Timur Pos

Pangkalan Hunter Scout Bulukumba Ajak Masyarakat Peduli Sungai Balantieng

Bulukumba, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Sungai Nasional. Pangakalan Hunter Scout Bulukumba melakukan kegiatan aksi menjaga sungai Banyorang di Desa Karama, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba. Sungai Banyorang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng yang alirannya akan masuk ke sungai utama Balantieng. Sabtu (27/07/2024).

Aksi menjaga sungai ini diikuti oleh 30 siswa. Kegiatan di awali dengan sosialisasi kepada anggota pramuka pangkalan Hunter Scout tentang pentingnya menjaga sungai, bahaya mikroplastik, dan diskusi kelompok yang membahas tentang kondisi sungai Balantieng. Kegiatan sosialisasi ini didampingi oleh yayasan ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation). Setelah itu, mereka pergi ke sungai Banyorang dan melakukan aksi pembersihan sampah plastik di sekitar sungai.

“Peringatan hari sungai ini sejalan dengan kegiatan Pramuka. Di dalam pramuka ada Dasa Dharma yang kedua yakni cinta alam dan kasih sayang ke sesama manusia. Dengan mengadakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan mengajak anggota pramuka untuk menjaga sungai,” ujar Jabal Rahmat Pelatih Pramuka Pangkalan Hunter Scout

Dari aksi bersih-bersih sekitar sungai Banyoran diperoleh sampah sebanyak 2 tong. Mayoritas sampah yang berada di sekitar sungai didominasi jenis sampah sachet mulai dari kemasan jajan, minuman hingga produk rumah tangga.

“Sungai harusnya nihil dari sampah sesuai baku mutu berdasarkan pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara jika melihat kondisi sungai hari ini tadi cukup prihatin sebab sungai masih menjadi tempat membuang sampah. Dengan peringatan hari sungai ini, harapannya masyarakat turut menjaga sungai dan mengurangi pencemaran sampah di sungai,” terang Amiruddin Muttaqin, peneliti ECOTON

“Kegiatan hari ini cukup menyenangkan sekali, kami diajak melakukan aksi bersih sungai dan mendapatkan pengetahuan baru tentang dampak pembuangan sampah ke sungai, bahaya mikroplastik. Ke depannya kami akan ikut dalam kegiatan menjaga sungai,” tutup Ain Silantra anggota Pramuka Pangkalan Hunter Scout. TOK

ECOTON Ajak Anak-Anak Kurangi Penggunaan Sachet di Pameran Hari Anak

Surabaya, Timurpos.co.id – Memperingati Hari Anak Nasional, ECOTON melakukan edukasi tentang bahaya penggunaan plastik sekali pakai khususnya sachet kepada 1000 anak di kota Surabaya. Kegiatan ini diselenggarakan melalui program Amerta Kasih, yaitu kemitraan antara Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM UNAIR) dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) yang diselenggarakan di Gedung Samudera Bumimoro Kota Surabaya. Sabtu, (27/07/2024).

Sachet meracuni anak-anak di Indonesia. Paparan kimia dalam sachet dapat meningkatkan resiko diabetes pada anak-anak, kasus diabetes pada anak-anak meningkat 70 kali lipat pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2010.

Plastik sekali pakai (sachet) yang digunakan untuk membungkus minuman dan minuman dapat melepaskan senyawa kimia racun penyusun plastik serta melepaskan mikroplastik.

Mikroplastik adalah remahan atau serpihan plastik berukuran kurang dari 5 milimeter. Masyarakat Indonesia paling banyak mengkonsumsi mikroplastik di dunia, yaitu sebanyak 15 gram/bulan atau setara dengan 1 kartu ATM. Mikroplastik sudah banyak ditemukan di seluruh organ dalam tubuh manusia serta menganggu kesehatan tubuh manusia.

“Kami mengenalkan anak anak pada bahaya plastik. Mereka tercengang ketika mengetahui terdapat plasticizer dalam makanan dan minuman sachet,” kata Zulfikar Romadhon tim pameran edukasi mikroplastik.

Peneliti Ecoton, Rafika Aprilianti menyebutkan plasticizer adalah senyawa kimia penyusun sachet dapat mengganggu hormon insulin, sehingga berpotensi menyebabkan diabetes melitus.

“Gaya hidup modern turut meningkatkan resiko gangguan ginjal kronis pada anak hal ini termasuk kebiasan mengonsumsi minuman manis dalam kemasan (sachet),” ujarnya.

Ibu Hanna, dari Wahana Visi Indonesia mengungkapkan bahwa “Edukasi terkait pengurangan konsumsi sachet sangat perlu dilakukan karena saat ini sudah banyak kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak. Dan edukasi terkait mikroplastik merupakan hal baru bagi saya, dan masyarakat harus mulai peduli tentang permasalahan mikroplastik”

Nadia Musyarofah dari Salah satu peserta Pameran Edukasi dalam rangka memperingati hari anak nasional mengungkapkan bahwa “saya sangat senang sekali bisa mengunjungi stand ECOTON, Karena dapat melihat mikroplastik secara langsung melalui mikroskop, dan saya lebih mengetahui bahaya mikroplastik serta plastik sekali pakai”

Lebih lanjut, Nadia berharap masyarakat indonesia khususnya Surabaya jangan lagi membuang sampah sembarangan ke sungai, membakar sampah plastik dan mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai karena plastik sekali pakai itu jahat dan bahaya. TOK

Pertimbangan Majelis Hakim “Ngawur”, Korban MD Setelah Minum-Minuman Beralkohol di Blackhole KTV

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik , Yang membebaskan Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, teman wanitanya setelah berkaraoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall L3 A3-A11, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9, Pradahkalikendal, Kec. Dukuhpakis, Surabaya, menui Protes dari Pengacara Blackhole KTV, Sudirman Sidabukke. Sabtu, (27/07/2024).

Sudiman Sidabukke menjelaskan bahwa,
berkeberatan jika Hakim menyebut, almarhuma Dini Sera Afrianti Meninggal Dunia (MD) setelah minum’minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Menurut dia, minuman beralkohol yang dijual tempat karaoke tersebut aman untuk dikonsumsi karena penjualannya sudah berizin.

“Setelah peristiwa itu pemda turun dan mengecek perizinan semua sudah lengkap. Tidak ada masalah dengan minuman yang kami jual,” kata Sudiman.

Foto: Tangkapan layar (int)

Dia juga menyesalkan putusan Hakim yang membebaskan Ronald. Sudiman yang mengikuti proses rekonstruksi kasus tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas bahwa meninggalnya Dini karena perbuatan Ronald. “Paling tidak kena Pasal 351 KUHP karena sewaktu jatuh korban dilindas mobil,” ujarnya.

Ronald juga tidak segera menolong Dini yang tergeletak usai terlindas mobil. Dia awalnya juga berpura-pura tidak mengenal Dini. Ronald baru mengakui mengenal Dini setelah Steven Yosefa, sekuriti Blackhole turun ke parkiran. Steven yang melihat Ronald keluar dari tempat karaoke bersama Dini.

“Korban lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Bagaimana menolong kalau korban justru dimasukkan ke bagasi,” katanya.

Diduga Siber Polda Jatim Lepas pelaku Judol, AKBP Charles Tampubolon Bungkam Saat Konfirmasi

FOTO: ILUSTRASI
Surabaya, Timurpos.co.id – Unit III Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial (HS) warga Sidodai Baru Surabaya, terkait perkara Judi Online (Judol), pada Selasa, 16 Juli 2024, lalu. Namun sayangnya pelaku dilepaskan keesokan harinya dengan menbayar uang tebusan sebesar Rp 60 Juta.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit 3 Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Zaini melalui pesan singkat Whatsapp (WA) pada hari Selasa (23 Juli 2024). Namun, belum ada tanggapan.

Karena tidak ada tanggapan, dihari yang sama, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.

“Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan. Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengechekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA.

Selang sehari, pada hari Rabu (24 Juli 2024), awak media mendapatkan informasi kembali bahwa yang melakukan penyidikan terhadap HS. Untuk petugas penyidik berinisial D dengan pimpinannya berinisial Z.

Untuk itu, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada AKBP Charles Tampubolon. Namun, beliau tidak menanggapi konfirmasi awak media.

Kinerja Polda Jatim, terutamanya (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, kurang tranparan dimana saat awak media mengkonfirmasi, alangka eloknya bisa diberikan penjelasan secara komperhansip, sehingga tidak berkembang isu diluaran. M12

Hakim Erintuah Damanik Silaturahmi di PT Surabaya?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kedua Hakim yang menangani kasus Tewasnya Sera Dini Afriyanti, yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindoyo terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jumat, (26/07/2024).

Sementara itu, terlihat Hakim Erintuah, saat keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, ditanya oleh awak media apakah kedatangannya terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hakim Damanik mengatakan bahwa, Enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi, aja. Ia menegaskan tidak ada pemanggilan,” hanya Silaturahmi,” kata Hakim Damanik sembari jalan bergegas memasuki mobilnya.

Sementara itu, Hakim Hanindoyo belum terlihat meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Pukul 13.00 WIB.

Terkait kedatangan dua Hakim tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menerangkan bahwa, Terkait kedatangan Hakim Erintuah Damanik, itu hal biasa, dikarana, kami ada kegiaatan purna kepala Pengadilan Tinggi Surabaya dan tidak Hanya Hakim Damanik aja yang datang, ada juga berbagi Hakim dari luar Surabaya. Banyak Hakim yang Hadir tadi.

“Kami tidak memanggil ketiga Hakim terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” Hakim Bambang, Humas Pengadilan Tinggi, Jumat (26/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami tidak bisa menilai putusan dari Hakim. Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim di perkara Pidana itu ada tiga putusan yaitu putusan bebas, lepas (dari segalah tuntutan) dan bersalah. Untuk perkara ini vonis bebas berarti lepas dan tidak terbukti menurut pemeriksaan Jaksa tidak mampu membuktikan, namun bisa melakukan upaya hukum.

“Pengadilan Tinggi Surabaya maupun Hakim Tinggi tidak bisa komentar sebab kode etik Hakim kecuali kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan komentarnya adalah pertimbangan hukum.” Tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis menyatakan akan melakukan investigasi atas putusan tersebut. Masyarakat diharapkan melaporkan bukti-bukti pelanggaran kode etik. Sehingga sorotan maupun komentar miring dari masyarakat dapat terjawab.

Sekretaris KY Jatim, Ragil Kusunaning Rini, membenarkan pihaknya akan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Erintuah Damanik tidak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, kantor KY di Jakarta, atau Surabaya.

“Untuk jadwalnya masih belum ditentukan. Tapi Rencananya akan dilakukan pemeriksaan,” katanya. TOK

Masyarakat Peduli Sungai Bulukumba Temukan Mikroplastik di Sungai Balantieng

Bulukumba, Timurpos.co.id– KMPS (Komunitas Masyarakat Peduli Sungai) desa Anrang kecamatan Rilau ale’ kabupaten Bulukumba merupakan kelompok pemuda Desa Anrang yang peduli terhadap sungai Balantieng. Kegiatan KMPS meliputi pembersihan sungai dan inventarisasi keanekaragaman hayati di sekitar sungai yang masuk di wilayah Desa anrang. Jumat (26/07/2024).

Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (ECOTON FOUNDATION) bersama 8 anggota kelompok KMPS melakukan kegiatan pengujian kualitas air dan mikroplastik di aliran sungai Balantieng yang berada di desa Anrang. Kegiatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap banyaknya sampah yang masuk ke sungai Balantieng.

Sungai Balantieng mengalir sepanjang 53,39 km, melewati 37 desa dalam 6 kecamatan di kabupaten Bulukumba. Sementara desa Anrang merupakan salah satu desa yang dilewati sungai Balantieng dan berada di bagian tengah sungai. Di wilayah tengah, mulai banyak aktivitas manusia yang dilakukan di sungai mulai dari mencuci, kegiatan Panaung Riere (kegiatan budaya) serta masyarakat pun turut memanfaatkan sungai untuk keperluan pengairan sawah dan perkebunan.

“Pemantauan kualitas air ini bertujuan untuk melihat kondisi sungai Balantieng di bagian tengah, yang mana aktivitas masyarakat banyak dilakukan di sungai, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga sungai” ujar peneliti Ecoton, Amirudin Muttaqin yang ikut mendampingi kelompok KMPS.

Dari pengujian mikroplastik yang dilakukan hari ini ditemukan bahwa sungai Balantieng bagian tengah di temukan mikroplastik. Jenis mikroplastik yang ditemukan yakni 30 Filamen dan 20 Fiber. Selain pengujian mikroplastik, KMPS juga melakukan sensus serangga air di sungai dan melakukan pengujian kualitas air sungai menggunakan parameter fisika kimia.

Hasilnya, parameter Fosfat 0,3 ppm (baku mutu 0,2 ppm sesuai PP 22 tahun 2021), Nitrat 0 ppm, Nitrit 0 ppm, Klorin 0 ppm, Amonia 1,8 ppm (baku mutu 0,1 ppm). Sementara Serangga air terdapat sebanyak 12 jenis serangga air yang ditemukan. Jumlah ini lebih sedikit yang ditemukan daripada sungai Balantieng di bagian Hulu di Desa Kahayya yang di temukan 14 jenis serangga air. Serangga air merupakan indikator terhadap kesehatan sungai.

“Plastik tidak bisa hilang, ia akan terpecah menjadi partikel-partikel kecil yang ukurannya kurang dari 5 mm, dan disebut mikroplastik. Dari dua jenis mikroplastik yang ditemukan tersebut, sumbernya berasal dari aktivitas mencuci baju dan pembuangan sampah sembarangan. Maka dari hasil pengujian ini, penting sekali pemerintah menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dan bagi masyarakat perlu untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai” tambah Amir peneliti Ecoton.

Sebelumnya, tim Ecoton telah melakukan inventasisasi dan menemukan masih minimnnya fasilitas pengelolaan sampah yang ada di desa, membuat beberapa masyarakat memilih membuang sampah ke sungai.

“Kami tertarik terlibat dengan kegiatan pengurangan sampah di desa untuk mencegah kebocoran sampah ke sungai. Kegiatan ini akan kami mulai dari kelompok pemuda desa” ujar Siti Nuraisya Basry,( 24 tahun) Anggota KMPS

Sementara itu, anggota KMPS lainnya, Asdi kuswadi (26) berharap dengan kegiatan penelitian dan mengetahui di temukanya mikroplastik di sungai akan tumbuh kesadaran masyarakat supaya sungai tidak di jadikan sebagai tempat sampah, karena sampah yang dibuang ke sungai tidak bisa hancur tapi akan berubah menjadi mikroplastik yang kemudian bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat sendiri. Di temukannya mikroplastik membuat kami kaget karena air sungai biasa di buat minum oleh masyarakat, tambah Asdi. TOK

Ada Dugaan Permainan Untuk Memuluskan Keluarnya Ronald Tannur dari Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur berhempus, sudah terbang ke Luar Negeri. Hal ini terungkap adanya pengakuan dari salah satu tahanan satu kamar yakni Wawan Tri Atmajaya saat menunggu giliran sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Jumat (26/07/2024).

Saat awak media mengobrol sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani, tiba-tiba, Wawan Tri Atmajaya nyolot “Ronald Tannur is the best” sembari mengajungkan dua jempol.

Masih kata Wawan bahwa, Tannur sekarang sudah terbang keluar luar negeri, seminggu sebelumnya ayahnya Tannur sudah ada di Surabaya, dan kemarin malam jam 20.00 WIB, Tannur sudah keluar dari medaeng.

Sontak JPU Indira menanyakan, kamu kok tahu? “Iya saya satu kamar sama tannur,” saut Wawan.

Berati kamar mu VIP bayar berapa disana,” ngak gratis kok,” beber Wawan. Pada Kamis, 24 Juli 2024 di Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya disela-sela menunggu gilaran sidang.

Terpisah Humas PN Surabaya, Hakim Alex Adam Faizal dan Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendra Jati. Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Perkara ini Perkara ini bermula, Saat Ronald dan Dini, akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya.TOK

Catatan Merah Hakim Erintuah Damanik

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Gregorius Ronald Tannur bukan satu-satunya terdakwa yang dibebaskan hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkannya. Hakim Mangapul sebelumnya juga menjadi Hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, dua Polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan Hakim Mangapul dkk dianulir hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Mangapul dkk dianggap tidak cermat dalam putusannya yang menyebut tembakan gas air mata anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin. Eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dan Eks Kasat Samapta Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Sementara itu, Erintuah Damanik juga pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021 lalu saat dia baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Erintuah dkk memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.

Putusan Hakim Erintuah dkk juga dibatalkan oleh hakim MA di tingkat kasasi. Berbeda dengan Erintuah dkk, hakim MA menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.

Selain itu, Hakim Erintuah juga dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit. Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Tagihan kreditur senilai Rp 98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp 220 miliar. PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kedua, Erintuah juga menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara. Tagihan Rp 63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp 458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk. Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya tersebut.

“Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan,” kata Erintuah. TOK

Mahasiswa KKN 34 UTM Sosialisasikan Anti-Bullying di SDN Dungkek

Sumenep, Timurpos.co.id – Kasus bullying di sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, masih menjadi isu berkelanjutan yang memprihatinkan dan merugikan sistem pendidikan Indonesia. Seiring dengan kemajuan teknologi, angka kasus bullying justru meningkat dengan pelaku yang semakin bervariasi.

Menyadari urgensi ini, sekelompok mahasiswa KKN 34 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melaksanakan program sosialisasi anti-bullying di SDN Dungkek sebagai upaya preventif untuk mengurangi kekerasan pada anak.

Sosialisasi ini melibatkan murid kelas 5 dan 6 SDN Dungkek, dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Mahasiswa sebagai pemateri memperkenalkan perilaku bullying, mulai dari pengertian hingga jenis-jenisnya. Aktivitas ini membantu siswa mengenali perbedaan antara cyberbullying, bullying fisik, dan bullying verbal.
“Dari sosialisasi ini, harapan kami adalah mereka terdorong untuk berani melapor kepada guru jika menyaksikan atau menjadi korban bullying,” ujar Ibu Linda, wali kelas SDN Dungkek.

Menggunakan metode simulasi sederhana, permainan, dan media audio-visual, siswa SDN Dungkek belajar tentang nilai toleransi, empati, dan kerja sama. Sosialisasi bersifat interaktif, menciptakan suasana yang mendukung dan ramah, sehingga siswa merasa dihargai dan aman di lingkungan sekolahnya.

Pemateri juga menjelaskan dampak bullying dan langkah-langkah pencegahannya, yang tidak hanya menambah pengetahuan siswa, tetapi juga dapat menurunkan kasus siswa yang mengalami gangguan mental, takut pergi ke sekolah, atau proses tumbuh kembang yang terhambat akibat perundungan.

“KKN 34 UTM memilih sosialisasi bullying di tingkat SD karena kami melihat peningkatan kasus depresi pada anak dan putus sekolah akibat bullying,” ujar Elysa Handayani, ketua pelaksana program sosialisasi bullying KKN 34 UTM.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan para guru SDN Dungkek yang aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Guru-guru diberi pemahaman tentang bagaimana menangani kasus bullying dan cara-cara efektif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari bullying. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara siswa dan guru dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman. Salah satu siswa kelas 6, Anthony, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat.

“Saya sekarang tahu bahwa bullying itu salah dan bisa berdampak buruk bagi teman-teman. Saya akan melaporkan kepada guru jika melihat ada teman yang di-bully,” ujarnya dengan semangat.
Para mahasiswa juga mengadakan sesi simulasi di mana siswa diajak untuk memainkan peran dalam situasi bullying, baik sebagai korban, pelaku, maupun penonton. Simulasi ini membantu siswa memahami perasaan dan dampak dari setiap peran, serta bagaimana cara bertindak yang benar saat menghadapi bullying.

Di akhir kegiatan, mahasiswa memberikan hadiah berupa alat tulis kepada siswa yang aktif berpartisipasi dan menjawab pertanyaan dengan baik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan untuk memotivasi siswa agar terus bersikap positif dan proaktif dalam mencegah bullying di lingkungan sekolah.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program KKN 34 UTM yang bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan anak. Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, angka kasus bullying dapat ditekan dan anak-anak dapat menikmati masa sekolah yang lebih bahagia dan produktif. TOK

Robert Simangusong Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Simangusong dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan Penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata JPU Yulistiono di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Kamis (25/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa Robert Simangusong, SH.,MH., pada tanggal 16 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2021, bertempat di PT Pelayaran wahana Gemilang Raya jalan Tunjungan.

Dimana terdakwa selanjutnya disebut Terdakwa Robert selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa, merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono, S.H. meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Bahwa dalam pertemuan antara terdakwa dan Tim kuasa Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dengan pembahasan terkait perkara kepailitan dan menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan untuk kedua belah pihak.

Bahwa karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya saksi Thio trio Susantono, S.H. melakukan tindakan berupa mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Bahwa selanjutnya saksi Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Bahwa untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.

Bahwa selain itu saksi Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Bahwa selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum, selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

Perbuatan terdakwa Robert Simangosong, S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK