Timur Pos

Suwari Jual BBM Tidak Pada Mestinya Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Suwari diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukannya yang dipimpin oleh Hakim Widarti di PN Surabaya. Selasa, (28/06/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Hendra Yudha dan Eko Wahyu Purnomo anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim.

Hendra Yudha dan Eko Purnomo mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa dengan menggunakan surat rekomendasi yang diberikan oleh UPT untuk pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU

Surat Kuasa terhadap ketiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT.

Suwari Jual BBM Tidak Pada Mestinya Diadili Di PN Surabaya

Saksi Eko Wahyu Purnomo mengatakan bahwa terdakwa menggunakan Solar pick up dan mengambilnya di SPBU 54.694.06 di Kec. Bluto dan SPBU 54.694.01 Kelurahan Kolor Kecamatan Kota Sumenep dengan menggunakan jerigen dan diangkut dengan mobil Pickup.

“Terdakwa ditangkap di Pelabuhan dan rencananya BBM tersebut dijual lagi di Pulau Raas Kabupaten Sumenep,”kata saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada bulan Desember 2021 Saksi Masduki alias Didik mendapat Surat Kuasa terhadap ketiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan atas nama pemilik Sudawi, Samsiken dan Mugama Surat Rekomendasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan Solar untuk nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 bertempat di UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan Jl. Pelabuhan Perikanan Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Saksi Choirul Huda sebagai kepala UPT. Pelabuhan Perikanan mengeluarkan 3 Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dalam hal ini Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar yaitu :1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/515/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Saudara SUDAWI sebanyak 1520,64 liter;1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/516/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Samsiken sebanyak 728,64 liter;1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/517/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Saudara Mugama sebanyak 728,64 liter

Ketiga Surat Rekomendasi tersebut memiliki masa berlaku mulai dari tanggal 01 April 2022 sampai dengan 24 April 2022 dengan jumlah total solar yang dapat dibeli menggunakan 3 (tiga) Surat Rekomendasi tersebut adalah 2.977,92 atas dasar Surat Kuasa dan ketiga Surat Rekomendasi yang dipegang Saksi Mashudi  selanjutnya Saksi Andi Sumarso Hadi alias Andre menyuruh Saksi Mashudi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut, namun Saksi Mashudi memerintahkan Terdakwa Surawi untuk mengambil.

Bahwa pada hari Sabtu, 02 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60  jerigen @31 liter dan jenis pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA;Bahwa pada hari Minggu, 03 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Bahwa pada hari Senin, 04 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 40 jerigen @31 liter dan jenis pertalite 30 jerigen @31 liter dengan total solar 1.240 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.

Bahwa pada hari Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.

Bahwa pada tanggal 02 April 2022 – 05 April 2022 yang mengambil BBM jenis solar dan jenis pertalite tersebut adalah Terdakwa  atas perintah Saksi Mashudi  dengan membawa Surat Kuasa dan Surat Rekomendasi dari UPT.

Pelabuhan Perikanan Pasongsongan tetapi hanya mempergunakan sekali Surat Rekomendasi yaitu pada tanggal 02 April 2022 di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep total BBM jenis solar yaitu 180 jerigen @31 liter dengan total 5.580 liter dan jenis pertalite yaitu 100 jerigen @31 total 3.100 seluruh BBM jenis solar maupun jenis pertalite dikirim ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep ke Saksi Andi als Andreas guna menjual kembali BBM jenis solar dan jenis pertalite yang dikirimkan ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep.

Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dengan cara menyalahgunakan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar dari UPT.

Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan melebihi batas kuota yang terdapat pada Surat Rekomendasi tersebut yaitu 2.977,92 liter pada faktanya mulai dari tanggal 02 April 2022 – 05 April 2022 total pembelian solar melebihi kuota Surat Rekomendasi sejumlah 5.580 liter

Bahwa menurut Keterangan Ahli Yudho Utomo Dharmojo, S.H., LLM. merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Pembelian BBM jenis solar melebihi kuota Surat Rekomendasi milik Saudara SUDAWI, Saudara SAMSIKEN dan Saudara MUGAMA dilakukan oleh Terdakwa SURAWI Bin SUHA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi Pemerintah.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TiO)

Hendro Minta Uang Rp.100 Juta Untuk Operasional Kantor

Timurposjatim.com – Kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Moh Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono berpotensi akan menjerat tersangka lainnya. Selasa, (28/06/2022).

Hal tersebut terungkap dari persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Achmad Prihantoyo selaku Direktur Utama, Abdul Majid sebagai Direktur, Mahfudali Zain dan Hervin.

Dalam keterangannya, Achmad mengakui jika dirinya memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas permintaan Hendro Kasiono. Menurutnya, Hendro saat itu berdalih kasbon untuk operasional kantornya.

“Awalnya itu minta Rp 700 juta. Saya bilang tidak punya uang sebanyak itu. Akhirnya turun minta Rp 500 juta. Tetap saya tidak kasih. Akhirnya saya beri Rp 100 juta. Padahal sudah ada fee success Rp 1,35 miliar sesuai kesepakatan awal, kok minta lagi,” terangnya.

Mendapati jawaban Achmad, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mempertanyakannya. Wawan mengatakan bahwa tidak mungkin terdakwa tidak tahu untuk apa uang yang diminta Hendro Kasiono tersebut. “Mana mungkin saksi tidak tahu. Kan seharusnya tahu buat apa uang itu,” cecarnya.

Atas pertanyaan tersebut, Achmad lalu menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 100 juta itu akan dipergunakan Hendro untuk operasional kantornya. “Katanya kasbon buat operasional kantornya,” ujarnya.

Selain itu, Achmad juga mengakui jika ada kesepakatan antara dirinya, Abdul Majid dan Hendro terkait fee success pengurusan pembubaran PT SGP sebesar Rp 1,35 miliar. “Itu untuk di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Dan sudah dikasih cek sebesar Rp 1,35 miliar sama Pak Majid,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan awal mulanya Achmad Prihantoyo, Abdul Majid, Yudi Her Oktaviano dan Muhamad Sofyanto bersepakat membuat rumah sakit.

“Achmad dan Majid ini sudah setor saham berupa aset lahan. Menurut mereka Yudi Her dan Sofyanto belum. Dalam perjalanan, saham milik Achmad dan Majid dibeli oleh Yudi. Sehingga Yudi akan mengadakan perubahan RUPS untuk merubah kepengurusan yang mengeluarkan Achmad dan Majid dari kepengurusan. Karena sudah merasa sudah membeli saham,” jelas Wawan Yunarwanto, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa.

Sedangkan terkait yang mempunyai inisiatif pembubaran PT SGP, Wawan menyebutkan yaitu Hendro. Kemudian, Achmad dan Abdul Majid bersepakat menunjuk Hendro sebagai kuasa hukum. “Nah diperjanjian itu sepakat success fee sebesar Rp 1,35. Namun saat mau putusan, Hendro minta lagi sebesar Rp 100 juta. Sedangkan maksud PT SGP dibubarkan maka gugatan RUPS perubahan pengurus otomatis gugur,” tegasnya.

Saat ditanya adanya kemungkinan tersangka lain, Wawan menyampaikan terkait dirinya pada persidangan tadi mengejar pertanyaan kepada Achmad seputar pengetahuannya atas uang Rp 100 juta tersebut untuk apa. “Untuk itu tadi saya kejar. Logikanya tidak mungkin tidak tahu. Apalagi uang itu diminta pada saat akan putusan. Dalihnya saksi kan untuk kasbon Hendro. Ternyata uang itu diberikan ke Hamdan,” ungkapnya.

Achmad Prihantoyo, saat dikonfirmasi perihal uang Rp 100 juta itu apakah atas permintaan Hendro, Hamdan atau Hakim Itong, ditegaskannya yang meminta Hendro. “Yang minta Hendro. Katanya pak aku ini sudah berjuang lama, bolak-balik sidang, aku utangono (kasih utang) Rp 100 juta, buat operasional kantor,” ujarnya.

Sedangkan Abdul Majid, terkait dengan Rp 1,35 miliar itu berupa cek atas nama PT Sidogiri membenarkan. “Benar. Kalau waktu kesepakatan itu Pak Prihantoyo tahu. Tapi waktu pencairan tidak tahu. Saya juga tidak menyangka kalau sudah dicairkan. Pihak bank juga tidak mengkonfirmasi saya. Kalau yang Rp 100 juta itu minta ke saya. Tapi tidak saya kasih karena setiap saya keluarkan uang harus ada dasarnya. Wong yang ini saja (pembubaran PT SGP) belum berhasil. Kok minta lagi,” tandasnya. (TiO)

Curi Meriam Kuningan, Isa Dan Toppo Dituntut 2.5 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Isa Ali Maksum dan Toppo Setyo Nugroho Pramono dinyatakan telah terbukti melakukan pencurian koleksi dua buah meriam bersejarah di gudang milik majikannya, Irjen Pol. Adnas Jalan Ketintang Baru. Oleh karena itu, keduanya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wahyuning Dyah.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai tidak ada unsur pembenar ataupun pemaaf bagi kedua terdakwa. Sebab, seluruh unsur pidana yang terdapat dalam pasal pencurian telah terpenuhi.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP,” ucap JPU Dyah di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/06/2022).

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyampaikan permohonan keringanan hukuman. “Mohon keringanan Pak Hakim,” ujar terdakwa Isa.

Menanggapi permohonan tersebut, JPU menegaskan bahwa sikap darinya yaitu tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua buah meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu diambil para terdakwa di gudang rumah makan Warung Dulang milik Adnas. Isa yang berinisiatif mencuri lebih dulu mengajak Toppo. Isa datang lebih dulu dengan mengendarai pickup yang kemudian diparkir di dalam gudang pada Kamis, 3 Februari lalu.

Isa lalu menghubungi Toppo yang tidak lama berselang datang dan langsung masuk ke dalam gudang. Sekitar pukul 11.00 terdakwa Isa Ali Maksum bersama terdakwa Toppo Setyo Nugroho Pramono langsung mengambil Meriam yang terbuat dari kuningan dalam keadaan sudah terbungkus koran dan lakban coklat beserta dudukannya yang terbuat dari kayu tanpa seizin saksi Adnas selaku pemiliknya.

Dengan menggunakan mobil pickup, Meriam diangkut untuk dibawa ke tempat loak di Nganjuk. Dua meriam hanya mereka jual Rp 3,5 juta, padahal menurut Adnas total harga kedua buah senjata jaman dulu itu seharga Rp 350 juta itu. Uang hasil penjualan itu mereka bagi berdua. (TiO)

Kurir Dan Bandar Bonowati Digulung Polsek Tambaksari Surabaya

Timurposjatim.com – Zainal Abidin dan Moch. Rudi Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Polsek Tambaksari Surabaya.

Lihat Juga : Oknum Polisi Kurir Narkoba Dituntut 16 Tahun Penjara

Saksi M. Kosim mengatakan bahwa, pada hari Selasa, 15 Maret 2022 melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa (Zainal Abidin, Rudy Santoso dan Jumhari) saat menghisap sabu di kamar Kos Jumhari di Jalan Bonowati IV, Surabaya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 15 klip kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 40,61 gram beserta pembungkusnya, 5 buah pipet kaca, 2 pcs kompor kecil, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp. 1.140.000.

“Kedua terdakwa itu merupakan kaki tangan dari Jumhari,”kata saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (27/06/2022).

Disinggung peran dari kedua terdakwa ini apa, tanya JPU kepada saksi,” keduanya adalah kurir atau Kuda dari Jumhari dan untuk Zainal diberi Upah per hari Rp.150 juta, sementara Rudi upahnya berupa pakai sabu,” jelas saksi

 

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya, hanya saja Zainal, bilang kalau upahnya belum dibayar.

Lanjut pemeriksan para terdakwa yang pada intinya mengakui perbuatanya dan menyampaikan bahwa, sudah lama ikut berkerja menjadi kurir sabu di Jumhari sekitar 10 bulan.” Sudah 10 bulan yang mulia ikut sama Jumhari,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Lihat Juga : Budak Sabu Gadukan Utara Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Atas perbuatanya para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2)      Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk terdakwa Jumhari Bin Matrawi dilakukan penuntutan terpisah. (TiO)

Polisi Buru Pelaku Pencabulan

Timurposjatim.com – Pelaku Pencabulan yang ditangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menjadi buah bibir setelah hampir 2,5 tahun lama pelaku masih belum dilakukan penangkapan pihak kepolisian dan diserahkan ke Kejaksaan. Senin, (27/06/2022).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menjelaskan bahwa, kami sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumahnya tersangka berinisial ZA, sebanyak 2 kali. Tetapi tersangka sembunyi atau disembunyikan oleh pihak keluarganya, bisa juga kabur.

“Tersangka ZA kabur atau tidak diketahui kebaradaanya,”katanya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, selain mendatangi rumahnya tersangka, kami juga melakukan penyangongan serta mencari nomor telepon tersangka yang masih aktif.

“Kami sudah jengkel dengan perbuatanya karena tidak koorperatif,” tambahnya.

Perlu diketahui, menurut salah satu warga, pada hari Senin (20/06/2022) siang, dua  petugas dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi rumah pelaku dan memberikan surat pemanggilan terhadap pelaku. (lebih…)

Carut Marut Sistem Kesehatan Dipersoalan DKR Bangkalan

Timurposjatim.com – Berawal dari Cerita memilukan yang datang dari Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pasangan suami istri (Pasutri) Madrudah, dan Suhama harus kehilangan anak gadisnya, Mamulah untuk selamanya akibat sakit demam, Sabtu, (25/06/2022).

Mamulah dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya, setelah mengalami demam tinggi. Setelah dibawa pulang, gadis tersebut meninggal dunia. Lebih tragisnya lagi, kedua orang tua Mamulah masih harus menanggung biaya pengobatan di RSUD dr Soetomo, senilai Rp.32 juta walaupun sudah menggunakan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin (Biakes Maskin) dari pemerintah, namun karena ada aturan baru kartu untuk orang miskin itu tidak bisa dipakai lagi.

Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan dan Sampang menggelar Aksi Demo di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, menuntut pemerintah provinsi Jawa Timur untuk menjalankan amanah UUD 1945 untuk menjamin kesehatan masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan menggratiskan biaya rumah sakit Mamulah. Pada baru-baru ini.

Korlap aksi DKR Bangkalan Muhyi di Depan Kantor Gubernur, dalam orasinya mengatakan akibat lemahnya pendataan oleh pemerintah daerah terkait sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) membuat banyak masyarakat miskin yang tidak bisa merasakan manfaat pelayanan kesehatan. (lebih…)

Saiful Yasan Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Divonis 20 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Saiful Yasan, Bos Jaringan Narkotika yang memiliki markas di Rungkut Menanggal, Surabaya diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/06/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Suparno mengatakan bahwa, terdakwa terbukti yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sesuai dengan Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 bulan Penjara.

“Terhadap terdakwa dijatuhui Pidana 20 tahun Penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 1 bulan Penjara,”kata Hakim Suparno di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, tentang pembarantasan Narkotika dan terdakwa sudah menikmati hasilnya. Untuk hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menilai tidak ada yang meringankan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, namun untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. (lebih…)

Dua Budak Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Timurposjatim.com – Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun bersama Farid Sholeh (berkas terpisah) dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 bulan dan 3 bulan untuk dilakukan rehabilitasi medis, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/06/2022).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan dan 3 bulan dilakukan rehabilitasi medis, sesuai dengan Assesmen.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara 6 bulan dan 3 bulan dilakukan rehabilitasi medis,”kata JPU Sulfikar di ruang garuda 2 PN Surabaya. Kamis, (23/06/2022).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Senin, 14 Febuari 2022, sekitar Pukul 21.00 WIB. Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun membeli sabu dengan harga Rp.100 ribu. Secara patungan kepada Farid Sholeh (berkas terpisah) dengan mendatangi rumahnya di Jalan Sidonipah, Surabaya. (lebih…)

Palsukan Surat, Pasutri Notaris Edhi Dan Feni Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Notaris Edhi Susanto dan Istrinya Feni Talim diseret di Pengadilan tanpa menggunakan rompi tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara membuat surat palsu dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/06/2022)

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta serta Untung Prayitno.

Hardi Kartoyo mengatakan bahwa, saat itu berencana untuk menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

“Yang mau beli saat itu Triono dengan kesepakatan Rp.16 miliar untuk tiga SHM  dan sertifikat asli dibawah oleh Notaris Edhi Santoso untuk dilakukan  checking ke BPN Surabaya, sebagai tanda jadi diberikan uang muka sebesar Rp.500 juta dan sisa akan dibayarkan setelah selesai dari BPN,” katanya.

Ia menambahkan pembelian tanah tidak terjadi dan anehnya sertifikatnya belum dikembalikan hingga saat ini, tidak sampai disitu ternyata dari sertifikat tersebut mengalami perubahan dari yang dulunya berlogo bola Dunia, sekarang berlogo burung Garuda serta ada perubahan luasnya setelah melihat foto copy sertifikat tersebut.

Palsukan Surat, Pasutri Notaris Endhi Dan Feni Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

“Saya baru tahu, kalau surat kuasa itu palsu saat diperlihatkan oleh penyidik waktu dikepolisian,”tambahnya.

Itawati Sidharta mengatakan dengan terdakwa Feni yang merupakan istri dari terdakwa Notaris Edhi, ini tidak kenal, menurut cerita suaminya SHM no 728, 721, 320 yang rencananya dibeli oleh Yono setelah di cek ke BPN nantinya akan dibayar.

“Tiga sertifikat yang ada dijalan Kenjeran yang pertama mendapatkan hibah dari orang tua dan yang 2 berasal dari beli saat perkawinan yang diatas namakan saya. Untuk sertifikat tersebut diserahkan ke Notaris Edhi dan ada bukti tanda terimanya,” kata Ita.

Ia menambahkan untuk surat kuasa untuk pengurusan sertifikat, tidak mengetahui dan tidak pernah tanda tangan.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya. Hanya saja terdakwa Notaris Endhi megatakan bahwa, surat kuasa itu bukan yang membuat.” Ada yang membuat yaitu Tiono,”kelit Notaris Endhi.

Sontak JPU Hari Basuki mengatakan bahwa, orang itu sudah meninggal karena covid-19 dan sudah ada kesaksian yang sudah disumpah, yang isinya Notaris Endhi yang membuat.

Sementara terpisah Pengacara para terdakwa, Peter Talaway menyatakan, dengan surat-surat tersebut, Hardi sebagai penjual justru diuntungkan. Di antaranya mendapat uang muka dari Tiono selaku pembeli serta pajak bumi bangunan sudah dibayar pembeli. Mengenai notaris Edhi dan Feni yang tidak kunjung menyerahkan SHM kepada Hardi karena digunakan sebagai bukti gugatan.

“Notaris (Edhi) tidak mau serahkan karena pembeli (Tiono) menggugat notaris di pengadilan,” kata Pieter.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa, Terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.

Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan Anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut.

Lebih lanjut, Hardi menyerahkan SHM 3 aset itu kepada Edhi Santoso untuk cheking sertifikat di BPN Surabaya II. Sedangkan Triono memberikan cek sebesar Rp. 500 juta kepada Edhi untuk diserahkan kepada Hardi sebagai uang tanda jadi atau DP atas pembelian tanah dan rumah milik korban.

Cek tersebut lalu diserahkan kepada Hardi dengan catatan apabila hasil ceking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah dan pihak penjual membatalkan transaksi, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan.

Namun saat pengurusan maupun checking tidak segera diselesaikan, Edhi Susanto, malah membuat dan memberikan Surat pernyataan yang isinya apabila dalam waktu 2 bulan ternyata belum terjadi transaksi jual beli antara Hardi dan Triono, maka uang DP dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan. (lebih…)

Sambal Tumpang Jadi Hidangan Favorit Kapolda Jatim saat Kunjungan di Kediaman Irjen Anton Setijadi

Timurposjatim.com – Sebuah tradisi turun temurun yang kerap dilakukan oleh Kapolda Jatim dan Wakapolda Jatim saat menjelang peringatan hari Bhayangkara, yakni melakukan anjangsana dan silahturahmi ke kediaman mantan Kapolda dan wakapolda Jatim yang sudah Purnawirawan yang berdomisili di jawa timur.

Pada hari Senin,(22/06/2022) Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama pejabat utama Polda Jatim dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022 melakukan anjangsana ke kediaman mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol (Purn) Anton Setiadji di Surabaya.

Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian Polda Jatim dalam menjalin hubungan silahturahmi dengan purnawirawan Polri yang sudah memasuki masa purna tugas, sekaligus mohon saran, masukan dan doa agar Polri khususnya Polda Jatim semakin dicintai oleh masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas di wilayah Jatim.

Sambal Tumpang Jadi Hidangan Favorit Kapolda Jatim saat Kunjungan di Kediaman Irjen Anton Setijadi

Kunjungan Kapolda Jatim beserta rombongan pejabat utama disambut hangat oleh Irjen Pol (Purn) Anton Setijadi beserta keluarga, disela sela pembicaraan dengan suasana kekeluargaan Irjen pol (purn) Anton Setijadi yang akrab dipanggil Pak Anton menceritakan dan berdiskusi tentang pengalaman beliau dalam mengelola harkamtibmas wilayah jawa timur di masa beliau menjabat sebagai Kapolda Jatim (periode 7 September 2015 s/d 16 Desember 2016), dimana pengalaman dan wejangan tersebut sangat bermanfaat bagi Kapolda Jatim saat ini dalam mengelola harkamtibmas jatim di masa sekarang dan akan datang.

Seusai berdiskusi Kapollda Jatim dan rombongan disuguhkan makan siang oleh ibu Anton dimana menu masakan yang disajikan adalah masakan khas jawa timuran salah satunya sambel Tumpang khas Kediri, dan ternyata saat berbincang bincang santai disela makan siang, Bu Anton mengatakan bahwa beliau asli Kediri yang juga merupakan daerah asal dari ibu kandung Irjen Nico Afinta yakni Ploso Klaten Kab Kediri, hal tersebut membuat obrolan semakin meriah.

Kegiatan anjangsana dilanjutkan dengan pemotongan kue oleh Kapolda Jatim Irjen pol Nico Afinta dan diserahkan kepada Irjen pol (purn) Anton Setijadi dan diakhiri dengan foto bersama. (lebih…)