Surabaya,Timurpos.co.id – Daud Romi Wijaya, Heppy dan Drs. Yongki Hartono pegawai PT. Bank J Trust diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/04/2024).
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Rio Auditor internal Bank J Trust Indonesia yang sebelumnya bernama Bank Mutiara.
Rio mengatakan, dalam perkara ini bermula saat team satuan kerja audit internal melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya didapatkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen.
BACA JUGA
BCA Tegaskan Pengumuman Perubahan Transfer Antar Bank Menjadi Rp150 Ribu adalah HOAX dan Penipuan
Bahwa mereka terdakwa Daud Romi Wijaya (Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya) bersama terdakwa HEPPY (Senior Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya) dan terdakwa Drs. YONGKY HARTONO (Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta) sebagai pengusul kredit yang diajukan PT. Karunia Jaya Bersama, pak Michel sebagai pemohon dengan jaminanan Gudang dan stok barang di gudang. Dari temuan tim ada dugaan ada bantuam dari orang dalam. Yang mana kredit tersebut digunakan untuk pembeli asset dari debitur CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya.
“Intinya pengajuan kredit tersebut hasilnya direkomendasikan dengan catatat, Mereview Nota Analisa Kredit (NAK), revisi BI Cheking dan laporan keuangan harus diperbarui.” Kata Roy saat memberikan kesaksian.
Masih kata Roy, bahwa selain itu awalnya pengajuan kredit sekitar Rp 40 miliar kemudian cair sekitar Rp 30 miliaran dan dari temuan kita saat mengencek dilapangan kami menemukan, tidak ada stock barang di gudang dan uang pencairan kredit memang benar dibelikan aset, namun tidak sesuai dengan nominal yang diajukan. Intinya semua kalua tidak mengecek ke lapangan bisa call, tujuhan untuk memastikan.
“Kalau kerugian Bank J Trust Indonesia yang sebelumnya bernama Bank Mutiara. Sekitar Rp 21 Miliaran.” Katanya.
BACA JUGA
Kemplang Bank Danamon Rp.24 Miliar Lim Chandra Lepas Rompi Tahanan
Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa Berawal pada tanggal 05 Oktober 2016, PT. Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) memberikan pencairan kredit sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada debitur atas nama CV. Sarana Sejahtera di mana pemiliknya adalah MARIA HEPPY DWIE yang merupakan isteri dari saksi ARDYANTO WIDJAJA selaku Komisaris PT. Karunia Jaya Bersama.
Bahwa sekitar tiga bulan setelah pencairan kredit, debitur CV. Sarana Sejahtera tercatat sebagai debitur yang bermasalah sehingga dinyatakan pailit dan untuk selanjutnya PT. Bank J Trust Indonesia melakukan proses penyelesaian dengan PT. Karunia Jaya Bersama sebagai pembeli asset dari debitur CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya.
Bahwa selanjutnya pada bulan April 2017, PT. Karunia Jaya Bersama mengajukan kredit k PT. Bank J Trust Indonesia Cabang Surabaya dengan pengajuan sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dan pada tanggal 19 Mei 2017 sebagaimana permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama nomor 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017 dengan dilampiri persyaratan permohonan berupa :Surat permohonan fasilitas kredit no. 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017;
Laporan keuangan 3 tahun in house tahun 2014, 2015 dan 2016. Spreadsheet laporan keuangan 3 (tiga) periode terakhir. Laporan IDI BI posisi keuangan tanggal 31 Maret 2017. Hasil Laporan Penilaian Agunan oleh appraisal rekanan Bank J Trust Bank FAST per 10 10 Agustus 2016 dan 17 Oktober 2017. Aktifitas rekening 6 bulan terakhir.
Bahwa atas permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama tersebut selanjutnya terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM) melakukan proses analisa calon debitur dengan pengusul pada Cabang Surabaya adalah terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM), terdakwa II HEPPY sebagai Senior Business Manager (SBM) dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business dengan jaminan berupa :
Pembelian asset CV. Sarana Sejahtera (lelang masa insolvensi) aset SHM No. 915 tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Roya Villa Blok C1 No. 09 Pakuwon City an. Wong Daniel Wiranata, dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 14.176.000.000. Usaha PT. Karunia Jaya Bersama, yang bergerak dalam bidang Distributor Semen Conch yang beralamat kantor di Jl. Kuti Sari Indah Barat IV/17 Surabaya. Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya mempunyai wewenang dalam pemberian kredit.
Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya bersama-sama dengan terdakwa II HEPPY selaku Senior Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta selaku pengusul terhadap laporan keuangan debitur pada Nota Analisa Kredit (NAK) Bank J Trus Nomor : 019/CBCD/NAK/SBY/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 dengan debitur atas nama PT. Karunia Jaya Bersama seharusnya melakukan Analisa terkait resiko keuangan sesuai SOP dan menilai kewajaran dari data keuangan yang disajikan dengan meninjau agunan dari debitur
Bahwa di dalam NAK tercatat informasi debitur PT Karunia Jaya Bersama memiliki 8 Gudang lokasi usaha yakni di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura, namun baik terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA maupun terdakwa II HEPPY dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO tidak melakukan pengecekan terhadap semua gudang yang tercatat di NAK, hanya melakukan pengecekan di Gudang Margomulyo Surabaya sehingga para terdakwa tidak mengetahui kemampuan debitur untuk dapat membayar kewajiban kepada Bank J Trust.
Bahwa para terdakwa selaku pelaksana kredit yang bertanda tangan/bertanggung jawab atas proses Analisa Kredit hingga terbitnya dokumen NAK tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit dan ketiganya selaku pihak pengusul pencairan kredit, melakukan approval terhadap dokumen pencairan tanpa memastikan kebenaran tujuan penggunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yakni PT. Karunia Jaya Bersama.
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2017 Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) Pusat Jakarta melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya didapatkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa daftar persediaan yang menjadi agunan pada perjanjian kredit, diduga tidak dilakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran daftar persediaan barang serta menjalankan proses kredit tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian kredit kepada PT. Karunia Jaya Bersama Cabang Surabaya yang dibuat oleh Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia Pusat Jakarta tanggal 30 Januari 2019.
Bahwa dengan tidak dilakukannya proses kredit secara benar mengakibatkan kredit macet PT. Karunia Jaya Bersama per-tanggal 22 Januari 2020 untuk selanjutnya dikeluarkan SP I pada tanggal 20 Maret 2020, SP II tanggal 12 Februari 2021 dan SP III tanggal 24 Februari 2021.
Bahwa tanggal 22 Juni 2021 kemudian dilakukan lelang terhadap jaminan PT Karunia Jaya Bersama atas asset tanah/bangunan rumah tinggal di Villa Roya Blok C1 No. 09 Pakuwon City sebagaimana SHM Nomor : 915 dengan nilai lelang sebesar Rp. 6.700.000.000, biaya-biaya lelang sejumlah Rp. 242.793.500, sehingga total yang diterima bersih dari hasil lelang sebesar Rp. 6.457.207.500.
Bahwa untuk agunan piutang dagang dan stok barang yang diduga fiktif dan tidak dapat dieksekusi karena pada saat dilakukan peninjauan oleh team dari Bank J Trust Indonesia tidak ditemukan di gudang milik PT. Karunia Jaya Bersama di Kompleks Pergudangan Margomulyo Jaya C 20-22 Surabaya yang mengakibatkan kerugian bagi Bank J Trust sebesar Rp. 21.914.507.768, dengan rincian pokok pinjaman Rp. 25.483.347.755, bunga berjalan Rp. 440.019.948, denda Rp. 2.448.347.565, sehingga total piutang adalah sebesar Rp. 28.371.715.268.
Bahwa para terdakwa tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang–undang.
Bahwa para terdakwa yang bertanggung jawab di Unit Business hanya melakukan pengecekan ke Gudang Margomulyo Surabaya padahal berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK) tercatat Lokasi Gudang PT. Karunia Jaya Bersama yang digunakan untuk usaha ada 8 (delapan) cabang yang berlokasi di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura. Pengecekan terhadap semua Gudang wajib dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk mengetahui dan mendapatkan Analisa Aspek Keuangan guna mengetahui kemampuan seseorang untuk bisa membayar kewajiban mereka terhadap kreditur dan untuk Analisa Collateral untuk menentukan resiko kewajiban finansial nasabah kepada kreditur.
Bahwa para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit serta tidak melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran informasi yang disampaikan pada laporan NAK dengan dokumen-dokumen yang dijadikan Analisa Kredit sehingga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 540 Tentang , huruf A yang berbunyi “Dalam upaya melakukan mitigasi atas potensi terjadinya over financing/double financing/site streaming bank perlu melakukan antara lain monitoring terhadap dokumen to be obtained (TOB) agar jauh lebih diperketat, sehingga Bank dapat menunda proses pencairan kredit dalam hal data yang dipersyaratkan belum terpenuhi”, selain itu para terdakwa juga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 541 Tentang Analisa Kredit yang mengatur tentang Analisa Aspek Yuridis, Analisa Aspek Pemasaran, Analisa Aspek Managemen, Analisa Aspek Teknis dan Analisa Aspek Keuangan.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak PT. Bank J Trust Indonesia berupa kredit macet sekitar Rp. 21.914.507.768.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK