Timurposjatim.com – Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah. Notaris ini yang mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). PTPN sudah menyerahkan Rp 5,8 miliar untuk membayar pajak pembeli tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung membayarkan BPHTB. Dia justru menggunakannya untuk membayar utang-utangnya.Selasa (01/03/2022).
Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, PTPN IX awalnya membeli lahan yang berlokasi di Wonorejo, Situbondo tersebut dengan uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017. Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu rencananya akan digunakan sebagai lahan tebu.
PTPN IX kemudian menandatangani beberapa akta dengan PT Baluran di hadapan terdakwa Yuli selaku notaris. Di antaranya, akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual dan akta perjanjian pemberian line facility (muharabah). PTPN selanjutnya membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat. Biaya pengurusan balik nama dan pemasangan hak tanggungan SHGU senilai Rp 517,1 miliar juga sudah dibayarkan PTPN kepada terdakwa Yuli.
Sejumlah biaya lain juga sudah dibayarkan kepada terdakwa. Termasuk pajak penjual dan pembeli senilai Rp 8,7 miliar. Rinciannya, pajak penjual Rp 2,9 miliar dan pajak pembeli Rp 5,8 miliar. “Yang sudah dibayarkan PTPN IX kepada terdakwa dan akan dibayarkan atau diselesaikan terdakwa selaku notaris paling lambat 11 April 2018,” ujar jaksa Hari dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terdakwa ternyata hanya membayarkan pajak penjual Rp 2,9 miliar saja. Sedangkan pajak pembeli senilai Rp 5,8 miliar belum terdakwa bayarkan. Terdakwa Yuli berdalih pajak pembeli akan dibayarkan saat penandatanganan akta jual beli yang diperkirakan pada September 2018. Dia meminta kepada Bank Muamalat agar memberikan perpanjangan waktu.
Bank Muamalat mengingatkan terdakwa Yuli agar segera mengembalikan uang itu jika tidak kunjung digunakan untuk membayar BPHTB tersebut. Yuli kembali memohon waktu agar diberikan perpanjang waktu dengan alasan Kantor Pertanahan (Kantah) Situbondo sedang libur panjang Idul Fitri. Terdakwa juga sempat meminta bantuan kepada koleganya sesama notaris, Soejono untuk mengurus perpanjangan SHGU tanah tersebut di Kantah Situbondo. Permohonan itu diurus Kantah hingga terbit kode pembayaran BPHTB atas nama PTPN IX senilai Rp 5,8 miliar.
“Soejono selaku notaris menghubungi terdakwa dengan maksud agar segera membayar atau mengirimkan uang untuk pembayaran BPHTB namum terdakwa tidak membayar atau mengirimkan uang kepada Soejono,” katanya.
Perbuatan Yuli itu memaksa Bank Muamalat mencairkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk menunjuk notaris baru yang akan membayarkan BPHTB dan urusan lain terkait jual beli tanah itu. Pihak bank terpaksa menunjuk notaris baru untuk menggantikan terdakwa Yuli karena tidak segera membayar BPHTB. Padahal, pihak bank sudah ditagih PTPN IX terkait perkembangan jual beli lahan tersebut.
Yuli ternyata tidak kunjung membayar BPHTB karena uangnya sudah dihabiskan untuk membayar utang-utangnya. Akibat perbuatannya, pihak bank merugi karena selain kehilangan Rp 5,8 miliar juga jual beli tanah itu terhambat dan timbul biaya baru lagi untuk mengurus ulang. Jaksa Hari mendakwa Yuli telah menggelapkan uang untuk mengurus BPHTB tersebut.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Ratna Sariati Sandra Lukito menyatakan, Bank Muamalat tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Menurut dia, tidak jelas berapa kerugian dari kasus ini. Kliennya maupun PTPN disebut tidak pernah mengajukan permohonan ke pihak bank untuk mengeluarkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk mengurus permohonan baru. Menurut dia, PTPN justru baru tahu jual beli tanah ini bermasalah ketika Bank Muamalat melaporkan Yuli ke polisi.
“Pertanyaan kami kerugianmu berapa legal standingmu di mana ketika yang mengeluarkan uang saja (PTPN) belum merasa dirugikan pada saat laporan tersebut dibuat,” kata Retno. (TIO)