Timur Pos

Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara

Kalimantan Barat, Timurpos.co.id – Dalam rangka melaksanakan Penegakan Hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Restorative Justice, Kejati Kalbar telah melaksanakan Ekspose 15 perkara berdasarkan Restorative Justice Periode April – Juni Tahun 2024 yang terdiri dari:

3 Perkara Pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara), Kejaksaan Negeri Sanggau (1 perkara) dan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (1 perkara);
4 Perkara Penadahan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak (3 perkara) dan Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
1 Perkara KDRT oleh Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
5 Perkara Penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang (2 perkara), Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara), Kejaksaan Negeri Mempawah (1 perkara) dan Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
2 Perkara Penipuan/Penggelapan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau (1 perkara) dan Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara);

Yang diantaranya perkara-perkara sebagai berikut :

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Mansur Bin H. Anwar yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Abang Zulfiansyah Bin Abang Abdul Rani yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Muhamad Johri Alias Jo Bin Muhamad Taher yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Muhally Taufik Alias Taufik Bin Basri dan Yudi Gunawan Alias Yudi Bin Surianto (Alm.) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sanggau an. Sudirman Alias Sul Bin Payuh (Alm.)yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara KDRT melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Santo anak Syamsuddin Ham (Alm.) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 03 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penipuan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Abang Zulfiansyah Bin Abang Abdul Rani yang melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Reza Firmansyah Alias Reza Bin Robin dan Aliem Pranata Alias Aliem Bin Effendi, M.H. yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 06 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Andre Saputra Alias Andre Alias Aan Bin Umar Husin yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Singkawang an. Laode Yadi Alias Yadi Bin Laode Polio yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Singkawang an. Zusfi Maulidan Alias Opi Bin Effendi (Alm.)yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Cabang Kejaksaaan Negeri Sanggau di Entikong an. Ahmad Rezi Bin Erman Arif yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Atmaja, S.P. Als. Maja Anak Donatus Dunsen yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penggelapan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sanggau an. Muhammad Ferdi Bin Muhammad Yusuf (Alm.) yang melanggar Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 376 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Mempawah an. Abdul Hadi Als Hadi Bin H. Asiman yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

Kajati Kalbar menyampaikan bahwa setiap Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat dari tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak menimbulkan stigma negatif. Kejati Kalbar terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara Restorative Justice sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. M12

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Kalimantan Barat

Jakarta, Timurpos.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.Senin 1 Juli 2024,

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Korban Muhammad Rajianto yang merupakan karyawan cafe Pondok Kelapa Muda sedang men-charger handphone merek OPPO A38 warna hitam miliknya di atas meja teras cafe, lalu Korban Muhammad Rajianto tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda tersebut.
Saat kejadian itu,

Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dan Saksi Deo juga menumpang tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda dikarenakan cuaca saat itu sedang hujan. Suatu ketika, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin terbangun sedangkan Korban Muhammad Rajianto dan Saksi Deo masih tertidur, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin melihat ada 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam yang sedang dicharger di atas meja teras.

Dengan kondisi tersebut, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin tanpa seizin Korban mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam tersebut dan memasukannya ke dalam tas milik Tersangka, lalu Tersangka pergi menuju Ketapang.

Akibat perbuatan pencurian Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin, Korban Muhammad Rajianto mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Novan Arianto, S.H. serta Jaksa Fasilitator Arief Wirawan Atmaja, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 1 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 2 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Saruddin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Sitti Dg Kampong dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,Tersangka belum pernah dihukum,Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis,
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan. M12

Greddy Harnando Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Perkara Penipuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Greddy Harnando Kasus penipuan miliaran rupiah dengan modus investasi kembali digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya kali ini agenda tuntutan.

Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa-timur dalam uraian pembuktian dakwaan sebelumnya terdakwa dianggap bersalah telah melanggar Pasal 378 KUHP dan telah terpenuhi unsur merugikan orang lain oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Jaksa juga mempertimbangkan
Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan terdakwa telah merugikan pelapor atas nama CS

“Menuntut terdakwa Greddy Harnando dengan pidana tiga tahun penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, “tukas jaksa Senin (01/07/2024).

Mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menanyakan kepada pengacara terdakwa Graddy, Ahmad Djunaidi, bagaimana terhadap tuntutan jaksa itu apakah saudara akan mengajukan pembelaan atau bagaimana,”ya yang mulia mohon waktu satu Minggu untuk mengajukan pembelaan,”ucap Ahmad Djunaedi.

Terpisah kuasa hukum pelapor M.Hakim Yunizar D, Sh. Terkait tuntutan yang dibacakan jaksa tadi kami menghormati, namun harapan kami putusan dari majelis hakim harus memenuhi rasa keadilan dan harapan kami lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

Terkait pasal 378 yang mengakibatkan kerugian oleh korban Sesuai Fakta hukum dari klien kami dari perkara Greddy bahwa pak CS, belum menerima uang modal sebesar 4,9 miliar artinya, Jaksa dalam tuntutan menyatakan terpenuhi unsurnya, tentu saja potret fakta proses sesuai didalam persidangan,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebutkan bahwa, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya miliaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban CS mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban CS tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup. TOK

Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Senin (01/07/2024).

Kerjasama ini bertujuan untuk
memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

“Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,”ujar Silmy dalam kesempatan tersebut.

Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami, “ ujar Redha.

Kerjasama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.

Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah.

Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerjasama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menekankan urgensi penguatan intelijen. “Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami,dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum,” jelas Silmy.

Lebih lanjut Silmy menambahkan “Karena itu melalui kerjasama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,” tutup Silmy. TOK/*

Bob : Kami Akan Ajukan Saksi Diluar Koperasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR) dengan terlawan Noer Qodim dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pemeriksaan bukti surat transaksi dan keterangan saksi. Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Koperasi SDR, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan anggota koperasi sebagai saksi.

“Pertimbangan kami mengajukan anggota koperasi sebagai saksi karena mereka tahu persis duduk permasalahannya. Namun, ada keberatan dari pihak lawan dan dikabulkan oleh Hakim,” ujar Bob. Senin (01/07/2024).

Menanggapi keputusan hakim tersebut, Bob menyatakan bahwa pihaknya akan mencari saksi baru untuk sidang minggu depan. “Kami akan mencari saksi yang tahu persoalan tapi di luar anggota Koperasi,” tambahnya.

Bob juga mengungkapkan harapannya terkait kelanjutan kasus ini. “Tentu kita minta untuk keadilan. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, jadi kita mencari keadilan dan kepastian hukum di situ,” tegasnya.

Sidang lanjutan ini menjadi sorotan mengingat kasus ini melibatkan kepentingan banyak pihak, terutama anggota Koperasi Simolowaru Dadi Rukun. Masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini. TOK

PP Muhammadiyah Percaya di Bawah Kepemimpinan Kapolri, Kamtibmas Terjaga

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan selamat atas umur Polri yang sudah menginjak angka ke-78.

“Atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saya Ketua Umum Pimpinan Pusat menyampaikan selamat hari ulang tahun ke-78, Hari Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia,” ungkapnya, Minggu (30/6/24).

Ia mengapresiasi atas ulang tahun yang mengusung tema Polri Presisi Mendukung Percepatan Ekonomi yang Inklusi dan Berkelanjutan Mendukung Indonesia Emas. Sebab, PP Muhammadiyah mempercayai bahwa di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Polri selaku amanah dalam menjalankan tugas dengan baik.

Oleh karena itu, ujarnya, ia berharap dalam setiap tugas yang dijalankan Polri semoga diberikan rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, kamtibmas di Indonesia akan selalu terjaga.

“Kami percaya Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran dapat mengemban tugas utama Polri dengan sebaik-baiknya dalam tugas negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat Indonesia dengan sebaik-baiknya. Selamat ulang tahun,” ujarnya. M12

Gus Yahya Ucapkan HUT Bhayangkara: Semoga Polri Selalu Diandalkan Masyarakat

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) turut mengucapkan HUT Bhayangkara ke-78 Polri. Dia berharap Polri selalu diandalkan masyarakat Indonesia.

“Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, atas nama jamiyah Nahdlatul Ulama, saya mengucapkan selamat Hari Bhayangkara yang ke-78 1 Juli 2024 kepada khususnya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Gus Yahya di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2024 lalu.

Gus Yahya berharap momen Hari Bhayangkara kali ini menjadi tonggak yang kokoh untuk kinerja Polri yang lebih baik.

Gus Yahya juga berharap Polri selalu diandalkan masyarakat Indonesia. Hal ini agar Polri memberikan sumbangsih yang nyata dan strategis untuk Indonesia.

“Utuk mewujudkan Polri yang lebih terpercaya, yang lebih diandalkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sumbangsih yang nyata dan strategis bagi masa depan yang lebih baik untuk Indonesia dan segenap rakyatnya,” ucap Gus Yahya.

Kini Polri diketahui menjadi lembaga negara yang memiliki kepercayaan tinggi dari masyarakat.

Hal itu tercermin dari hasil survei Litbang Kompas yang menyatakan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri hingga mencapai angka 73,1%.

Hasil tersebut terus meningkat dibanding survei Litbang Kompas sebelumnya yakni pada Agustus 2023 sebesar 66% dan Desember 2023 yakni 71,6%.

Meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun tema HUT Bhayangkara ke-78 yakni ‘Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas. M12

Penyitaan BB Oleh Penyidik Polda Jatim Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Agung Wibowo melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners dan mengajukan Praperadilan sah dan tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/07/2024).

H. Arifin Saibu SH., MH., selaku kuasa hukum Permohon menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini agendanya pemeriksanaan surat kuasa dari kami, berita acara sumpah yang ditelitih oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok.

Disingung terkait kronologi perkara ini dan kenapa sampai mengajukan praperadilan ini.

H. Arifin mengatakan bahwa, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkah perkara yang menimpah klien kami ini. Terlalu dipaksakan kerana tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama.

“Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali,” kata H. Arifin yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai pengacara.

Masih H. Arifin yang merupakan Mantan Penuntut Umum dan Kajari Sultra dan Kajari Kediri, bahwa obyek yang dimohonkan oleh klien kami yaitu dua sertifikat tanah yang sudah diperoleh oleh beliau itu jauh sebelum kejadian perkaranya. Itu jauh sebelum beliau menikah kemudian dua kendaraan (mobil) masih di dalam proses leasing.

“Jadi Mobil yang disita, masih miliknya leasing. nanti kita siapkan pihak leasing menjadi saksi untuk menguatkan,” kata H. Arifin.

Terpisah Bidang Hukum Polda Jatim, terkait adanya Praperadian ini, engan untuk berkomentar, ” kami belum bisa memberikan keterangan, kami masih kordinasi sama pimpinan,” sautnya selepas sidang.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan.

Barang sitaan itu berupa Mobil Toyota Fortuner, Mobil Jeep Robicon dan dua SHM no 653 atas nama Agung Wibowo serta SHM no 412 atas pemengang Hak Ayu Angraini. TOK

Saksi Sebut Robert Gunakan Gelar Palsu Sejak Tahun 2016

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Dugaan pengunaan gelar akademik palsu, yang membelit terdakwa Robert Simangunsong SH,. MH dengan agenda sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di kasus ini, terhadap terdakwa Robert Simangunsong tidak dilakukan penahanan badan meski diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ‘Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Dia belum lulus, Dia lulus Maret 2022. Pengacaranya tadi salah kalau bilang dia lulus 2020. Ancaman hukumannya 10 tahun. Ancaman Pasal 28 ayat (7). Pasal 93 menjelaskan ancamam hukumannya itu 10 tahun,” kata korban Thio Trio Susantono, S.H. Senin (01/07/2024).

Sebelumnya, mengenakan kemeja bermotif batik warna merah, saksi Aris Eko Prasetyo, seorang pengacara di Surabaya mengatakan penggunaan gelar palsu tersebut dia ketahui sejak tahun 2016 lalu.

“Gelar yang dimaksud berdasarkan surat kuasa perkara perdata nomer 267/Pdt/2016/PT.Sby dan perkara Nomer 191/Pdt G/2019/PN.Sda dalam dokumen-dokumennya sudah memakai gelar SH,.MH,” kata saksi diruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya.

Lanjut saksi Aris pemakaian gelar akademik yang diduga palsu tersebut terjadi salah satunya pada perkara kepailitan.

“Waktu itu saya sebagai pengurus dan terdakwa sebagai kuasa hukum debitur,” lanjutnya.

Diketahui, Robert Simangunsong yang adalah warga Wisata Bukit Mas DU Lion Blok H6-17, RT. 002 RW. 007, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya ini di polisikan Kurator Thio Trio Susantono, S.H kuasa hukum Debitur kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya jalan Raya Tunjungan Surabaya.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam dakwaannya menyebut perkara ini berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang di gugat PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat itu terdakwa selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.

Pada 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

Atas kejadian tersebut Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa. Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis yang tertera pada tandatangan surat terdakwa, Thio Trio Susantono, S.H. meminta pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Dalam pertemuan itu Thio Trio Susantono, S.H menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan.

Karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum dari terdakwa. Thio trio Susantono mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa.

“Berdasarkan informasi dari relasinya dikatakan terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” sebut Jaksa Yulistiono.

Selanjutnya Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dan di balas bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” lanjut Jaksa Yulistiono.

Selain itu Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Selanjutnya Thio Trio Susantono dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum,

“Merasa dirugikan Thio Trio Susantono membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan penghinaan gelar akademik palsu dari terdakwa,” lanjut Jaksa Yulistiono.

Perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK

Tingkah Gemas Balita Pushbike Race Satlantas Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tingkah gemas dan lucu anak anak balita yang tersirat pada perlombaan push bike race Satlantas Polrestabes Surabaya dengan media partner sari lantas Surabaya.online beserta PDTR creative organize hal ini dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke 78 pada 1 Juli 2024, push bike race diselenggarakan di lapangan praktek Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya. Minggu (30/06/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan, pada hari minggu yang cerah 30 Juni 2024 diikuti oleh 230 peserta racing dari Surabaya dan luar Kota Surabaya dan terbagi dari golongan tiap tiap tahun antara lain kategori menggunakan half track yaitu 2022 mix(boys and gilrs) ; 2021 boys, 2021 girls ; 2020 boys, 2021 girls; dengan menggunakan full track antara lain 2020 boys, 2020 girl; 2019 boys, 2019 girls; 2018 boys, 2018 girls ; 2017 girs, 2017 boys, serta kategori Top Boys 2016-2015 dan Top Girls 2016-2015. Reward dibagi menjadi beberapa podium dengan 10 podium utama, 10 podium Novice dan 10 Podium Rokie.

Kegiatan tersebur dibuka oleh Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Santa Yulia, pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan beberapa pesan pesan berlalu lintas kepada seluruh peserta yang hadir dan wali race peserta agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mementingkan menomersatukan keselamatan berkendara di jalan raya di samping itu Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Surabaya juga menghimbau agar tidak Berboncengan lebih dari satu saat mengendarai R2 karena meningkatnya fatalitas laka lantas di Surabaya ini masih didominasi kendaraan bermotor yg melanggar peraturan berlalu lintas.

Kegiatan ini dimerikan Perfome dari Pocil Satlantas Polrestabes Surabaya saat break acara dilanjutkan dengan quiz interaktif terkait lalu lintas dari Anggota Unit Kamsel kepada peserta dengan hadiah marchandise menarik seperi helm, jaket, dan jas Hujan.

AKP Santa berharap kegiatan ini dapat memupuk sportifitas anak anak usia dini dibidang sport dan kegiatan positif sehingga anak anak tersebut dapat menjadi bibit unggul generasi emas Bangsa. TOK/*