Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan Universitas Surabaya (Ubaya) membuka Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu trobosan dalam upaya penegakan hukum dengan tema Omah Rembug Adhyaksa. Senin, (13/03/2023).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, bahwa omah RJ sudah ada di 38 kota dan Kabupaten yang ada di Jatim sebagai salah satu upaya Kejaksaan dalam penanganan RJ. Dalam penanganan RJ, Kami menekankan tidak adanya mens rea atau tidak adanya niat melakukan tindak kejahatan.
“Selama ini omah RJ, juga sudah masuk kedalam sekolah umum serta sekolah luar biasa, dimana langkah ini agar orang tua tidak dengan mudah memenjarakan guru dalam mendidik anak mereka,” kata Mia diselah-selah peresmian Rumah RJ tersebut.
Masih kata Mia, bahwa perkembangan hukum di Indonesia semakin lama semakin berkembang. Dengan adanya penegakan hukum RJ, Kejaksaan sebagai bidang penuntutan. Kami bisa melihat terlebih dahulu pelaku tindak pidana memiliki niat tersendiri atau bahkan tidak pernah terlihat kasus sebelumnya jadi penegakan hukum secara RJ bisa dilakukan.
“Dengan dibukannya Omah Rembuk Adhyaksa di Ubaya, Mia berharap mahasiswa Fakultas Hukum dari Ubaya bisa belajar langsung dalam penanganan perkara RJ di Jatim. Jadi selama ini hanya melakukan simulasi, nanti Kejari Surabaya akan melakukan sidang RJ di Ubaya agar mahasiswa bisa melihat langsung,” Ungkap Mia.
Terpisah, Rektor Ubaya Dr. Ir. Benny Lianto, MMBAT mengatakan, bahwa adanya omah Rembug Adhyaksa menjadi salah satu trobosan yang dilakukan Ubaya dengan Kejaksaan. Dimana perkembangan hukum di dunia akan semakin berkembang pesat.
“Kita bisa melihat di China dimana penduduknya lebih banyak dibandingkan dengan penjaranya, jadi dari sana kita bisa melihat apa saja yang dilakukan di China yang menahan para pelaku kejahatan berat yang di penjara dan yang kejahatan ringan bisa diselesaikan seperti RJ ini,” terang Benny.
Melalui Rumah RJ, Benny ingin mahasiswanya bisa mendapatkan ilmu baru dalam penanganan perkara. “Jadi dari RJ ini kita bisa menegakkan hukum dari sisi kemanusiaan,” terangnya.
Untuk diketahui sudah berdiri Rumah Restorative Justice (RJ) di 38 kota dan Kabupaten yang di Jawa Timur, serta telah dibukanya Rumah RJ di Universitas Surabaya (Ubaya) berarti secara tidak langsung Kejati Jatim sudah memiliki enam Rumah RJ yang ada di berbagi Universitas di Jatim. Ti0