Timur Pos

Bank BRI Terkena Skimming Merugi Hingga Rp.3,46 Miliar

Timurposjatim.com – Kasus pencurian data nasabah bank (skimming) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejahatan yang dilakukan terdakwa warga negara Ukraina Yevhen Kuzora itu, merugikan sejumlah nasabah Bank BRI sebesar Rp 3,46 miliar.

Awalnya, sekitar Agustus 2021 Yevhen berkenalan dengan seorang laki-laki saat mencari pekerjaan melalui internet. Lalu dia diminta untuk mengisi identitas. Beberapa waktu kemudian terdakwa dinyatakan diterima bekerja dan diperintah memasang atau mengunduh aplikasi Wickr Me sebagai sarana berkomunikasi.

Sekitar Oktober 2021, Yevhen lalu diminta untuk berangkat ke Indonesia dengan tujuan ke Denpasar Provinsi Bali dan Surabaya Provinsi Jawa Timur. Saat berada di Denpasar, terdakwa diberi tugas untuk mengambil gambar atau memotret mesin ATM dan menunjukkan lokasi mesin ATM lalu dokumen elektronik tersebut.

Terdakwa mengirimkan menggunakan aplikasi Wickr Me. Tak berapa lama kemudian Yevhen menerima paket dari Ukraina berupa perangkat elektronik.

“Paket yang diterima yaitu perangkat keras Hi-Co & Lo-Co reader writer merk MSR X6, HID Omnikey model 3121 dan beberapa kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe, kartu Debit lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi, Rabu (16/02/2022).

JPU Kejari Surabaya itu menambahkan pada November 2021 Yevhen diminta untuk datang ke Surabaya dan diberikan tugas untuk memotret mesin ATM beserta peta lokasi mesin ATM-nya.

“Setelah itu terdakwa membeli 1 unit laptop merk Acer yang digunakan sebagai sarana untuk menyambungkan perangkat keras berupa Hi-Co & Lo-Co reader writer,” sambungnya.

Kemudian terdakwa berkomunikasi dengan temannya yang berada di Ukraina dan mendapatkan petunjuk atau cara untuk memasukkan informasi elektronik berupa data nasabah bank BRI kedalam kartu tersebut.

“Yaitu dengan melalui perangkat Hi-Co & Lo-Co reader writer yang tersambung dengan suatu program di laptop yang cara kerjanya dikendalikan dari jarak jauh atau melalui remote desktop,” beber JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan pada 30 November 2021 sampai tanggal 3 Desember 2021, terdakwa menggunakan kartu-kartu tersebut. Saat berada di mesin ATM, terdakwa mendapatkan Personal Identification Number (PIN) ATM yang diterima melalui aplikasi Wickr Me.

“Sehingga terdakwa dapat mengakses sistem elektronik Bank BRI tanpa sepengetahuan atau seijin Bank BRI maupun nasabah atau pemilik rekening, melakukan transaksi pemindahbukuan atau transfer,” ungkapnya.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bertujuan ingin mendapatkan upah atau gaji sejumlah Rp 10 juta perbulan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TIO)

Wakil Bupati Sidoarjo Tinjau PKL Ramayana Bungurasih

Timurposjatim.com – Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Subandi melakukan Audensi bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kawasan Ramayana Bungurasih Waru Kabupaten Sidoarjo dalam upaya peningkatan UMKM di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.Selasa (15/02/2022).

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan,bahwa Acara ini diselenggarakan guna untuk mencari solusi terkait status para PKL dan kenyamanan yang ada di wilayah Ramayana Bungurasih Waru Kabupaten Sidoarjo.

“Kami akan segara menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu satu bulan,”Kata Subandi Saat Audensi di Rumah Makan Koki Kita Jln. Letjen Sutoyo Medaeng Waru Sidoarjo.

Untuk diketahui acara Audensi tersebut Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo turut hadir juga Kepala Bangkespol Kabupaten Sidoarjo, Nasik Anggota DPRD kabupaten Sidoarjo dari Partai PKB, Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jatim Anwar Kohar bersama Ketua Spekal Cabang Sidoarjo,Syaiful.

Selepas Audensi Rombongan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo meninjau dan bertemu langsung para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ramayana Bungurasih Waru Kabupaten Sidoarjo. (TIO)

dr.Kholidah Firdaussina Divonis 8 Bulan Masa Percobaan

Timurposjatim.com – Kholidah Firdaussina akhirnya divonis bersalah atas perbuatannya menempati rumah milik orang lain. Wanita yang juga berprofesi sebagai dokter itu diputus 8 bulan penjara dengan perintah terdakwa tidak perlu menjalaninya.

“Terdakwa Kholidah Firdaussina dikenai masa percobaan selama 8 bulan,” ujar Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting, Selasa (15/02/2022). di ruang sidang Candra.

Terkait vonis tersebut, Kholidah menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar. Sebelumnya, JPU Sulfikar menuntut Kholidah dengan pidana selama 3 bulan penjara. Kholidah dinilai melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP.

Meski begitu, hukuman tersebut tak perlu dijalani Kholidah. JPU Sukfikar hanya memberinya hukuman masa percobaan selama enam bulan. Pada tuntutan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Hendrikus Ndoki langsung menyampaikan pembelaannya.

“Kami berharap terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan karena kami menilai jika perbuatannya keperdataan itu bermula dari kesepakatan,” bebernya.

Perbuatan Kholidah bermula pada 2016 lalu. Saat itu, Ferry menawarkan rumahnya di Jalan Klampis Aji Gg. II / 42 Surabaya, ke Kholidah. Rumah atas nama Eva Afriastanty yang tak lain adalah istri Ferry itu dijual seharga Rp 2,4 miliar.

Tawaran tersebut disanggupi oleh Kholidah. Namun Kholidah mengatakan jika dirinya sanggup membeli rumah itu dengan cara kredit menggunakan fasilitas KPR. Kholidah meminta Ferry untuk menunggu selama tiga bulan dalam mengajukan KPR.

“Terdakwa Kholidah meminta izin kepada Ferry untuk menempati rumah tersebut selama tiga bulan karena dalam kondisi sedang hamil,” ujar jaksa Sulfikar.

Kholidah mengatakan kepada Ferry, jika nantinya pengajuan KPR-nya tak disetujui oleh pihak bank, maka akan keluar dan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah itu. Kholidah dan suaminya kemudian mengajukan appraisal ke Bank BJB dan Bank Mandiri.

Sayangnya, pengajuan tersebut tak disetujui kedua pihak bank. Karena hal itu, Ferry kemudian mengingatkan Kholidah terkait perkataannya yang akan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah itu. Saat itu, Kholidah tak mengindahkan perkataan Ferry.

Akhirnya Ferry menyampaikan surat somasi sebanyak dua kali kepada Kholidah. Yaitu pada 25 Januari 2020 dan 30 Januari 2020. “Akan tetapi sampai saat ini terdakwa tidak mau meninggalkan rumah dan tanah tersebut,” bebernya. (TIO)

Ibu dan Anak Terlibat Investasi Bodong Diadili

Timurposjatim.com – Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra dan Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama diseret di Pengadilan lantaran tipu 6 korban Investasi Medium Term Note (MTN) dengan total kerugian sekitar Rp.13.202.258.440 yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya membaca surat dakwaan,bahwa Lim Victory Halim selaku Komisaris PT. BERKAT BUMI CITRA secara bersama sama dengan Terdakwa II. Annie Halim selaku Direktur Utama PT. BUMI CITRA PRATAMA.Pada  bulan Mei 2015 sampai dengan bulan September 2016 bertempat di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) jalan Mayjen Sungkono No.77 Surabaya.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”Kata JPU Darwis dihadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra PN Surabaya.Selasa (15/02/2022).

Masih kata Darwis,Kedua terdakwa menawarkan Produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT.Berkat Bumi Citra kepada para Korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN,tidak akan gagal bayar, keuangan kuat,asset banyak dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijamin aman cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1%.

“Untuk meyakinkan mereka juga memberikan brosur-brosur Profil Perusahaan serta Iklan jual beli Properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban Yakni.

Endry Sutjiawan sebesar Rp.2.413.629.220 , Widyanto Danny Kurniawan sebesar Rp.13 miliar , Tris Sutedjo sebesar Rp.750 juta , Handianto Rijanto sebesar Rp.1 miliar dan Johanna Chandra sebesar Rp.1 miliar.

Ia menambahkan bahwa uang yang masuk totalnya Rp.13.202.258.440 ke rekening perusahaan atas nama PT, oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade,Serang Kabupaten Banten dengan luas 23.348 M2. Seharga Rp.8.171.100.000.

Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

“Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana,”Kata JPU Darwis.

Untuk Dakwaan kedua terhadap terdakwa dikenakan Pasal Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dakawaan tersebut Penasehat hukum terdakwa mengajukan Eksepsi.

“Kami akan mengajukan Eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan,”Cetus Penasehat hukum terdakwa. (TIO)

ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Timurposjatim.com- Sat Reskoba Polrestabes Surabaya Amankan pengedar Narkoba jenis sabu  berinisial BY (49) warga Perumahan Oasis Sememi Surabaya.Pada Jumat 11 Febuari 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

BY merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kecamatan Romokalisari, Surabaya justru memberi contoh yang di patut sebaliknya ia menyambi edarkan barang haram jenis sabu, Penangkapan ini adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di wilayah tersebut dan hasil penyelidikan.

“Tersangka merupakan seorang ASN yang berdinas dikelurahan Romokalisari ” Ujar AKBP Daniel Marunduri.

ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seberat 53.3 gram yang sudah terbagi 15 poket sabu siap edar.

Selain itu, ditemukan empat bungkus klip plastik, timbangan digital, tas kresek warna merah ,sendok serta sebuah handphone merk Iphone.

“Dari pengakuan tersangka memperoleh sabu tersebut, dengan cara meranjau atas perintah inisial KH seorang bandar yang berada di Lapas” Terang Daniel.

Kemudiaan dikembangkan petugas kembali menemukan puluhan sabu yang sudah terbungkus rapi dirumahnya, BY mendapatkan sabu di Jalan demak dari pengakuanya akan di edarkan kembali belum sempat mengirim ke pembeli langsung diringkus petugas.

“Menurut pengakuannya tersangka berperan sebagai kurir dan sudah tiga kali melakukan sejak Januari 2022 dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengirim barang,” Tutup Daniel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. (TIO)

Mantan Dirut RS Mata Undaan Dr Sudjarno  Dinyatakan Bersalah

Timurposjatim.com – Keinginan mantan Direktur Utama (Dirut) RS Mata Undaan Dr Sudjarno untuk lepas dari status bersalah yang disandangnya kandas. Hal itu lantaran upaya hukum yang diajukannya di tingkat kasasi di tolak hakim tunggal Mahkamah Agung, Suhadi.

Penolakan tersebut tercantum dalam amar putusan hakim dengan nomor putusan 1256 K/PID/2021 tertanggal Kamis 23 Desember 2021. “Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Sudjarno) tersebut,” tutur Hakim Suhadi.

Terkait adanya putusan kasasi tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya, saat dikonfirmasi membenarkan. “Benar. Putusannya menolak kasasi pemohon yakni Dr Sudjarno. Jadi sesuai dengan putusan PN Surabaya dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan,” tutur Putu Arya saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Senin (14/02/2022).

Putu menambahkan untuk pasal yang mendasari putusan tersebut sama, yakni pasal 311 ayat (1) KUHP subsidair lasal 310 ayat (2) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP. “Pasalnya tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara korban dokter Lidya mengatakan apa yang diperjuangkan kliennya benar adanya atas putusan kasasi tersebut. “Dan apa yang di lakukan JPU dieksekusi yang bersangkutan telah sesuai KUHAP dan merupakan kewenangan JPU,” kata Billy.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Arthana sebelumnya menyatakan Sudjarno telah terbukti bersalah menghina dan mencemarkan nama baik anak buahnya, dokter Lidya Nuradianti, melalui surat teguran yang dibuatnya.

Tak puas, Sudjarno kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun usahanya tersebut kandas setelah majelis hakim yang diketuai Guntur PJ Lelono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

Peristiwa perkara itu bermula saat Sudjarno memberikan surat teguran kepada dokter Lidya selaku anak buahnya di rumah sakit tersebut. Lidya dianggapnya telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi.

Masalahnya, mata kiri seorang pasien Lidya dioperasi perawatnya. Perawat dalam aturannya tidak berkewenangan mengoperasi dan yang seharusnya mengoperasi mata pasien adalah dokter Lidya.

Pasien itu mengajukan protes ke rumah sakit hingga meminta ganti rugi karena perbuatan yang dianggap sebagai malpraktik tersebut. Sudjarno dan pengelola rumah sakit sudah membayar ganti rugi Rp 450 juta kepada pasien itu. Terdakwa kemudian mengirim surat teguran kepada Lidya dan perawatnya.

Lidya berkeberatan. Pertama, operasi itu dilakukan perawat tanpa sepengetahuannya. Kedua, Sudjarno sebagai direktur tidak berwenang menegurnya karena tuduhan melanggar kode etik.

Kasus itu berlanjut. Sudjarno dan manajemen mengadakan rapat dengan pihak yayasan. Saat itu Sudjarno menunjukkan surat teguran tersebut kepada pengurus yayasan. Semestinya surat itu hanya ditujukan kepada Lidya.

Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. (TIO)

Novidya Sering Berhubungan Badan Dengan Alex

Timurposjatim.com – Sidang perkara aborsi di hotel kawasan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Novidya Blestika Pracoyo dan pacaranya, Muhammad Rizky Alex (berkas terpisah).Senin (14/02/2022).

Novidya mengaku, saat melancarkan aksinya, usia kandungannya tengah berjalan empat bulan. Dia mengaku, tak ada yang memberi saran untuk melakukan aborsi. Novidya mengatakan hanya ingin menutupi aibnya yang hamil di luar nikah.

“Saya tidak sempat melihat anak saya seperti apa Yang Mulia. Karena rasanya sakit sekali. Saat itu saya duduk di kloset hotel. Jadi saya tidak bisa membedakan antara BAB atau melahirkan,” ujar Novidya.

Novidya mengatakan jika dirinya baru pertama kali melahirkan. Di samping itu, saat aborsi, Novidya mengaku masih sadar. Sebab dirinya masih menginap di hotel sampai dua hari lamanya. Dia datang bersama Nurrachmad Hudan Trisaputra (berkas terpisah) atas kemauannya.

“Iya saya datang bersama dia. Saya cerita semua sama dia kalau saya hamil. Obat itu dimasukkan ke kelamin didorong pakai kelamin dia (Nurrachmad Hudan Trisaputra, Red),” aku Novidya.

Novidya juga mengaku, jika selama dirinya hamil, tak pernah memberi tahu keluarganya. Di sisi lain, Novidya mengaku jika selama hamil, pacarnya, Muhammad Rizky Alex tak bisa dihubungi. Bahkan sampai satu bulan lamanya.

Namun kesaksian Novidya itu dibantah Alex. Alex mengaku jika HP-nya selalu dalam keadaan on. Di sisi lain, kehamilan Novidya sudah dilaporkan Alex kepada orang tuanya. Alex mengaku jika diminta menikahi Novidya oleh orang tuanya. “Tapi Novi selalu menolak Yang Mulia,” akunya.

Alex juga mengatakan, jika dirinya ingin membesarkan anak yang dikandung Novidya. Namun, Novidya selalu menolak. Sejak pacaran, Alex mengakui jika kerap berhubungan badan dengan Novidya. Alex mengaku, karena dipaksa Novidya.

“Saya dipaksa dia Yang Mulia. Karena katanya menganggur. Mungkin sekitar 8 sampai 10 kali. Enggak pakai pengaman. Yang dikeluarin di dalam sekitar tiga kali Yang Mulia,” tegas Alex saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar.

Tak hanya itu, Alex juga menyebut jika Novidya sebelumnya sudah pernah hamil dengan mantannya. Hal itu diketahui saat dirinya datang ke kosnya dan menemukan alat tes kehamilan. “Saya tanya, dia ngaku kalau punya dia sama mantannya dulu,” imbuh Alex.

Selain itu, Alex mengakui jika Novidya datang ke apartemennya dan memberitahu jika sedang hamil. Saat itu, Novidya menunjukkan alat tespek dan diketahui bergaris dua. “Anda tahu itu artinya apa?,” tanya JPU.

“Iya tahu Yang Mulia. Itu positif. Saat diberi tahu saya sempat diam. Memikirkan itu,” bebernya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menghadirkan tiga saksi. Yaitu Sodikin, sebagai Engineering, Reanita Fitriatul Laili selaku Manager Operasional dan Yanno sebagai Housekeeping. Novidya diketahui memesan room 505, 1 September 2021 lalu.

Dua hari kemudian, Novidya check out sekitar pukul 08.00. Sepengetahuannya, saat masuk hotel, Novidya bersama rekannya dalam keadaan segar bugar. Tapi saat check out terlihat dalam keadaan tertatih-tatih. “Jadi dengan kejadian itu, kami melaporkan ke pihak berwajib”, ujar Reanita.

Menurutnya, di room 505 itu, tak ada jenis obat-obatan. Hanya ada bercak noda darah pada sprei. Hal itu dibenarkan Yanno. Yanno bertugas membersihkan kamar setiap kali tamu meninggalkan hotel.

“Saat sedang bersih-bersih itu, kok sprei ada bercak noda darah serta pada handuk ada sedikit bercak darah,” ujar Yanno dalam kesaksiannya.

Sodikin, yang saat itu memperbaiki septic tank yang mengalami gangguan melihat ada tangan dan kaki yang ternyata adalah sesosok janin. Sayangnya kondisi kepala ternyata sudah putus. Janin itu terbungkus plastik dan menyumbat saluran septic tank.

“Akhirnya saya lapor management,” ujar Sodikin.

April 2021 lalu, Novidya menjalin asmara dengan Muhammad Rizky Alex (berkas terpisah). Saat berpacaran, keduanya kerap berhubungan badan kayaknya suami istri. Salah satunya dilakukan di kos Widya, di Jalan Tropodo Sidoarjo, dan apartemen di kawasan Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya.

Juni 2021, Novidya datang ke apartemen Alex di lantai delapan. Dia menunjukkan hasil tes kehamilannya yang positif. Melihat garis dua pada alat tes kehamilan itu, Alex pun terkejut dan kaget. Alex pun takut dan merasa tak siap jadi bapak.

Alex kemudian menyarankan Novidya untuk menggugurkan kandungannya dengan obat. Novidya pun setuju. Juli 2021, Alex yang saat itu berada di Kalimantan, lalu membelikan obat penggugur kandungan di pedagang kaki lima Kota Banjar Kalimantan.

Dua pekan kemudian, paket datang dan ditemukan Novidya. Novidya pun meminum obat itu. Namun tak ada reaksi apa-apa. Agustus 2021, atas persetujuan Alex, Novidya membeli obat penggugur yang lain. Dia pun membelinya secara online untuk empat butir pil.

September 2021, Novidya pergi ke hotel dan memberitahu Nurrachmad jika dirinya hamil. Novidya meminta bantuan Nurrachmad untuk ikut menggugurkan janin di rahimnya itu. Nurrachmad pun menyetujuinya. Novidya pun meminum satu butir obat.

Sementara satu butir lainnya dimasukkan ke kelaminya dengan bantuan Nurrachmad dengan cara berhubungan badan. Akhirnya obat tersebut pun berhasil masuk dengan sempurna. Di tempat yang sama, Novidya mengalami sakit pada perut dan kelaminnya.

Akhirnya gumpalan darah pun keluar dari rahim Novidya. Gumpalan darah itu pun dibuang ke kloset, dan Novidya melanjutkan tidurnya. Salah satu karyawan hotel lalu menemukan jasat bayi itu berlumuran darah saat membersihkan septic tank hotel.

Akibatnya terdakwa Nurrachmad Hudan Trisaputra didakwa melanggar pasal 77 A Jo. pasal 45 A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (TIO)

12 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Timurposjatim.com – Kapolrestabes  Surabaya Kombes Pol Yusef Akhmad Yusef Gunawan melakukan Pemecatan secara tidak hormat terhadap 12 Anggota Polisi terkait adanya pelanggaran,di Halaman Mapolrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusef Akhmad Yusef Gunawan mengatakan,bahwa pemecatan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur lantaran adanya pelanggaran kode etik profesi Polri, Disiplin dan tindak Pidana.

“Tidak ada toleransi bagi anggota-anggota ataupun oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik, atau pidana dan organisasi,”Kata Kombespol Yusef kepada Awak media saat memimpin apel pagi.Senin (14/02/2022).

12 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Masih kata Yusuf,Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang jabatannya yang dapat merugikan masyarakat dan kami berharap pemberhentian secara tidak hormat terhadap keduabelas anggota Kepolisian tersebut dapat memotivasi untuk berprilaku lebih baik ke depannya.

“Kami akan fokus menggencarkan fungsi pengawasan terhadap anggota agar tidak ada lagi anggota yang terlibat masalah dan pada akhirnya tidak ada lagi upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota,”Harapnya.

Untuk diketahui 12 Anggota yang dilakukan Pemberhentian tidak dengan hormat setelah proses sidang disiplin ataupun kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.Mereka secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran berat lantaran terlibat dalam berbagai kasus.

Ada 4 Anggota terlibat Penyalahgunaan Narkoba antara lain Aiptu Arief Indarto (mengedarkan sabu), Brigadir Angga Febrianto (mengkonsumsi Narkoba), Briptu Indra Setyo Darmawan Bintara Polsek Sukomanunggal Surabaya (mengkonsumsi Narkoba) dan Bripka Moch.Sobri Polsek Wiyung Surabaya (mengkonsumsi Narkoba dan Disersi 37 hari).

Dan satu anggota terlibat Investasi Bodong adalah Bripka Bharda Dhony Rahmawan dan sisanya terkait pelanggaran disersi yakni Bripka Bharda Denny Bintara Sipropam selama 4 bulan,Bripka Nugroho Riyanto Bintara Polsek Benowo Surabaya selama 5 bulan,Bripka Dimas Bagus Setiawan Bintara SatTahti selama 3 bulan, Brigadir I Gede Janwirawan selama 1 tahun 9 bulan,Briptu Bambang Hariyanto Bintara Polsek Benowo Surabaya selama 5 bulan, Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo Bintara Polsek Sukomanunggal Surabaya selama 9 bulan dan Brigadir Andri Septy Nugroho, Bintara Polsek Bubutan Surabaya selama 2 tahun 5 bulan. (TIO)

Dua Bandit Motor Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Timurposjatim.com – Polsek Tambaksari Surabaya berhasil ungkap Perkara Pencurian Motor Honda Vario,Pada Jumat,28 Januari 2022 lalu di Jalan Setro Baru Utara V Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, Setelah mendapatkan informasi,Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin dan Panit 1 Ipda Didik Supriyanto melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada kamis 10 Febuari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial MRM (20) warga Krembangan Surabaya di depan Gelora 10 November,”Kata Akhyar kepada Timurposjatim.com.Minggu (13/02/2022).

Dua Bandit Motor Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Ia menambahkan setelah dilakukan interogasi dan dilakukan pengembangan kemudian diamankan pelaku ke 2 berinisial RWH (19) warga Krembangan Masigit Surabaya dan dari Pengakuan para pelaku Motor hasil curian dijual di daerah Sendang Bangkalan Kabupaten Madura seharga Rp.2 juta.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran. Untuk Pelaku RWH merupakan  Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk Penjara 2018.

Untuk diketahui Barang Bukti yang diamankan dari para pelaku yakni (unit) Ban dan pelek Sepeda Motor dan kaos warna putih.Atas Perbuatannya kedua pelaku dijebloskan di Penjara Mapolsek Tambaksari Surabaya dan dijerat degan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan Acaman Hukuman maximal 9 tahun Penjara. (TIO)

Menyikapi Temuan AH. Thony, terkait Rusunawa, Ketua PDI Surabaya kecewa pada Eri Cahyadi

Timurposjatim.com – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, Dodot Wilandoko menanggapi terkait adanya temuan anggota DPRD Surabaya, AH. Thony tentang sejumlah ASN yang menempati Rusunawa di Surabaya.

Meski, temuan itu langsung dapat respon Walikota Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan mencopot ASN & mengevaluasi penghuni yang ada sesuai kelayakan persyaratan penghuni yakni MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Namun demikian, menurut Dodot Wilandoko, tindakan Eri itu tidak menyelesaikan permasalahan mendasar yang ada, yakni minimnya ketersediaan hunian layak & murah untuk masyarakat kecil. Karena, fenomena tersebut dipandang tidak cukup dengan pemecatan kepada ASN yang menguni Rusunawa.

Seharusnya, menurut pemuda yang akrab dipanggil Cak Dodot, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) menjawab dengan melakukan penambahan hunian vertical berupa Rusun yang dapat diakses oleh masyarakat Surabaya yang mana dalam katagori MBR.

“Fenomena tersebut harus dijawab Pemkot Surabaya dengan melakukan tindakan nyata dengan menambah hunian vertikal berupa rusun yang dapat diakses oleh masyarakat Surabaya terutama MBR secara luas mengingat tingginya kebutuhan hunian layak di Surabaya,” Kata Cak Dodot saat ngobrol santai di Kedai Kopi, Pucang, Jumat, 11 Februari 2022.

Apalagi, tambah Aktivis pemuda demokrat indonesia itu, warga Surabaya yang mengharap untuk bisa mendapatkan Rusunawa sekitar 11 ribu KK. Hal iti kemudian disayangkan, bila Pemkot hanya melakukan penindakan tegas terhadap ASN penghuni Rusunawa.

Padahal menurutnya, Surabaya sudah mengalami darurat hunian sehingga ia menyarankan agar Eri sebagai Wali Kota Surabaya harus memikirkan darurat hunian ini dengan memperioritaskan warga MBR dan mencari langkah-langkah progresif untuk mengatasi permasalahan hunian.

“antrian warga Surabaya yang mencapai hingga 11 ribu KK untuk bisa menikmati rusunawa membuktikan bahwa Surabaya mengalami darurat hunian layak. Pemerintah kota Surabaya harusnya membuat jalan keluar terkait persoalan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah terkesan abai dalam menyediakan hunian vertikal layak untuk masyarakat kecil, sedangkan apartemen menjamur di Surabaya, padahal pihaknya jauh-jauh hari berharap kepada transisi Pemerintahan dari Risma ke Erik ini ada perubahan serius terkait dengan ketersedian hunian yang layak bagi masyarakat kecil di Kota Pahlawan ini.

“Pemerintah terkesan abai terhadap penyediaan hunian vertikal yang layak untuk masyarakat kecil, namun membiarkan hunian vertikal mewah (apartemen) tumbuh kian pesat,” tegasnya.

Perlu diketahui Berdasarkan data yang ada, pemkot Surabaya memiliki 20 rusun dengan total ada 103 blok yang meliputi 4.890 unit, jumlah ini sangat kecil dibandingkan apartemen yang ada di Surabaya. Berdasar riset Colliers International, hingga pertengahan 2021, total stok apartemen di Kota Pahlawan tercatat sebanyak 48.972 unit.(Dik/Tio)