Timur Pos

Modus Proyek Galian di Situbondo, Komplotan Gasak Kabel Primer Telkom

Situbondo, Timurpos.co.id – Dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia kembali terjadi, kali ini di kawasan Jalan PB Sudirman, Situbondo, dengan modus proyek galian kabel tanpa dokumen resmi. Aksi tersebut terpantau pada Kamis (14/8/2025) dan diduga menyebabkan kerugian negara, baik dari kerusakan jalan maupun nilai jual kabel yang digasak.

Rendi, selaku pelaksana proyek galian, saat dikonfirmasi awak media tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK). Ia berdalih telah mengantongi izin dari Koramil setempat serta sejumlah lembaga masyarakat.

“Sudah ada izin dari Koramil dan LMs setempat, Mas,” kilah Rendi.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, beberapa orang terlihat merusak aspal jalan menggunakan bor listrik untuk mencari kabel yang menjadi incaran. Setelah kabel primer ditemukan, seorang pelaku masuk ke dalam lubang galian, mengikat kabel dengan rantai besi, lalu menariknya menggunakan truk Fuso bernopol P-8270 UX.

Kabel yang terlepas secara paksa itu kemudian dimasukkan ke dalam truk lain bernopol K-1664 JS oleh komplotan tersebut.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi ini. M12

Komplotan Pencuri Kabel Primer Beraksi di Rogojampi Banyuwangi

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Aksi dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia terjadi di Jalan Raya Jember, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (14/8/2025).

Sejumlah orang terlihat melakukan penggalian dan pembongkaran aspal di lokasi tersebut pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 02.25 WIB. Mereka tampak mencari kabel, lalu menariknya menggunakan truk bernomor polisi P-9717 VG.

Saat dikonfirmasi, ketua pelaksana berinisial Z mengakui bahwa dokumen perizinan pekerjaan sudah habis masa berlakunya. “Surat mati dan lagi diperpanjang,” kilahnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel yang diambil adalah kabel primer proyek Telkom sejak era 1900-an yang digunakan untuk layanan telepon rumah. Sejak awal 2000-an, Telkom telah menggantinya dengan kabel optik berbahan kaca yang lebih efisien.

Umumnya, setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) memiliki panjang kabel primer sekitar 1.000 meter yang tersambung melalui box sambungan setiap ±200 meter. Dalam kasus ini, proses pekerjaan di lapangan diduga penuh kejanggalan. Pengawas lapangan dari PT Telkom tidak terlihat, dan para pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan.

Padahal, K3 merupakan aturan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87. Tujuan K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk mencegah kecelakaan seperti kebakaran, cedera, atau bahaya kerja lainnya.

Kasus dugaan pencurian kabel ini masih menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas kegiatan dan pengawasan pekerjaan di lapangan. M12

Penarikan Kabel Primer PT Putri Ratu Mandiri di Pacet Diduga Ilegal

Mojokerto, Timurpos.co.id – Aktivitas penarikan kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan PT Putri Ratu Mandiri di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan. Proyek yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) itu diduga dilakukan tanpa kelengkapan dokumen resmi alias ilegal.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan dua pekerja proyek berinisial J dan Y. Keduanya mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah, selain Nota Dinas untuk lokasi STO Telkom Mlirip dan STO Krian.

“Tidak ada tercantum STO Telkom Pacet di Nota Dinas, hanya tertulis nama jalan saja,” ujar salah satu pekerja kepada awak media.

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan kepada Koordinator Lapangan proyek, Sholeudin, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.

PT Putri Ratu Mandiri, yang dipimpin H. Moch. Ali Saeb, bukanlah pemain baru di bisnis penarikan kabel primer. Perusahaan ini bahkan disebut-sebut sudah mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).

Sumber menyebutkan, penarikan kabel primer di Telkom maupun aparat terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran ini. M12

Hermin Kepala Toko di Surabaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan setelah terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas Hakim Rudito di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi toko emas dan para pelanggan. Sedangkan yang meringankan, Hermin mengakui perbuatannya, memiliki anak-anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar JPU Dilla di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas yang masuk melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Hermin melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas milik pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp948 juta. Total emas yang digelapkan berbobot 1.424,66 gram atau setara 1,4 kilogram. Perhiasan tersebut terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga giwang dengan kadar mulai 8K hingga 24K.

Sebagian emas hasil penggelapan digadaikan ke UPC Cabang Suramadu, dari mana Hermin memperoleh dana sebesar Rp29,5 juta. Selain merugikan pemilik toko, tindakan ini juga berdampak pada pelanggan seperti Asia dan Suprihatin. Kerugian terperinci antara lain:

Emas 8K seberat 779,75 gram senilai Rp339,19 juta. Emas 16K seberat 644,91 gram senilai Rp435,31 juta.

Emas pelanggan dalam berbagai bentuk senilai puluhan juta rupiah
Atas perbuatannya, Hermin dijerat Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP. Dan JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. TOK

BMW Tabrak Motor di Mayjen Sungkono, Terdakwa Anthony Sugianto Klaim Sudah Berdamai dengan Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW B-6695, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025). Kecelakaan yang terjadi pada April lalu di Jalan Mayjen Sungkono ini menewaskan dua orang dan melukai dua lainnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut beragenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan saksi Isnaini (59), warga Centong, Jember, yang merupakan perwakilan keluarga korban Sukirman.

Isnaini membenarkan adanya surat pernyataan damai yang disepakati di Polrestabes Surabaya, di mana keluarga korban menerima santunan dalam bentuk uang. “Saat itu Riski yang bertanda tangan, dan Lukman sebagai perwakilan keluarga. Terdakwa juga sempat meminta maaf langsung setelah sidang kemarin,” ujarnya. Isnaini menambahkan, korban Sukirman memang memiliki riwayat penyakit sesak napas sebelum kejadian.

Di hadapan majelis hakim, Anthony mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, ia bersama tiga rekannya sempat mengunjungi Union Bar & Café lalu berpindah ke Black Hole Club. Dalam perjalanan pulang menuju Surabaya Barat, BMW yang dikemudikannya melaju sekitar 90 km/jam dan menyenggol dua motor akibat gelombang jalan.

“Saya lihat beberapa motor terjatuh. Salah satu korban sempat menghampiri saya, tapi saya minta waktu untuk membantu korban lain. Kami sempat bertukar nomor telepon,” kata Anthony. Ia mengaku hanya mengetahui satu korban meninggal di lokasi, sementara korban lain dibawa ke rumah sakit.

Kuasa hukum terdakwa, Yudhy Sumitro, menegaskan bahwa Anthony telah memberikan santunan kepada para korban dan menjalin perdamaian dengan sebagian keluarga. “Bantuan ini murni inisiatif terdakwa. Terdakwa sudah berdamai dengan para korban, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim. TOK

Terdakwa Semy Mattinaharuw Belum Dieksekusi, Jaksa Sebut Terdakwa Sakit

Surabaya, Timurpos.co.id – Semy Mattinaharuw, anak dari Markus Mattinaharuw, divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pemaksaan dengan kekerasan terhadap korban Lendik Prandika.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut Semy dengan pidana penjara dua bulan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat dikonfirmasi terkait sikap jaksa terhadap putusan tersebut serta eksekusi penahanan, JPU Galih menjelaskan bahwa majelis hakim telah memerintahkan penahanan terdakwa. Namun hingga kini, eksekusi belum dilakukan lantaran terdakwa dalam kondisi sakit.

“Terdakwa Semy Mattinaharuw belum dieksekusi karena sakit diabetes,” ungkap Galih, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini berawal pada 12 November 2024 di Kantor PT Sean Bumi Indo, Jalan Dukuh Kupang I No. 121-123, Surabaya. Korban Lendik Prandika bersama dua rekannya mendatangi kantor tersebut untuk membahas penangguhan angsuran dua unit truk yang menunggak.

Namun, sesampainya di lokasi, terdakwa Semy Mattinaharuw datang dan langsung mencekik leher korban sambil memaki. Tidak berhenti di situ, Semy kemudian mengambil senjata tajam jenis parang, menempelkannya ke leher korban, dan mengacungkan ke arah rekan-rekan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada jari-jari tangan kirinya, sebagaimana dibuktikan hasil visum Rumah Sakit Islam Surabaya.

Atas perbuatannya, terdakwa juga dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Meski telah diputus bersalah, proses eksekusi masih tertunda menunggu kondisi kesehatan terdakwa membaik. TOK

Pemuda di Surabaya Diduga Aniaya Pacar Gegara Cemburu, Korban Alami Luka dan Trauma

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ML di Surabaya menggegerkan warga. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku, AL, yang beralamat di Jalan Wonosari 4/7, Semampir, Surabaya. Diduga, penganiayaan dipicu rasa cemburu AL setelah melihat ada panggilan masuk dari seorang pria ke ponsel ML.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPM/163/VIII/2025/SPKT/POLSEK SEMAMPIR/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JATIM, korban melaporkan AL atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Heri Iswanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Suud membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap terlapor. “Hari ini kita kirim surat panggilannya untuk terlapor,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (11/8/2025) sore.

Heny, ibu korban, mengaku sangat menyayangkan tindakan AL. Menurutnya, ML mengalami luka memar di wajah, kepala sering pusing, serta trauma mendalam. “Sampai segitunya luka yang dialami anak saya. Dia juga pernah diancam melalui teman-temannya,” kata Heny, Senin (11/8/2025) pagi.

Heny menambahkan, ini bukan kali pertama AL melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Dulu juga pernah sampai kepalanya bocor berdarah, tapi anak saya tidak cerita. Lama-lama makin menjadi-jadi,” ungkapnya.

Dari keterangan korban, pada malam kejadian ia sempat berteriak minta tolong namun tak ada yang membantu, meski ada anggota keluarga AL di rumah. ML mengaku ditampar, dipukul, hingga kepalanya diinjak-injak oleh pelaku. Akibatnya, selain luka fisik, ia juga mengalami ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah.

Saat ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pemanggilan terhadap AL. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan dan perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang. TOK/*

Beli Barang Hasil Carding, Thomas Rizky Anak Tan Pheng Hie Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Thomas Rizky alias Thomas Putra, anak dari Tan Pheng Hie, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Thomas atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan carding.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, JPU Suwarti menghadirkan dua saksi, yakni anggota Polda Jatim Muhammad Ilham Ramadhan dan penjual barang hasil carding, Arnova Kenny Hermanto.

Ilham menjelaskan, penangkapan Thomas berawal dari laporan polisi terhadap Arnova yang menjual barang hasil carding melalui grup Facebook “Pasar 16 Digital”. Barang tersebut dibeli oleh Thomas, yang akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2025 di kediamannya, Pademangan IV, Jakarta Utara.

“Awalnya kita profiling Jemmy, paman terdakwa, karena nama dan rekeningnya digunakan oleh terdakwa,” ungkap Ilham. Ia menambahkan, setelah ditunjukkan bukti, Thomas mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu laptop Acer Helios, spare part komputer Ryzen, laptop Asus ROG Strix, dan iPhone 14 Pro Max.

Saksi Arnova membeberkan modusnya, yakni mengunggah barang hasil carding ke Facebook menggunakan akun “Lintang-Lintang” dan bertransaksi dengan akun Thomas “Kevin-Kevin”. Barang dikirim secara bertahap melalui orang perantara (middleman).

“Barang memang dijual murah karena saya beli pakai kartu kredit orang Amerika. Semua orang tahu kalau di Pasar 16 Digital itu barang hasil kejahatan,” kata Arnova.

Berdasarkan dakwaan, Thomas sengaja membeli empat barang elektronik senilai total Rp30 juta—lebih murah 40% dari harga pasaran—serta membayar ongkir Rp5,5 juta dari Amerika Serikat. Untuk mengelabui identitas, ia menggunakan rekening dan alamat pamannya dalam transaksi.

Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara. TOK

Semarak Hari Kedua IPPA Fest Aloha 2025, Kekeluargaan dan Kebersamaan

Jakarta, Timurpos.co.id – Memasuki hari kedua gelaran Indonesian Prison Product and Art Festival (IPPA Fest) Aloha 2025, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, turut memeriahkan rangkaian kegiatan fun walk dan senam bersama keluarga besar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sabtu (9/8).

Kegiatan fun walk dimulai dari halaman depan Pantai Aloha PIK, dibuka secara langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, didampingi istri. Mengusung tema yang sama dengan IPPA Fest dan sekaligus menyongsong HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, rute fun walk menyusuri indahnya pesisir Pantai Aloha dengan penuh semangat kebersamaan.

Usai fun walk, acara dilanjutkan dengan senam bersama dalam rangka family gathering yang diikuti seluruh pegawai dan keluarga besar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Suasana semakin meriah ketika digelar lomba-lomba khas HUT RI yang diikuti para Kepala Kantor Wilayah, baik dari jajaran imigrasi maupun pemasyarakatan, sehingga mempererat tali silaturahmi antarwilayah.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan, “Momentum seperti ini bukan hanya soal olahraga atau hiburan, tapi juga memperkuat rasa kekeluargaan di antara kita semua. Kebersamaan ini yang akan menjadi energi positif untuk melanjutkan pengabdian kepada bangsa.”

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan, “IPPA Fest Aloha 2025 menjadi bukti bahwa pemasyarakatan bisa menyajikan kegiatan yang inspiratif, menyenangkan, dan bermanfaat bagi pegawai, keluarga, serta masyarakat luas.”

Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, yang hadir bersama jajaran, mengungkapkan, “Kegiatan ini membawa semangat yang luar biasa. Fun walk, senam, dan lomba tidak hanya menyehatkan, tetapi juga menjadi sarana mempererat persaudaraan antarsesama.”

Kadiyono berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang. “Semoga semangat kebersamaan yang tercipta di IPPA Fest Aloha 2025 dapat kita bawa pulang ke daerah masing-masing, untuk menjadi motivasi dalam bekerja dan melayani dengan hati serta mencapai tujuan pemasyarakatan yang pasti bermanfaat untuk masyarakat” pungkasnya. TOK

Edukasi Bahaya Mikroplastik dan Gerakan Guna Ulang untuk Generasi Emas 2045

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Gebyar Han Anak Nasional yang digelar Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Jawa Timur di Car Free Day Surabaya, Minggu (10/8).

ECOTON Foundation hadir memberikan edukasi bahaya mikroplastik dan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai kepada lebih dan 500 pengunjung, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Melalui aksi kreatif, ECOTON membawa kran plastik raksasa sebagai simbol pentingnya “menutup kran” produksi plastik sekali pakai melalui penegakan regulasi ECOTON juga menghadirkan mikroskop untuk mengamati langsung partikel mikropiastik yang berbahaya, serta memperkenalkan layanan refill in sebagai solusi nyata mengurangi plastik sachet sekali pakai, khususnya untuk produk rumah tangga. Tidak hanya itu, anak anak peserta kegiatan ikut menyuarakan berbagai pesan kampanye, mulai dari menggunakan botol tumbler guna ulang, mengurangi plastik sekali pakai, anti pernikahan dini,stop bullying,semangat Bhinneka Tunggal Ika, hingga melestankan mainan tradistonal berbahan alami yang aman bagi kesehatan anak.

Bahaya Mikroplastik pada Anak dan Bayi Penelitian ECOTON dan studi intemasional menunjukkan bahwa bayi dan anak-anak rentan terpapar mikroplastik. Berdasarkan nset Environmental Science & Technology (2021), bayi dapat mengonsumsi hingga 10-20 kali lebih banyak mikroplastik per kilogram berat badan dibanding orang dewasa, terutama dan botol susu plastik, kemasan makanan, dan udara dalam ruangan.

Berdasarkan penelitian yang masuk ke tubuh berpotensi membawa bahan kimia berbahaya seperti ftalat dan bisfenol A (BPA) yang dapat mengganggu hormon, menghambat tumbuh kembang, dan menurunkan sistem imun. “Anak-anak seharusnya tumbuh di lingkungan yang aman dan sehat. Mengurangi plastik sekali pakai adalah langkah penting melindungi generasi penerus dan bahaya mikroplastik,” jelas Rafika Aprilianti, peneliti mikroplastik ECOTON. Penuhi Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045 Ibu Pingki, Panitia Gebyar Han Anak Nasional BKKKS Jatim, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak anak. “Hak anak meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksplortasi, serta hak berpartisipasi dalam pembangunan.

Semua ini menjadi pondasi penting menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. Suara Anak dan Orang Tua

Salah satu siswi SMP Santa Maria Surabaya, menyampaikan pesan sederhana namun penuh makna:

“Aku ingin bumi bersih dari plastik supaya hewan dan manusia bisa hidup sehat.”

Ibu Rinsi dari Yayasan Seribu Cinta, yang turut hadir, mengaku terkesan dengan edukasi yang diberikan ECOTON.

“Saya baru tahu kalau plastik yang kita pakai sehari-hari bisa jadi mikroplastik yang berbahaya untuk anak. Edukasi ini sangat penting untuk semua orang tua,” ungkapnya.

Ajakan untuk Bertindak

ECOTON mengajak seluruh masyarakat, pemerintah, dan pelaku industri untuk bersama-sama mengurangi produksi dan konsumsi plastik sekali pakai, memperluas akses layanan isi ulang (refill station), dan memperkuat regulasi pembatasan plastik.

“Generasi anak-anak kita adalah pewaris bumi. Lindungi mereka dari bahaya mukroplastik, mulai dari rumah, mulai dari sekarang,”