Timur Pos

Notaris Tulus Widodo Bocorkan Data Koperasi Dan Membuat Covernote Tidak Benar

Timurposjatim.com – Terdakwa Adi Purnomo dibantu Notaris Tulus Widodo membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang dipergunakan untuk keperluan Pinjaman ke Wirantono sebesar Rp.3 milaar di dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (21/02/2022).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati  menghadirkan saksi Achmad Pegawai BPN Kota Surabaya , Johanes Agus Pramono teman terdakwa dan Notaris Ronalnd Apriantono Sugiarto.

Achmad pegawai BPN Kota Surabaya mengatakan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto belum ada peralihan sama sekali hingga saat ini.

Johanes Agus Pramono mengatakan yang pada intinya saat itu terdakwa minta tolong untuk dicarikan Pinjaman Kemudian dipertemukan dengan Jonatan.Kemudian bertemu di Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall untuk meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Notaris Tulus Widodo Bocorkan Data Koperasi Dan Membuat Covernote Tidak Benar

“Saat itu melihat Adi dan Wirantono melakukan tanda tangan Jual Beli dari Adi dan ke Wirantono dengan dasar SPK dari Bank Bukopin dan covernote / Surat Keterangan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto masih dalam proses balik nama,”Johanes.

Ia menambahkan setelah bertemu kemudian ada transfer dana dari Jonatan untuk diserahkan ke terdakwa dengan total sekitar Rp.2,9 milaar.

Lanjut Pemeriksaan terhadap Notaris Ronald Apriantono Sugiarto menjelaskan, bahwa yang membuat akta untuk para pihak yakni Adi Purnomo dengan Wirantono.Karena saat itu saya sudah ke Notaris Tulus dan bilangnya terkait SHM No 1333 sudah clear dan ada covernote / Surat Keterangan yang mana masih berproses untuk balik nama.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi mencek ke BPN dan apakah boleh Penandatangan Akta tidak dilakukan di Kantor Notaris.

“Untuk Pemandangan boleh-boleh saja yang mulia dan saat itu tidak mengecek ke BPN,”saut Ronald

Apakah saksi tau bahwa covernote / Surat Keterangan yang dibuat Notaris Tulus itu tidak benar.

“Awal benar yang mulia, Terus saat ini saya baru tau kalau IJB dan covernote tidak benar yang dibuat oleh Notaris Tulus Widodo Jelas Ronald.

Atas Keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut Pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada intinya ia mengakui membuat SPK dari Bank Bukopin dan covernote / Surat Keterangan yang dibuat oleh Notaris Tulus Widodo untuk mencari pinjaman ke Wirantono.

“Dan saat itu saya minta tolong kepada Notaris Tulus untuk pinjam data dan diberikan data tersebut oleh Notaris Tulus,”Kata Terdakwa Adi Purnomo melalui sambungan Vidio Call di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.Pada tahun 2018 Dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TIO)

Palsukan Tandatangan Istrinya Yosef Darmawan Terancam Pidana Penjara Selama 7 Tahun

Timurposjatim.com – Yab.Yosep Darmawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pemalsuan tanda tangan Istrinya untuk Penjulan Rumah yang merugikan Stefanus Aditya Nugroho sebesar Rp. 600 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU mengadirkan saksi yakni Terati Ratna Djohan istri terdakwa dan Stafanus Aditya Nugroho.

Terati Ratna Djohan mengatakan, bahwa ia menikah dengan terdakwa sekitar tahun 1991 dan sempat membeli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dan kemudian oleh suaminya dijual tampa sepengetahuannya dan tanda tangan untuk Kuasa jual juga dipalsukan.

Palsukan Tandatangan Istrinya Yosef Darmawan Terancam Pidana Penjara Selama 7 Tahun

“Saya tidak pernah melakukan tanda tangan dan tidak diberitahu kalau rumah tersebut sudah dijual,”Beber Terati di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Lanjut pemeriksaan terhadap Stafanus yang pada intinya ia telah membeli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya seharga Rp.600 juta.Dan awalnya saya DP dulu Rp.250 juta kemudian di Bulan Mei 2018 melakukan pelunasan untuk rumah tersebut.

“Saat itu yang mengurus pak RT dan dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat pernyataan penjual yang ditandatangani terdakwa dan istrinya,”kata Stefanus.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,”iya benar yang mulia saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call tanpa didampingi Penasehat hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa telah melakukan pernikahan dengan Terati Ratna Djohan berdasarkan Akta Perkawinan No.58/WNI/1995.Pada 18 Januari 1995. sekitar tahun 2008 antara terdakwa dengan Terati (istri) telah membeli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yab.Yosef Darmawan, dan selanjutnya rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dijual kepada Stefanus.

Dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat peryataan penjual yang ditanda tanganii oleh terdakwa dengan Terati (Istrinya) selanjutnya terdakwa pada saat melakukan transaksi jual beli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yap.Yosep Darmawan kepada Stafanus Aditya Nugroho yang dibuat pada tanggal 25 Nopember 218 yang mengetahui Lurah Dukuh Setro Subakir,S.Sos,MM,.

Akibat perbuatan terdakwa Terati Ratna Djohan mengalami Kerugaian sekitar Rp.150 juta dan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHPidana dengan Acaman dengan Pidana Penjara Paling lama 7 Tahun. (TIO)

Gelapkan Rp 357 Ribu Nicolas Divonis 4 Bulan Dan 15 Hari Penjara

Timurposjatim.com – Nicolas Vinshensius Lillung akhirnya divonis selama 4 bulan 15 hari penjara. Karyawan toko makanan hewan itu dinyatakan terbukti menggelapkan makanan kucing senilai Rp 375 ribu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, Nicolas dinilai bersalah melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nicolas Vinshensius Lillung dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” tutur Hakim Ni Made dslam sidang putusan yang digelar secara VideoCall di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/02/2022).

Terhadap putusan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh hakim, terdakwa menyampaikan menerimanya. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya juga menerima vonis tersebut. “Terima Pak Hakim,” ujar terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nicolas dengan pidana penjara selama 5 bulan potong masa tahanan.

Untuk diketahui, pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya. Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon, 3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp 357 ribu.

Selanjutnya pada Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SUGITO selaku admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang) dan menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang.

Kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik. Terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (TIO)

Aseng Buronan Kasus Pembalakan Liar  Digulung Kejaksaan

Timurposjatim.com – Aksi pelarian Hardi Hermawan alias Aseng akhirnya dihentikan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Jawa Timur. Pria 71 tahun asal Banjarmasin itu ditangkap setelah menjadi buronan selama 4 tahun dalam kasus perusakan hutan (pembalakan liar).

Aseng merupakan salah satu terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penangkapan terhadap warga Jalan Brokoli V Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Dalam amar putusan hakim Mahkamah Agung, Aseng dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkah pidana terhadap Hardi Hermawan dengan pidana penjara selama 1tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa TImur, Fathur Rohman mengatakan Aseng diamankan di kediamannya Jalan Kuwukan Garuda Kavling Ramayana Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep.

”Kami amankan terpidana pada Jumat 18 Februari 2022 lalu, di rumahnya di daerah Sambi kerep sekira pukul 16.45,” tutur Fathur saat dikonfi rmasi melalui sambungan telepon, Minggu (20/02/2022).

Aseng Buronan Kasus Pembalakan Liar  Digulung Kejaksaan

Masih kata Fathur, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejati Jatim dengan hasil bahwa terpidana kurang sehat. Kemudian pada Sabtu (19/2) pukul 17.00, Tim Eksekutor Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi Kasi Intel Kejari Katingan merapat ke rumah Aseng.

“Hasil koordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng akhirnya memeriksa kembali kesehatan terpidana yang dilakukan dokter Kejati Jatim dan dokter RS Bakti Dharma Husada. Selanjutnya dilakukan chek up lengkap laboratorium dengan hasil normal, sehingga dinyatakan sehat,” sambungnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur, mengatakan pada Minggu 20 Februari 2022  pukul 07.30, Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa terpidana yang didampingi istrinya dari RS Bakti Dharma Husada menuju Bandara Juanda Sidoarjo Jatim menuju Kota Palangka Raya.

“Terpidana kemudian dibawa Ke Palangka Raya untuk menjalani eksekusi,” tandasnya. (TIO)

Rudi Curi Sabun Muka Di Supermarket Dituntut 5 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Rudi Yulianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pencurian sabun muka di Supermarket Greensmart Jalan Tandes Lor No. 50-52 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Dalam sidang kali ini JPU mengadirkan saksi Edi Santoso dan Rafldo Ravi Alamsyah security Supermarket.

Saksi mengatakan bahwa saat itu terdakwa mengambil sabun cuci muka kemudian keluar tanpa melakukan transaksi di kasir.

Rudi Curi Sabun Muka Di Supermarket Dituntut 5 Bulan Penjara

“Dan setelah melihat rekaman CCTV untuk bukti kemudian mengaku mengambil 23 sabun cuci muka dengan total sekitar 1,7 juta,”kata Saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut dengan pemeriksaan terdakwa yang pada intinya ia mengakui telah mengambil sabun cuci muka dengan alasan untuk dibuat makan.

Saat disinggung apakah terdakwa pernah mengambil di supermarket tersebut sebelumnya.

“Iya yang mulia,Kalau gak salah 6 atau 10 sabu cuci muka dan saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,”beber terdakwa.

JPU Hadi Santoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan , bahwa terdakwa terbukti Pasal 362 KUHP dan menutut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan,”Kata JPU Hadi.

Atas tuntutan tersebut terdakwa, meminta keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menyesali perbuatannya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan.bahwa pada hari Minggu 14 November 2021 sekitar 15.45 WIB di Supermarket Greensmat di Jalan Tandes Lor Surabaya, terdakwa setelah turun dari ojek online masuk supermarket langsung menuju rak sabun cuci merk Garnier kemasan plastic 100 ml dan  mengambilnya 23 botol.

Kemudian terdakwa langsung keluar tanpa melakukan transaksi di kasir.kemudian Security supermarket mengamakan terdakwa di ruangan Office dan megintrogasi terdakwa mengakui perbuatannya dengan barang bukti 23 sabu cuci muka. (TIO)

Buruh PT.Mitakasa Agung Bentrok Dengan Sekelompok Preman Diamankan Polisi

Timurposjatim.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan aksi bentrok antar kelompok kerja di depan PT. Mitakasa Agung Jl. Rungkut Industri Surabaya, Kamis (17/02/2022).

Terjadinya bentrok tersebut, berawal dari sejumlah kelompok kerja yang sedang melakukan aksi mogok kerja di depan PT. Mitakasa Agung dengan tuntutan tertentu yang mereka sampaikan, kemudian mereka didatangi oleh kelompok lainnya yang memprovokasi sehingga terjadi bentrokan.

Buruh PT.Mitakasa Agung Bentrok Dengan Warga Diamankan Polisi

(lebih…)

Bugil di Live Streaming Mango Dapat Rp.500 Juta Ira Melfita Hanya di Bui 7 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Ira Melfita Cyntia Simbolon diputus bersalah melakukan aksi Pornografi dengan Pidana Penjara selama 7 bulan dan denda Rp.250 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami mengatakan, sebelum mengambil keputusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan,tidak pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.

“Terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 7 bulan serta membayar denda Rp.250 juta subsider 1 bulan kurungan,”Kata Hakim Ni Putu Purnami di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan Pikir-pikir.Hal sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara juga menyatakan pikir-pikir.”kami Pikir-Pikir yang mulia ,”saut Febrian Dirgantara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa dikenalkan oleh Lupi alias Nana kepada Hendi (DPO) Agensi Aplikator Live streaming Mango Live dan mengatakan terdakwa bisa menghasilkan uang dengan aplikasi tersebut.

Kemudian Hendi memberikan akun Mango Live dengan nama “yourbae”selanjutnya Akun tersebut digunakan oleh terdakwa melakukan siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan milik terdakwa dengan tujuan menarik perhatian penonton agar memberikan koin aplikasi live streaming Mango Live kepada terdakwa, makin banyak koin yang digunakan maka makin banyak uang yang akan didapatkan oleh terdakwa, hal ini dilakukan dengan cara penonton terlebih dahulu membeli koin untuk menonton video siaran langsung tersebut, kemudian koin yang telah digunakan tersebut akan dikonversi oleh Aplikator Live Streaming Mango Live yang berada di negara China dan uang hasil konversi koin tersebut akan dibayarkan oleh Aplikator Streaming Mango Live melalui Agensi Aplikator Live Streaming Mango Live yang ada di Indonesia.

Bahwa terdakwa melakukan siaran langsung dengan menampilkan bentuk tubuh dan area sensitif kewanitaan milik terdakwa sebanyak 11  kali, yaitu pada akhir bulan November 2020 sebanyak 3 kali di Kos First Living Yogyakarta, pada awal bulan Maret 2021 sebanyak 3  kali, pada akhir bulan Maret 2021 sebanyak 2 kali, dan pada awai bulan Juni 2021 sebanyak 3  kali yang semuanya bertempat di Kos Graha Feliz Kamar 8-8 Lt 2 Jalan Kendangsan 1/53 YKP Wonocolo Surabaya.

Bahwa selanjutnya pada awal bulan Juni 2021 bertempat di ruang Siber Satreskrim Surabaya,  MOH. NAWAWI selaku anggota Kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli dunia maya dan menemukan konten video siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan pada sebuah platform yaitu Mango Live oleh akun “yourbae”, kemudian mencari informasi terkait akun tersebut dengan cara menyamar sebagai penonton untuk mengetahui profil milik akun “yourbae” tersebut yang dilakukan dengan melakukan komunikasi pada ruang percakapan platform Mango Live sehingga diperoleh data atas nama Ira Melfita Cyntia Simbolon  alamat Kos Graha Feliz Kamar B-8 Lt 2 Jalan Kendangsari III/53 YKP Wonocolo Surabaya.

Pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 00.57 WIB bertempat di Villa Kayana Regency Blok E2 Kampung Kota Batu, saksi MOH. NAWAWI dan saksi ANDI HADI PURNOMO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan interogasi terdakwa mengaku benar bahwa akun Mango Live dengan nama “yourbae” adalah miliknya dan telah mel akukan siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh tanpa busana dan area kewanitaan p ada akun tersebut, selain itu terdakwa juga mengaku telah mengganti nama akunnya dari “your bae” menjadi “Cretal” dan telah mendapat keuntungan dari siaran langsung Mango Live tersebut sebanyak Rp. 500.000.000 yang digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya JPU Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dituntut hanya 10 bulan Penjara dan denda Rp.250 juta. (TIO)

Selain Bayu Penusukan Bagus Hermadi Terdakwa lainnya Tidak Mengetahui

 Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Penusukan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) oleh  Anggota Pesilat Pagar Nusa dengan Agenda Keterangan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bayu Isnanda Anugraha mengatakan, bahwa saat itu datang ke rumah Sutopo untuk mengembalikan Pisau milik Joko yang digunakan saat acara masak-memasak Agustusan.Karena keasikan ngobrol ada jadwal kenaikan sabuk atau “tes2an” , jadi lupa untuk mengembalikan Pisau dan ada Rencana ngopi di daerah Sememi Moroseneng.

“Saat perjalanan menuju Sememi kami berpapasan di daerah Balongsari.karena Korban saat itu Melawan arah sehingga hampir menabrak motor yang dikendarai oleh Joko,”kata Bayu.Kamis (17/02/2022).

Masih kata Bayu kemudian Joko putar balik sempat mengejar Korban.setelah  Lampu merah Balongsari, lalu saat jalan beriringan, lalu korban tertusuk di bagian leher satu kali.

“Awal saya ingin melukai dibagian pundak ternyata mengenai leher korban.Kemudian Lurus dan Pulang tidak sempat melihat kondisi korban saat itu,”Kata Bayu.

Lanjut ke Joko menjelaskan, bahwa saat itu melihat korban mengenakan kaos Perguruan sebelah (PSHT) rencananya saya mau menegur sehingga putar balik dan mengejar korban.

“Kalau masalah penusukan terhadap korban tidak tau yang mulia,karena posisi saya dibelakang dan saat itu Bayu yang dibonceng Nuroqim menyalip motor saya.

Hal sama yang juga dijelaskan oleh para terdakwa Sutopo ,Karma dan Fani mereka tidak mengetahui peristiwa Penusukan tersebut.

Sontak Majelis Hakim menanyakan apakah kalian tidak menolong Korban saat itu Dan apa alasannya.

“Tidak pak,kami lurus dan langsung pisah untuk pulang ke rumah masing-masing.Alasan tidak menolong takut di massa ,”kata para terdakwa.

Kemudian Penasehat hukum terdakwa Hany Kasworo, S.H menanyakan terkait Pisau yang digunakan.

“Iya itu pisau itu buat motong brambang dan buah,itu Pisau dapur milik Joko,”kata Bayu.

Kemudian Majelis Hakim bagaimana setelah kejadian ini apakah kalian menyesal.

“Kami minta maaf kepada keluarga Korban dan saya berjanji setelah keluar dan berkerja akan menyantuni keluarga korban,”saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) mengunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Roza.Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung Bayu melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.

Setelah melihat korban jatuh bersimbah para terdakwa langsung melarikan diri.Atas Perbuatannya JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (TIO)

Angelina Dibantu Tansuji Kuras Dana PT.SMI Rp.25 Miliar

Timurposjatim.com – Bendahara PT. Simco Metal Indonesia (SMI) Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pengelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp.25.815.904.950 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Angelina mengatakan, bahwa mengakui telah melakukan pengelapan uang perusahaan sebesar Rp.25 miliar sekian dengan cara mencairkan uang perusahaan di bank lalu ditransfer ke rekening yang bukan berkait dengan Perusahaan namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang tersebut ditransfer ke 8 rekening dari arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading,”Kata Angelina dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa ada niat untuk mengembalikan uang tersebut.

“Iya yang mulia saat itu saat hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Ia menambahkan bahwa katanya Penyidik uang sudah habis dan lokasinya katanya semuanya di daerah Pontianak (CV Niaga).

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak kenapa Kamu tidak berhenti mala kamu ambil lagi uang perusahaan selama 1 bulan dengan nominal sebesar itu.Biasanya orang ambil uang hanya untuk makan atau keperluan Pribadi.

“Kamu sudah tau dan kamu sudah hitungan untuk hukuman.Pintar sekali kamu lulusan Ekonomi dan kamu terlibat Sindikat Malaysia,”Tanya Hakim Tatas.

“Gak yang mulia,Cuma pacar saya orang Malaysia,”cetus terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan
Bahwa terdakwa yang merupakan bendahara mencairkan uang perusahaan PT. Simco Metal Indonesia dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada Supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel) menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa kemudian tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional dengan mencairkan uang di Bank BCA Citraland, BCA Darmo Indah dan BCA Veteran tampa dimasukkan ke Kas Perusahaan tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Trading (Investasi) yang merupakan keperluan Pribadi terdakwa.

Dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp.25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (TIO)

Adi Purnomo Kongkalikong Kelabui Wiranto Rp.4,4 Miliar

Timurposjatim.com – Adi Purnomo diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lantaran tipu Wirantono Wijaya sebesar Rp.4,4 miliar yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (16/02/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan Saksi yakni Winarko Wijaya, Pegawai Bank Bukopin dan George Harianto.

Wirantono Wijaya mengatakan saat Itu Jonathan Tantana dulu lalu baru bertemu dengan Adi Purnomo untuk meminjamkan uang dan akan diberikan keuntungan sekitar 8 % dan akan diberikan keuntungan selama 2 bulan dengan jaminan Sertifikat.Dan apabila tidak dibayarkan sertifikat itu akan di balik namakan.

“Karena tertarik kemudian saya serahkan uang sebesar Rp.3 milaar dengan cara di transfer 2 kali dan secara tunai dan ada surat dari Notaris untuk pengurusan balik nama serta ada surat dari bank Bokupin,”Kata Wiranto di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim setelah uang diserahkan apakah sudah dikembalikan ada bagaimana tentang sertifikat tersebut dan berapa total kerugian.

Adi Purnomo Kongkalikong Kelabui Wiranto Rp.4,4 Miliar

“Sejak tahun 2019 hingga saat ini belum dikembalikan dan saat itu pernah menagih tapi cuma hanya janji-janji saja dan untuk sertifikat itu memang ada atas nama George Harianto tapi untuk balik namanya tidak ada.Dan setelah dicek surat-suratnya ternyata palsu.Kalau total kerugian bersama keuntungan sekitar Rp.4,4 miliar yang Mulia,”beber Pelapor Wirantono.

Atas keterangan tersebut terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pegawai Bank Bukopin Anteiez Zachqibta yang pada intinya bahwa Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif merupakan bukan produk dari Bank Bukopin.”itu bukan produk Bank Bukopin,”beber saksi pegawai Bank Bukopin.

Kemudian George Harianto yang merupakan Pemilik Sertifikat mengatakan Pada intinya tidak kenal dengan terdakwa maupun Winartono.Dan ia menjelaskan saat itu SHM No. 1333 ke Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur di Surabaya dan akta-aktanya menggunakan jasa Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn.

“Saya tidak pernah melakukan jual beli kepada siapapun terkait sertifikat tersebut,”kata George Harianto.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.Pada tahun 2018 Dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono  di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo  senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TIO)