Timur Pos

Kasasi Ditolak, Pengusaha Surabaya Menang Perjuangan Hukum Pertahankan Rumahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan panjang pengusaha asal Surabaya, Stevanus Hadi Chandra Tjan, untuk mempertahankan tanah dan bangunan miliknya di Desa Tambak Sumur, Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil manis.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 2211K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Melpa Tambunan selaku penggugat. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa jual beli tanah dan rumah seluas 420 meter persegi tersebut telah sah secara hukum.

Transaksi dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013 di hadapan Notaris/PPAT Sidoarjo dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2083/Desa Tambak Sumur. Saat jual beli berlangsung, objek sengketa juga dipastikan tidak dalam kondisi bersengketa.

“Putusan MA sudah jelas dan menguatkan putusan sebelumnya. Klien kami dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik, sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Yance Leonard Sally, SH, salah satu kuasa hukum Stevanus, Jumat (22/8/2025).

Menurut Yance, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh alm. Agus Maulana Kasiman, seorang purnawirawan polisi, jauh sebelum menikah dengan Melpa (penggugat). Setelah Agus meninggal pada 2014, barulah muncul gugatan dari pihak penggugat.

“Klien kami kerap dicari-cari kesalahannya. Padahal, jika jual beli itu tidak sah, tentu tidak akan pernah bisa dilakukan di hadapan notaris/PPAT. Artinya, klien kami adalah pembeli bona fide yang berhak atas perlindungan hukum,” jelasnya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Stevanus pun akhirnya bisa bernapas lega setelah melewati proses hukum yang panjang.

“Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan asas kepastian hukum (certitudo juris) serta perlindungan bagi pembeli beritikad baik. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa setiap transaksi yang sah di hadapan notaris memang memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati,” tutup Yance. TOK

Kapolda Jatim Resmikan Instalasi Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si meresmikan Instalasi Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, Jumat (22/8/2025).

Fasilitas baru ini menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan pelayanan bagi perempuan, anak, korban kekerasan, serta kelompok rentan lainnya.

Instalasi yang berdiri di atas lahan seluas 182 meter persegi ini dibangun dalam waktu kurang dari satu bulan, sejak 23 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kapolda Jatim.

Kabid Dokes Polda Jatim Kombes Dr. dr. Mohammad Khusnan Marzuki, M.M dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Sosial, serta Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting karena RS Bhayangkara juga berperan sebagai mitra strategis dalam perlindungan perempuan dan anak, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu.

“Melalui instalasi ini, korban kekerasan bisa mendapatkan layanan medis, psikologis, hingga pendampingan hukum secara terpadu dalam satu atap. Proses rujukan antarinstansi pun akan berlangsung lebih cepat dan efektif,” ujar Kombes Khusnan.

Ia menegaskan, kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi tonggak peningkatan pelayanan publik yang lebih berpihak kepada korban, terutama anak-anak, perempuan, lansia, serta masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap pelayanan kesehatan Polri bisa menjadi teladan, tidak hanya dari aspek teknis medis, tetapi juga dari sisi empati dan kepedulian,” tambahnya.

Acara peresmian ini turut dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Jatim, di antaranya Kepala DP3AK, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur, serta jajaran Karumkit dan Kasi Dokes.

Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memperkuat layanan terpadu yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. TOK/*

BPHN Kemenkum RI Gelar Pelatihan Paralegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi serta Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bertajuk Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada 22–24 Agustus 2025 di Lantai 3 Fakultas Hukum Unair.

Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, menyampaikan keberadaan paralegal sangat penting sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa kebutuhan paralegal di Jawa Timur terus meningkat seiring dengan arahan Gubernur Jawa Timur agar seluruh desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Tidak semua kepala desa atau lurah memahami ilmu hukum. Karena itu, kami arahkan agar sivitas akademika dan aparatur desa bisa memperdalam praktik hukum secara langsung di posbakum paling lama tiga bulan di bawah naungan LBH Legundi atau posbakum terdekat,” ujar Masan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Masan menjelaskan, terdapat dua klaster paralegal yang saat ini berkembang. Pertama, paralegal yang berasal dari organisasi pemberi bantuan hukum, seperti LBH Legundi. Kedua, paralegal di pos bantuan hukum yang berasal dari warga desa atau kelurahan setempat. Namun, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021, paralegal tetap harus berada di bawah naungan organisasi pemberi bantuan hukum.

“Secara nasional, paralegal dari organisasi pemberi bantuan hukum sudah mencapai 8 ribu orang. Sementara dari pos bantuan hukum jumlahnya sekitar 15 ribu dari 10.470 posbakum yang ada. Target kita ke depan mencapai 85 ribu paralegal sesuai kebutuhan pos bantuan hukum di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, BPHN juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Desa pada 5 Juni 2025. “Kesepakatan itu diharapkan dapat memperkuat keberadaan pos bantuan hukum sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat desa, termasuk menyangkut pola penganggaran serta logistik pelaksanaan bantuan hukum,” jelas Masan.

Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof Iman Prihandono, menilai kerja sama ini sebagai terobosan baru. Menurutnya, sertifikasi yang diberikan melalui program CPLA akan menjadi bekal penting bagi para peserta, tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan, tetapi juga memberikan pengakuan serta perlindungan hukum saat menjalankan perannya sebagai paralegal.

“Selama ini bantuan hukum sering dipandang negatif karena konotasinya gratis. Melalui program ini, kita bisa membuktikan bahwa bantuan hukum tetap memiliki standar mutu. Sertifikasi paralegal akan memberi legitimasi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LBH Legundi, Frendika Suda Utama, berharap kolaborasi ini dapat berlanjut, terutama untuk mengaktualisasikan peran paralegal di desa dan kelurahan melalui posbakum yang sudah terbentuk.

“Kami merasa bersyukur bisa berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Unair serta BPHN. Harapannya, ke depan kerja sama ini tidak berhenti di sini, tetapi terus berlanjut agar peran paralegal semakin kuat dalam memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, di tengah masyarakat,” ujar Frendika.

Pelatihan CPLA 2025 ini diikuti 50 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, baik dari organisasi bantuan hukum maupun masyarakat desa dan kelurahan. Mereka akan mendapatkan pembekalan empat praktik utama paralegal, yaitu konsultasi dan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, serta rujukan advokat.

Frendika menjelaskan melalui kegiatan ini, ke depan paralegal tidak hanya menjadi pelengkap advokat, tetapi juga mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat di akar rumput, terutama di Jawa Timur. “Jadi bisa bersama-sama membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum,” pungkasnya. TOK/*

Petikemas Surabaya Sediakan Jalur WhatsApp KPK untuk Lapor Pungli

Surabaya, Timurpos.co.id – Para sopir truk yang tengah menunggu bongkar muat di Terminal Petikemas Surabaya mendadak dikumpulkan di area parkir ekspor, Kamis (21/8). Lalu mereka diberi selebaran kecil berisi nomor pengaduan yaitu 0811-933-2345/ 0811-9511-665. Nomor itu bisa dihubungi lewat WhatsApp.

Nomor itu ternyata terkoneksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan itu, jika para angkutan jasa menemukan pungli atau pelanggaran bisa membuat laporan melalui nomor tersebut. Pelindo menjanjikan, identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga tidak perlu takut mengalami intimidasi.

Langkah ini bagian dari upaya PT Terminal Petikemas Surabaya memperkuat Good Corporate Governance (GCG). GCG adalah sistem pengelolaan perusahaan yang transparan. Saat para sopir dikumpulkan, sosialisasi pun juga digelar dengan membahas pengenalan ulang pedoman tata kelola area Petikemas, melaporkan dugaan pelanggaran, serta penanganan laporan kendala operasional.

Sekretaris Perusahaan Terminal Petikemas, Erika A. Palupi, menegaskan bahwa pengemudi truk bukan sekadar mitra, tapi garda depan operasional pelabuhan. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan semua pihak memahami prinsip GCG, tahu bagaimana melaporkan kendala maupun indikasi pelanggaran, serta merasa menjadi bagian dari budaya integritas yang terus kami bangun,” ujarnya.

Sosialisasi di area operasional Terminal Petikemas itu berlangsung interaktif. Sopir truk diberi penjelasan tentang sistem pengaduan jika menemui kendala. Di samping itu, Terminal Petikemas juga membagikan helm dan rompi keselamatan.

Nanang, sopir truk dari PT Intra Surya Pratama, menyebut sosialisasi itu membuka wawasan baru baginya. Selama ini, katanya, ia dan rekan-rekan hanya fokus mengantar dan menunggu muatan. “Biasanya kami hanya fokus antar-muat barang, tapi sekarang kami jadi tahu ada jalur resmi kalau ada masalah atau penyimpangan. Ini penting buat kami, supaya kerja juga merasa lebih aman dan dihargai,” ujarnya.

Bagi sopir-sopir yang sehari-hari berkutat di pelabuhan, informasi semacam ini terasa penting. Mereka yang sering menghadapi antrean panjang, akhirnya tahu ada pintu resmi untuk melapor. Terminal Petikemas pun berharap lewat sosialisasi itu, tata kelola dan keselamatan kerja bisa lebih baik, sehingga layannan logistik bisa berkelanjutan dan berdaya saing. TOK

Dugaan Pengiriman BBM Ilegal dari APMS Sapeken ke Pulau Kangean Disorot

Sumenep, Timurpos.co.id – Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah kepulauan Sumenep kembali mencuat. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, adanya pengiriman BBM dari APMS/SPBU Kompak Sapeken milik H. Ardi dan H. Kandar ke Pulau Kangean melalui sejumlah orang, antara lain H. Bullah (Kec. Kangayan), Badri, Asmawi, Mokmang, dan Waktani (Desa Pajenangger).

Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin, menggunakan jalur laut dari Pulau Sapeken ke Pulau Kangean. Dugaan ini menguat karena pengiriman diduga tidak melalui prosedur resmi serta belum jelas apakah mengantongi izin rekomendasi dari pihak kepolisian setempat (Polsek Sapeken/Kangayan).

Sejumlah pihak menilai, distribusi BBM ini bisa dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Apalagi, isu penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius pemerintah, bahkan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelewengan energi akan ditindak tegas.

Kasus ini akan segera ditindaklanjuti ke Polda Jatim untuk memastikan kebenarannya.

Terkait persoal tersebut, Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sepekan, Sumenep. Iptu Taufik menjelaskan bahwa, yang saya tahu hanya penyaluran yang ada di wilayah Sapeken.

Untuk diketahui APMS adalah agen premium minyak dan solar apabila benar adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BMM) khusuanya yang besubsidi maka Polisi bisa menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini menjerat pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut pasal 55 UU Migas. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). M12

Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menegaskan, seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan tersebut sekaligus menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Salah satu dalil yang diajukan Dahlan adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta kewajiban kepada beberapa kreditor lain. Namun, majelis hakim menyatakan klaim tersebut tidak terbukti.

“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, maupun PT Strategi Madani Utama,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban membayar dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan melalui mekanisme RUPS yang sah. “Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” lanjut majelis.

Dugaan Iktikad Tidak Baik

Majelis hakim juga menyoroti bukti laporan keuangan PT Jawa Pos yang diajukan tim kuasa hukum Dahlan Iskan. Bukti tersebut dinilai malprosedur karena dibubuhi tanda sans prejudice sehingga bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan di persidangan. Hakim bahkan menyebut terdapat indikasi pelanggaran etika profesi advokat dalam pengajuan bukti itu.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan. Menurutnya, permohonan PKPU tersebut tidak mengedepankan solusi mediatif, melainkan justru represif dan berpotensi merugikan perseroan.

“Dalil-dalil yang diajukan terbukti keliru dan menyesatkan, bahkan berpotensi mencemarkan nama baik PT Jawa Pos. Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” ujar Sajogo, Kamis (21/8).

Meski demikian, Sajogo menegaskan Jawa Pos tetap menghargai jasa seluruh mantan direksi, komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan. Namun, perusahaan tidak dapat memberikan toleransi terhadap tindakan yang dianggap dilandasi iktikad tidak baik.

“Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” tegasnya. TOK

Kapolri Resmikan Patung M. Jasin, Abadikan Sejarah Polisi Istimewa

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Patung Pahlawan Nasional Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Moestopo Jasin atau yang lebih dikenal sebagai M. Jasin, di kawasan Monumen Polisi Istimewa, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Kamis (21/8/2025). Peresmian ini menjadi rangkaian utama dalam puncak peringatan Hari Juang Polri (HJP) 2025 yang dipimpin langsung Kapolri.

Patung M. Jasin dibangun dengan tinggi keseluruhan mencapai 7 meter dengan panjang 5,6 meter dan lebar 5 meter. Sosok M. Jasin digambarkan sedang menunggang kuda dengan sikap tegas, melambangkan keberanian dan jiwa kepemimpinan beliau saat memimpin Polisi Istimewa melawan pasukan sekutu di Surabaya pada 1945.

Pada bagian prasasti dan relief, terpahat narasi sejarah perjuangan Djenderal M. Jasin yang menjadi tonggak lahirnya Hari Juang Polri. Sementara pondasi patung dirancang setinggi 2 meter dengan desain kokoh dan estetis.

Keberadaan patung ini bukan sekadar monumental, melainkan pengingat sejarah panjang Polri sejak awal berdiri. Patung M. Jasin menjadi simbol semangat juang, pengabdian, dan keberanian yang harus terus diwariskan kepada generasi Polri berikutnya.

Sejarah mencatat, pada 21 Agustus 1945, Inspektur Polisi Kelas I M. Jasin memimpin Polisi Istimewa (Tokubetsu Keisatsutai) dan membacakan Proklamasi Polisi di Surabaya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa Polisi Istimewa resmi menjadi Polisi Republik Indonesia yang bersatu dengan rakyat mempertahankan kemerdekaan.

Aksi heroik tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelucutan senjata tentara Jepang, pembagian senjata kepada para pejuang, serta penyebaran pamflet proklamasi untuk membakar semangat rakyat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, patung ini sekaligus menjadi pengikat emosional antara Polri dan masyarakat.

“Dengan adanya patung M. Jasin di Monumen Polisi Istimewa, kita tidak hanya mengenang jasa pahlawan, tetapi juga mengajak generasi penerus Polri belajar nilai patriotisme, nasionalisme, dan keberanian dari perjuangan beliau,” jelasnya.

Peresmian patung M. Jasin ini digelar bersamaan dengan peringatan Hari Juang Polri 2025. Turut dihadiri jajaran pejabat utama Mabes Polri, Pejabat utama Polda Jatim, Forkopimda Jawa Timur, tokoh agama, masyarakat, hingga para veteran pejuang Surabaya.

Kehadirannya meneguhkan bahwa semangat juang M. Jasin tetap hidup sebagai inspirasi bagi Polri untuk terus dekat dengan rakyat dan menjaga keutuhan Indonesia. TOK

BNNP Jatim Evaluasi 21 Pasca Rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) melakukan evaluasi terhadap 21 pasca rehabilitasi yang telah menyelesaikan program kreativitas sosial di Lembaga Rehabilitasi Pemulihan Penyalahgunaan Narkotika-Bhayakara Indonesia (LRPPN-RI) Surabaya. Langkah ini bertujuan memastikan keberhasilan rehabilitasi sekaligus kesiapan para klien untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat.

Konselor Adiksi Ahli Madya BNNP Jatim, dr. Singgih Widi P., SH., MH, menjelaskan bahwa pembinaan lanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hasil rehabilitasi.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari pemantauan sekaligus pembinaan lanjutan. Tujuannya memastikan mereka tetap dalam kondisi baik setelah menjalani kreativitas sosial. Apalagi, kita berbicara tentang kehidupan mereka ke depan setelah selesai dari program rehabilitasi,” ujar dr. Singgih, Kamis (21/8/2025).

Pendamping konselor, Anang Subianto, menegaskan bahwa seluruh klien menunjukkan perkembangan positif.

“Ini semacam evaluasi. Hasilnya terbukti positif, semua klien yang dirawat di Balai Pemasyarakatan Sosial (BPS) menunjukkan tes urine negatif. Ke depan mereka akan dididik lagi melalui program-program lanjutan dari pemerintah,” jelasnya.

Menurut Anang, keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi bekal agar para mantan penyalahguna narkoba bisa kembali produktif di masyarakat. Ia juga menekankan perlunya perhatian lebih dari pemerintah dan instansi terkait untuk memperkuat program rehabilitasi di bawah BNNP Jatim.

BNNP Jatim sendiri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mendukung proses pemulihan.

“Harapannya, apa yang sudah mereka jalani ini memberi manfaat di luar. Dengan demikian, tujuan rehabilitasi bukan sekadar pemulihan, tetapi juga pemberdayaan,” pungkas dr. Singgih. TOK

Jawa Barat Jadi Tuan Rumah Kejurnas Hoki U-21 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hoki Outdoor U-21 resmi digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Jawa Barat pada 23–30 Agustus 2025. Ajang bergengsi ini diikuti enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

Sebelum pertandingan resmi dimulai, seluruh peserta menjalani proses checking equipment dan administrasi pada 22 Agustus 2025, meliputi pemeriksaan dokumen, jersey, perlengkapan stick, hingga perlengkapan kiper. Selain itu, dilakukan juga uji coba lapangan dan pertemuan teknis antara panitia, pelatih, serta manajer tim.

Pertandingan perdana dimulai Sabtu (23/8/2025) dengan laga pembuka Jawa Barat vs Jawa Timur (Putra) pukul 11.00 WIB. Dilanjutkan laga putri Jawa Barat vs DKI Jakarta, serta partai putra antara DKI Jakarta vs NTB.

Kompetisi berlangsung padat dengan jadwal setiap hari hingga 29 Agustus 2025, yang akan menentukan peringkat dan tiket semifinal. Partai final untuk sektor putra dan putri dijadwalkan pada Sabtu (30/8/2025) sebelum upacara penutupan.

Ketua FHI,Kota Surabaya, H. Subakri S.pd memastikan bahwa jadwal pertandingan masih bisa berubah menyesuaikan kondisi lapangan dan kebijakan panitia.

“Kejurnas U-21 ini bukan hanya ajang mencari juara, tapi juga menjadi tolak ukur pembinaan atlet muda untuk menuju level internasional,” ujarnya kepada Timurpos.co.id

Dengan dukungan penuh tuan rumah Jawa Barat dan semangat persaingan antarprovinsi, Kejurnas Hoki Outdoor U-21 2025 diprediksi akan berlangsung sengit sekaligus menjadi tontonan menarik bagi pecinta olahraga hoki di tanah air. TOK

Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN Dipolisikan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas I Surabaya berbuntut laporan ke Polresta Sidoarjo. ASN berinisial RR resmi melaporkan dua oknum wartawan yang diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari laporan polisi di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024, di mana LA melaporkan RR dengan tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan. Namun, pada Maret 2025, RR dihubungi oleh seseorang berinisial (JH) yang mengaku wartawan TVRI Jatim, bersama rekannya Wyu

Keduanya menemui RR di sebuah pujasera dekat Masjid Al-Akbar, Surabaya. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan bahwa kuasa hukum pelapor akan menggelar konferensi pers terkait kasus RR. Agar pemberitaan tidak dipublikasikan, RR diminta menyerahkan sejumlah uang. “Saat itu saya hanya bisa memberikan Rp500 ribu per orang. Namun, setelah itu mereka berulang kali datang ke kantor saya dengan alasan yang sama,” ungkap RR dalam laporannya.

Puncaknya, pada 12 Juni 2025, Joko kembali menghubungi RR dan mengajaknya bertemu di sebuah kafe di Sidoarjo. Di sana, keduanya meminta uang Rp10 juta agar kasus tidak dipublikasikan. Karena tidak sanggup, RR hanya mentransfer Rp3 juta ke rekening JH. “Setelah itu, mereka terus mendatangi kantor saya bahkan sempat marah-marah kepada pegawai,” tambahnya.

Merasa dirugikan baik secara materil maupun imateriil, RR akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo.

Kuasa hukum RR, Andry Ermawan, SH, menegaskan bahwa kasus yang menyeret kliennya sebenarnya bermula dari laporan mantan istrinya yang dianggap tidak memiliki legal standing. “Laporan tersebut sumir dan belum naik ke tahap penyidikan. Namun kemudian berkembang dengan adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Tim kuasa hukum lainnya, Dade Puji Hendro Sudomo, SH., CPLA., didampingi Kholisin Susanto, SH., menilai kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 369 KUHP. “Permintaan uang terus-menerus ini seperti memperlakukan klien kami sebagai mesin ATM berjalan. Maka kami melaporkan hal ini agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, laporan pengaduan tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polresta Sidoarjo. Kuasa hukum berharap penyidik segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. TOK/*