Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (23/07/2024).
JPU Darwis dalam surat dakwaannya mengatakan, kasus berawal pada Rabu pukul 16.30 Wib tanggal 6 Desember 2023, terdakwa bersama lima orang temannya yakni Andre, Immanuel, Nikson dan Frans (masing-masing belum tertangkap) mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya untuk menagih hutang Ruben yang ada pada Farida, selaku pemilik sekaligus direktur PT. Jabbaru Telematika.
Menyambut kedatangan terdakwa bersama 5 orang temannya, Bagas yang adalah karyawan PT. Jabbaru Telematika diperintahkan Farida keluar untuk menjemput Pengacara perusahaan bersama dengan Jondrik Budianto dan Muhammad Haryamansyah.
Pada saat Jondrik dan Muhammad keluar dari dalam kantor dan berjalan menuju mobil Mistubishi Xpander Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD yang terparkir di halaman kantor, terdakwa bersama dengan 5 orang temannya datang menghampiri Jondrik dan Muhammad.
Sewaktu Muhammad akan membuka pintu mobil, terdakwa dengan kasar menutup kembali pintu mobil Mistubishi Xpander Ultimate itu dan meminta kunci mobil yang dipegang Muhammad dengan cara mengambil kunci mobil yang ada di tangan kiri Muhammad sambil berteriak “Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan”,
Terdakwa juga meminta dengan paksa STNK mobil Mitsubishi Xpander Ultimate itu. Mengetahui hal itu, Jondrik yang saat itu membawa STNK mobil, langsung kembali masuk ke dalam kantor agar STNK mobilnya tidak diambil oleh mereka.
Karena merasa tidak membawa STNK mobil, Muhammad mengatakan jika STNK tidak ada pada dirinya. Kesal, terdakwa pun mengancam Muhammad dengan mengatakan “Jangan main-main dengan saya yaa”. Muhammad yang merasa ketakutan selanjutnya kembali masuk ke dalam kantor.
Usai mengeluarkan ancaman, selanjutnya terdakwa bersama dengan 5 orang temannya pergi meninggalkan kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dengan membawa mobil Mistubishi Xpander Ultimat, yang dikendarai oleh Robert.
“Ternyata diketahui, kalau mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang diambil oleh terdakwa bersama dengan 5 orang temannya tersebut merupakan milik Farida selaku Direktur Utama PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dan Farida mengklaim hutangnya pada Ruben telah lunas pada Juli 2022,” ucap Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan.
Saksi Farida tidak pernah mengijinkan terdakwa bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert mengambil mobil tersebut. Akibatnya saksi Farida melaporkan kejadian tersebut ke Polisi karena mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000.
“Selanjutnya pada hari Rabu 8 Mei 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya di sebuah rumah di Jl. Mahkota Zamrud No. 75 Sentul Bogor Jawa Barat beserta mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang dibawahnya.” pungkas JPU Darwis.
Selesai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, pengacara terdakwa La Sandri Letsoin, Dr. Abdul Salam SH,.MH meminta kepada Hakim agar sidang lanjutan dapat digelar secara offline. Dengan sidang offline terdakwa bisa hadir di persidangan secara langsung.
“Kami juga meminta kepada Yang Mulia, Majelis Hakim untuk melakukan sidang dengan cara offline,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Djuanto di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya.
Alasannya, pertama agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan langsung terdakwa.
“Kedua agar persidangan dapat berjalan lancar tidak lagi terkendala masalah signal HP yang kerap lemot,” ucap Abdul Salam yang juga menjabat sebagai ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya.
Menyikapi permintaan tersebut, Hakim Djuanto dan Jaksa Penuntut Umum Darwis pun sepakat menyatakan setuju.
“Sidang dilanjutkan minggu depan secara offline dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Hakim Djuanto menutup sidang.
Terdakwa La Sandri yang ditahan sejak 9 Mei 2024 tersebut dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan alias curas. TOK