Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Praperadilan antara, Lucky Kartanto (pemohon) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Cq Direktur jenderal Pajak dan Kanwil Pajak DJP Jawa Timur (termohon) yang ada di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya, dikabulkan seluruhnya oleh Hakim tunggal AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Budi Susanto saat ditemui usai persidangan menyampaikan yang pada intinya pihaknya menghormati atas putusan hakim. “Kami menghormati keputusan ini. Tentunya selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat DJP atas putusan tersebut. Dan tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum dan upaya lain sesuai ketentuan yang berlaku untuk menagih hak negara yang seharusnya dibayarkan,” ucap Budi, Jumat (10/06/2022).
Menurutnya, sebagaimana yang di dalam persidangan bahwa objek yang diajukan praperadilan itu masih dalam tahap penyelidikan. Belum tahap penyidikan. “Bukan objek praperadilan,” ucapnya.
Terkait pendapat hakim yang mengungkapkan peminjaman berkas dinyatakan penyitaan, Budi menerangkan bahwa sesuai ketentuan dari DJP, peminjaman berkas digunakan sebagai pemeriksaan bukti permulaan dimana artiannya yaitu penyelidikan.
“Karena dalam proses pemeriksaan bukti permulaan itu adalah masih peminjaman berkas. Peminjaman dokumen atau bukti yang telah diberikan tanda terima oleh Wajib Pajak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa hasil putusan pengadilan hari ini tidak akan menyurutkan upaya penegakan hukum oleh DJP. “Dan saya sampaikan bahwa fungsi DJP sebelum tahapan penegakan hukum dimulai dari pelayanan, pembinaan, ada edukasi pengawasan. Penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila wajib pajak tidak memenuhi himbauan yang disampaikan DJP untuk mereka membetulkan secara self assesment,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam amar putusan hakim AFS Dewantoro menyatakan tidak sah penggeledahan dan atau penyitaan yang dilakukan oleh termohon yang didasarkan pada surat perintah pemeriksaan bukti permulaan Nomor PRIN.BP-013/WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021.
“Sehingga secara mutatis-mutandis termohon tidak lagi berwenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan serta segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berdasarkan surat perintah in casu menjadi batal demi hukum,” kata Hakim AFS Dewantoro di ruang sidang Tirta l.
Sementara itu menurut pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa tindakan termohon dalam mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari pemohon tersebut terkandung adanya upaya paksa dan sanksi.
“Berdasarkan fakta ini, bila dihubungkan dengan pengertian penyitaan ataupun penggeledahan yang bersifat memaksa maka tindakan termohon termasuk dalam kualifikasi penyitaan ataupun penggeledahan. Dimana penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketua pengadilan setempat sebagaimana tercantum dalam KUHAP,” jelasnya.
Tehadap putusan ini, salah satu tim kuasa hukum pemohon yang enggan menyebutkan namanya mengatakan jika putusannya telah sesuai. “Putusannya sesuai,” singkatnya.
Untuk diketahui, permohonan pra peradilan diajukan oleh Lucky, lantaran Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) terhadap wajib pajak orang pribadi atas nama pemohon. Pemeriksaan tersebut lantaran diduga adanya upaya penggelapan pajak yang dilakukan wajib pajak atas nama Lucky Kartanto. (lebih…)