Timurposjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Hotel Singgasana senilai Rp 58 miliar di Jalan Gunung Sari No.1 Kec Dukuh Pakis Surabaya antara PT Patra Jasa (pemohon eksekusi) melawan PT Patra Indonesia (termohon eksekusi) serta turut temohon ekseskusi PT Indobuildco, Senin (17/1/22) sekira pukul 09.00 wib.
Dari pantauan wartawan dilokasi, sebelum pengosongan tim dari Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi surat penetapaan yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Pengadilan Negeri Nomor.09/Pen.Pdt/DEL/2021/PN.Sby.JoNo.68/2020.Eks .No 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Jo No 666/PDT/2018/PT.DKI ,Jo.No 2445 K/Pdt/2019 Jo.No 132 PK/Pdt/2021.
Yang dibacakan oleh Jurusita, Ferry Isyono Purnowirawan SH.MH, dihadapan kuasa hukum pemohon Akbar Surya SH hingga pembacaan terakhir Hotel Singgasana masih terlihat petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya mengosongkan dan di jaga oleh beberapa anggota Polrestabes Surabaya, Brimob, Polsek Dukuh Pakis, Danramil serta Satpol PP.
Jurusita Pengadilan Negeri Ferry Isyono melaksanakan pengosongan obyek. Dari pihak termohon sudah diberikan amanning (teguran) tertulis hingga permintaan pengosongan.
“Pihak dari Pengadilan Negeri akhirnya mengosongkan berdasarkan surat ekseskusi dari pemohon” ujarnya
Namun saat pelaksaan eksekusi dari pihak termohon tidak ada serta sudah siap untuk melakukan Pengosongan dari PN Surabaya
Masih kata Ferry menurutnya yang dilakukan berdasarkan penetapan delegasi 09/Pen.Pdt/DEL/2021/PN.
Surabaya yang permohonan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpisah kuasa hukum dari pemohon Akbar Surya SH, eksekusi yang dilakukan sesuai Penetepan dari Ketua PN Jakarta Pusat.Selama sewa lahan selama 25 tahun dengan luas 76.910 M2 tidak ada atensi dari Hotel Singgasana dari pihak termohon ekseskusi.maka dari pihak pemohon tertunda dan bisa dilakukan hari ini.
“PT Patra Indonesia dan Pt Indobuilco menyewa lahan ke PT Patra Jasa mulai 1990 sekian sampe 2017 selama 25 tahun harus di kembalikan ke pihak pemohon namun tidak dikembalikan hingga Patra Jasa melakukan upaya hukum tingkat PK dimenangka di Jakarta ” tandasnya.
Timurposjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Hotel Singgasana senilai Rp 58 miliar di Jalan Gunung Sari No.1 Kec Dukuh Pakis Surabaya antara PT Patra Jasa (pemohon eksekusi) melawan PT Patra Indonesia (termohon eksekusi) serta turut temohon ekseskusi PT Indobuildco, Senin (17/1/22) sekira pukul 09.00 wib.
Dari pantauan wartawan dilokasi, sebelum pengosongan tim dari Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi surat penetapaan yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Pengadilan Negeri Nomor.09/Pen.Pdt/DEL/2021/PN.Sby.JoNo.68/2020.Eks .No 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Jo No 666/PDT/2018/PT.DKI ,Jo.No 2445 K/Pdt/2019 Jo.No 132 PK/Pdt/2021.
Yang dibacakan oleh Jurusita, Ferry Isyono Purnowirawan SH.MH, dihadapan kuasa hukum pemohon Akbar Surya SH hingga pembacaan terakhir Hotel Singgasana masih terlihat petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya mengosongkan dan di jaga oleh beberapa anggota Polrestabes Surabaya, Brimob, Polsek Dukuh Pakis, Danramil serta Satpol PP.
Jurusita Pengadilan Negeri Ferry Isyono melaksanakan pengosongan obyek. Dari pihak termohon sudah diberikan amanning (teguran) tertulis hingga permintaan pengosongan.
“Pihak dari Pengadilan Negeri akhirnya mengosongkan berdasarkan surat ekseskusi dari pemohon” ujarnya
Namun saat pelaksaan eksekusi dari pihak termohon tidak ada serta sudah siap untuk melakukan Pengosongan dari PN Surabaya
Masih kata Ferry menurutnya yang dilakukan berdasarkan penetapan delegasi 09/Pen.Pdt/DEL/2021/PN.
Sby yang permohonan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terpisah kuasa hukum dari pemohon Akbar Surya SH, eksekusi yang dilakukan sesuai Penetepan dari Ketua PN Jakarta Pusat.
Selama sewa lahan selama 25 tahun dengan luas 76.910 M2 tidak ada atensi dari Hotel Singgasana dari pihak termohon ekseskusi.maka dari pihak pemohon tertunda dan bisa dilakukan hari ini.
“PT Patra Indonesia dan Pt Indobuilco menyewa lahan ke PT Patra Jasa mulai 1990 sekian sampe 2017 selama 25 tahun harus di kembalikan ke pihak pemohon namun tidak dikembalikan hingga Patra Jasa melakukan upaya hukum tingkat PK dimenangka di Jakarta ” tandasnya.(Tio)