Timur Pos

Basuki R. Wibowo Ketua PMRK Sebut Mediator sebagai Profesi Masa Depan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mengingat pentingnya upaya-upaya untuk melakukan pencegahan dan penyelesaian secara damai terhadap potensi konflik maupun konflik yang telah terjadi di dalam masyarakat melalui mediasi dan konsiliasi, maka dibutuhkan satu profesi yang mampu menjawab kebutuhan tersebut.

Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK) telah menjawab kebutuhan tersebut dengan menggelar seminar bertajuk “Penguatan Peran Mediator Non-Hakim di Lembaga Peradilan dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif” di Southern Hotel Surabaya.

Dalam agenda ini, Prof. Dr. Mokhammad Khoirul Huda resmi dilantik sebagai Ketua PMRK menggantikan Prof. Dr. Basuki R. Wibowo. Seminar dilaksanakan secara daring dan luring, menghadirkan empat narasumber dari berbagai instansi.

Empat narasumber tersebut yakni Basuki R. Wibowo (Ketua PMRK), Edy Budianto (Kejati Jatim), Kombes Pol Sugeng Riyadi (Polda Jatim), dan Marsudin Nainggolan (Pengadilan Tinggi Surabaya).

Dalam paparannya, Basuki menyebut mediator sebagai profesi masa depan, mengingat tingginya beban perkara di kepolisian dan pengadilan.

“Ketika perkara bisa diselesaikan dengan damai di luar pengadilan, itu luar biasa,” katanya kepada awak media. Sabtu (26/04/2025).

Ia menegaskan, keberadaan mediator tidak bertabrakan dengan program Restorative Justice (RJ) yang dijalankan di Kepolisian dan Kejaksaan.

“Mediator bisa dimanfaatkan untuk menengahi pelapor dan terlapor. Prinsipnya, mediator itu independen dan tidak boleh memihak,” jelasnya.

Dewan Pembina PMRK, Prof. Dr. Hesti Armiwulan, menambahkan mediasi kini menjadi tahapan wajib dalam perkara Pengadilan, bahkan di Mahkamah Agung.

“Dalam sengketa Pemilu misalnya, Bawaslu diharapkan menyelesaikan perkara melalui mediasi,” ujarnya.

Hesti juga menegaskan, mediator tidak harus berlatar belakang hukum. Tokoh masyarakat seperti kepala desa pun dapat menjadi mediator asal memahami permasalahan yang ditangani.

“Namun calon mediator tetap harus mengikuti pelatihan dan lulus ujian untuk menjadi mediator profesional,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, PMRK saat telah memiliki perwakilan di 33 Provinsi dgn jumlah anggota 1418 orang. Pengurus PMRK 2025-2030 saat ini berkonsentrasi untuk penguatan kelembagaan organisasasi baik tingkat pusat maupun wilayah, menyiapkan naskah akademik pembentukan UU Mediator, penyiapan specialisasi mediator dibidang kesehatan, tenaga kerja, bisnis dan lain-lain.

Launching aplikasi PMRK melalui Hp menjadi media komunikasi antar pengurus, anggota hingga masyarakat yg membutuhkan jasa mediator. Disamping itu juga di perkenalkan pula Jurnal Jimly Legal Yustisia merupakan media menuangkan pemikiran-pemikiran ilmiah bagi para mediator. Kegiatan pelantikan dan seminar pada bagiaan akhir ditutup dgn rapat program kerja penggurus PMRK

Mediasi menjadi suatu proses yang wajib bagi penyelesaian perkara perdata. dengan diatur nya proses mediasi menjadi cara utama penyelesaian sengketa perdata melalui PERMA No 1 Thn 2016. TOK

Holik Bersama KCB Jatim Pasang Benner di Kantor BPTD Kelas II Jatim

Foto: Benner yang Terpapang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kembali melurug kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur (Jatim), Jumat (25/04/2025) pukul 08.30 WIB.

Aksi kali ini dilakukan secara senyap dengan cara membentangkan empat banner berisi tuntutan keras terhadap sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat skandal manipulasi SRUT.

Empat banner yang dipasang di halaman kantor BPTD itu memuat pesan-pesan bernada kecaman dan desakan audit terhadap para pejabat di lingkungan BPTD Jatim. Di antaranya bertuliskan:

“Bongkar Terduga Pelaku Manipulasi SRUT di BPTD, Audit dan Adili Para Mafia SRUT
BPTD harus dibersihkan dari Pejabat Culas-Rakus, IPIP segera investigasi Pejabat BPTD”

“Selamat Datang di Sarang Mafia, BPTD tidak lagi menjadi instansi yang Kredibel dan Berintegritas […] Sampai kapan BPTD dibiarkan bertindak Arogan dan Culas”

“Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, Irfandy, Endrawan Harus Diadili […] KPK Hebat – Berani Bongkar BPTD Kelas II Jatim, BPTD Jatim No Integritas – Full Pungli”

“Tuntaskan Skandal Manipulasi SRUT, Adili Muiz Thohir & Fuad Nur Alam beserta gerombolannya, CV Sidomulyo Barokah harus pidana, KPK Berani Bongkar ‘HEBAT’.

Ketua Komunitas Cinta Bangsa Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengawalan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPTD.

“Ini adalah aksi ketiga kami. Hari ini kami lakukan aksi bisu sebagai bentuk protes senyap. Tapi ke depan, tepatnya Kamis 1 Mei 2025, kami akan kembali dengan aksi teatrikal—mengusir ‘roh-roh jahat’ yang selama ini bersemayam di gedung BPTD,” tegas Holik.

Menurut Holik, praktik manipulasi SRUT sudah tercium sejak tahun 2024. Ia menyebut adanya kejanggalan di mana SRUT yang seharusnya diterbitkan oleh pihak karoseri, justru diproses melalui unit KIR yang diduga dimiliki oleh oknum pejabat di internal BPTD.

“Ini yang harus diaudit menyeluruh. Bukan hanya secara kelembagaan, tapi juga individu. Termasuk dana-dana mereka. Masak pegawai P3K bisa punya mobil mewah dan tinggal di apartemen elit? Ini publik juga curiga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Holik menegaskan bahwa gerakan KCB tidak hanya berhenti di kantor BPTD Jatim. Pihaknya telah beberapa kali menyuarakan kasus ini di depan gedung KPK RI, dan berencana kembali menggelar aksi di Jakarta pada Senin mendatang.

“Kami menuntut agar para aktor intelektual di balik skandal ini, terutama Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan Irfandy, segera diadili. Jangan sampai mereka malah dimutasi sebelum diproses hukum. Itu akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.

KCB juga mendesak agar Inspektorat Jenderal (ITJEN) dan Inspektorat Pengawasan Internal Perhubungan (IPIP) segera turun tangan secara serius untuk membongkar dalang di balik dugaan mafia SRUT yang dinilai telah merusak kredibilitas BPTD Jatim sebagai institusi pelayanan publik.

Dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur kian menyeruak dan ditengarai melibatkan pejabat di level lebih tinggi. Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kini menyoroti adanya indikasi keterlibatan pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk Direktur Sarana yang diduga menjadi bagian dari jaringan skandal ini.

Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, menyampaikan harapannya agar Kemenhub tidak menutup mata atas persoalan serius ini. “Saya berharap Kemenhub segera turun tangan, bahkan menggandeng KPK untuk mengusut tuntas perkara ini. Jangan biarkan praktik korupsi di bawah naungan Kementerian Perhubungan, khususnya di wilayah Jawa Timur, terus meluas dan menjadi-jadi,” ujarnya tegas.

Holik menegaskan, jika tak ada respons konkret, pihaknya akan terus menggelar aksi. “Ditanggapi atau tidak, kami akan tetap bersuara. Karena suara publik adalah suara hukum tertinggi. Jika rakyat terus bersuara, maka suara itu pada akhirnya akan didengar,” tandasnya.

Lebih lanjut, KCB juga telah menjalin komunikasi dengan DPR RI dan menyerahkan berkas-berkas pendukung dugaan pelanggaran. Dokumen itu antara lain berisi data karoseri yang terlibat, termasuk CV Sidomulyo Barokah Abadi, serta bukti penggunaan nama karoseri fiktif yang tidak memiliki aktivitas produksi. Bahkan, keterangan dari RT setempat turut diserahkan sebagai penguat laporan.

“Nama-nama yang diduga terlibat dalam lingkaran korupsi ini antara lain Kabalai Muiz Thohir, Kasi Sarana Fuad Nur Alam, Koordinator Penguji Irfandy, serta KA UPT Trenggalek Endrawan. Ini harus diusut, jangan sampai hanya jadi catatan kosong,” imbuh Holik.

Sementara itu, Humas dan Umum BPTD Kelas II Jawa Timur, Ucok Sutanto Siregar, memberikan tanggapan singkat terkait aksi dan pemasangan banner oleh KCB. Menurutnya, pihaknya belum melihat secara detail isi dari spanduk yang dibentangkan, namun tidak mempermasalahkan aksi tersebut.

“Silakan saja, tidak masalah. Kami akan sampaikan ke pimpinan yang berwenang di sini. Terkait substansi tuntutan, saya pribadi belum mendalami. Katanya sih ada dugaan pungli soal SRUT, tapi saya belum tahu pasti buktinya seperti apa,” ucap Ucok.

Ucok juga menyebutkan bahwa sebelumnya sempat ada surat dari salah satu LSM, yakni DPLP, dengan tuntutan serupa. Namun, ia mengklaim bahwa permasalahan itu telah dikonfirmasi dan dinyatakan selesai.

“Untuk yang sekarang ini, kami akan koordinasikan dengan pimpinan. Saat ini pimpinan sedang dalam rapat, nanti hasil koordinasinya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutupnya.

Skandal SRUT ini seakan menjadi ujian integritas bagi Kementerian Perhubungan. Publik kini menunggu apakah Kemenhub bersama KPK akan berani membongkar jaringan mafia yang ditengarai tidak hanya bermain di daerah, namun juga menjalar hingga ke pusat kekuasaan.

Dengan terus bergulirnya aksi ini, masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kementerian Perhubungan dan lembaga penegak hukum seperti KPK dalam merespons tuntutan publik tersebut. TOK

Muchlis Keluhkan Kinerja Satlatas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Foto: Surat Tilang

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga mengeluhkan pelayanan pengambilan kendaraan yang terjaring razia lalu lintas di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Beliau mengaku dipersulit saat hendak mengambil kembali motor yang telah lama diamankan petugas. Jumat (25/04/2025).

Moch. Muchlis mengatakan bahwa, saat itu saya hendak mengambil motor New Beat-F1 warna biru, nopol L- 2695 QG yang telah ditilang, pada Bulan Juli 2023 lalu, dikarenakan tidak bawa surat. Dalam surat tilang tertera nama Bripka Tri Agus Tino.

“Namun sayangnya petugas terkesan dipersulit,” keluhya.

Masih kata, Muchis bahwa, sudah mencoba mengikuti seluruh prosedur dan melengkapi dokumen lengkap, namun tetap mendapatkan proses yang berbelit-belit.

“Padahal semua surat sudah saya lengkapi. Termasuk denda tilang juga sudah saya bayar kan, apa karena sudah lama ya mas, jadi sulit untuk di ambil,” ujarkepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, masyarakat tidak keberatan jika memang salah. Tapi jangan sampai kami sudah kena tilang,

“lalu saat mengambil motor malah dipersulit. Ini menambah beban kami,” tambahnya.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada kasatlantas polres pelabuhan Tanjung perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji, S.H. namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban sama sekali

Diharapkan pihak kepolisian yang lebih tinggi bisa segera melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga kepercayaan publik. TOK/BL

Transaksi Anomali di BI-FAST PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Uang Rp 119,9 Miliar Raib

Foto: Para Terdakwa Diadili Secara Offline di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – lagi dan lagi Bank plat merah yakn Bank Pembanguan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) merugi hingga
mencapai Rp 119,9 miliar akibat ulah para terdakwa Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Meilinda. Kini keempatnya diadili dengan agenda eksepsi dari terdakwa Abdul Rahim di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (24/04/2025).

Penasehat hukum dari terdakwa Abdul Rohim membacakan nota keberatan (eksepsi) pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwewang mengadili perkara ini.

“Dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap atau kabur, sehingga batal demi hukum,” katanya.

Semetara ketiga terdakwa lainnya yakni, Sahril Sidik alias Rudi, Oskar dan Melinda, tidak mengajukan eksepsi.

Atas eksepsi tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menjawab eksepsi dari terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, alias Apung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Oskar, Melinda dan Deni (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.Tbk Jl.Basuki Rahmad No.98-104 Surabaya melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.

Berawal saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB sebanyak 483 kali transaksi senilai Rp.119.957.741.943.

Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia ditemukan dua rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200 ribu dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943.

Bahwa diketahui adanya script (perintah palsu) yang mengakibatkan terjadinya 483 transaksi (transfer) ke Bank penerima, antara lain :

1. Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) transaksi senilai Rp.35.471.906.920.

2. Bank CIMB Niaga Rek nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314.

3. Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.481.762.914.

4. Bank Mandiri Rek Nomor 1050019874936 an.DIGITAL ASIA ELEKTRI sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.480.772.447.

5. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058477303 an.GERGI DESKA SANDI PUTRA sebanyak 14 transaksi senilai Rp.3.499.994.094.

6. Bank BRI Rek Nomor 416601000018560 an. RAPA FEBRIANSYAH sebanyak 3 kali transaksi senilai Rp.549.999.763.

7. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058592072 an.AHMAD SOPIAN sebanyak 9 transaksi senilai Rp.2.249.995.689.

8. Bank Danamon Rek Nomor 003679891006 an.RIDO MAULANA sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.996.605.

9. Bank Danamon Rek Nomor 003653733760 an.IRVAN DWI AFRINTON sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713.

10. Bank Mandiri Rek Nomor 1200013982389 an.SEPTIAN DANU sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.999.842.

11. Bank Mandiri Rek Nomor 707831295200 an.DIO ALIF PRATAMA sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.998.642.

12. Bank BRI Rek Nomor 057701025799508 an.DAVID BAGUS PRANOTO sebanyak satu kali transaksi senilai Rp.100 ribu

Bahwa sebagian uang karena adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim tersebut yang berasal dari Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER, Bank CIMB Niaga Rek Nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN dan Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA. Masuk ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar.

Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.

Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.

Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Eksekusi di Jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya Berjalan Kondusif

Foto: Suasana Eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA-1, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Andi Steven Liono, berdasarkan Grosse Risalah Lelang yang sah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Yakubus Welianto, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum WELLY & Partners, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan hukum atas hak yang telah diperoleh secara sah.

“Satu bidang tanah dan bangunan sesuai SHGB No. 624 Lt 771 m2 atas nama Ir. Nanang Soemindarto, terletak di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,” jelas Yakubus, Kamis (24/04/2025).

Ia menegaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

Secara terpisah, perwakilan dari pihak termohon menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan tidak melakukan upaya perlawanan terhadap proses eksekusi yang telah ditetapkan secara sah oleh pengadilan.

“Terkait masih ada barang-barang yang tersisa, kami sudah menyiapkan tempatnya,” ungkapnya singkat.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 89/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby, tertanggal 6 Januari 2025. Sebelumnya, telah dilakukan pencocokan obyek (Constatering) oleh jurusita pengadilan pada 14 Januari 2025.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebutkan bahwa tenggang waktu yang telah diberikan kepada termohon untuk mengosongkan obyek sudah berakhir. Namun, hingga batas waktu tersebut, obyek belum juga dikosongkan meskipun telah dilakukan teguran atau Aamaning sesuai hukum.

Permohonan eksekusi ini juga telah diperkuat dengan keputusan hukum dalam sejumlah perkara perdata, termasuk:

Gugatan perdata Nomor 1315/Pdt.G/2023/PN Sby, Jo. 878/PDT/2024/PT SBY

Perkara bantahan oleh pihak ketiga Nomor 1337/Pdt.Bth/2024/PN Sby

Semua perkara tersebut telah diputus dan dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi, mempertegas legalitas atas haknya terhadap obyek yang disengketakan. TOK

Umar Gani Berperan Mencari Investor dan Menawarkan Kerjasama

Surabaya,Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan investasi pengakutan beton yang membelit para terdakwa yakni Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi dan Pandega Agung, kembali digelar dengan ageda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruangan Cakra.

Dalam sidang kali ini JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Riza Pahlevi Zen Pegawai PT. Bima Sempaja (BSA) Abadi dan Slamet Subagyo, Pegawai PT. Varia Usaha Beton.

Riza Pahlevi Zen Marketing dari PT. BSA mengatakan bahwa, dalam perkara awalnya saya datang di Rumahnya Umar Gani dan mendapatakan cerita Umar Gani yang merupakan saudara iparnya. Bahwa Umar menerangkan kalau ada PT. Arthamas Trans Logistik (ATL) yang mendapatkan proyek pengakutan beton dari PT. Varia Beton yang kekurangan dana. Intinya Umar Gani itu mencari Investor dan menawarkan kerjasama. Atas informasi itu saya ajak Umar bertemu dengan Rahadian.

“Pada saat ketemua Umar Gani sudah ada itung-itungannya, namun saya tidak tahu persis profit yang didapatkan oleh perusahan (PT. BSA). Rabu (23/04/2025).

Disingung terkait kalau Umar Gani mendapatkan Free (keutungan) dari pekerjaan ini. Riza menjelaskan bahwa saya tidak tahu yang jelas saya mendapatkan free sekitar Rp 7 juta – Rp 9 juta perbulan.

“Uang itu bukan dari PT. BSA, PT. ATL ataupun dari CV. Adil Lokeeswara, melainkan dari Umar Gani,” kata Riza.

Terkuak fakta dimana Reza cuma sekali saja survai dan menyerahkan tanggungjawab kepada Dwi, selaku tim yang monitor pengangkutan ini.

Seperti sidang sebelumnya Kuasa Hukum dari terdakwa Pandega, Heru Krisbianto dan Erna Wahyu Ninggsih meminta untuk dihadirkan Umar Gani. Namun, JPU Estik Dilla, tetap menolak, karena tidak masuk dalam berkas perkara.

Sementara saksi Slamet Subagyo dalam perkara ini hanya menerangkan terkait namanya dicatut oleh Soen Hermawan dan menjelaskan kalau, PT. Varia Beton Usaha tidak pernah berkerjasama dengan PT. ATL ataupun CV. Adil Lokeeswara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp.100.766.030.000, melalui 3 rekening.

Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.

Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor.

Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).

Bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi. Ir. Hardian Noer Cahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi Ir. Hardian Noer Cahyonodari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Bemnus Jatim: Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang Bukti Khofifah Tak Serius Bangun Pendidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik rencana penggusuran SMAN 8 Malang beberapa waktu lalu menuai reaksi keras dari mahasiswa. Koordinator BEM Nusantara (Bemnus) Jawa Timur (Jatim) Helvin Rosiyanda Putra, menilai Gubernur Khofifah Indar Parawansa tak serius membangun pendidikan Jawa Timur.

“Sangat disayangkan, Bu Khofifah yang sebelumnya lima tahun memimpin Jawa Timur belum bisa memastikan seluruh sekolah naungan Pemprov dibangun di atas tanah milik Pemprov sendiri,” ujar Helvin dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025).

Helvin mengatakan, meski sudah ada negoisasi antara Pemprov Jatim dengan pihak Universitas Negeri Malang (UM), bukan berarti polemik ini selesai begitu saja.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi bom waktu untuk keberlangsungan pendidikan di SMAN 8 Malang. Terlebih ada temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2019 yang menuntut UM harus mengoptimalkan lahan mereka sendiri agar tak menimbulkan risiko.

“Bagaimana dengan yang akan datang, apakah Pemprov Jatim bisa menggaransi, di kemudian hari, UM tak mengambil alih seluruh lahan yang kini di atasnya ada bangunan SMAN 8 Malang,” katanya.

“Jika UM mengambil alih seluruh lahan itu, tentu keberlangsungan proses belajar mengajar di SMAN 8 Malang akan terganggu,” lanjut dia.

Mahasiswa Unitomo Surabaya ini, menilai langkah Khofifah untuk membangun gedung sekolah di lahan milik pihak lain menunjukkan ketidak seriusan dalam membangun pendidikan di Jawa Timur. Padahal bila dicermati, Pemprov punya banyak lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah.

“Membangun gedung sekolah dengan biaya yang sangat besar di lahan milik orang lain itu hanya merupakan pemborosan anggaran, ditambah akan menyisakan perosalan yang akan jadi bom waktu di masa depan,” tegasnya.

Helvin menekankan, pendidikan, terkhusus untuk warga Jatim, adalah hak dasar yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan birokrasi maupun konflik kepentingan kelembagaan. Oleh sebab itu, ia meminta Khofifah segera menyelesaikan polemik sekolah-sekolah yang masih menyewa lahan pihak lain.

“Kami mendesak Bu Khofifah untuk segera turun menyelesaikan sekolah-sekolah yang mengalami permasalahan lahan, sekaligus menegaskan komitmen dalam menyelamatkan wajah pendidikan Jawa Timur,” pungkasnya. M12

Dua Pria Ditipu Agensi Rp 125 juta, Hendak Kerja Ke Arab Saudi

Foto: Ahmad Nurul Hidayah (kiri) dan Mohammad Arif (kanan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Nurul Hidayah (33) dan Mohammad Arif (45) ditawari seorang agency inisial RZ untuk kerja di Arab Saudi. Dua warga asal Karangtembok, Surabaya itu tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, sudah menghabiskan dana Rp125 juta, keduanya tidak pernah berangkat.

Ahmad Nurul menuturkan, mulanya ibunya yang kini sedang kerja di Arab Saudi menginginkan anaknya agar kerja di sana. Menggantikan ibunya agar bisa kembali Indonesia. Ahmad mengiyakan kemauan ibunya.

“Umi terus mengenalkan sama orang agency itu,” ujarnya.

Pada 04 Mei 2022, RK datang ke rumah Ahmad Nurul Hidayah. Bapak dua anak itu pun mengajak sepupunya, Mohammad Arif agar ikut kerja di Arab Saudi. Karena posisi sepupunya juga sama-sama belum bekerja.

Awalnya keduanya diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu diminta agar mengurus paspor dan pemeriksaan kesehatan. Keduanya juga diminta mengurus biaya pendaftaran sebesar Rp30 juta.

“Besoknya ada berita ada tambahan Rp10 juta karena sepupu saya gak lolos cek medical,” ujarnya.

Permintaan itu dituruti. Selisih satu hari, RK mengajak keduanya berangkat ke Jakarta untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ahmad Nurul juga mengatakan, bahwa RK menjanjikan  jika semua berkas selesai akan langsung berangkat ke Riyadh. “Untuk urus paspor per orang kami diminta Rp25 juta,” katanya.

Saat itu Ahmad Nurul dan sepupunya sama sekali tidak merasa curiga terhadap RK.  Ketika berangkat ke Jakarta, Ahmad Nurul bahkan mengajak serta kedua anaknya dan istrinya. Ia menganggap perjalanan ke Jakarta ini sebagai sebuah perjalanan perpisahan sebelum mereka berangkat bekerja ke luar negeri.

RK mengantar keduanya ke Terminal Bungurasih.  RK memberi tahu mereka bahwa di Terminal Pulo Gebang nanti akan ada seseorang yang menjemput dan mengantar mereka ke sebuah hotel di daerah Bekasi.  RK juga meminta uang sejumlah Rp5 juta sebagai pengganti biaya pembelian tiket bus dan biaya sewa hotel selama mereka berada di Jakarta.

Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 11 jam, keduanya akhirnya sampai di Jakarta. Sesampainya di lokasi, memang ada seseorang yang menjemput mereka. Keduanya kemudian diantar menuju hotel.

“Waktu sampai hotel kami ditinggal dibiarkan di lobby, orang yang mengantar lalu pergi. Sedangkan, nomor RK kami hubungi tidak aktif. Gara-gara ditinggal waktu di Jakarta kami sampai tinggal di kos selama 3 bulan,” ungkapnya. “Pokoknya dalam 3 hari kami kehilangan uang Rp 125 juta,” imbuhnya.

Belakangan Ahmad Nurul menelusuri di RZ ini laki-laki asal Sampang. Dia dulu memang memiliki bisnis agency memberangkatkan orang Indonesia kerja ke luar negeri. Namun, usaha itu ternyata sudah lama tutup. Oleh karena itu, Keduanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. TOK

Hakim Ferdinand Vonis Onslag Terhadap Sugeng dan Siti Muliyah

Foto: Dwi Heri Mustika bersama para terdakwa selepas sidang putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudah tempati rumah dari mulai lahir hingga saat ini, kini Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah diadili dengan perkara memasuki rumah tampa izin yang dilaporkan oleh Notaris Victor Sidharta. Kedua terdakwa divonis Onslag Lepas dari Segalah tuntutan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus mengatakan pada intinya para terdakwa terbukti bersalah, tapi bukan tindak Pidana melaiankan perkara keperdataan.

“Para terdakwa lepas dari segalah tuntutan Jaksa Penuntut dan membebankan biaya perkara pada Negara,” kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (23/04/2025).

Selepas sidang putusan, isak tangis dari terdakwa Muliyah dan sujud sukur atas putusan dari Majelis Hakim.

Terpisah Dwi Heri Mustika S.H, M.H menjelaskan bahwa, kami menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat. Dimana kalau dikatakan Pidana itu tidak mungkin. Karana terdakwa sudah menepati rumah tersebut sejak dari lahir sudah lebih dari 50 tahun. Jadi tadi putusan Majelis Hakim lepas dari segalah tuntutan (onslag).

“Terbukti bersalah tapi bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” kata Heri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Tahan Ijazah Pegawainya, Petinggi KSP Nasari Dipolisikan

Foto: Fristiono menujukan Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fristiono (47) warga Kalijudan, Surabaya polisikan Kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cabang Nasari Surabaya dan Supervisornya, atas dugaan penggelapan Ijazah S-1 dan Pembuatan tidak menyenangkan, pada Rabu (23/05/2025) sekira pukul 14.15 WIB (siang) di Mapolrestabes Surabaya.

Fristiono alias Fris selaku mantan karyawan KSP Nasari Surabaya ini merasa kecewa, lantaran Pihak KSP Nasari belum mengembalikan ijazah dan gajinya, meski dirinya sudah tidak bekerja di KSP Nasari di jalan Kranggan 102, Perak Timur, kecamatan Bubutan Surabaya.

“Mulai tanggal 21 Maret 2025 saya sudah mengundurkan diri, karena adanya perbuatan yang tidak menyenangkan. Sampai saat ini ijazah dan gaji saya belum dikembalikan,” ujarnya, saat ditemui di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Menurut Fris, pihaknya sudah koperatif menanyakan ijazah dan mendatangi kantor KSP Nasari. Namun hingga sampai saat ini hanya disuruh menunggu tanpa adanya kepastian. “Sudah empat kali saya datang, tapi hanya di suruh menunggu. Katanya di kabari setelah dikroscek, tapi hingga sampai saat, pihak KSP Nasari belum ada kabar,” tambahnya.

“Karena gak ada kepastian ijazah dan gaji saya kapan dikembalikan, hingga satu bulan ini. Saya hari ini melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan atas dugaan penggelapan dan tindakan yang tidak menyenangkan yang di lakukan oleh supervisor saya. Yang waktu itu menuduh saya mencuri, dan melakukan penggeledahan di dalam mobil saya,” ungkapnya.

Berdasarkan Nomor: STTLPM/598/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, Fristiono berharap adanya keadilan baginya. “Saya merasa dirugikan dalam hal tenaga dan waktu. Selama ijazah saya ditahan, saya gak bisa melamar kerja di perusahaan lain. Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya,” pungkas Fristiono.

Terpisah pada sebelumnya, saat dikonfirmasi pihak KC Nasari Surabaya, Ferry Irawan selaku pimpinan cabang melalui supervisornya Neni mengakui bahwa ijazah dan gaji mantan karyawannya yaitu Fris belum diberikan. Dengan alasan pihaknya masih melakukan kroscek terkait setoran-setoran dari Fris. “Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” dalihnya, saat ditemui di kantor KC Nasari di jalan Kranggan No.102, Perak Tim., Kec. Bubutan, Surabaya, pada Senin (21/04/2025).

Namun hingga saat ini Fristiono belum mendapatkan kabar dari pihak KSP Nasari Cabang Surabaya, terkait hasil kroscek tersebut.

Untuk diketahui, berawal pada 10 Februari 2025, Fristiono alias Fris (47) warga Kalijudan Surabaya melamar dan bekerja di KSP Nasari Cabang Surabaya. Selama bekerja, Fris melakukan tugas-tugas sebagai marketing mencari nasabah untuk ke KSP Nasari Surabaya. Singkat cerita, Fris pada 21 Maret 2025 mengundurkan diri sebagai KSP Nasari.

Namun pengunduran diri yang diajukan secara etikat baik itu diwarnai kesalahpahaman, Fris dituding melakukan kesalahan dengan alibi tidak menyetorkan uang nasabah. Selain itu dituduh ada beberapa slip yang hilang dan membawa lari uang setoran. TOK