Timurposjatim.com – Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diseret di Pengadilan terkait Pekara Pemasulan Surat oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang mengakibatkan Richard mengalami Kerugaian 200 saham dengan nilai sebesar Rp.200 juta pada PT.Hobi Abadi Internasional dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (20/12/2021).
JPU Sulfikar menghadirkan saksi Pelapor Richard dalam sidang kali ini.
Richard mengatakan, Bahwa Pada 4 September 2013 mendirikan perusahaan dengan nama PT.Hobi Abadi Internasional yang ditandatangani oleh Notaris Robby Kurniawan.,SH.,M.Kn dengan susunan direksi Benny sebagai Direktur Utama dan Irwan sebagai Direktur.Saya sebagai Komisaris saat itu.Dan Selanjutnya pada 3 November 2020 dilakukan RUPS luar biasa di Hotel Max One Darmahusada Surabaya tampa kehadiran saya.
“Dari Hasil RUPS Benny sebagai Direktur dan Irwan sebagai Komisaris dan saya dikeluarkan,”Kata Saksi.
Masih kata Richard setelah kisruh tersebut maka dilakukan audit internal bukan resmi dan ada selisih tidak sampai disitu gara-gara ulah mereka sampai ada laporan polisi terhadap saya dengan tuduhan Pengelapan.
“Awalnya perusahaan masih sehat tapi sekarang sudah tidak lagi dikerenakan ada penyitaan 2 ruko dan ada 2 merek yang dijual kepada pihak ketiga,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyarankan kepada para pihak untuk melakukan mediasi mengingat ini masih ada hubungan keluarga dan pertemanan meskipun proses hukum tetap berlanjut.
“Benar yang mulia sama Terdakwa memang ada hubungan keluarga dan satunya kenal hampir 27 tahun,”Saut Richard.
Ia menambahkan bahwa akibat ulah keduanya saya mengalami Kerugaian tidak main-main, Perusahaan dilaporkan ke Bea Cukai dan ada beberapa barang yang dititipkan ke Gudang.Itu akal-akalan mereka menghindari sitaan dari Bank.
“Sekarang barang tersebut menjadi pantauan Polda Jatim,”keluh Richard.
Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan menolak dikerenakan hampir semuanya tidak benar,”Keterangan saksi tidak benar nanti disampaikan dipembelaan,”Kata para terdakwa.
Atas Perbuatannya JPU Sulfikar mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana(Tio)