Timur Pos

Ratusan Massa Gerakan Selamatkan Jawa Timur Siap Kepung Kantor Gubernur,

Foto: Kantor Gubernur Jatim (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan massa dari Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GSJT) berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dalam waktu dekat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dan praktik korupsi di tubuh PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pentolan GSJT, Riyadi, yang akrab disapa Abah Riyadi, menilai pengelolaan BUMD Jatim, khususnya PT Petrogas Jatim Utama, kini berada di luar batas kewajaran. Ia menuding adanya oknum “orang dekat Gubernur Khofifah Indar Parawansa” yang bertindak semaunya dan menciptakan sistem yang sarat kepentingan pribadi.

“Sudah waktunya Khofifah tahu bagaimana bawahannya bertindak seperti ‘Raja Kecil’ di BUMD Jatim. Saya sudah kantongi namanya. Dia seenaknya mengambil kebijakan tanpa mematuhi aturan,” tegas Riyadi saat diwawancarai, Rabu (5/11/2025).

Riyadi juga menuding bahwa PT Petrogas Jatim Utama menjadi “lahan korupsi”, sebagaimana kasus korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di salah satu anak perusahaannya.

Ketika ditanya soal siapa yang dimaksud sebagai “Raja Kecil”, Riyadi hanya memberikan petunjuk singkat.

“Sosok ini selalu berada di bawah ketiak Khofifah, pandai menjilat, dan lihai seperti belut. Nanti akan saya buka namanya saat aksi nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riyadi menyebut sejumlah BUMD Jatim kini tengah terpuruk secara finansial. Bahkan, ada yang menjaminkan aset kantor dan mesin ke bank untuk menutup defisit keuangan. Ia khawatir hal serupa terjadi di PT Petrogas Jatim Utama bila tidak segera ada tindakan tegas dari Gubernur.

“Jika Gubernur tidak segera menindak, maka tunggu saja kebangkrutan PT PJU. Jangan sampai ini jadi beban pemerintah provinsi,” tandasnya.

Riyadi menegaskan, Gubernur Jawa Timur dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim harus bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan BUMD. Menurutnya, Biro Perekonomian merupakan lembaga yang mengendalikan dan mengetahui semua aktivitas BUMD di lingkungan Pemprov.

“Kalau Biro Perekonomian sampai kecolongan, rakyat pasti akan bertanya-tanya ada apa di balik semua ini,” kata Riyadi.

Sebagai langkah konkret, GSJT akan turun ke jalan untuk menuntut pencopotan oknum yang disebut sebagai “Raja Kecil” dari jabatan strategis di BUMD tersebut. Jika tidak direspons, mereka juga akan menuntut Khofifah Indar Parawansa untuk mundur dari jabatan Gubernur Jawa Timur.

“Kami sudah siapkan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Surabaya. Aksi akan digelar bulan ini, sebelum pertengahan bulan. Massa datang dari berbagai wilayah Jawa Timur,” ungkap Riyadi.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Dr. Mhd. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya menjawab singkat,

“Maaf mas ya, saya masih ada giat dengan TPID dari Riau,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Petrogas Jatim Utama maupun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait tudingan tersebut. Tok

Eazy Passport Imigrasi Tanjung Perak, Berikan Kemudahan Terhadap Calon Jemaah Haji 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam menyambut keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak hadir dengan sebuah inovasi layanan yang menjadi solusi bagi ribuan calon jemaah yaitu Eazy Passport.

Layanan jemput bola ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan sebuah bentuk komitmen nyata dalam memfasilitasi perjalanan ibadah haji, memastikan langkah pertama para tamu Allah berjalan mulus dan penuh ketenangan.

Poses pengurusan paspor seringkali menjadi tantangan, terutama bagi yang berdomisili jauh dari Kantor Imigrasi atau memiliki keterbatasan mobilisasi. Kantor Imigrasi Tanjung Perak menjawab tantangan ini dengan menghadirkan pelayanan langsung ke lokasi-lokasi strategis di empat kabupaten yang berada di wilayah kerja Kanim Tanjung Perak sehingga mudah diakses oleh Calon Jemaah Haji (CJH).

Antusiasme calon jemaah haji menyambut layanan ini sangat tinggi. Pasalnya, Eazy Passport menawarkan efisiensi waktu dan tenaga yang signifikan.

“Dengan Eazy Passport, dalam waktu 1 (satu) bulan, Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah sukses menerbitkan paspor bagi Calon Jemaah Haji (CJH) sebanyak 4403 paspor yang terdiri dari
Kab. Gresik sebanyak 1.199 paspor, Kab. Lamongan sebanyak 1.521 paspor, Kab. Tuban sebanyak 1.065 paspor dan kab.Bojonegoro sebanyak 618 paspor,” jelas I Gusti Bagus M.Ibrahiem, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

Kantor Imigrasi Tanjung Perak siap menjadi garda terdepan dalam mendukung kesuksesan ibadah haji tahun 2026. Tok

Gunadhi Pengecer Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id –Sidang lanjutan agenda putusan Gunadhi Sugiono, dilakukan secara daring (dalam jaringan) Gunadhi divonis bersalah dalam perkara jual beli narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya, Hakim Silvi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Silvi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (4/11), secara online (video call).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suplan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan masih pikir-pikir. Pihak penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan sikap yang sama.

Kasus ini bermula ketika Gunadhi Sugiono, anak dari (Alm) Sugiono, pada 31 Mei 2025 membeli 5 paket sabu seberat total ±7,882 gram dan 1 butir ekstasi seberat ±0,297 gram di rumahnya di Manyar Jaya VIII/A No. 43, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya.

Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta per gram sabu dan Rp400 ribu untuk satu butir ekstasi.

Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan pada 16 Juni 2025 dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

5 paket sabu dengan berat total ±7,882 gram, 1 butir ekstasi ±0,297 gram,
timbangan digital, beberapa bungkus rokok kayu berisi plastik klip,
serta 1 unit HP Oppo A58 warna hitam.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi), keduanya termasuk Narkotika Golongan I.

Dengan demikian, Gunadhi dinyatakan tanpa hak memiliki dan memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi 5 gram, sehingga dijatuhi hukuman sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

ECOTON Desak Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Tegas Tindak Industri Pembuang Limbah ke Kali Mas

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah ECOTON menggelar aksi di bantaran Kali Mas, Surabaya, sebagai bentuk pengingat sekaligus protes terhadap Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera menegur dan menindak industri yang membuang limbah ke sungai, terutama saat musim hujan mulai tiba. Senin, (3/11).

Aksi ini dilakukan menyusul kondisi Kali Mas yang semakin tercemar dan berbau amis menyengat ketika curah hujan meningkat. Menurut pantauan tim ECOTON, banyak industri di sekitar aliran Sungai Surabaya—termasuk di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya—yang memanfaatkan musim hujan untuk membuang limbah cair ke sungai, dengan alasan air sungai sedang tinggi sehingga pencemaran akan “tercampur” dan sulit dideteksi.

Juru kampanye ECOTON Prigi Arisandi menegaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

“Setiap musim hujan, pola pencemaran air sungai selalu berulang. Industri memanfaatkan derasnya arus sungai untuk melepas limbahnya tanpa pengolahan. Padahal keputusan Mahkamah Agung sudah jelas: Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menegakkan hukum lingkungan dan menindak pelaku pencemar Kali Surabaya,” ujar Prigi.

Prigi juga mengingatkan bahwa bau amis dan warna keruh Kali Mas merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya di air, yang dapat merusak ekosistem sungai dan membahayakan kesehatan warga.

ECOTON menuntut:

1. Gubernur Jawa Timur segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Surabaya.

2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Surabaya memperketat pengawasan industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas dan Kali Mas.

3. Publikasi data hasil pemantauan kualitas air secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam pemantauan pencemaran.

“Kami tidak ingin sungai hanya diurus saat ada lomba kebersihan atau peringatan Hari Air. Sungai adalah sumber kehidupan dan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” tambah Prigi.

ECOTON berharap pemerintah segera bertindak sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat Surabaya. Tok/”

Nurul Divonis Dua Perkara Narkoba, Jejak Sabu dari Lapas Porong hingga Pil Ekstasi Jaringan Feri Ariyanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (3/11) menguak jaringan narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Porong hingga dua buronan yang masih berkeliaran di luar. Tiga perempuan, Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya  divonis bersalah atas dua perkara berbeda: sabu dan pil ekstasi.

Majelis Hakim yang dipimpin Pujiono menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Namun di balik angka vonis tersebut, tersimpan kisah rumit soal rantai distribusi narkoba lintas lapas dan jalanan kota Surabaya, serta kejanggalan hukum yang menjerat salah satu terdakwa dua kali untuk kasus yang sama.

Jejak Sabu dari Balik Jeruji Lapas Porong

Penyelidikan bermula ketika Nurul Afrillya menerima dua kantong sabu dari seorang narapidana bernama Viky di Lapas Porong. Transaksi itu bukan pembelian biasa melainkan “pengganti utang” senilai Rp750 ribu milik Sisilia Martha, rekan kos sekaligus sesama terdakwa.

Barang haram itu kemudian dikonsumsi dan sebagian dijual lagi dalam lingkar kecil mereka di kosan Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Tak berhenti di situ, sehari sebelum penangkapan, para terdakwa juga membeli sabu tambahan seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar yang dikenal dengan nama Trobel Boy, kini masuk daftar DPO (buron).

Polisi menyebut Trobel Boy sebagai penghubung antara pengguna lokal dan jaringan kecil lapas, dugaan yang kini tengah dikembangkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Transaksi Ekstasi Melalui Jaringan Online

Beberapa hari kemudian, Nurul dan rekannya meminta Stevany mencarikan ekstasi. Stevany menghubungi Feri Ariyanto alias Gepeng, seorang pengedar yang dikenal licin dan juga telah masuk DPO.

Transaksi berlangsung tanpa tatap muka. Lima butir pil ekstasi dipesan seharga Rp1,25 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan pengiriman dilakukan secara terselubung lewat ojek online.
Cara ini mencerminkan pola baru dalam peredaran narkoba memanfaatkan kurir daring tanpa disadari mereka sedang membawa barang haram.

Penggerebekan Malam dan Bukti Lengkap

Malam 7 Juni 2025, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlefi dan Dimas Mochammad Rifqi melakukan penggerebekan di rumah kos para terdakwa.

Hasil penggeledahan memperlihatkan aktivitas konsumsi sekaligus perantara jual beli. Polisi menemukan:

3 paket sabu (±0,122 gr, ±0,003 gr, ±0,045 gr)
Pipet kaca berisi sisa sabu (±0,001 gr)
2 butir ekstasi biru logo Kenzo (±0,723 gr)
2 butir ekstasi pink logo Chanel (±0,897 gr)
Alat hisap, sedotan, serta 3 ponsel (Vivo Y27, Samsung A06, Oppo A18).
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan semua barang bukti positif mengandung metamfetamina, zat aktif narkotika golongan I.

Kejanggalan: “Split Perkara” dan Nasib Nurul

Kuasa hukum terdakwa menilai ada kejanggalan prosedur dalam perkara ini. “Kasusnya satu peristiwa, satu lokasi, dan satu waktu. Tapi Nurul dijerat dua berkas perkara sabu dan ekstasi. Itu janggal,” ujar sang pengacara seusai sidang.

Menurutnya, Nurul bukan pengedar besar, melainkan pengguna sekaligus korban ketergantungan. Ia juga disebut tulang punggung keluarga, bekerja di counter handphone dan menanggung dua anak kecil.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dalam perkara yang sama dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, ” Katanya.

Kalau aparat benar-benar ingin memberantas, seharusnya fokus ke jaringan besarnya. Trobel Boy dan Feri Ariyanto itu yang mestinya diburu, bukan hanya pengguna kecil seperti Nurul.

Jaringan Masih Misterius

Polisi hingga kini masih memburu dua nama yang diduga menjadi pengendali jaringan:

Trobel Boy, pemasok sabu di kawasan Sawahan.
Feri Ariyanto alias Gepeng, pengedar ekstasi yang kerap beroperasi lewat transaksi daring.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tengah menelusuri keterlibatan narapidana Lapas Porong dalam mengatur peredaran sabu dari balik jeruji.

Catatan Akhir

Kasus ini memperlihatkan wajah kompleks perdagangan narkoba di Surabaya di mana pengguna, perantara, hingga jaringan lapas saling terhubung.
Di tengah upaya penegakan hukum, muncul pula pertanyaan soal keadilan bagi pengguna kecil yang terseret dua kali dalam sistem hukum yang sama.

Sementara Viky, Trobel Boy, dan Feri Ariyanto alias Gepeng masih buron, publik menanti apakah penyidik mampu menembus lebih dalam dan mengungkap siapa sebenarnya otak di balik peredaran sabu lintas lapas ini dan ekstasi. Tok

Menteri ImiPas RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jawa Timur, Hadiri Panen Raya Jagung Hibrida di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Timur dengan agenda menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Hibrida di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, para Pejabat Tinggi Pratama Kemenimipas, para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, serta unsur Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kegiatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memimpin langsung prosesi panen jagung secara simbolis bersama pejabat kementerian, aparat daerah, dan masyarakat setempat. Panen ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI di bidang ketahanan pangan nasional, serta menggambarkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Selain prosesi panen, Menteri juga menyerahkan bantuan sarana pertanian dan sosial secara simbolis kepada kelompok tani dan warga Desa Bulang. Bantuan tersebut meliputi cultivator type FTL 620, sprayer elektrik, benih jagung hibrida, serta paket sembako berupa minyak goreng dan gula pasir.

Dalam laporannya, Kakanwil Ditjenim Jatim, Novianto Sulastono, menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Jawa Timur turut berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Kegiatan panen raya jagung ini merupakan bagian dari implementasi 13 program akselerasi, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, penanaman jagung juga dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pada 8 Oktober 2025 di Kabupaten Gresik seluas tiga hektare, hasil kolaborasi dengan Polres Gresik dan Pondok Pesantren Muhammadiyah Madinatul Ilmi,” ungkap Novianto.

Sementara itu, Menteri ImiPas Agus Andrianto memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah kreatif jajaran Imigrasi Jawa Timur yang telah berperan aktif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Ia menilai, sektor pangan merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas bangsa.

“Saya acungi jempol untuk jajaran Imigrasi. Jangan berhenti berkolaborasi dengan Forkopimda, dan wujudkan kemandirian pangan di setiap daerah,” ujar Menteri Agus.

Menutup sambutannya, Menteri ImiPas menekankan pentingnya perubahan dari diri sendiri sebagai langkah awal menuju Indonesia Emas 2045.

“Jangan menunggu orang lain berubah. Mulailah dari diri kita, dari rumah kita, dari lahan kecil yang kita miliki. Karena dari gerakan kecil inilah lahir ketahanan nasional yang besar,” pungkasnya. Tio

Alliance N.G.O Somasi ke Bupati, BNPM Desak Penegakan Perda Miras di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tanggapan keras datang dari tokoh muda dan masyarakat yang tergabung dalam Alliance N.G.O (Non-Government Organisation) peduli Sidoarjo.

Cak Azis dan Abah Ismail sapaan akrab dua tokoh yang juga penasihat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) menyampaikan kritik pedas terhadap lemahnya penegakan Perda tersebut.

“Kaum muda adalah aset penting dalam pembangunan bangsa ini, maka janganlah dirusak dengan berbagai macam zat adiktif dan alkohol,” tegas Cak Azis dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Senada dengan itu, Abah Ismail menuturkan bahwa masyarakat, terutama para orang tua, memiliki kekhawatiran besar terhadap maraknya peredaran miras di wilayah Sidoarjo.
“Kita semua tentu ingin agar anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang berguna bagi bangsa dan negara. Namun kami khawatir apabila mereka terkontaminasi dengan hal-hal yang merugikan,” ujarnya.

Diketahui, BNPM merupakan salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam Alliance N.G.O Peduli Sidoarjo, yang belakangan aktif menyuarakan isu-isu sosial dan moral di masyarakat. Dalam gerakan terbaru ini, Alliance N.G.O secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Sidoarjo.

Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya penegakan Perda tentang pelarangan dan pengendalian peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Surat somasi diserahkan langsung ke Kantor Bupati Sidoarjo pada Rabu (29/10/2025) dan diterima oleh salah satu pegawai di bagian depan kantor.

Menurut Alliance N.G.O, Pemerintah Daerah Sidoarjo harus lebih proaktif dan tegas dalam menegakkan aturan yang telah dibuat, agar tidak terkesan mandul dan kehilangan wibawa hukum di mata masyarakat.

“Penegakan Perda jangan sampai hanya jadi formalitas. Kami berharap Bupati dan aparat terkait benar-benar turun ke lapangan untuk menindak tegas pelanggar,” pungkas Cak Azis.

Dengan langkah somasi ini, Alliance N.G.O menegaskan komitmennya untuk terus menjadi kontrol sosial demi terciptanya masyarakat Sidoarjo yang lebih tertib, sehat, dan bermartabat. M12

Pledoi Kasus Sianida Jaksa Tak Punya Bukti Keterlibatan Dirut

Foto: Penasehat hukum selepas sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara sianida kembali digelar dengan agenda melakukan nota pembelaan atau pleidooi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH. Selasa (29/10/2025).

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan direktur utama sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. Menurut pembela, meskipun tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.

“Secara faktual, dirut telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yang selama ini sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar tim pembela di muka persidangan.

Hal tersebut, lanjut mereka, juga dibenarkan secara hukum pidana sebagaimana keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Dalam hal ini JPU dikatakan tidak memiliki bukti keterlibatan dirut selama ini, “tidak ada bukti bahwa dirut turut menjalankan kegiatan perusahaan selama ini, mereka tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Direktur dan Direktur Utama,” ungkap PH dalam Pleidooi nya.

Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

Sementara pada kesempatannya Dirut dalam penyampaian nota pembelaannya mengatakan, “saya berharap Hakim dapat melihat kebenaran, bila memang saya bersalah silakan persalahkan saya tapi bila tidak terdapat kesalahan saya tolong jangan persalahkan saya, saya hanya meminta keadilan,” ungkap Dirut dalam nota pembelaannya. Tok

Dinkes Bangkalan bekali Relawan SPPG Ibnu Dahlan materi Keamanan Pangan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Sebanyak 47 relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Ibnu Dahlan, Desa Cangkraman, Kecamatan Konang mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) seputar keamanan pangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Rabu (29/10/2025).

Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para penjamah pangan yang bertugas dalam menjaga keamanan serta mutu makanan yang bakal disajikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Siska Damayanti, S.KM., M.Kes. pemateri dari Dinkes Kabupaten Bangkalan memaparkan, pengetahuan seputar keamanan pangan bagi relawan yang bertugas di SPPG akan melindungi penerima manfaat dari kesalahan pengolahan pangan, serta mengurangi risiko dampak yang ditimbulkannya.

“Upaya ini diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran bilogis, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia,” ulas Siska.

Untuk itu, lanjut dia, setiap pengelola SPPG diminta untuk lebih teliti dalam memilih bahan baku, serta teknik pengolahan hingga penyajian sampai kepada penerima manfaat MBG harus sesuai SOP yang ditentukan.

“Sehingga diharapkan pelatihan ini akan mengedukasi para penjamah pangan agar mampu mengendalikan faktor risiko dari pengolahan pangan yang dilakukannya,” harap dia.

Peran strategis para penjamah makanan, kata Siska, sebagai garda terdepan dalam memastikan makanan yang disajikan untuk masyarakat aman, bersih dan bergizi.

“Keamanan makanan adalah kunci dalam mendukung kesehatan masyarakat. Penjamah makanan dapat lebih disiplin menerapkan standar kebersihan dan sanitasi, sehingga terhindar dari potensi kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan atau penyakit bawaan pangan,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Yayasan Ibnu Dahlan, Mas’udi mengapresiasi upaya Dinkes Bangkalan dalam memberikan pembekalan kepada penjamah pangan. Bimtek ini kata Mas’udi bakal memperkuat kapasitas penjamah pangan menerapkan praktik pengolahan makanan yang aman, bersih, dan bergizi.

“Sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesehatan dan kualitas gizi masyarakat,” kata dia.

Sejalan dengan hal itu, Kepala SPPG Ibnu Dahlan, Sulaiman memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh arahan dalam materi bimtek yang disampaikan Dinkes Bangkalan. Menurutnya, seluruh relawan yang bertugas di SPPG Ibnu Dahlan berkomitmen menyajikan makan bergizi yang berkualitas kepada seluruh penerima manfaat.

“Ini bagian dari komitmen SPPG Ibnu Dahlan yang terus menjaga kualitas dan mutu keamanan pangan MBG,” tutupnya. Tok

Gaya Desicha Gelapkan Uang PT Tripalindo Rp 7,9 Miliar, Begini Caranya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp 7,9 miliar di PT Tripalindo Trans Mix kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi korban Setiono Limantono, yang membeberkan modus operandi terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir perusahaan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Setiono menjelaskan bahwa pencairan uang di perusahaan dilakukan melalui beberapa tahap. Sebagai kasir, Desicha terlebih dahulu mengajukan permintaan pencairan dana kepada direktur untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan. Setelah disetujui, permintaan tersebut diserahkan kepada bagian keuangan, Eliana, untuk diproses lebih lanjut.

“Eliana tidak bisa mengeluarkan uang tanpa tanda tangan direktur. Setelah mendapat tanda tangan, laporan tersebut justru ditambahi atau di-mark up oleh Desicha,” ujar Setiono di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Menurut saksi, praktik mark up dilakukan setelah Bukti Kas Keluar (BKK) diterbitkan oleh bagian keuangan. Kasus ini sendiri baru terungkap setelah empat tahun, ketika Eliana melapor bahwa terdapat manipulasi dalam pencairan dana.

Setiono juga menjelaskan alasan Eliana tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini.“Karena Eliana tidak menikmati uang hasil penggelapan. Yang menikmati adalah Desi. Saat dikonfirmasi, Desi mengakui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak diteruskan ke ranah hukum,” terangnya.

Terkait perbedaan nilai kerugian antara hasil audit tertulis sebesar Rp 768 juta dengan angka Rp 7,9 miliar dalam laporan, saksi meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak auditor.“Jangan tanya saya. Nanti tanya yang audit,” ujarnya singkat.

Selain itu, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menyerahkan dua mobil, satu motor, dan uang tunai Rp 100 juta sebagai jaminan pengembalian kerugian. Barang-barang tersebut kini dititipkan di kejaksaan sebagai barang bukti.“Itu bentuk itikad baik dari Desi untuk mengganti kerugian perusahaan,” tambahnya.

Setiono juga membantah laporan perampasan yang sempat diajukan Desi ke Polrestabes Surabaya.“Saya dilaporkan melakukan perampasan, tapi laporan itu sudah SP3 karena tidak terbukti. Barang-barang itu diserahkan langsung oleh Desi, bukan saya rampas,” tegasnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa terdakwa diminta tetap berada di kantor selama proses audit berlangsung. Laporan ke pihak kepolisian baru dibuat setelah hasil audit resmi diterima.“Laporan dibuat setelah hasil audit keluar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati  menjerat terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok