dan meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi idealisme terorisme berbasis kekerasan.

Dalam penanganan radikalisme dan terorisme,Polda Jatim juga melaksanakan kegiatan pendidikan, pencegahan dan penegakkan hukum yang bekerja sama dengan semua unsur.

Langkah itu dilakukan Polda Jawa Timur demi konstitusi negara dapat terselamatkan dari kehancuran akibat paham radikalisme,ekstremisme dan terorisme.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihak Polda Jatim juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama kalangan pemuda atau pelajar.

“Edukasi di kalangan pelajar atau Mahasiswa bisa dengan memberikan wawasan kebangsaan untuk menanamkan jiwa nasionalis, rasa persatuan dan kesatuan sehingga cinta tanah air,” kata Kombes Dirmanto, Senin (04/12/2023).

Menurut Kombes Pol Dirmanto, sesuai data BPS Tahun 2021, kelompok pemuda menduduki hampir seperempat dari total penduduk yaitu sekitar 23,90 % atau sekitar 64,92 juta jiwa.

Dari kelompok pemuda itu di dominasi oleh pemuda dengan usia 19-24 Tahun.

“Tak heran bila pemuda menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi sasaran penyebaran paham radikalisme, ekstremisme dan terorisme,” ujar Kombes Dirmanto.

Untuk itu lanjut Kombes Pol Dirmanto, sebagai generasi penerus bangsa maka pemuda sebagai subjek aktif yang harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bahaya ekstremisme dan terorisme..

“Generasi ini harus mampu mengambil peran aktif dalam menjaga perdamaian dan keamanan,” terang Kombes Dirmanto.

Lebih dalam Kabidhumas Polda Jatim ini menjelaskan, untuk pengembangan karakter cinta tanah air bisa juga melalui media apapun termasuk media sosial pada masyarakat dengan melibatkan peran pemuda.

“Setiap elemen harus memikirkan dan mengambil langkah strategis serta solusi alternatif atas kebutuhan bangsa akan persatuan dan kesatuan,” tambah Kombes Dirmanto.

Selain itu lanjut Kombes Dirmanto sangat penting menanamkan karakter dan intelektualitas pemuda untuk menjamin masa depan bangsa.

Menurut Kombes Dirmanto, Media sosial juga menjadi bagian yang tak kalah penting dalam menghadapi, radikalisme dan terorisme.

“Polda Jatim akan terus berdiskusi dan berkoordinasi terkait perlunya pengelolaan pemberitaan atau penyampaian informasi ke publik, baik lewat Humas Polri, Sie Penerangan Kodam, Dinas Kominfo Pemprov juga Organisasi Kewartawanan di Jatim,” pungkasnya. M12

,

Polda Jatim Siapkan Skema Pengamanan untuk Kompetisi Liga 3 PSSI Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kembali Polda Jawa Timur bersama TNI dan Pemkot Surabaya menyiapkan skema pengamanan untuk kompetisi Liga 3 PSSI yang rencana akan digelar pada Selasa 5 Desember 2023.

Skema pengamanan itu telah dibahas oleh Polda Jawa Timur pada rapat koordinasi ( Rakor ) di Rupatama Polda Jatim pada Jumat (1/12) pekan lalu.

Dalam pengamanan Liga 3 PSSI ini, Polda Jawa Timur juga telah memetakan potensi kemacetan lalu lintas serta antisipasi penguraiannya demi kelancaran dan keamanan kompetisi tersebut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Biro Operasi ( Karoops) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Puji Santoso yang didampingi oleh Dirintelakam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono dan Dirpamobvit Polda Jatim, Senin (4/12).

“Kita bersinergi dengan rekan – rekan TNI jajaran Kodam V Brawijaya, Pemkot Surabaya dan stakeholder yang ada sudah menyiapkan skema pengamanan termasuk memetakan titik kemacetan lalulintas untuk kita antisipasi,”kata Kombes Puji.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto meminta kepada seluruh Masyarakat pecinta bola yang akan nonton kompetisi ini untuk tertib demi kelancaran dan kemananan serta kenyamanan bersama.

“Masyarakat diminta untuk turut serta bagaimana menjadikan kompetisi Liga 3 PSSI nanti sebagai tontotonan yang dapat menghibur semua Masyarakat khususnya pecinta bola,”ujar Kombes Dirmanto.

Ia berharap dengan bagi para pendukung tim sepaka bola nantinya harus siap kalah dan siap menang.

“Kompetisi itu pasti ada yang dinyatakan menang ada yang dinyatakan kalah, jadi pendukungnya harus siap untuk itu,”pungkas Kombes Dirmanto.

Diketahui ada 54 klub peserta Kompetisi Liga 3 PSSI yang nantinya akan bertanding dan dibagi menjadi 14 group dengan system kompetisi penuh dua kali home tournament.

Dari 14 group ini ada 12 group berisi 4 Tim dan 2 group berisi 3 Tim. Sistem itu dipilih karena menyesuaikan dengan ketentuan Perpol dan keadaan infrastruktur yang ada. M12

Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Bos PT BSS Rois Paundra dan Hariyadi Minta Keringan

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Hariyadi dan Rois Paundra dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) Lujeng Handayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karana terbukti melakuan penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Betjik Djojo dan Lapan Raya mengalami kerugian sekitar Rp 12 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Handayani mengatakan, bahwa terdakwa Hariyadi dan Rois Paundra telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana kepada para terdakwa dengan tuntutan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,”kata JPU Lujeng di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Kamis,(30/11/2023).

Menanggapi tuntutan tersebut kedua terdakwa menyatakan keberatan. “Saya keberatan dengan tuntutan jaksa, Yang Mulia. Kami memohon keringanan Yang Mulia,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Rois Paundra yang berdomisili di Semarang menghubungi PT.Betjik Djojo Surabaya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) dan LPG melalui sambungan telpon dan menyampaikan maksudnya untuk menjadi customer pembelian Methanol.

Selanjutnya terdakwa Rois berkomunikasi dengan saksi Erik Windarto (marketing) via whatsaap (chat dan telpon) dengan isi pembicaraan “Akan memesan/membeli bahan kimia methanol, dengan pembayaran meminta tempo 90 (sembilan puluh) hari dan pengiriman barang minta dikirim ke gudang perusahaannya di daerah Jalan Bendogantungan, Nglingi Nggrundul Kec.Kebonarum Klaten-Jawa Tengah an.Kimia Sejahtera. Kemudian terdakwa Rois mengirimkan KTP an.Jenny Olivia Rawis (istri terdakwa Rois), selain itu terdakwa Rois juga menyakinkan saksi Erik Windarto jika perusahaannya sudah berjalan bahkan subplayer dari perusahaan lain telah mengirimkan barangnya kepada terdakwa Rois.

Awalnya saksi Erik Windarto memberikan harga yang tinggi karena tidak mengetahui kondisi terdakwa Rois, namun terdakwa Rois terus berusaha menghubungi saksi Erik Windarto dan menyampaikan bahwa terdakwa Rois juga sebagai pelanggan dari perusahaan lain akan tetapi perusahaan tersebut perusahaan kecil. Oleh karena sering dihubungi dan diberikan berbagai macam alasan akhirnya saksi Erik Windarto mulai tergerak untuk memberikan harga yang sedikit turun sehingga terdakwa Rois membeli bahan kimia Methanol tersebut dengan jumlah pembelian sedikit/kecil dan mengatasnamakan Jenny Olivia Rawis serta pada tanggal jatuh tempo pembayaran pembelian Methanol tersebut dilunasi dengan ditransfer dari rekening an.Jenny Olivia Rawis ke rekening ke rekening BCA No. 2130229011 an. PT. Betjik Djojo.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa. Kemudian pada periode tanggal 20 Juli 2021 s/d 15 Januari 2022, terdakwa Rois melakukan pembelian methanol mengatasnamakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa sebesar ± 762.023 (tujuh ratus enam puluh dua ribu dua puluh tiga) liter secara bertahap senilai ± Rp.5.207.991.200,- (lima miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan barang methanol tersebut telah dikirim seluruhnya ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa yang beralamat di Dsn. Krosok RT.04 RW.03 Kel.Nggrundul Kec.Kebonarum Kab.Klaten dengan penerima barang seluruhnya adalah terdakwa Hariyadi (sesuai dengan 44 (empat puluh empat) lembar Surat Delivery Order.

Bahwa terhadap pembelian methanol tersebut PT.Barokah Sejahtera Sentosa hanya melakukan pembayaran sebagian dengan jumlah ± 223.910 (dua ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh) liter senilai ± Rp.1.335.433.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana 21 (dua puluh satu) lembar bukti bayar, sedangkan untuk sisanya ± 538.113 (lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga belas) liter Methanol senilai ± Rp.3.872.558.200,- (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tidak dibayar oleh para terdakwa.

Bahwa pada bulan Pebruari 2022 team dari PT.Betjik Djojo mendatangi kantor PT.Barokah Sejahtera Sentosa dengan tujuan menanyakan kejelasan pembayaran dan jika tidak dibayar barang methanol tersebut akan ditarik, akan tetapi respon dari terdakwa Rois dan terdakwa Hariyadi tidak berkenan jika barang methanol tersebut ditarik dan menjanjikan akan melakukan pembayaran paling lambat bulan September 2022. Beberapa bulan kemudian pada saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hariyadi dan terdakwa Rois saling lempar tanggung jawab untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya pihak PT.Betjik Djojo mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada PT.Barokah Sejahtera Sentosa, yang kemudian dibalas oleh terdakwa Rois Paundra dengan membayar melalui transfer sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 kali dan setiap transfer diberikan catatan atau keterangan untuk membayar invoice yang belum terbayar sesuai yang ditegurkan dalam surat peringatan.

Bahwa dikarenakan tidak sesuai dengan tagihan/invoice atas pembelian Methanol tersebut, kemudian pada tanggal 28 September 2022 PT.Betjik Djojo mengirimkan kembali uang dari terdakwa Rois via transfer ke BCA an.Rois Paundra (terdakwa) sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali transfer.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Betjik Djojo mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.872.558.200 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Ecoton Luncurkan Laboratorum Sungai, Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan dan Mata Air

Pelajar dari SMPN 1 Wonosalam Jombang dan Warga Setempat

Jombang, Timurpos.co.id – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) bersama Indonesia Power Grati Pasuruan membuat laboratorium sungai di sungai Gogor Wonosalam Jombang. Laboratorium sungai ini dibentuk dari terwujudnya Citizen Science Tourism, ekowisata berbasis penelitian partisipatif masyarakat di kawasan DAS Brantas. Rabu (30/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta dari pegiat lingkungan komunitas Kelingan (Kelompok Peduli Lingkungan), pelajar dari SMPN 1 Wonosalam Jombang dan warga setempat.

“Laboratorium sungai berfungsi untuk melakukan pemantauan kesehatan sungai, pengamatan keanekaragaman hayati, dan pembelajaran berbasis alam untuk memperdalam suatu fakta dan melatih keterampilan berfikir ilmiah dan mengembangkannya, harapannya, dapat memotivasi sekaligus mendukung aktivitas siswa maupun masyarakat dalam kegiatan belajar, melestarikan lingkungan dan mata air” Ujar Amiruddin Muttaqin, koordinator Citizen Science Ecoton.

Kegiatan peluncuran laboratorium sungai disertai dengan penanaman pohon duren lokal, saga, kepuh, namnaman, loa, jamu sekaligus pemasangan papan informasi edukatif terhadap pentingnya menanam pohon, keanekaragaman serangga, dan konservasi sungai. Pelajar dan masyarakat diajak menanam pohon sebagai bentuk aksi nyata dalam melestarikan lingkungan dan mata air serta keanekaragaman hayati dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim.

“Kami sangat mendukung laboratorium sungai dan penanaman pohon karena kondisi sungai gogor debitnya semakin berkurang, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak baik pada sumber mata air yang kami manfaatkan sehari-hari” ujar Supono ketua RT8/RW7 Wonosalam, Jombang.

Sementara itu, kondisi cuaca di beberapa daerah telah mengalami kemarau yang berkepanjangan (el-nino) yang mengakibatkan kekeringan yang membuat curah hujan menjadi rendah, gagal panen, dan perubahan suhu yang semakin meningkat. Ecoton mendorong partisipasi aktif masyarakat wonosalam dalam menjaga lingkungan, khususnya ekosistem sungai dan hutan untuk mitigasi dampak akibat perubahan iklim. Laboratorium sungai adalah wujud dalam membentuk sinergitas warga, pelajar dan masyarakat.

Heni Wahyudi Kepala Sekolah SMPN 1 Wonosalam mendukung penuh kegiatan peluncuran laboratorium sungai, guna mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh siswa-siswanya. Lebih lanjut, Heni menyatakan semua mata pelajaran itu harus kontekstual, tidak hanya terkumpul di kelas saja.

“Tapi harus diaplikasikan di dunia nyata, anak-anak ketika mempelajari bagaimana caranya mencintai alam itu tidak hanya sekedar konsep, tapi harus terjun ke lapangan dan diaktualisasikan di dunia nyata salah satunya melalui laboratorium sungai,” katanya. Tok

Hakim Moch. Djoenaidie Hukum Handi Buyung Hanya 4 Bulan Penjara Terkait Perkara Judi Online

Hakim Moch. Djoenaidie saat membacakan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Handi Buyung Prayogo divonis bersalah melakukan tindak Pidana perjudian oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie dengan Pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (29/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perjudian dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana Penjara 4 bulan,” kata Hakim Djoenaidie di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terdakwa Handi Buyung diadili dengan Video Call

Atas putusan tersebut, terdakwa Handi langsung, menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim, gayung bersambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun sebelumnya menuntut terdakwa Handi Buyung Prayogo dengan Pidana penjara selama 6 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, bahwa Bahwa ia terdakwa HANDI BUYUNG PRAYOGO, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dukuh Kupang Timur 17/64 RT 05 RW 09 Kel/Desa Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Tok

Syaiful Kurir Pil Inek Digulung BNN Kota Surabaya

Suasana Sidang di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurposs.co.id – Syaiful Anam alias Ipul diseret di Pengadilan oleh Jaksa Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil inek (Ektasi) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Neldy mengahadirkan saksi penangkap yakni Bambang dan Made dari Anggota Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Bambang mengatakan, bahwa penengakapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar Pukul 9.00 WIB di depan rumah Jalan Ngaglik Gg.II Surabaya dan saat digeledah ditemukan 2 butir Pil Inek. Dari pengakuannya barang tersebut didapatkan dari Mat masih Buron dengan cara membeli.

“Terdakwa ditangakap saat mau mengirim Pil Inek kepada pemesan (David) ,”kata Bambang saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara saksi Made, keteranganya sama tidak ada yang ditambahkan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Saiful mengatakan, bahwa benar Pil Inek itu didapatkan dengan cara membeli dari Mat seharga Rp 330 ribu dan rencananya diberikan kepada David. Saya sudah kirim barang tersebut sebanyak 3 kali.

Disingung oleh JPU, apakah terdakwa mendapatkan keuntungan.” Saya cuma diberi ongkos besin saja dan kadang-kadang diberi barang untuk dipakai bareng,” beber terdakwa.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Victor Sinaga bersama rekannya menayakan terkait apakah terdakwa telah meyesali perbuatannya,” iya Pak, saya meyesal dan tidak akan mengulangi lagi.

Perlu diperhatikan atas perbuatannya terdakwa Syaiful Anam alias Ipul didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Hakim Sutarno Vonis Agus Abudulah 3 Bulan Percobaan dan Denda Rp 50 Ribu

Terdakwa Agus Abdullah Saat diadili di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agus Abdullah divonis 3 bulan percoban dan denda Rp 50 ribu subsider 7 hari kurunga oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, terkait perkara jual-beli pupuk subsidi seberat 9 Ton secara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putus yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan terdakwa Agus Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah“.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu selama 6 (enam) bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari”tertera dalam SIPP PN Surabaya, Kamis, 23 November 2023.

Menetapkan barang bukti berupa :
Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 8 ton dan jenis UREA sebanyak 1 ton 50 kg dengan berat keseluruhan 9 ton,

Putusan Majelis Hakim ini senada dengan ringannya tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni menutut terdakwa Agus Abdullah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsider 15 (lima belas) hari.

SIIP PN Surabaya

Terkait permasalah ini, Timurpos mencoba mencari informasi apakah pihak JPU akan melakukan upaya hukum atau tidak,” saya akan lapor ke Pimpinan ya, mas,” singkatanya melalui WA. Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto SH,. MH,. Disingung terkait adanya permasalahan itu tidak bisa menerangakan dan terkesan abai saat dikonfirmasi oleh rekan media.

Untuk diketahui, terdakwa Agus Abdullah yang statusnya tidak ditahan, Awal terungkap kasus pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jalan Tol Perak – Waru dekat exit Tol Jambangan Surabaya.

Dan didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 1 huruf c Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Tok

Ecoton Mengajak Masyarakat Melestarikan Sungai

Antusias Mahasiswi mendatangi booth Ecoton

Surabaya, Timurpos.co.id – Universitas Airlangga (UNAIR) surabaya mengadakan SDG’s Festival 2023 dalam rangkaian acara untuk memperingati Dies Natalis Universitas Airlangga ke -69. SDG’s festival 2023 merupakan sebuah acara yang bertujuan untuk mendorong kolaborasi tujuan pembangunan berkelanjutan (Suistanable Development Goals).

Festival ini berlangsung dari tanggal 20-22 November 2023, di gedung Direktorat UNAIR Kampus C, Surabaya mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Acara dibuka dengan peluncuran buku referensi seri SDG’s UNAIR. Kemudian acara dilanjutkan dengan Seminar International dan Talkshow SDG’s dengan menghadirkan pembicara terkemuka dari berbagai institusi seperti United Nation Development Programme (UNDP), Western Sydney University (WSU), Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Gubernur Jawa Timur, hingga Wali Kota Surabaya.

Ecoton Foundation merupakan salah satu mitra yang turut berpartisipasi dalam acara SDG’s festival pada Pameran Inovasi Booth SDG’s.

Pamerkan BAHAYA MIKROPLASTIK

Ecoton tidak hanya turut memeriahkan acara melainkan juga memberikan beragam program – program menarik seperti games. Didalamnya Ecoton mengusung topik bahaya mikroplastik dan implikasinya terhadap kesehatan manusia. Ecoton memiliki tujuan untuk mengedukasi pengunjung tentang dampak yang ditimbulkan mikroplastik. Selaras dengan tujuan acara ecoton berusaha untuk mendorong minat pengunjung untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengurangan sampah plastik.

Dhea salah satu mahasiswa jurusan manajemen sumberdaya perairan Universitas Trunojoyo Madura mengatakan bahwa mikroplastik adalah plastik mikro yang berukuran kurang dari 5 milimeter dan mikroplastik ini menjadi permasalahan baru yang mengancam kesehatan lingkungan bahkan menurunkan kesehatan tubuh karena terdapat 10.000 lebih senyawa kimia berbahaya yang menyusun plastik dan dapat menganggu hormon reproduksi.

Perwakilan Ecoton Rafika Aprilianti mengatakan bahwa fokus tujuan SDG’s pada pameran festival SDG’s 2023 ini mencakup poin 3 yaitu kesehatan yang baik dan kesejahteraan, 5 yaitu kesetaraan gender, 6 yaitu akses air bersih dan sanitasi, 11 yaitu kota dan komunitas yang berkelanjutan, 12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dan 13 yaitu penanganan perubahan iklim, 14 yaitu menjaga ekosistem laut, 15 yaitu menjaga ekosistem darat, 16 yaitu perdamian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan 17 yaitu kemitraan untuk mencapai tujuan.

“Ecoton menampilkan informasi – informasi pendukung serta infografis pencemaran lingkungan.” Katanya, Kamis (23/11/2023).

Salwa salah satu mahasiswa ilmu komunikasi universitas muhammadiyah sidoarjo menjelaskan bahwa kita perlu menginformasikan keadaan lingkungan ke khalayak ramai karena lingkungan tidak bisa berbicara jadi kita sebagai manusia yang peka terhadap lingkungan patut untuk menyuarakan keadaan lingkungan saat ini. Melalui pameran dan infografis dapat mengedukasi dan menyadarkan masyarakat dalam menjaga lingkungan terutama dari polusi plastik.

Untuk memeriahkan acara Ecoton membawa Maskot “Yuyu” yang menjadi salah satu biota air yang paling tercemar mikroplastik. Tak hanya mengedukasi Ecoton turut memperkenalkan dan menjual solusi pengurangan plastik sekali pakai (PSP) yaitu tas totebag guna ulang, pokok bayi hingga pembalut kain guna ulang untuk mengurangi pencemaran di sungai. Tok