Timurposjatim.com – Suwari diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukannya yang dipimpin oleh Hakim Widarti di PN Surabaya. Selasa, (28/06/2022).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Hendra Yudha dan Eko Wahyu Purnomo anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim.
Hendra Yudha dan Eko Purnomo mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa dengan menggunakan surat rekomendasi yang diberikan oleh UPT untuk pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU
Surat Kuasa terhadap ketiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT.
Saksi Eko Wahyu Purnomo mengatakan bahwa terdakwa menggunakan Solar pick up dan mengambilnya di SPBU 54.694.06 di Kec. Bluto dan SPBU 54.694.01 Kelurahan Kolor Kecamatan Kota Sumenep dengan menggunakan jerigen dan diangkut dengan mobil Pickup.
“Terdakwa ditangkap di Pelabuhan dan rencananya BBM tersebut dijual lagi di Pulau Raas Kabupaten Sumenep,”kata saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada bulan Desember 2021 Saksi Masduki alias Didik mendapat Surat Kuasa terhadap ketiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan atas nama pemilik Sudawi, Samsiken dan Mugama Surat Rekomendasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan Solar untuk nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 bertempat di UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan Jl. Pelabuhan Perikanan Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Saksi Choirul Huda sebagai kepala UPT. Pelabuhan Perikanan mengeluarkan 3 Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dalam hal ini Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar yaitu :1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/515/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Saudara SUDAWI sebanyak 1520,64 liter;1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/516/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Samsiken sebanyak 728,64 liter;1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/517/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Saudara Mugama sebanyak 728,64 liter
Ketiga Surat Rekomendasi tersebut memiliki masa berlaku mulai dari tanggal 01 April 2022 sampai dengan 24 April 2022 dengan jumlah total solar yang dapat dibeli menggunakan 3 (tiga) Surat Rekomendasi tersebut adalah 2.977,92 atas dasar Surat Kuasa dan ketiga Surat Rekomendasi yang dipegang Saksi Mashudi selanjutnya Saksi Andi Sumarso Hadi alias Andre menyuruh Saksi Mashudi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut, namun Saksi Mashudi memerintahkan Terdakwa Surawi untuk mengambil.
Bahwa pada hari Sabtu, 02 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan jenis pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA;Bahwa pada hari Minggu, 03 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Bahwa pada hari Senin, 04 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 40 jerigen @31 liter dan jenis pertalite 30 jerigen @31 liter dengan total solar 1.240 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.
Bahwa pada hari Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.
Bahwa pada tanggal 02 April 2022 – 05 April 2022 yang mengambil BBM jenis solar dan jenis pertalite tersebut adalah Terdakwa atas perintah Saksi Mashudi dengan membawa Surat Kuasa dan Surat Rekomendasi dari UPT.
Pelabuhan Perikanan Pasongsongan tetapi hanya mempergunakan sekali Surat Rekomendasi yaitu pada tanggal 02 April 2022 di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep total BBM jenis solar yaitu 180 jerigen @31 liter dengan total 5.580 liter dan jenis pertalite yaitu 100 jerigen @31 total 3.100 seluruh BBM jenis solar maupun jenis pertalite dikirim ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep ke Saksi Andi als Andreas guna menjual kembali BBM jenis solar dan jenis pertalite yang dikirimkan ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep.
Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dengan cara menyalahgunakan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar dari UPT.
Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan melebihi batas kuota yang terdapat pada Surat Rekomendasi tersebut yaitu 2.977,92 liter pada faktanya mulai dari tanggal 02 April 2022 – 05 April 2022 total pembelian solar melebihi kuota Surat Rekomendasi sejumlah 5.580 liter
Bahwa menurut Keterangan Ahli Yudho Utomo Dharmojo, S.H., LLM. merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa
Pembelian BBM jenis solar melebihi kuota Surat Rekomendasi milik Saudara SUDAWI, Saudara SAMSIKEN dan Saudara MUGAMA dilakukan oleh Terdakwa SURAWI Bin SUHA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi Pemerintah.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TiO)