Timurpos.co.id – Surabaya – Terdakwa Agung Prasetiyo diputus tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan mobil senilai Rp.450 juta, milik Erwan Susanto oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/12/2022).
Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M
Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto mengatakan, bahwa terdakwa Agung Prasetiyo tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan uang jual mobil senilai Rp 450 juta milik calon besannya, Erwan Susanto. Perbuatan Agung yang tidak menyerahkan tiga mobil kepada Erwan setelah menerima uang pembayaran dianggap bukan sebagai tindak Pidana.
Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzzaki yang menilai terdakwa Agung Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana,” kata Hakim Slamet di ruang garuda 2 PN Surabaya.
Masih kata Hakim Slemet bahwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk ranah perdata. Erwan sebagai pihak yang merasa dirugikan harus menempuh upaya hukum perdata lebih dulu untuk membuktikan siapa pemilik mobil tersebut. Sebab, BPKB ada pada Erwan sedangkan mobil dikuasai Agung.
“Majelis hakim berpendapat bahwa perkara tersebut masuk ranag hukum perdata karena harus ditentukan dulu siapa pemilik barang berupa mobil tersebut,” tambahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Ahmad Muzakki menyebutkan, bahwa, Agung awalnya mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan ketiga mobil itu. Mobil Fortuner ditawarkan Rp 300 juta dan dua mobil lain masing-masing seharga Rp 75 juta.
Erwan sepakat membelinya dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, terdakwa Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam Fortuner yang baru saja diserahkannya.
Lihat Juga : Tan Tjong Hwie Jual Mobil Rental Disidangkan
“Dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya,” jelas jaksa Muzakki dalam dakwaannya.
Erwan percaya saja dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner. “Erwan percaya karena Agung merupakan temannya dan calon besan,” katanya.
Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual. “Terdakwa beralasan tidak menyerahkan mobil Fortuner karena ibunya sebagai pemilik tidak mau menjualnya. Dua mobil lain tidak diserahkan dengan alasan menunggu mobil pengganti,” ungkapnya.
JPU Ahmad Muzakki berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Dia tetap meyakini perbuatan terdakwa Agung termasuk tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaannya. “Tapi, kami masih harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan terkait putusan ini,” kata jaksa Muzakki saat dikonfirmasi seusai sidang.
Sementara itu, pengacara terdakwa Agung, Ketut Suardana menegaskan bahwa putusan Hakim sudah tepat. “Kami meminta pelapor agar mentaati putusan tersebut,” kata Ketut selepas sidang.