Timur Pos

Berkas Lim Victory Halim Dan Annie Halim Dilimpahkan Ke Kejari Surabaya

Timurposjatim.com – Pelimpahan tahap II, tersangka atas nama Lim Victory Halim dan Annie Halim beserta Barang Bukti (BB), dari Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, telah diterima oleh, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Jumat (21/01/2022) sebulan yang lalu.

Pelimpahan perkara diatas, lantaran, kejadian perkara (Locus Delicti), masuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Hal tersebut, diamini oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, melalui, Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi.

Kasi Intel, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, tersangka Lim Victory Halim selaku, Komisaris dan Annie Halim selaku, Direktur Utama, PT. Bumi Citra Pratama (BCP) pada tahun 2015 – 2016.
“Diketahui, melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. BCP memberikan janji bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat,”Katanya kepada awak media.Jumat (04/02/2022).

Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN milik PT.BCP, dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi.

Namun sejak bulan September 2016, produk MTN dinyatakan, gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh, kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Sebanyak 6 (enam) orang korban investasi berusaha menemui kedua tersangka dan meminta uangnya dikembalikan.

Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut, tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

Masih kata Khristiya, akibat permasalahan tersebut, kedua tersangka Lim Victory Halim dan Annie Halim diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat kedua tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,”Pungkasnya. (TIO)

AXA Global Trading Terima Uang Rp.25 Miliar Dari Terdakwa Penggelapan 

Timurposjatim.com – Bendahara PT. Simco Metal Indonesia Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penggelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp.25.815.904.950 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (03/02/2022).

Angelina Andry Murty merupakan Bendahara di PT.Simco Metal Indonesia Jl. Kembang Jepun No. 90 Surabaya yang bertugas dengan tugas dan tanggung jawab adalah melakukan aktifitas Pembayaran (Supliyer, Ekspedisi, Perpajakan, Hutang) melakukan Penagihan Ke Custemer dan Mencetak Invoice Penjualan barang.

AXA Global Trading Terima Uang Rp.25 Miliar Dari Terdakwa Pengelapan 

Bahwa terdakwa yang merupakan bendahara mencairkan uang perusahaan PT. Simco Metal Indonesia dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada Supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel) menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa kemudian tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional dengan mencairkan uang di Bank BCA Citra Land,BCA Darmo Indah dan BCA Veteran tanpa dimasukkan ke Kas Perusahaan tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Trading (Investasi) yang merupakan keperluan Pribadi terdakwa.

Dalam sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya tidak dapat menghadirkan saksi Johan Jaya dikerenakan ada giat diluar sehingga keterangannya dibacakan.

“Johan Jaya merupakan saksi Penangkap menyampaikan bahwa setelah mendapatkan laporan kemudian dilakukan penanganan terhadap terdakwa,”Kata JPU Sulfikar.

Atas keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU terdakwa tidak ada yang keberatan.

“Iya benar yang Mulia,”Saut Angelina melalui sambung Telecomfrem tanpa di dampingi dengan Penasehat hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp.25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan Acaman Pidana Penjara maximal 5 Tahun. (TIO)

Penipu Dua Perwira Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Denny Setiawan diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan melanggar Pasal 378 KUHPidana oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan secara bersama-sama,Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penipu Dua Perwira Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”Kata Hakim Johannis di ruang Candra PN Surabaya.Kamis (03/02/2022).

Mendengar putusan tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
I Gede Willy Permana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Deny Setiawan dengan pidana penjara 2 tahun.

Untuk diketahui Dua perwira Polda Jatim, AKBP Sudamiran dan AKBP Juli Setyadi, menjadi korban penipuan bisnis limbah sawit. Mereka sudah menyetorkan modal kepada Denny Setiyawan dan Stevie Widya Susanty. Namun, sebagian uang modal digunakan Denny dan Stevie untuk kepentingan sendiri.

Dalam dakwaan Jaksa, Bahwa sekitar bulan Maret 2016 di jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) mendatangi saksi Sudamiran, SH,MH, menawarkan usaha pengadaan Limbah sawit, menurut Stevie limbah tersebut akan di eksport ke Malaysia, dengan keuntungan 30% dari modal yang diserahkan.

Untuk menyakinkan saksi Sudamiran, Stevie Menyampaikan sudah inves dana sebesar Rp. 2,5 M, telah diserahkan ke terdakwa Deny Setiawan.

Sudamiran yang tertarik mengajak saksi Juli Setyadi untuk bertemu saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) dan terdakwa Deny.

Selanjutnya pada saat itu terdakwa Deny membenarkan seolah olah ada dana sebesar Rp. 2,5 M dari saksi Stevie.

Selanjutnya saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi sepakat menggunakan nama Iddy Yusngestiati untuk masuk modal pengadaan tersebut, dengan pembagian modal, 1,050 M diberi dari Sudamiran, 450 juta diberi dari July Setyadi , yang seluruhnya modal pinjam dari saksi Lie Kiong, dengan total modal sebesar 1,5 M, sesuai kesepakatan.
Melalui transfer ke rekening Bank UOB atas nama PT. Cikal Bakal Energi.

Kesepakatan tersebut dimasukan dalam perjanjian kerjasama dibuat secara otentik di Notaris Ummi Mahfuzhah tanggal 5 April 2016.

Uang yang dipakai untuk pekerjaan pengadaan oleh Stevie sebesar 157 juta, Sementara nilai 253,650 juta ditransfer ke saksi Lie Kiong , agar terlihat sebagai keuntungan pekerjaan pengadaan.
Dan sebesar Rp. 1,089 M digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi Stevie Widya Susanty.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi yang diwakilkan oleh Iddi Yusngestiati mengalami kerugian Rp. 1,089 M.

Perbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dakwaan jaksa. (TIO)

Korps Adhyaksa Kejati Jatim Lakukan Vaksinasi Booster

Timurposjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berkomitmen membantu Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Adanya varian omicron ini ditindaklanjuti Kejati Jatim dengan proteksi vaksinasi booster terhadap ratusan pegawai dan keluarga besar Korps Adhyaksa.Bertempat di halaman Kantor Kejati Jatim, Kamis (03/02/2022)

Vaksinasi dosis ke-3 ini menyasat pegawai dan keluarga jajaran Kejati Jatim. Sekitar 446 orang sudah terdata dalam pendaftaran peserta vaksin booster yang diselenggarakan Kejati Jatim bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur.

Korps Adhyaksa Kejati Jatim Lakukan Vaksinasi Booster

“Pelaksanaan vaksinasi booster ini untuk keluarga besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Diharapkan bisa berjalan tertib dan lancar, serta memberikan manfaat kesehatan dan kekuatan kepada kita semua untuk terhindar dan bebas dari wabah virus Covid-19 ini,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dofir.

Masih kata, Dofir, Vaksinasi ini disiapkan sebanyak 400 dosis Pfizer dan 150 dosis Astra Zaneca. Sebab vaksin tersebut sudah teruji aman dan halal. Serta telah memperoleh izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta mendapatkan Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami berharap dengan vaksinasi ini bisa melindungi segenap keluarga besar Kejati Jatim dan masyarakat sekitar. Sebab saat ini virus Covid-19 telah mengalami beberapa kali mutasi di berbagai negara. Sehingga muncul varian baru yang telah menyebar, diantaranya varian delta dan yang terbaru saat ini adalah varian omicron,”Katanya.

Ciri-ciri varian omicron, lanjut Dofir, memicu gejala ringan seperti flu biasa, batuk dan demam dengan tingkat penularan yang cepat. Kasus omicron di Indonesia terus melonjak dalam 3 pekan terakhir, kasus aktif mengalami trend peningkatan hingga naik 910 persen dari sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari 2022 kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari 2022.

“Vaksinasi harus terus dilakukan untuk membentuk pertahanan tubuh atau immunitas dari serangan penyakit. Dan juga sebagai wujud dari tanggung jawab dan bakti kepada bangsa dan negara, serta medukung Pemerintah dalam percepatan akselerasi program vaksinasi nasional untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia,” ucapnya.

Dofir menambahkan, walaupun sudah melakukan vaksinasi, bukan berarti sudah tidak akan tertular virus Covid 19. Akan tetapi masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) untuk menghindari penularan virus Covid 19. Yaitu menerapkan prokes 5M dengabmencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.

“Meski sudah divaksinasi, protokol kesehatan harus tetap kita jaga. Sebab pandemi Covid-19 ini masih ada di sekitar kita. Sehingga kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (TIO)

Ormas PP Persoalkan Kinerja Polsek Gunung Anyar Surabaya

Timurposjatim.com – Buntut dari kasus pengeroyokan yang terjadi di Gunung Anyar Surabaya,Pada Senin 24 Januari 2022 lalu Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila bersama Keluarga Korban mendatangi Mapolsek Gunung Anyar Surabaya.Rabu (02/02/2022).

Kedatangan rombongan tersebut guna menanyakan perkembangan kasus Pengeroyokan tersebut.

Kapolsek Gunung Anyar Surabaya Iptu Biadi mengatakan dalam kondisi Pademi ini meminta perwakilan saja dan terkait perkara pengeroyokan tersebut akan dilakukan gelar perkara di Polrestabes Surabaya.

“kami berharap untuk pihak keluarga korban untuk bersabar atas proses hukum,Kami tunggu dulu sampai proses pemeriksaan saksi dan hasil Visum,”Kata Biadi kepada awakmedia.

Sementara itu, W, selaku saksi dan keluarga korban, sangat menyayangkan lambannya proses dalam perkara pengeroyokan yang diderita MYF. Menurutnya, tragedi pengeroyokan tersebut, benar – benar membekas dalam ingatan korban.

“Janganlah masyarakat kecil seperti kami ini dipersulit. Kami hanya ingin proses keadilan bagi saudara kami dapat segera ditindak lanjuti. Jangan sampai berlarut – larut,” harapnya.

Sungguh sangat disayangkan, apa yang telah disampaikan oleh Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Biadi ada sedikit kejanggalan. Mengapa beliau masih menyatakan meminta keterangan saksi. Padahal pada hari Selasa (25/01/2022), 5 saksi sudah dimintai keterangan. (TOHA)

Warga Pakistan Dideportasi Terkait Keimigrasian

Timurposjatim.com – Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan berinisial AA, dideportasi oleh Kantor Imgrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya. Laki-laki berusia 41 tahun itu lantaran masa izin tinggal di Indonesia telah habis.

“Telah melebihi batas masa tinggal di Indonesia. Sudah melebihi batas selama 130 hari lamanya, maka harus dilakukan tindakan deportasi,” ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Wawan Anjaryono saat jumpa pers, Rabu (02/02/22) Sore tadi.

Warga Pakistan Dideportasi Terkait Keimigrasian

Wawan menjelaskan, petugas imigrasi yang melakukan kegiatan yang melakukan pengawasan orang asing mendapati AA telah melebihi izin masa tinggal. AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang menjadi penjamin ialah istrinya.

“ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020, dan berlaku sampai dengan 4 September 2021,” Ujarnya

Selama berada di Indonesia, AA mengaku tinggal di Lakarsantri Surabaya.

Akibat kesalahannya, AA akan dideportasi pada Kamis (3/2/22) melalui Bandara Seokarno Hatta, Jakarta menuju Doha Qatar, dan dilanjutkan menuju Islamabad, Pakistan.

Diketahui, AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin ialah istrinya, SA. Lalu pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020.

Pada 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020.

Selanjutnya, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai 23 September 2020. Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020.

Ditanya berapa WNA yang telah dideportasi oleh Kanim Tanjung Perak selama periode tahun 2021 hingga saat ini, Wawan menjawab tahun 2021 pihaknya mendeportasi 21 WNA, sedangkan awal tahun 2022 baru 1 WNA yakni AA.

“Terbanyak WNA yang kita deportasi berasal dari Malaysia dan Pantai Gading. Mereka masuk wilayah Indonesia secara resmi, hanya melanggar izin tinggal. Tujuan mereka datang ke Indonesia biasanya untuk bekerja dan penyatuan keluarga, karena suami atau istri berasal dari Indonesia,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. (TIO)

Penghuni Rusun Romokalisari Jajakan Anak Dibawah Umur

Timurposjatim.com – Tak Patut ditiru perbuatan ST (27) warga Rusun Romokalisari tega menjual tetangganya sendiri yang masih berumur (15) tahun kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Michat.Rabu (02/02/2022).

Perbuatan tersangka diawali dengan cara menawari korban agar mau melakukan Open BO. Kemudian ST mengajari cara mendownload aplikasi MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.

Dari aplikasi tersebut, ada tamu yang dicarikan langsung oleh tersangka dan ada yang korban mencari sendiri. Para tamu tersebut dilayani oleh korban di dalam kamar rusun milik tersangka. Aktivitas tersangka dan korban lambat laun mulai dicurigai oleh sejumlah warga rusun karena seringnya banyak laki-laki yang gonta ganti datang ke kamar rusun milik tersangka. Akhirnya warga beramai-ramai melakukan penggerebekan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menuturkan, penangkapan terhadap tersangka ST setelah adanya laporan dari warga rusun Romo Kalisari pada Minggu (30/1) sekira pukul 22.00.

“Kami mendapat laporan telah diamankannya seorang anak perempuan, korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar rusun Romo Kalisari,” tutur Mirzal saat dihubungi melalui sambungan telepon kepada awakmedia.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah HP merk oppo, 1 buah HP merk infinix dan uang tunai Rp 750 ribu. “Selain tersangka, kami juga mengamankan 3 buah HP dan uang tunai,” kata Mirzal.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Drefani Dyah menyampaikan jika korban tinggal di rumah susun tersebut bersama orangtuanya. “Tetapi kegiatannya dilakukan di rumah tersangka yang merupakan tetangganya,” ucapnya.

Atas perbuatan tersangka ST, ibu korban MJ (37) yang merasa tidak terima kemudian melaporkan ke polisi. “Langsung saya laporkan ke polisi,” singkatnya. (TIO)

4.000 Unit AC Midea Digondol Wisnu Dwijayanto

Timurposjatim.com – Kepala Gudang PT. DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Gelapkan AC Midea Sebanyak 4.000 unit yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.Rabu (02/02/2022).

Dalam sidang kali JPU Sulfikar menghadirkan saksi dari Karyawan PT. DHL SUPLYCHAIN Pergudangan Sentosa No. 34 Romokalisari Surabaya yakni Dodik Kurniadi,Wilis Anggar dan M.Susanto.

Dodik mengatakan,bahwa Wisnu telah melakukan pencurian dan penggelapan terhadap barang yang ada di gudang Pada 26 Oktober 2021 akan menyiapkan barang pesanan dari Custemer berupa AC merk Midea ternyata sudah habis padahal di sistem Stock ada lalu melaporkan Wilis.

“Kemudian dilakukan Audit dan dilakukan intervie mengerucut pada Wisnu dan Winsu mengambil AC tersebut sendiri dengan dinaikkan ke Forklip keluar melalui Pintu belakang gudang,”Kata Dodik.

Ia menambahkan dari Pengakuan terdakwa barang tersebut dijual dengan harga Rp.1,5 Juta dan dibantu Ahmad Reza Faslucky, Angger dan Fanny.Mereka menjual berkisar antara Rp.2 juta sampai Rp.2,5 juta.Ada sekitar ada 4.000 unit AC Indor dan Outdor.

“Awalnya Wisnu membuat surat Oderan Palsu untuk mengeluarkan barang.Kalau nilainya kerugian totalnya Rp.5 milaar,”tambahnya.

Disinggung terkait adanya Penjualan Duta AC merek Midea.”Duta AC tidak ada hubungan dengan PT DLH dan bukan sebagai Distributor.Dari Pengakuannya DUTA AC membeli dari Angger.”Tegasnya.

Sementara Kepala Cabang Wilis Anggar menambahkan saat melihat dari CCTV ada yang tidak normal ada bagian yang hilang.Wisnu datang ke gudang selepas jam kerja sendiri lalu masuk sendiri dan ada 3  mobil pickup.

“Yang terakhir terdakwa datang pada hari Minggu di Pintu belakang gudang ada 3 mobil pickup yang menunggu,”kata Wilis.

Untuk diketahui Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. DHL SUPLYCHAIN Mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000.000 dan didakwa Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo  Pasal 374 KHUPidana Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (TIO)

Terbukti Bukan Perkara Pidana, Lily Yunita Diputus Onslagh

Timurposjatim.com – Lily Yunita Diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, Terhadap terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak Pidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicat crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua.

“Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging),”Kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya.Rabu (02/02/2022).

Terhadap putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kepada Penasehat hukum terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Ade Darma Marianto terkait putusan tersebut mengatakan kami akan melihat sikap dari JPU dan Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan ontslag.

“Ini hanya perkara Perdata saja seperti itu,”Selepas sidang.

Terpisah atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut menegaskan putusan hakim ini membuktikan kalau masalah tersebut memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya.
Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu.

“Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya.
Untuk itu Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim. “Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes.Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.

Untuk pengurusan petok sampai menjadi Sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.
Terdakwa menyakinkan kepada Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.

Kemudian Terdakwa meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp. 47.150.000.000,-

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes.

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. (TIO)

Duta AC Terima Barang Hasil Dari Kejahatan

Timurposjatim.com – Duta AC Daerah Kabupaten Sidoarjo terima AC Midea dari Hasil Kejahatan hal terkuak dalam sidang Perkara Penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Gudang PT. DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/02/2022).

Duta AC Terima Barang Hasil Dari Kejahatan

Dodik Kurniadi Scurity PT.PT. DHL Suplychain menjelaskan,bahwa Duta AC tidak ada hubungan dengan PT DLH dan bukan sebagai Distributor.Dari Pengakuannya DUTA AC membeli dari Angger.

“Dari pengakuannya Duta AC membeli AC Merek Midea dari Angger,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Ia menambahkan AC tersebut dijual dari Wisnu Dwijayanto seharga Rp.1,5 juta dan Untuk Ahmad Reza Faslucky, Angger dan Fanny membantu terdakwa untuk mencari pembeli dengan harga bervariasi dari Rp.2 juta sampai Rp.2,5 juta.

“Dan untuk Barang Bukti Mobil dan Uang Rp.55 juta merupakan hasil dari Penjualan AC tersebut.

Untuk diketahui sejak bulan Januari hingga Oktober 2021 Wisnu Dwijayanto mencuri dan menggelapkan AC sebayak 4.000 unit dengan total kerugaian yang di alami PT. DHL SUPLYCHAIN Pergudangan Sentosa No. 34 Romokalisari Surabaya sebesar Rp.5 milaar. Dan didakwa Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 374 KHUPidana Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (TIO)