Timur Pos

Chintya Diduga Cidera Janji Terkait Pembiayaan Mobil

Ilustrasi Tangkapaan layar (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta mengugat nasabahnya Chintya di Pengadilan lantaran perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terkait pembiayaan Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (04/06/2024).

Berdasarkan penulusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, oleh Timurpos co.id. Pengugat PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta memimta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan tertanggal 14 Juni 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan.

Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS atau Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.960.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000 000, setiap harinya apabila Tergugat lalai memenui putusan ini. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum dan Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. TOK

Kalah Gugatan dari Nasabah, Aset Bank Panin Dimohonkan Sita Eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Bank Panin Indonesia Tbk (Bank Panin) diminta untuk segera mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengembalikan dana nasabah, Sony Sandra, sebesar Rp 35 miliar beserta bunga dan ganti rugi.

Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah memanggil pihak Bank Panin untuk menghadiri Aanmaning (Teguran) Kedua terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh Sony Sandra melalui kuasa hukumnya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan pengadilan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat melanggar hukum dan menghukum mereka mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 35 miliar serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 588/PDT/2020/PT SBY tanggal 27 November 2020 yang menguatkan putusan PN Kediri dengan perbaikan mengenai penetapan ganti rugi dan bunga yang harus dibayar Para Tergugat kepada Penggugat.

Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bank Panin juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2648 K/Pdt/2021 tanggal 28 Oktober 2021 menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi (sebelumnya Para Tergugat). Putusan Peninjauan Kembali MA No. 1220 PK/Pdt/2022 tanggal 13 Desember 2022 juga menolak PK dari Para Pemohon PK (sebelumnya Para Tergugat).

Dengan adanya rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, pihak Bank Panin diharapkan dapat segera melaksanakan isi putusan dengan mengembalikan dana nasabah Sony Sandra sebesar Rp 35 miliar beserta bunga dan ganti rugi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Nugraha Setiawan, S.H., selaku kuasa hukum Sony Sandra, menjelaskan kronologi singkat kasus hukum antara kliennya dan Bank Panin. “Pak Sony, ketika sedang menjalani tahanan di dalam penjara, ditawari oleh marketing Bank Panin untuk meletakkan deposito. Namun, ternyata uang Pak Sony tidak diletakkan sebagai deposito, melainkan ditempatkan untuk membeli middle term note milik Colombia group atau PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tanpa sepengetahuan beliau,” ungkapnya selasa,(04/06/2024).

Setelah PT Sunprima dinyatakan pailit, Sony Sandra baru mengetahui bahwa uangnya digunakan untuk membeli middle term note tersebut. Gugatan pun diajukan pada tahun 2020 setelah proses mediasi tidak menemui titik temu.

“Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2022 menyatakan bahwa PT Bank Panin harus mengembalikan uang klien sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga berjalan dari awal penempatan sampai Bank Panin memberikan pembayaran tersebut,” jelas Nugraha Setiawan.

Sony Sandra, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah dimenangkannya di Pengadilan Negeri Kediri, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. “Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Kediri untuk dapat segera melaksanakan eksekusi terhadap aset Bank Panin yang kami mintakan sita eksekusi, yaitu aset di Jalan Brawijaya, Kediri, dan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya,” tegas Nugraha Setiawan.

Meskipun Bank Panin telah melakukan perlawanan, hal tersebut tidak menunda proses eksekusi. Pihak Sony Sandra berharap segera mendapatkan kepastian hukum agar haknya sesuai putusan pengadilan dapat segera diperoleh. “Jika sampai dengan hari ini Bank Panin tidak membayar, kami yakin aset yang kami mintakan sita eksekusi cukup untuk membayar kewajiban Bank Panin kepada klien kami,” pungkas Nugraha Setiawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Panin belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara ini. Pengadilan Negeri Kediri diharapkan dapat segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) demi menegakkan keadilan bagi nasabah yang dirugikan. TOK

Polres Tanjungperak Tetapkan 18 Orang Tersangka Pengrusakan Usai Final Liga 1 di Bangkalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menetapkan 18 orang sebagai tersangja dalam kasus pengerusakan dan melawan petugas di wilayah Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (19) warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung, MZ (26) Wedoro, Sidoarjo, BRJ (18) Kedung Anyar, Surabaya MF (18) Tegalsari, Banyuwangi ADR (21) Kedamean, Kedamean Gresik, YW (24) Tambak Wedi, Surabaya dan MST (21) Wedoro, Sidoarjo.

Kemudian EDTSP (17) warga Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya, SBA, (17) Turirejo, Kedamean, Gresik, MNA (17) Tanah Kali Kedinding, Surabaya, ABS, (17) Wonokusumo, Surabaya, MAR, (16) Nyamplungan, Surabaya.

Lalu FPS (16) warga Kedung Tarukan, Surabaya, MRA (17) Bulak Banteng Wetan, Surabaya, RPPS, (15) warga Granting Baru, Surabaya, MAF, (17) Bulak Banteng, Surabaya, QA, (16) Tenggumung Wetan, Surabaya dan MRF (15) Wonosari Lor, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya mengungkapkan, saat melakukan aksinya para pelaku ini secara berkelompok.

“Mereka melakukan sweeping dan melempar terhadap kendaraan plat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya dengan mengunakan batu dan kayu,”ungkapnya, Senin (03/06/2024).

Saat petugas Kepolisian yang berada di lokasi melakukan himbauan untuk membubarkan diri para pelaku tersebut menyerang balik petugas dengan melempar batu dan mercon.

Atas perbuatan kelompok oknum supporter tersebut mengakibatkan kendaraan dinas milik Polri juga mengalami kerusakan.

Selain itu kata AKP Prasetya dari para pelaku juga merusak pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya.

“Diketahui dalam kejadian tersebut berawal pada Jum’at 31 Mei 2024, para pelaku yang tergabung dari supporter Bonek Persebaya mengetahui postingan di media social akun Tiktok,” jelas AKP Prasetya.

AKP Prasetya menyebut, salah satu akun yang mengatasnamakan supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals) memposting terkait ejekan dan tantangan kepada supporter Bonek Persebaya.

“Selanjutnya muncul akun yang mengatasnamakan supporter Bonek Persebaya untuk ajakan melakukan Sweeping terhadap supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals),” tandas AKP Prasetya.

Atas insenden tersebut Polisi mengamankan 34 kelompok supporter Bonek Persebaya.

“Setelah kami periksa ada 18 orang kami tetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Jum’at (31/5/2024) akan berlangsung pertandingan final antara Persib Bandung melawan Madura United.

Kelompok supporter Bonek Persebaya melakukan sweeping terhadap kendaraan pengangkut supporter Persib Bandung FCC (Flowers City Casuals).

Mereka (Kelompok supporter Bonek Persebaya) menyasar bus ataupun kendaraan roda 4 yang bernopol B dan D.

Sekira pukul 21.30 Wib kelompok supporter Bonek Persebaya mulai menutup jalan dan melakukan aksi sweeping sehingga petugas kepolisian menertibkan kelompok supporter Bonek Persebaya untuk kembali ketempat masing-masing.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. M12

Polres Nganjuk Raih Penghargaan IKPA Terbaik di Lingkup Polri tahun 2023 dari Kemenkeu RI

Nganjuk, Timurpos.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., menerima Piagam Penghargaan dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Penghargaan untuk Polres Nganjuk Polda Jatim itu diserahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersamaan dengan kegiatan Rakernis fungsi keuangan Polri tahun 2024 di Jakarta.

Piagam penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas Peringkat III Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2023 Kategori Pagu besar di lingkungan Polri seluruh Indonesia.

AKBP Muhammad mengungkapkan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap delapan Nilai Indikator Kerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik.

Kapolres Nganjuk mengatakan, Penilaian dari BPK RI dalam rangka mempertahankan laporan keuangan Polri tahun 2023 untuk mendapat kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh anggota Polres Nganjuk,”ujar AKBP Muhammad saat dikomfirmasi melalui selullar, Senin (03/06/2024).

Dengan kembali diraihnya penghargaan dari Kemenkeu RI kali ini, Polres Nganjuk Polda Jatim tercatat memperoleh predikat terbaik tingkat Satker sebanyak 3 kali berturut-turut sejak tahun 2022.

Kapolres Nganjuk mengungkapkan diperlukan tanggung jawab yang besar, ketepatan dan kecepatan dalam pengelolaan keuangan dan pengorganisasian untuk tetap transparan dan akuntabel sehingga dapat mempengaruhi penilaian publik kepada institusi Polri.

“Kami berharap penghargaan ini jadi faktor pemicu dari kinerja personel Polres Nganjuk Polda Jatim untuk lebih baik lagi sehingga tingkat kepercayaan publik kepada organisasi Kepolisian khususnya Polres Nganjuk dapat meningkat,” pungkas AKBP Muhammad. M12

Polisi Menghimbau Wisatawan Beretika dan Bijak Unggah Konten di Gunung Bromo

Probolinggo, Timurpos.co.id – Polres Probolinggo Polda Jatim bersama pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para wisatawan pengunjung Gunung Bromo, driver Jeep hartop serta komunitas wisata ojek kuda.

Polres Probolinggo menghimbau agar seluruh pengunjung wisata Gunung Bromo termasuk para driver jeep ( Driving guide) untuk tetap menjaga kemanan dan ketertiban di area wisata Gunung Bromo yang juga dinilai sacral oleh Suku Tengger itu.

Himbauan itu dilakukan oleh Polres Probolinggo Polda Jatim pasca viral kejadian tiga warga negara asing (WNA) yang melakukan aksi tidak terpuji dengan memamerkan pantat mereka diatas jeep ketika berada di Gunung Bromo.

Adapun beberapa titik lokasi petugas memberikan himbauan diantaranya pintu masuk Bromo, Lautan Pasir, hingga Bukit Telettubies.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatbinmas, Iptu Purwo Sudar Utomo di Gunung Bromo, Minggu (02/06/2024).

“Kami menghimbau kepada seluruh wisatawan untuk senantiasa menjaga etika dan menjunjung tinggi norma kesusilaan selama berada di Gunung Bromo,” kata Iptu Purwo.

Selain itu, Kasatbinmas juga menghimbau kepada wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk menghormati privasi orang lain dan tidak menyebarkan konten yang tidak pantas.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan asusila berupa memfoto dan merekam video yang melanggar norma kesusilaan tidak hanya melanggar norma sosial dan moral, tetapi juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku di Indonesia,” tutur Iptu Purwo.

Lebih lanjut Kasatbinmas Polres Probolinggo Polda Jatim ini juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keindahan dan kenyamanan Gunung Bromo.

“Dengan tetap nyaman dan indah nya Gunung Bromo, wisatawan akan semakin banyak yang datang sehingga dapar meningkatkan ekonomi pelaku jasa wisata,” pungkasnya. M12

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, membuka rakenis gabungan 4 satuan kerja (satker) Polri yakni Pusdokkes, Puskeu, Puslitbang, dan Pusjarah di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Senin (03/06/2024) sore.

Kapolri turut mengapresiasi atas seluruh kinerja 4 satker Polri. Kinerja tersebut membuat institusi Polri semakin baik dari hari ke hari.

“Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan telah mewujudkan kerja keras dan kontribusi rekan-rekan sehingga institusi Polri tentunya semakin hari semakin baik di dalam melaksanakan tugas pokoknya,” ujar Kapolri.

Kapolri dalam kesempatan ini meminta jajaran untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Rapim TNI-Polri beberapa waktu lalu. Yakni untuk terus menjaga proses demokrasi serta kerukunan dan keamanan masyarakat.

Sebab, Polri kini masih menjalankan Operasi Mantab Brata hingga pelantikan Presiden-Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang. Polri juga akan melakukan Operasi Mantab Praja untuk pengamanan Pilkada Serentak yang dihelat November mendatang.

“Kenapa ini saya ingatkan, karena kita masih melaksanakan rangkaian dari Operasi Mantab Brata, di satu sisi kita sudah masuk ke Operasi Mantab Praja,” terang Kapolri.

Selain menyukseskan Operasi Mantab Brata dan Operasi Mantab Praja, Kapolri meminta jajaran untuk turut menyukseskan berbagai agenda strategis berskala internasional. Lalu Kapolri juga meminta agar selalu waspada terhadap perkembangan lingkungan strategis.

“Jadi tidak hanya yang melaksanakan tugas di bidang operasional, namun juga teman-teman yang berada di fungsi pembinaan juga mau tidak mau harus tetap mengikuti. Sehingga kemudian kita memiliki sense frekuensi yang sama terkait dengan perkembangan lingkungan strategis yang memang dinamikanya sangat luar biasa,” jelasnya.

Atas berbagai tugas itu, Kapolri meminta agar jajaran selalu adaptif terhadap perubahan dan menyesuaikan dengan berbagai perkembangan yang ada.

“Sehingga kita harus siap, bagaimana nilai-nilai yang kita tanamkan,” katanya.

Kapolri dalam kesempatan ini menekankan pentingnya sinergi TNI-Polri untuk mengawal program pemerintah. Hal ini guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Itu yang selalu menjadi pegangan, yang harus kita bisa pedomani dan kita tindaklanjuti di dalam pelaksanaan tugas pokok kita secara umum selaku institusi Polri dan juga rekan-rekan yang juga memiliki tugas pokok sesuai dengan bidang dan fungsi masing-masing,” tuturnya.

Pembukaan tersebut turut dihadiri oleh Mendikbudristekdikti Nadiem Makarim, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, beserta Pejabat Utama Mabes Polri. M12

Bhayangkari Bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 2024

Jakarta, Timurpos.co.id – Pandemi telah berakhir, geliat masyarakat dalam berolahraga dan menjaga kesehatan meningkat lebih pesat dari masa-masa sebelumnya. Lomba lari menjadi alternatif utama masyarakat dalam menjaga kebugaran dan kompetisi. Gejala ini menunjukkan betapa masyarakat kota besar di Indonesia telah terbangun kesadaran kesehatannya dengan mandiri.

Menyambut antusiasme masyarakat tersebut, Bhyangkari dan Yayasan Kemala Bhayangkari akan menggelar lomba lari bertaraf internasional ‘Kemala Run 2024 pada Minggu (09/06/2024) mendatang di ICE BSD. Lomba ini sebagai rangkaian berkelanjutan Tour of Kemala.

“Lomba lari bukan hal yang spele, terutama yang dilakukan di Indonesia dengan kondisi iklim tropis. Harus diawali dengan fisik dan mental yang kuat. Latihan rutin dan konsisten sebelum lomba mutlak dibutuhkan supaya bisa menaklukkan medan Kemala Run 2024,” terang Ketua Panitia Kemala Run 2024 Winta Wahyu Widada.

Lomba ini terbagi dalam empat kategori lomba; yaitu Half Marathon, 10KM, 5KM, Kids Dash yang melombakan jarak 100, 200, dan 300 meter, dan satu kategori non-lomba Disabilitas.

Sejak pendaftaran dibuka akhir Februari 2024 lalu, 100% slot lomba telah terjual. Tercatat 35 pelari internasional dari 9 negara berbeda ikut meramaikan Kemala Run 2024.

Lomba ini akan diikuti oleh 10,000 peserta yang terdiri dari para atlet nasional dan internasional, pecinta olahraga lari, komunitas lari dan keluarga besar Polri dari seluruh Indonesia.

Sementara itu Event Director Kemala Run 2024 Pandu Buntaran, mengatakan pihaknya akan memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para peserta. Tim akan memaksimalkan dukungan tim medis demi kelancaran lomba.

“Keamanan, kenyamanan dan kepercayaan peserta adalah yang utama bagi kami. Titik hidrasi dengan komposisi air yang maksimal sekaligus dukungan team medis yang handal telah kami perhitungkan dengan seksama demi kelancaran lomba,” tuturnya.

Nantinya akan ada tujuh pemenang dari tiap kategori lomba. Akan ada hadiah istimewa dari penyelenggara, para sponsor dan pendukung acara.

Para pendaftar bisa mengunjungi laman resmi Kemala Run 2024 www.kemalarun.com dan Instagram @tourofkemala untuk keterangan lebih lanjut.

Kemala Run 2024 dipersembahkan oleh Bhayangkari dan Yayasan Kemala Bhayangkari atas dukungan sponsor, yakni Bank Artha Graha Internasional, agi, Artha Graha Peduli, SCBD, Gulavit, Takokak Win’s Tea, Discovery Hotels & Resorts, Electronic City, eci.id, Arthatel, Wahyukartu, Digital Korlantas, MEG, dan Creative Event Entertainment. M12

Bertemu Ketua MPR RI 2013-2014 Sidarto Danusubroto

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Ketua MPR RI 2013-2014 yang kini menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Irjen Pol (purn) Sidarto Danusubroto mengungkapkan bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan menghadapi berbagai persoalan bangsa yang sangat pelik. Misalnya terkait menyelematkan masa depan demokrasi Pancasila yang berhadapan dengan demokrasi kapitalisme.

Sebagai salah satu solusinya, Indonesia bisa menggunakan sistem Pemilu campuran untuk Pileg. Serta pemilihan tidak langsung untuk Pilkada. Misalnya, tiga partai politik yang memenangi Pileg di daerah tersebut bisa mengajukan Calon Kepala Daerah untuk kemudian dipilih melalui DPRD.

“Sistem Pemilu campuran juga pernah saya tawarkan pada saat menjabat Ketua DPR RI 2018-2019. Mengkombinasikan pemilihan langsung dengan pemilihan proporsional. Beberapa negara sudah menggunakan, seperti di Jerman. Pemilih bisa tetap memilih calon legislatif secara langsung, namun partai politik juga punya peran besar dan juga dapat mengajukan kader terbaiknya duduk di parlemen,” ujar Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Ketua MPR RI 2013-2014 yang kini menjabat Anggota Wantimpres Irjen Pol (purn) Sidarto Danusubroto, di Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Hadir para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah. Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa calon yang ingin maju dalam pemilihan, selain memiliki kualitas dan integritas, juga harus memiliki ‘isi tas’. Demokrasi Pancasila yang sesuai sila ke-4 Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, kini malah berubah menjadi demokrasi NPWP, Nomor Piro Wani Piro. Telah terjadi kapitalisme politik, karena demokrasi malah menjadi hanya dinilai dengan angka-angka. Sangat jauh dari nilai proklamasi dan reformasi.

“Di Amerika yang liberal saja, kondisi politik uang tidak terjadi. Tidak seliberal seperti di Indonesia saat ini. Hal itu karena pendidikan dan pendapatan masyarakatnya sudah tinggi. Justru para calon yang dibiayai publik. Seperti Barrack Obama yang sukses menjadi Presiden dengan dibiayai publik. Begitupun dengan sosok Claudia Sheinbaum, yang baru saja menjadi perempuan pertama yang terpilih menjadi Presiden Ekuador,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Sidarto Danusubroto juga menekankan pentingnya mengkaji kembali keberadaan pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Pasca empat kali amandemen, dengan adanya ketentuan “efisiensi berkeadilan” yang tercantum dalam pasal 33 ayat 4, dianggap telah mengubah konsep negara kesejahteraan (Welfare State) menjadi liberalisasi sistem ekonomi.

“Kegiatan ekonomi menjadi bisa dikendalikan oleh mekanisme pasar yang cenderung menciptakan penguasaan terhadap potensi ekonomi hanya pada segelintir orang/kelompok saja. Hal ini kemudian berkembang menjadi ekonomi liberal dengan munculnya praktik-praktik oligopoly bahkan monopoli. Tidak heran jika keran impor terhadap berbagai kebutuhan pokok terbuka lebar. Peran asing dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas, dan mineral lain yang terkandung didalamnya, juga menjadi terbuka lebar. Perlahan peran negara menjadi hilang,” pungkas Bamsoet.

Sebelum bertemu Sidarto Danusubroto, Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR sudah bertemu dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono. Dilanjutkan sore nanti bertemu Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Rabu (05/06/2024) akan bertemu mantan Ketua MPR RI Amien Rais, dan Sabtu (8/6/24) akan bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Sebagai rangkaian penutup kunjungan Silaturahmi Kebangsaan, pimpinan MPR akan bertemu Presiden RI ke-6 Megawati Soekarno Putri dan Presiden RI Joko Widodo. Puncaknya bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menyerahkan berbagai masukan yang didapat selama melakukan Silaturahmi Kebangsaan. M12

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restoratif Justice di Kampus UTM

Bangkalan, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Jatim kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di lingkungan kampus di Jatim.

Bertempat di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rumah RJ ketujuh di lingkungan kampus ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat yang berurusan atau berperkara dengan hukum.

Peresmian Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura ditandai dengan pemotongan pita bunga oleh Kajati Jatim, Mia Amiati bersama Rektor UTM, Safi’.

Peresmian Rumah RJ dihadiri diantaranya oleh Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran Kejati Jatim dan Forkopimda setempat.

“Ini Rumah RJ ketujuh yang kami resmikan di lingkungan kampus. Dengan segala fasilitas dan kenyamanan yang telah dipersiapkan, kami berharap bisa bermanfaat untuk masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum,” ucap Kajati Jatim, Mia Amiati. Senin (03/06/2024).

Mia menjelaskan, di Jatim sudah ada sebanyak 554 unit Rumah RJ di Kelurahan atau Desa atau Kecamatan atau Kota atau Kabupaten.

Sementara itu 1.179 Rumah RJ berada di lingkungan sekolah Kota/Kabupaten se-Jatim. Dan 7 unit Rumah RJ berada di lingkungan kampus.

“Alhamdulillah, sejak kami menjabat Kajati Jatim, selalu mendapat peringkat ke satu Rumah RJ terbanyak di Indonesia,” ungkapnya.

Mia menegaskan, pihaknya mewajibkan semua Rumah RJ ini tidak hanya dibuka, diresmikan dan kemudian ditinggal begitu saja. Tetapi harus ada aktivitas dan harus ada laporan setiap bulannya tentang progres Rumah RJ ini.

“Dengan begitu kami melakukan laporam pada pimpinan di Kejaksaan Agung. Sehingga ada atensi bahwa Rumah RJ yang kita buat adalah Rumah RJ yang betul-betul bisa dimanfaatkan oleh semua pihak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Untuk Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura, Mia mengakui Rumah RJ ini terbagus dari yang sudah ada. Bahkan dengan adanya Rumah RJ di UTM, Mia berharap para mahasiswa bisa memanfaatkannya sebagai laboratorium atau pun sebagai tempat praktik.

“Rumah RJ ini bisa juga dipergunakan para mahasiswa. Ataupun ketika ada masalah hukum diantara mereka, jadi semua bisa difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dengan memanfaatkan Rumah RJ,” harapnya.

Dengan adanya Rumah RJ ini, pihaknya memastikan bahwa negara hadir melalui Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian permasalahan hukum. Dan mematahkan asas yang menyatahkan bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul di atas. Sehingga penegakan hukum ini mengedepankan hati nurani.

“Hukum itu dilaksanakan dengan mengedepankan hati nurani, tanpa pandang bulu atau siapapun dihadapan hukum tersebut,” pungkasnya. TOK

Yulius Sales PT ETM Gelapankan Uang Perusahanan Senilai Rp365 Jutaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Marketing PT. Emitraco Transportasi Mandiri (ETM) Yulius Kurniawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Perusahaan sebesar Rp.365.288.645 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan dengan agenda pembacaan dakwaan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rakhamawati mengatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan berkerja di PT. Emitraco Transportasi Mandiri yang berlamat kantor di Jalan Margomulyo no 44 Surabaya, menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.

“Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekeningnya dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.” Kata JPU Rakhamawati di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Senin (03/06/2024).

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain : PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

“Berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000, sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi ” kami tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” Sautnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP. TOK