Timurposjatim.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengukap kasus penipuan dan pengelapan investasi dengan menetapkan satu tersangka berinisial IR,warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.Rabu (02/2/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Adhimakayasa mengatakan,bahwa berdasarkan laporan dari temannya telah menitipkan uang kepada IR untuk investasi yang berupa saham.
“Dari praktik Investasi tersebut IR berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp.4.036.775.000 dari 60 orang member atau investor,”Kata AKP Adhimakayasa kepada awakmedia.
Masih kata AKP M. Adhimakayasa dari laporan sejumlah korban, profit untuk setiap tanam saham atau slot ada 3 jenis. Untuk slot Rp 500.000 mendapatkan profit Rp 200.000, untuk slot Rp 800.000 mendapatkan Rp 400.000, dan slot Rp 1.000.000, mendapatkan Rp 500.000. pihak IR (tersangka) menjamin uang tersebut aman. Sekaligus tiap ada progress dari invest akan dipublish melalui akun Instagram miliknya nitipinvest.2021 sebagai bukti perolehan profit.Karena merasa tertarik, pada 2 Januari 2022 pelapor mengikuti slot Rp 1.000.000 dengan mengambil 75 slot. Melalui rekening BCA lalu ditransfer sebesar Rp 75.000.000 ke rekening IR.
Lalu pada 4 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 11.000.000, dan sehari berikutnya kembali mentransfer uang sebesar 22.000.000, jadi total ada 108 slot yang diikuti. Namun sayang, selama 10 hari profit yang dijanjikan tidak kunjung datang alias nihil. IR berdalih sharing profit menunggu pencairan rekannya bernama Billad dari Lamongan.
“Akibatnya pelapor dan rekannya mengalami kerugian sebesar Rp 2.400.475.000 dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP,”Katanya.
Untuk diketahui guna penyelidikan berlanjut IR Perempuan (22) ditangakap pada 29 Januari 2022 lalu di Rumahnya dijebloskan di Penjara Mapolres Tuban dan barang bukti yang diamankan antara lain 1 kulkas merk LG ThinQ, 1 motor Honda Scopy, 1 handphone Iphone 13 Maxpro, buku tabungan BCA a.n.IR, kartu ATM. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan penelusuran asset dan harta hasil investasi bodong. (TIO)