Timur Pos

Komite Sekolah Bersama Wali Murid Bahas Pembelajaran Tatap Muka Dan PPDB

Timurposjatim.com – Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Medaeng 2 Waru Sidoarjo melakukan Audensi bersama wali murid dan Ketua Komite Sekolah terkait pembahasan pembelajaran tatap muka dalam situasi Pandemi Covid-19.

Kepala sekolah SDN Medaeng 2 Waru Sidoarjo Ibu. Sri Indarti, S. Pd. M. M mengatakan,bahwa terkait masalah tersebut kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan perlu diperhatikan bahwa Kemerdekaan siswa-siswi untuk mendalami materi – materi atau bidang pelajaran masing-masing sesuai kemampuannya, karena masing-masing Siswa maupun Siswi memiliki kemampuan mata pelajaran yang berbeda – beda, sehingga tidak bisa disamakan.

“Dan tidak itu saja,kami bersama Komite Sekolah membahas (Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) yang sa’at ini berlaku sistem Zonasi ,membutuhkan peran orang tua yang harus turut serta didalam pendaftaran secara Online,”Katanya.Sabtu (05/03/2022) lalu.

Komite Sekolah Bersama Wali Murid Bahas Pembelajaran Tatap Muka Dan PPDB

Sementara terpisah Ketua Komite SDN Medaeng 2 Waru Sidoarjo Geger Wijanarko, S.H menyampaikan, bahwa komite merupakan wadah dari perwakilan para wali murid yang  memiliki fungsi kontrol pengawasan sistem proses belajar mengajar.

Hal itu dilakukan agar para Siswa – Siwsi mendapatkan kwalitas dan kwantitas pendidikan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia.

“Dengan pendidikan yang berkualitas untuk perserta didik maka sudah ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Khususnya Alumni SDN Medaeng 2 Waru Sidoarjo. (TIO)

Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Timurposjatim.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatera Barat. Terpidana atas nama Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko ini berhasil ditangkap setelah 9 tahun pelariannya.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 14.10 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim

“Terpidana Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi,” kata Fathur.Jumat (04/03/2022).

Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Saat menjabat Kepala Bapeda, sambung Fathur, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Masih kata Fathur, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

“Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (TIO)

Banding Tiga Polisi Nyabu Kandas

Timurposjatim.com  – Keinginan mantan Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik untuk mendapatkan keringanan hukuman kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Ganjar Susilo tidak mengabulkan upaya hukum banding ketiga terpidana narkoba ini.Jumat (04/03/2022).

Putusan majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan begitu, hukuman untuk ketiganya tetap sama. Eko tetap dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Agung dihukum 6 tahun dan Sudidik 4 tahun penjara. Ketiganya juga tetap sama dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Desember 2021 Nomor 1911/Pid.Sus/2021/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut,” jelas majelis hakim dalam putusan banding.

Pengacara ketiga terpidana, Syamsoel Arifin saat dikonfirmasi masih belum dapat memberikan komentar. Alasannya, dia masih belum menerima pemberitahuan resmi putusan tersebut dari PT. Dia juga masih belum memastikan apakah ketiga kliennya akan kasasi atau tidak. “Relaas (pemberitahuan) PT-nya masih belum keluar,” kata Syamsoel.

Ketiga anggota polisi ini sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five.  Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five. Narkoba yang mereka gunakan untuk pesta itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang mereka ungkap. Ketiganya berdalih mengonsumsi narkoba untuk menyelidiki kasus narkoba. (TIO)

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Curanmor Di Surabaya

Timurposjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya pamer ungkap kasus hasil  kejahatan curanmor beserta polsek jajaran yang digelar di halaman Polrestabes Surabaya, Jumat (4/03/2022) Sore.

Kombes.Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa dalam periode Januari hingga Februari anggotanya berhasil mengamankan puluhan motor dan tersangka kejahatan dalam berbagai modus.

“Berhasil mengamankan 47 tersangka dari kasus curanmor 32 tkp dan begal 24 tkp juga menanggapi keresahan masyarakat upaya Polrestabes Surabaya atas laporan warga,” terang Yusep.

Modus pelaku dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran di wilayah Surabaya, Setelah mendapat sasaran pelaku memanfaatkan situasi mencuri motor milik korban yang lengah dari pengamanan serta pengawasan dengan menggunakan kunci T.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan merusak kunci sepada motor korban pelaku tidak segan melukai korbannya dengan membacok lalu merampas motor dan barang berharga lainnya,”Ungkap Yusep.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sepada motor 21 unit, mobil, uang ,handphone, kunci T serta rekaman CCTV.

Masih kata Yusep juga menerangkan bahwa barang bukti hasil kejahatan langsung di serahkan kepada korban dan juga masyarakat lain untuk mengecek motor yang ada di Polrestabes Surabaya dengan syarat mencocokkan surat dan BPKB.

“Menyampaikan kepada masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila menjadi korban curanmor maupun begal kepada polisi guna menciptakan kota Surabaya aman dan kondusif,”Tutupnya

Terpisah Aflaha (26) korban warga Sutorejo, Surabaya menyampaikan terima kasih kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dan Tim telah menemukan Sepada motor Honda Vario L 4625 , perlu di ketahui korban kehilangan sekitar pukul 04.00 Wib, pagi di jalan Merr Kalijudan motor saat di warkop dan telah kunci Stang. (TIO)

Ecoton Gelar Pameran Edukasi Bahaya Plastik Di Gunung Anjasmoro

Timurposjatim.com – Yayasan Ecoton menggelar pameran edukasi bahaya plastik di Halaman Kedai Tanah Senja. Kegiatan tersebut sebagai penyampaian kondisi sungai dan edukasi kepada para pengunjung cafe mengenai bahaya plastik sekali pakai.Jumat (04/03/2022).

Koordinator Pameran Plastik Brantas XOXO  Kholid Basyaiban mengatakan, Wonosalam dipilih menjadi tempat pameran, karena terdapat di wilayah Wonosalam ini adalan wilayah Hulu Sungai Brantas yang nantinya air yang mengalir dari kawasan hulu akan mengalir ke Sungai Brantas, maka penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dan pengunjung di wilayah Wonosalam.

Ecoton Gelar Pameran Edukasi Bahaya Plastik Di Gunung Anjasmoro

Selain itu, Pengunjung Cafe  juga sangat aktif dan peduli dengan sampah, khususnya sampah plastik dan sedotan.

Sementara itu Nadya Ariyani Mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Hang Tuah selaku panitia penyelenggara mengatakan, pameran Brantas XOXO cukup menarik perhatian pengunjung cafe.Salah satu pengunjung juga baru mengetahui bahwa penggunaan plastik yang masif berpengaruh terhadap hormon dan ingin tau terkait bahaya plastik sekali pakai yang mencemari sungai Brantas.

Pengunjung juga melihat mikroplastik dan bahaya mikroplastik bagi kesehatan. (TIO)

PT.Baba Rafi Indonesia Akan Dipailitkan

Timurposjatim.com – PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugut Investornya Sutikno Mursalim mulai PT.Tambak Udang Baba Rafi dengan Agenda Keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat Riski Firmansyah dan Herlambang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/03/2022).

Kedua Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Tergugat tidak mengetahui pokok perkara dan perjanjian Investor dengan Hendy Setiono atau  PT.Tambak Udang Baba Rafi dan PT Baba Rafi Indonesia (BRI).

Riski Firmansyah mengatakan bahwa berkerja di PT.CP Karawang mulai  pada tahun 2019 saat pembangunan Kolam Tambak di Blok C sesuai dengan Standar  dan setahunya milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi.

“Dan Sekitar Tahun 2020 tepatnya bulan Febuari terjadi banjir sehingga terdampak sekali dan Pada Tahun 2021 juga terjadi banjir lagi lebih parah,”Kata Riski warga Tegal.

Saat disinggung oleh Penasehat Hukum tergugat Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika berapa target dari Blok C.

“Kalau targetnya 18 Ton tapi cuma waktu itu terkena banjir cuma keluar sekitar 4 ton saja kalau gak salah sekitar 40%.Itu pun udangnya kualitas rendah kerena terkana banjir dan biasanya setahun bisa panen dua kali,”bebernya.

PT.Baba Rafi Indonesia Akan Dipailitkan

Kemudian dilanjutkan dengan Saksi Herlambang yang mana pada intinya menerangkan terkait adanya banjir dan saat itu taunya kolam-kolam itu milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi.

Saat disinggung terkait apakah saksi tau terkait perjanjian dan adanya Investor Terkait kolam Tambak Udang,”saya tidak tau,taunya itu milik Hendy Setiono PT.Baba Rafi,”cetusnya.

Apakah ada papan namanya,kok saksi mengetahui kalau itu milik Hendy atau PT Baba Rafi Indonesia atau PT.Tambak Udang Baba Rafi.

“Kalau Papan nama tidak ada cuma setahuku pak Hendy dan saat itu PT Baba Rafi membeli pakan ke saya,”katanya.

Sementara itu selepas Dio Pengacara Tergugat menjelaskan,bahwa seharusnya para saat terjadinya kahar duduk bersama guna mencari solusinya dan itu sudah kami lakukan tapi pihak tergugat tidak melakukan.

“Dan gugutan pengugut itu untuk membatalkan Adendum yang seharusnya gugutannya untuk membatalkan perjanjian,”Tegas Dio.

Di tempat yang sama Penasehat Hukum tergugat Agung Saputra Suryanegara dan Fauzi Zuhri Wahyu Pradika selepas sidang disinggung apakah akan melakukan Upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) untuk mempailitkan.

“Iya tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan gugutan kepalitan,”sautnya.

Untuk diketahui PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugut Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilia Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat.

Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.

Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.

Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.

Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan.

Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut.

Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum.

Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. “Penggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap.

Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.

Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian inmateriil Rp 1 miliar. (TIO)

Bawa Burung Dilindungi Khafis Dan Aprilian Diadili

Timurpojatim.com – Khafis yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjual ratusan burung berbagai jenis di grup Facebook. Burung-burung itu lantas dibeli Aprilian Dwi Sampurno seharga Rp 25 juta. Penjual dan pembeli ini lantas ditangkap polisi saat mengangkut burung-burung yang baru tiba dari Kalimantan itu di Pelabuhan Tanjung Perak. Jaksa penuntut umum (JPU) Uwais Deffa mendakwa keduanya telah memperdagangkan burung-burung yang dilindungi.

Jaksa Kejari Tanjung Perak ini dalam dakwaannya menerangkan, ada sembilan jenis burung yang ditransaksikan. Di antaranya, 32 ekor Cucak Ijo, 9 ekor Cicilin, 356 ekor Kolibri Ninja, 5 ekor Anis Kembang, 1 ekor Kacer, 1 ekor Murai, 13 ekor Murai Palangka, 1 ekor Teledekan dan 5 ekor Rambatan. Burung-burung itu ditawarkan Syarif yang hingga kini masih buron di grup Facebook Kicau Kalimantan.

Aprilian yang melihat unggahan tersebut menelepon Syarif untuk membeli burung-burung tersebut. Terdakwa Aprilian lantas sepakat membeli semua burung itu seharga Rp 25 juta. “Terdakwa Aprilian Dwi Sampurno membayar uang muka kepada Syarif secara transfer sebesar Rp 18 juta,” kata jaksa Uwais saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/03/2022).

Syarif lantas menyuruh Khafis untuk mengantarkan burung-burung pesanan Aprilian itu ke Surabaya. Khafis meletakkan burung-burung itu di dalam 11 kotak keranjang buah. Sebagian lain dimasukkan ke dalam kardus. Dia lantas mengangkutnya menggunakan truk yang naik kapal motor dari Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin. Kapal itu lantas berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak.

“Para terdakwa memindahkan burung-burung tersebut dari truk ke mobil terdakwa Aprilian,” ujarnya.

Namun, belum sempat pergi dari pelabuhan, kedua terdakwa sudah ditangkap petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jaksa Uwais dalam dakwaannya menyebut bahwa kedua terdakwa telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa serta No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Di dalam peraturan tersebut disebut bahwa sebagian jenis burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Jual beli harus dilengkapi izin. Namun, kedua terdakwa tidak mengantonginya. Di dalam peraturan itu, burung-burung yang dilindungi di antaranya jenis Cililin (Platylophus galericulatus), burung jenis Cucak Hijau (Chloropsis Sonneratis), burung jenis Tledekan (Cyornis banyumas), burung jenis Anis Kembang (Geokchla interpres), dan burung jenis Rambatan (Sitta Frontalis).

“Satwa jenis tersebut peredarannya harus dilengkapi dengan dokumen SATS-DN sebagai asal-usul yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa Khafis mengaku bahwa dirinya bukan pemilik burung-burung tersebut. Dia hanya disuruh Syarif sebagai pemilik burung untuk mengantarkannya ke Surabaya. Dia diupah Rp 1,4 juta dari jasanya tersebut. “Pemiliknya bukan saya. Saya hanya kurir saja yang disuruh mengantarkan,” kata Khafis saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Sedangkan Aprilian mengaku tidak tahu menahu mengenai burung-burung yang dibelinya termasuk ke dalam satwa yang dilindungi. Dia juga mengakui tidak mengantongi izin untuk memiliki burung-burung tersebut. “Saya tidak tahu kalau termasuk hewan dilindungi. Saya tertarik saja membeli,” ujarnya. (TIO)

Wabup Blitar Rahmat Santoso Temui Pendemo Usai Rapat Paripurna

Timurposjatim.com –  Di bawah terik sinar matahari, Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menemui ratusan massa pendemo dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (01/03/2022).

Wabup Rahmat yang baru selesai mengikuti rapat paripura menemui langsung massa yang menuntut Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar menghentikan sementara operasional PT Greenfields.

“Saya sampaikan pada semuanya, kalau apa yang dituntut sudah dipenuhi dalam rekomendasi Pansus,” ujar Wabup Rahmat, didampingi Ketua Pansus, Endar Soeparno.

Dijelaskan Rahmat Santoso, salah satu poin rekomendasi secara tegas menyebutkan, menghentikan sementara operasional PT Greenfields sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul.

“Rekomendasi Pansus juga tidak memberikan ijin pembangunan Farm 3 PT Greenfields. Sebelum permasalahan di Farm 2, yang sekarang sudah beroperasi selesai, ” ujar Rahmat Santoso disambut tepuk tangan pendemo.

Wagub Blitar Rahmat Santoso Temui Pendemo Usai Rapat Paripurna

Setelah adanya rekomendasi Pansus Grenfields DPRD Kabupaten Blitar ini, lanjut Rahmat Santoso Bupati akan berkirim surat ke provinsi dan pusat sesuai dengan kewenangan dalam UU Cipta Kerja.

“Kewenangan pemkab dibatasi oleh UU Cipta Kerja, ditarik ke provinsi dan pusat. Rekomendasi Pansus ini menunjukkan kekompakan antara Pemkab dan DPRD, dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan PT Greenfields,” ujar pria yang menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Sebelumnya, ratusan massa dari AMPEL Blitar melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar, mereka berorasi menyampaikan 4 tuntutan yaitu kawal hasil Pansus DPRD Kabupaten Blitar perihal kasus Greenfields.

Diantaranya,  Pansus harus bekerja profesional dan obyektif terhadap masalah dampak lingkungan dan sosial di masyarakat. Kemudian meminta DPRD Kabupaten Blitar memberikan rekomendasi pada Bupati Blitar agar menutup PT Greenfields. Selain itu juga menuntut Greenfields bertanggungjawab atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan serta dampak sosialnya.

Korlap aksi, Kinan mengatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat hak setiap manusia. Sementara Greenfields perusahaan yang abai terhadap lingkungan, dampaknya pada masyarakat di sepanjang sungai yang tercemar limbah.

“Kami tidak anti investasi, tapi buat apa investasi yang merugikan masyarakat,” kata Kinan dalam orasinya.

Ratusan massa datang menumpang 4 truk dan puluhan motor, mereka langsung membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan mereka. Diantaranya tutup PT Greenfields Indonesia 2, Petani Rugi Karena Limbah dan Kami Tidak Butuh Pabrik Susu Tapi Butuh Lingkungan Sehat.

Secara terpisah Ketua Pansus Greenfileds DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno menuturkan setelah ada rekomendasi pansus, selanjutnya diserahkan pada Bupati Blitar.

“Untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi pada Menteri Investasi, mekanismenya seperti itu. Termasuk menunda ijin Farm 3, sebelum masalah di Farm 2 selesai,” ucapnya. (TIO)

Notaris Yuli Andriyani Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah. Notaris ini yang mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). PTPN sudah menyerahkan Rp 5,8 miliar untuk membayar pajak pembeli tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung membayarkan BPHTB. Dia justru menggunakannya untuk membayar utang-utangnya.Selasa (01/03/2022).

Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, PTPN IX awalnya membeli lahan yang berlokasi di Wonorejo, Situbondo tersebut dengan uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017. Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu rencananya akan digunakan sebagai lahan tebu.

PTPN IX kemudian menandatangani beberapa akta dengan PT Baluran di hadapan terdakwa Yuli selaku notaris. Di antaranya, akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual dan akta perjanjian pemberian line facility (muharabah). PTPN selanjutnya membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat. Biaya pengurusan balik nama dan pemasangan hak tanggungan SHGU senilai Rp 517,1 miliar juga sudah dibayarkan PTPN kepada terdakwa Yuli.

Sejumlah biaya lain juga sudah dibayarkan kepada terdakwa. Termasuk pajak penjual dan pembeli senilai Rp 8,7 miliar. Rinciannya, pajak penjual Rp 2,9 miliar dan pajak pembeli Rp 5,8 miliar. “Yang sudah dibayarkan PTPN IX kepada terdakwa dan akan dibayarkan atau diselesaikan terdakwa selaku notaris paling lambat 11 April 2018,” ujar jaksa Hari dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terdakwa ternyata hanya membayarkan pajak penjual Rp 2,9 miliar saja. Sedangkan pajak pembeli senilai Rp 5,8 miliar belum terdakwa bayarkan. Terdakwa Yuli berdalih pajak pembeli akan dibayarkan saat penandatanganan akta jual beli yang diperkirakan pada September 2018. Dia meminta kepada Bank Muamalat agar memberikan perpanjangan waktu.

Bank Muamalat mengingatkan terdakwa Yuli agar segera mengembalikan uang itu jika tidak kunjung digunakan untuk membayar BPHTB tersebut. Yuli kembali memohon waktu agar diberikan perpanjang waktu dengan alasan Kantor Pertanahan (Kantah) Situbondo sedang libur panjang Idul Fitri. Terdakwa juga sempat meminta bantuan kepada koleganya sesama notaris, Soejono untuk mengurus perpanjangan SHGU tanah tersebut di Kantah Situbondo. Permohonan itu diurus Kantah hingga terbit kode pembayaran BPHTB atas nama PTPN IX senilai Rp 5,8 miliar.

“Soejono selaku notaris menghubungi terdakwa dengan maksud agar segera membayar atau mengirimkan uang untuk pembayaran BPHTB namum terdakwa tidak membayar atau mengirimkan uang kepada Soejono,” katanya.

Perbuatan Yuli itu memaksa Bank Muamalat mencairkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk menunjuk notaris baru yang akan membayarkan BPHTB dan urusan lain terkait jual beli tanah itu. Pihak bank terpaksa menunjuk notaris baru untuk menggantikan terdakwa Yuli karena tidak segera membayar BPHTB. Padahal, pihak bank sudah ditagih PTPN IX terkait perkembangan jual beli lahan tersebut.

Yuli ternyata tidak kunjung membayar BPHTB karena uangnya sudah dihabiskan untuk membayar utang-utangnya. Akibat perbuatannya, pihak bank merugi karena selain kehilangan Rp 5,8 miliar juga jual beli tanah itu terhambat dan timbul biaya baru lagi untuk mengurus ulang. Jaksa Hari mendakwa Yuli telah menggelapkan uang untuk mengurus BPHTB tersebut.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Ratna Sariati Sandra Lukito menyatakan, Bank Muamalat tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Menurut dia, tidak jelas berapa kerugian dari kasus ini. Kliennya maupun PTPN disebut tidak pernah mengajukan permohonan ke pihak bank untuk mengeluarkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk mengurus permohonan baru. Menurut dia, PTPN justru baru tahu jual beli tanah ini bermasalah ketika Bank Muamalat melaporkan Yuli ke polisi.

“Pertanyaan kami kerugianmu berapa legal standingmu di mana ketika yang mengeluarkan uang saja (PTPN) belum merasa dirugikan pada saat laporan tersebut dibuat,” kata Retno. (TIO)

Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

Timurposjatim.com – Terkait pelepasan pelaku H. Faisol Perampasan Daging Oleh Polsek Simokerto Surabaya.Pada hari Selasa 22 Febuari 2022 Dini hari. yang mana adanya informasi sejumlah uang untuk pengurusan pelepasan tersebut diduga sebesar Rp. 60 juta .Kanit Polsek Simokerto Surabaya Angakat Bicara.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP I Ketut Redana menjelaskan,bahwa Terkait pelepasan pelaku perampasan Daging yang mana adanya uang Rp.60 juta itu tidak benar dan itu bukan pelepasan melainkan dilakukan Restorative Justice.

Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

“Dimana perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.diantaranya sudah ada perdamaian kedua belah pihak dan sudah ada ganti rugi serta hal yang lainnya,”Jelas AKP I Ketut Redana.

Sementara terpisah Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Marjoko mengatakan terkait Pekara Pelepasan Pelaku Daging yang ditangani Polsek Simokerto Surabaya sudah dilakukan Restorative Justice dan para pihak juga sudah dilakukan pemeriksaan.

“Terkait sangsi yang diberikan kami masih menunggu hasil sidang sidang dulu,”katanya.Selasa (01/03/2022).

Untuk diketahui Perkara ini bermula saat Farida yang mengantikan sudaranya yang biasanya berjualan di Pasar Tambak Rejo Surabaya.yang mana biasanya Saudaranya Farida mengambil Daging (Kulakan) dengan sistem titip jual ke H.Fasiol.
Nanun sudah dua kali Saudaranya Farida belum melakukan pembayaran dengan nominal Rp.7,5 juta.dikarenakan belum melakukan pembayaran daging hingga 6 hari,dan ujungnya terjadi perampasan daging milik Farida yang dilakukan oleh H.Faisol.

Kemudian atas peristiwa tersebut Farida bersama Samsul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.Setelah dilaporkan H.Fasiol sempat di bawa ke Polsek Simokerto Surabaya dan menginap 2 hari,Kemudian dilakukan pelepasan dikerenakan laporan tersebut dicabut oleh Farida.

Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kajian Rakyat (FKR) F.Kurnia mengatakan , Kasus tersebut harusnya tetap diproses dikarenakan perkara itu masuk Tindak Pidana murni,karena bukan delik aduan.

“Hukum itu tidak bisa diperjualbelikan dikarenakan itu ada romor pelepasan tersebut tidak gratis,”Kata F.Kurnia baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan kami harap pimpinan aparat kepolisian segera bertindak terkait permasalahan tersebut.(M-12)