Timur Pos

HUT ke-44, Pupuk Kaltim Perkuat Roadmap 40 Tahun ke Depan Soal Energi Terbarukan

Timurposjatim.com – Bertepatan pada 7 Desember 2021, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) telah resmi berkiprah selama 44 tahun di Indonesia.

PKT yang saat ini merupakan produsen Urea terbesar di Indonesia, memanfaatkan momentum ulang tahun ke-44 Perusahaan untuk menandai langkah PKT membuka babak baru menuju industri energi terbarukan.Selasa (07/12/2021).

Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, memasuki fase kedua pertumbuhan PKT 40 tahun ke depan, fokus Perusahaan akan berada pada penggunaan energi terbarukan.

Saat ini, dunia telah sepakat bahwa penggunaan bahan bakar fosil harus berkurang, terlihat dari konsensus yang disetujui oleh 196 negara untuk mengakhiri penggunaan bahan bakar fosil di konferensi COP26 yang berakhir pada 13 November lalu.

“Untuk itu, tantangan PKT di masa depan adalah untuk mengimplementasikan strategi pertumbuhan kedua kami ke arah industri kimia yang berbasis renewable.

Roadmap tersebut akan terus kami kembangkan dengan fokus pada 3 pondasi utama, yaitu efisiensi energi lewat digitalisasi, diversifikasi usaha dengan bahan baku energi terbarukan dan melakukan praktik ekonomi sirkular guna memanfaatkan emisi produksi menjadi komoditas bisnis baru,” terang Rahmad Pribadi.

Saat ini Indonesia menargetkan akan mewujudkan emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060, dimana langkah strategis yang tengah diterapkan pemerintah diantaranya adalah mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

Berbagai pihak juga kini semakin kritis dalam menilai bisnis berdasarkan kredensial lingkungan mereka dan bagaimana para investor saat ini sangat mempertimbangkan aspek Environment, Social dan Governance (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola – ESG) dalam membuat keputusan bisnis. Sejalan dengan target tersebut, PKT menyiapkan sejumlah inisiatif strategis di fase pertumbuhan keduanya.

Pertama, PKT baik secara organik dan anorganik terus memacu pertumbuhan Perusahaan, diantaranya melalui diversifikasi usaha. Praktik ini tengah menjadi fokus Perusahaan, selain karena potensi yang menjanjikan, hal ini diyakini mampu mendukung terciptanya emisi nol. Oleh karena itu, PKT berupaya untuk melakukan diversifikasi usaha dengan bahan baku energi terbarukan.

“Salah satu strategi utama yang akan kami gerakkan adalah proses hilirisasi atau memproduksi produk turunan Amoniak dan Urea. Selain itu, Perusahaan juga tidak hanya akan melakukan ekspansi, namun juga akan melakukan diversifikasi ke produk-produk berbasis gas alam lainnya,” tambah Rahmad Pribadi.

Selanjutnya, PKT berupaya untuk menjadikan emisi gas buang menjadi komoditas bisnis baru dengan menjalankan praktik ekonomi sirkular.

Dengan memanfaatkan zat yang normalnya hanya menjadi emisi gas buang, tidak hanya mampu menciptakan komoditas baru, tetapi juga dapat menghasilkan bisnis yang lebih hijau. PKT sedang menjajaki pemanfaatan produk samping berupa Karbon Dioksida (CO2) untuk dijadikan komoditas baru, diantaranya adalah soda ash.

Selain CO2, PKT juga telah memiliki salah satu bahan baku lainnya yang diperlukan yakni amoniak. Hal ini menandakan kemampuan Perusahaan dalam mengoptimalkan potensi produk yang dimiliki untuk dimanfaatkan menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah.

Terakhir, digitalisasi juga menjadi strategi bisnis yang diterapkan secara menyeluruh PKT. Pasalnya, dari jalur produksi, distribusi, hingga pengolahan lahan, seluruhnya telah menerapkan teknologi digital. Dalam proses produksi, PKT memiliki smart production yang mana mampu meningkatkan produktivitas.

Lalu proses distribusi pupuk dipantau menggunakan sistem DPCS (Distribution Planning and Control System) yang memudahkan Perusahaan dalam memonitor proses pengiriman pupuk dari pabrik di Bontang ke gudang-gudang di daerah-daerah.

“Sudah 44 tahun PKT berkiprah di Indonesia sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Sepanjang perjalanan, kami menyadari bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis harus dibarengi dengan tanggung jawab, diantaranya terhadap lingkungan untuk menunjang keberlanjutan.

Dengan sejumlah inisiatif strategis yang kami lakukan, PKT semangat dan siap dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan emisi nol bersih pada 2060 mendatang,” tutup Rahmad.

Untuk diketahui, Bahwa PT.Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) merupakan salah satu anggota PT Pupuk Indonesia (Persero) dan menjadi produsen pupuk Urea terbesar di Indonesia. PKT memiliki visi menjadi perusahaan di bidang industri pupuk, kimia dan agribisnis kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan. Saat ini, PKT memiliki 5 unit pabrik Urea, 5 unit pabrik Amoniak dan pabrik NPK.

Kinerja PKT telah diakui oleh berbagai instansi melalui berbagai penghargaan, seperti penghargaan The Most Trusted Companies dan Peringkat Emas Proper Nasional untuk keempat kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2020.(Tio)

GIIAS SURABAYA 2021 SIAP DIBUKA Di Grand City

Timurposjatim.com – Surabaya akan kembali menjadi tuan rumah GIIAS diakhir tahun 2021, pameran otomotif milik GAIKINDO yang merupakan bagian dari GIIAS The Series ini akan berlangsung pada 8 -12 Desember 2021 di Grand City Convex.Selasa (07/12/2021).

Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya selalu menjadi agenda industri otomotif Indonesia untuk memperkenalkan model dan teknologi baru dari kendaraan terkini. Tahun ini GIIAS Surabaya akan menjadi pameran terakhir rangkaian pameran GAIKINDO.

Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO menjelaskan bahwa rangkaian GIIAS pada tahun ini menjadi salah satu upaya GAIKINDO dalam mendorong bangkitnya industri.Kami meyakini penyelenggaraan GIIAS di Surabaya akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pencapaian industri otomotif nasional diakhir tahun.

“Tentu akan menjadi dorongan kuat untuk membangkitkan industri otomotif di Jawa Timur,” jelas Nangoi.
Menurutnya, penyelenggaraan GIIAS di Surabaya kali ini juga tidak luput dari perhatian dan dukungan pemerintah, oleh karena itu dua kementerian negara terkait, yakni Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan juga Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, akan menghadiri dan mengunjungi area pameran GIIAS Surabaya 2021.

Menampilkan Perkembangan Industri Otomotif Didukung puluhan merek ternama industri otomotif, yakni Audi, BMW, Daihatsu, DFSK, Honda, Hyundai, Kia, Lexus, MG, Mitsubishi Motors, Suzuki, Toyota, VW, dan Wuling, serta industri pendukung otomotif seperti Honda Motor, Benelli serta Llumar dan CPF1, GIIAS Surabaya 2021 diyakini akan menarik perhatian masyarakat Jawa Timur dengan berbagai kendaraan dan teknologi terbaru yang dipamerkan.

Rizwan Alamsjah, Ketua III sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran GAIKINDO menyatakan bahwa antusiasme peserta untuk memperkenalkan berbagai produk kendaraan terbaru dan kendaraan listrik terus berlanjut pada penyelenggaraan GIIAS Surabaya 2021
“Para peserta memastikan akan memaksimalkan kehadiran mereka dengan memamerkan berbagai kendaraan terbaru dan kendaraan berbasis listrik, yang tidak hanya dapat dilihat, tapi juga dapat langsung dicoba sepanjang pameran nanti,” tutur Rizwan.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu peserta juga akan memboyong kendaraan konsep nya yang baru saja diperkenalkan untuk pertama kalinya didunia digelaran GIIAS 2021, pada 11 November 2021 lalu.
Kendaraan-kendaraan yang mendapatkan PPnBM DTP yang dipamerkan sepanjang GIIAS Surabaya 2021 juga akan menjadi magnet tersendiri bagi pengunjung, Mengingat Desember akan menjadi waktu pamungkas berlakunya kebijakan potongan pajak dari pemerintah tersebut.

Pastikan Aman dan Nyaman Ke GIIAS Surabaya 2021
Hadir pada 8-12 Desember 2021, GIIAS Surabaya akan buka mulai pukul 11.00 – 21.00 WIB. Dan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung tetap terjaga pada saat berkunjung kearea pameran, tiket pameran hanya dijual secara online pada aplikasi GIIAS Auto360, yang tersedia pada Appstore dan Playstore.

“Kami akan kembali menerapkan penjualan tiket hanya secara online, untuk mengatur kapasitas dan alur pengunjung diarea pameran, dengan demikian Kami meyakini keamanan dan kenyamanan pengunjung dapat tetap terjaga,” ujar Rizwan.

Selain untuk pembelian tiket masuk pameran, pengunjung juga dapat dengan mudah menjadwalkan waktu untuk melakukan Test Drive & Test Ride di GIIAS Surabaya 2021 melalui aplikasi GIIAS Auto360. Dengan merencanakan kedatangan dan kegiatan selama berada dipameran, pengunjung dapat memastikan selalu aman dan nyaman ke GIIAS 2021.

Dan GAIKINDO terus menghimbau agar para pengunjung memastikan sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum berkunjung kearea GIIAS Surabaya 2021. Seluruh pihak yang hadir harus dalam kondisi sehat, sudah menjalani vaksin minimal 1x dosis, terdaftar di aplikasi PeduliLindungi, selalu menggunakan masker medis, secara berkala mencuci tangan dan selalu menjaga jarak.

Disponsori Pendukung Utama Industri Otomotif Indonesia GIIAS Surabaya 2021 mendapatkan dukungan penuh dari Astra Financial & Logistic sebagai sponsor, serta OLX Autos sebagai official trade in partner.
Jawa Timur merupakan salah satu pasar otomotif terbesar dan strategis di Indonesia. Oleh sebab itu, Astra Financial & Logistic berkomitmen senantiasa mendukung perkembangan industri otomotif Jawa Timur khususnya dengan menjadi sponsor platinum GIIAS Surabaya 2021.

Kesuksesan Astra Financial & Logistic dalam melampaui target GIIAS 2021 Jakarta, membuat kami semakin optimis untuk mendukung pemulihan ekonomi Indonesia khususnya di sektor industri otomotif. Tahun 2021 ini, di GIIAS Surabaya, Astra Financial & Logistic akan hadir bersama FIFGROUP, ACC, TAF, Asuransi Astra, AstraLife, Maucash dan AstraPay untuk memberikan layanan pembiayaan dan asuransi kendaraan terbaik bagi segenap masyarakat dan pecinta otomotif Jawa Timur, ucap Gunawan Salim Project Director Astra Financial GIIAS 2021.

Sebagai Official trade in partner, OLX Autos melihat GIIAS Surabaya 2021 akan menjadi momentum tepat untuk memperluas jangkauan OLX Autos di Indonesia.

CEO OLX Group Indonesia Johnny Widodo mengatakan Melihat potensi besar yang ada di Surabaya, maka kami melanjutkan momentum positif dari keikutsertaan kami dalam GIIAS 2021 di Tangerang beberapa waktu lalu dengan hadir di GIIAS Surabaya 2021 sebagai Official Trade In Partner.

Momentum ini diharapkan bisa semakin memperluas jangkauan OLX Autos di seluruh Indonesia agar semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan kemudahan dalam proses jual mobil.

“Dan tentunya juga semakin memperkuat eksistensi OLX Autos di Indonesia sebagai platform layanan jual mobil yang memberikan pengalaman yang cepat, mudah, nyaman dan #JUJURLYAMAN kepada pelanggan,” kata Johnny.(Tio)

Perkara Stefanus Sulayman Disikapi Praktisi Hukum, Abdul Malik Ujungnya Pasti Onslag

Timurposjatim.com – Stefanus Sulayman diseret di Pengadilan terkait pekara Penipuan dan Surat Palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Basuki dengan Agenda Keterangan saksi Hendra Theimailattudi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (07/12/2021).

Hendra Theimailattu mengatakan,Bahwa saat itu Notaris Bororoh ngobrol bersama cuma sebentar kemudian melakukan pembayaran ke Stefanus Sulayman untuk pembelian 3 aset dari Harto Wijoyo (Pelapor) Sebesar Rp.5.250.000.000.Sehingga total keseluruhan Rp.8,5 miliar dengan Hutang Stefanus Sulayman.

“Setelah melakukan pembayaran tidak ada konfirmasi ke pemilik dikarenakan tidak diberikan kontak oleh terdakwa (Stefanus Sulayman). Terkait Revo aset tidak tahu hanya melihat dari media pada tahun 2019 ada gugutan perdata.

Masih kata Hendra Theimailattu sempat ada upaya menjual aset tersebut dan saat mendengar aset itu bermasalah maka mengembalikan uang pembeli dengan menunggu masalah selesai.

Saat disinggung oleh JPU terkait pemberian fee sebesar 10%,”ya setuju karena aset yang ditawarkan murah dengan memberikan fee 10 %,”saut Hendra Theimailattu.
Ia menambahkan terkait apakah Harto Wijoyo sudah dibayar apa belum,Saya tidak tahu.

Saat di Notaris Maria Bororoh sebelum penandatanganan ada Harto Wijoyo dan ada beberapa Sertifikat juga di meja saat itu dan adanya laporan terhadap Harto Wijoyo terkait awalnya Pengelapan dan memberikan keterangan Palsu.
“Ini aneh padahal pembayaran sudah lunas tapi kok ada masalah,” tambahnya.

Untuk diketahui dari Keterangan Hendra Theimailattu.Harto Wijoyo pernah dipenjara pada 2019 dengan Hukum pidana selama 8 bulan terkait penipuan jual beli tanah.Yang mana untuk asetnya kebanyakan ada di Surabaya dan pemainnya juga orang Surabaya.

Hendra juga mengungkapkan, dalam gelar perkara saya hadir di Mabes Polri dan ada konfrontir dari Notaris Maria Bororoh dengan Harto Wijoyo kemudian diketahui perkara di SP3 karena bukan perkara pidana.

Setahu saya, Maria Bororoh gelar perkara di Mabes Polri terkait, tanda tangan Harto Wijoyo guna di uji forensik karena menurut
Notaris Maria Bororoh tanda tangan identik dengan Harto Wijoyo maka kasus ditutup.

Masih menurutnya, dalam konfrontir keterangan Haryo Wijoyo tanda tangan di blangko kosong. Hal ini membuat saya bingung. Sedangkan, dalam gugatan perdata yang diajukan Harto Wijoyo pada medio 2019 dan dalam putusan diketahuinya, gugatan belum sempurna lantaran, Harto Wijoyo belum membayar kewajibannya.

Sementara Praktisi Hukum, Abdul Malik, saat ditemui mengatakan, melalui pantauannya, perkara ini beruntun.

” Terpidana pernah ajukan gugatan dan Pelapor pernah jalani pidana penjara atas sangkaan penipuan,”ucapnya.

Perkara ini menjadi hal yang aneh sampai naik ke meja hijau. Seharusnya bila ada perkara perdata perkara pidananya gugur.

” perkara ini arahnya di paksakan dan saya meyakini nanti akan Onslag,” jelasnya.
Pihaknya, meminta rekan-rekan penegak hukum seperti, Kepolisian, Kejaksaan ada Penasehat Hukum dan Hakim.

Saya berharap, Pengadilan ini jangan dibuat sebagai tempat sampah. Habis perkara di Kepolisian P21 bisa dilanjutkan tahap 2 hingga ke meja hijau ujung-ujungnya, Onslag.(Tio).

Bupati Nonaktif Nganjuk Jelaskan Asal Uang Dalam Brankas yang Disita Petugas

Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat menjelaskan soal asal muasal uang Rp647 juta di dalam brankas yang disita oleh petugas. Ia memastikan, jika uang ratusan juta di dalam brankas itu bukanlah uang suap sebagaimana barang bukti yang dituduhkan.Senin (06/12/2021).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Novi menjelaskan asal muasal bagaimana uang ratusan juta itu ada di dalam brankas. Ia menyebut, jika uang itu sebenarnya berjumlah total Rp1 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil deviden usahanya, yang diambil dari bagian keuangan perusahaan. Soal uang Rp1 miliar itu pun, sempat dibenarkan oleh salah satu saksi bernama Riana.

“Sumber uangnya dari deviden usaha SPBU yang mulia. Jadi uangnya saya taruh di brankas. Setiap tahun kan ada deviden,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari uang Rp1 miliar itu, sebagian telah digunakannya untuk kebutuhan lebaran. Ia pun menjelaskan, uang itu dibelanjakan untuk membeli parsel, beras zakat, baju, maupun tunjangan hari raya untuk para pegawai pribadinya.

“Awalnya saya gunakan Rp210 juta, lalu ada pengeluaran lagi sebesar Rp143 juta. Sisanya ya itu yang ada di dalam brankas,” tukasnya.

Ia menjelaskan, meski uang dalam brankas itu bersifat uang pribadi akan tetapi brankas itu diakuinya ada di dalam rumah dinas bupati. Hal itu, baginya tidak ada persoalan mengingat sebelumnya di rumah dinas memang tidak ada brankas.

“Jadi itu (brankas) ada di gudang. Lalu saya pakai. Di kantor tidak ada, di rumah dinas ini akhirnya saya pakai,” tambahnya.

Saat giliran jaksa penuntut umum (JPU) bertanya, salah satu jaksa menanyakan soal uang Rp1miliar yang disimpan dalam brankas itu apakah sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Novi dengan tegas memastikan jika hal itu sudah tercatat dalam LHKPN nya.

Ia menyebut, dalqm LHKPN nya ada harta yang berasal dari deviden semua jenis usahanya. “Sudah saya laporkan ke LHKPN, termasuk uang Rp1 miliar itu,” tandasnya.

Disinggung soal usaha apa saja yang dimilikinya, ia pun menyebut memiliki usaha koperasi simpan pinjam, belasan SPBU, serta sejumlah kebun sawit.

“Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas ada koperasi simpan pinjam, SPBU dan kebun sawit. Rata-rata Rp5 miliar sampai Rp6 miliar deviden setiap tahunnya,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus ini, ia pun memastikan tak pernah menerima maupun meminta upeti atau suap dalam jual beli jabatan. Sehingga, ia pun menolak semua tuduhan seperti dalam dakwaan jaksa.

“Saya hanya ingin menegaskan, jika saya tidak pernah menerima upeti maupun terlibat dalam jual beli jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Adi Dharma Mariyanto menyatakan, keterangan terdakwa ini hanya ingin menegaskan, bahwa uang Rp647 juta yang disita petugas dalam brankas itu adalah uang pribadi yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kedudukan maupun jabatannya sebagai bupati.

“Jadi uang yang disita itu bukan uang jual beli jabatan. Akan tetapi uang itu adalah hasil laba dari usaha SPBU dia. Dan itu pun sudah ada dalam LHKPN nya. Jadi semakin jelas saja jika dalam permasalahan ini nama bupati dicatut saja oleh Izza (ajudan bupati). Dia memanfaatkan pekerjaannya sebagai ajudan untuk meminta uang,” ungkapnya.(Tio)

Paket Sabu Dari Afrika Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Timurposjatim.com – Komplotan Jaringan Sabu Luar Negri, Desi Oktaviani,Riski M Haris,Sutikno,Fikri Ardiansyah dan Fikri di seret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydilla, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Pekara peredaran Narkoba dari Afrika seberat 10 kg sabu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (06/12/2021).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Pegawai Putu Bea Cukai dan Tri Baskoro Bintang Jaya Anggota Polsek Cengkareng.

Putu Pegawai Bea Cukai mengatakan, Bahwa Paket tersebut merupakan pengiriman yang melalui pesawat bukan bawaan dari Penumpang.Dan saat itu Desi yang mau menerima paket tersebut.

“Untuk Terdakwa yang lainnya tidak tau,Hanya taunya Desi,”Kata Putu.

Lanjut Keterangan dari Tri Baskoro Bintang Jaya mengatakan, Bahwa kenal dengan terdakwa Sutikno merupakan Mantan Anggota Polsek Cengkareng dan terkait pekara tersebut tidak surat perintah untuk Sutikno dan semuanya Penyidik harus ada perintah dari Perwira dan tidak dibenarkan melakukan sendiri-sediri.

“Terkait barang kiriman dari Afrika.belum ada perintah penyelidikan dan belam ada informasi apa pun,”Kata Tri Baskoro Bintang Jaya yang merupakan atasan Sutikno di Polsek Cengkareng.

Terkait Keterangan saksi terdakwa membanarkan.” Bahwa saya hanya disuruh ambil paket di bandara,”kelit Desi dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Sutikno mengatakan, Bahwa saat itu saya mendapat informasi lalu melaporkan ke Pimpinan (Tri Baskoro Bintang Jaya) akan tetapi keburu di amankan dari Polda Jatim.

“Saya diamakan oleh Polda Jatim,”Saut Sutikno yang merupakan Anggota Polsek Cengkareng.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,Bahwa berawal pada tanggal 17 Juni 2021 petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim sebelum melakukan penangkapan para terdakwa mendapat informasi berkaitan dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang merupakan pengembangan dari jaringan Jakarta – Jawa Timur yang telah diungkap sebelumnya, dan selanjutnya diterima informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda.

Bahwa atas dasar informasi tersebut petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda,bahwa ada paket dari Afrika Selatan yang ditujukan kepada MEGAN ROSE alamat Jl. Cikoko Timur 1 Gang II No. 54 RT 003 RW 002 Cikoko Pancoran.

Bahwa kemudian petugas dari Bea Cukai Sukarno Hatta bersama dengan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan petugas dari Bea Cukai Bandara juanda membuka paket tersebut berupa 2 (dua) koper warna merah maron yang telah dimodifikasi dan dilakukan X-Tray ternyata berisi jenis sabu.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2021 2 (dua) koper warna merah maron yang berisi narkotika jenis sabu tersebut oleh petugas dari Bea Cukai Bandara Suakarno Hatta diserahkan kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya melakukan control delivery untuk menyerahkan kepada pemilik paket tersebut dengan cara menghubungi nomer telephon yang tertera dalam paket tersebut dan meminta agar diserahkan di Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang Kota Tangerang.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Bahwa pada tanggal 6 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 wib pada saat petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim berada di Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang Kota Tangerang didatangi mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT kemudian Riski mengambil paket yang dibawa oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim lalu dipindahkan ke mobil yang ditumpanginya yaitu Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT dan ternyata di dalam mobil sudah ada terdakwa Desi,Sutikno dan Fikri kemudian mereka terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.

Saat dilakukan Pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 koper warna merah maron di dalamnya berisi 2 bungkus plastik sabu sabu .5,210 gram dan  5,600 gram. Dengan total keseluruhan 10,81gram, digunakan untuk pembuktian perkara ini dipersidangan.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tio)

Indrayani Istri Brimob Tipu Teman Leting Suami

Timurposjatim.com – Indrayani didakwa menipu Wantoko, anggota Sat Brimob Polda Jatim. Jaksa penuntut umum Nugroho Priyo Susetyo dalam dakwaannya menyatakan, perempuan 40 tahun ini awalnya menawari investasi bisnis properti di Yogyakarta.

Indrayani yang tinggal di asrama Brimob Nginden ini menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang diserahkan.

Wantoko yang tertarik dengan tawaran itu menyetor Rp 315 juta selama enam bulan pada 2018. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta. Wantoko menjadi percaya kepada istri temannya tersebut.

Indrayani kembali menawari bisnis. Kali ini perempuan asal Ponorogo ini menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan untuk percepatan pencairan kredit di bank. Bisnis ini kembali sukses. Modal Rp 700 juta yang disetor Wantoko telah dikembalikan beserta keuntungan Rp 35 juta.

Indrayani kemudian kembali menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan.

Tiga kali transaksi berikutnya terbilang sukses. Indrayani mengembalikan modal yang disetor beserta keuntungannya. Di antaranya, Rp 950 juta yang disetor Wantoko dikembalikan beserta keuntungan Rp 47,5 juta. Modal Rp 1,25 miliar kembali beserta keuntungan Rp 100 juta dan setoran Rp 275 juta juga sudah kembali beserta keuntungan Rp 8,25 juta.

Hanya, setoran Rp 215 juta pada 28 Oktober 2018 mulai macet. Modal beserta keuntungan lima persen belum diterima Wantoko. “Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak dapat mengembalikan dana dari Wantoko berikut keuntungannya dengan alasan dananya belum cair dari bank,” ujar jaksa Nugroho saat membacakan surat dakwaa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(06/12/2021).

Meski dana sebelumnya belum cair, Indrayani kembali minta dana talangan lagi Rp 1,5 miliar ke Wantoko. Janjinya sama, modal akam dikembalikan beserta keuntungan lima persen.

Wantoko menyetor Rp 800 juta. Kali ini Indrayani minta jaminan satu sertifikat tanah di Gresik seluas 188 meter persegi.

Indrayani setelah itu kembali meminta Rp 300 juta ke Wantoko. Alasannya, untuk mengurus pencairan dana Wantoko Rp 215 juta dan Rp 800 juta yang sebelumnya macet supaya segera cair.

Wantoko lalu mentransfer Rp 297 juta secara bertahap. “Ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa tidak menyerahkan dana berikut keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa,” katanya.
Wantoko merugi Rp 1,3 miliar.

Setelah ditelusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti maupun dana talangan bank. Uang yang disetor Wantoko itu digunakannya untuk membayar utang terdakwa ke pihak lain. “Dengan istilah gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Wantoko saat dikonfirmasi menyatakan, Indrayani merupakan istri temannya sesama anggota Sat Brimob Polda Jatim. Dia mengaku percaya karena terdakwa masih keluarga temannya yang juga sesama anggota polisi. “Iya, Brimob Nginden. Suaminya leting saya,” kata Wantoko seusai persidangan di PN Surabaya.

Sementara itu, pengacara Indrayaniz Rommel Sihole menyatakan, perkara ini sebenarnya pinjam meminjam uang bukan investasi bisnis. Menurut dia, semestinya perkara perdata, bukan pidana.

Indrayani juga disebut tidak berbohong ke Wantoko. Menurut dia, Wantoko tertarik menyerahkan uang karena sebelumnya mendapat keuntungan.

Namun, Rommel masih belum mau mengomentari kemana uang Rp 1,3 miliar yang belum dikembalikan.

“Kami belum melihat fakta hukum di persidangan. Nanti kami lihat pada persidangan selanjutnya,” katanya.(Tio).

Tuntutan JPU Sulfikar Jadi Buah Bibir

Timurposjatim.com – Sidang Pekara Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunianya Muhammad Fito dengan terdakwa Akbar Wahyu Saputra, M.Arif Hidayatullah dan Mukhamad Zulfar Waliuddin alias Su’ud (berkas terpisah) menjadi Buah Bibir dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak  ada perlakuan berbeda terhadap para terdakwa.Senin (06/12/2021).

Soetomo selaku Penasehat hukum Akbar dan Arif menjelaskan,Bahwa sangat heran dan keberatan dengan Penuntutan yang dilakukan oleh JPU Sulfikar yang mana terlalu tinggi beda dengan terdakwa Su’ud splitan (Berkas Terpisah) dan Pasal yang dipergunakan padahal dalam pekara yang sama.

“Untuk Akbar dan Arif dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 9 tahun sedangkan terhadap Su’ud dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.15 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia menambahkan yang mana Akbar dan Afif tidak ada niat pelaku pembunuhan dimana ia (Akbar saat itu berusaha memisahkan dan mengamankan  korban dari pengeroyokan Bayu Cs dan Tio kakak dari Su’ud.

“Akbar hanya memukul dengan mengunakan sandal jepit dan Arif sendiri hanya menampar saja.Kami berharap kepada Majelis Hakim untuk lebih memberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat terdakwa usia masih muda dan saat kejadian tersebut masih berstatus pelajar,”Keluh Soetomo kepada Awak media.

Sementara terpisah JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disinggung terkait adanya tututan berbeda.

JPU Sulfikar mengatakan,Bahwa untuk kedua terdakwa (Akbar dan Arif) terbukti melakukan pemukulan terhadap Fito dan untuk terdakwa Mukhamad Zulfar Waliuddin alias Su’ud tidak satupun saksi dan melihat melakukan pemukulan terhadap Fito sekalipun para terdakwa, hanya saja Su’ud melakukan pemukulan terhadap Alwin.

“Terhadap terdakwa Su’ud dikenakan Pasal tentang perlindungan anak dan hanya,Kalau sidangnya tetap secara dewasa ,”Tegas JPU Sulfikar.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.Akbar ,Arif dan Su’ud (berkas terpisah) dengan teman-temannya  membawa Alwin disamping Perumahan RSI.Saat itu Su’ud menanyai keberadaan Fito sembari memukuli.

Kemudian para terdakwa mendatangi kos dari Muhammad Fito Zakariya di daerah Siwalankerto Timur Surabaya.Alwin dan Fito tiba di depan Starbucks kedua Terdakwa (Akbar dan Arif) bersama temannya melakukan pemukulan terhadap Fito menggunakan tangan dan kaki,Kemudian tidak berselang lama datang petugas security membubarkan terdakwa bersama dengan teman-temannya.

Kemudian meraka (Terdakwa dan Temannya) pindah di Samping perumahan RSI Jemur Sari meraka melakukan pemukulan terhadap Fito yang sudah dalam keadaan lemas.Kemudian Alwin membawa Fito ke Kosnya.

Korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput tebal otak dan selaput tebal otak sehingga terjadi gangguan pada pusat nafas, yang mengakibatkan kekurangan oksigen.

Atas Perbuatan para terdakwa Akbar dan Arif yang mengakibatkan korban Muhammad Fito Zakariya mengalami luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan didakwa dengan Pasal Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Tio) 

Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Timurposjatim.com – Polres Mojokerto Kabupaten, pada tanggal 2 Desember 2021, mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dari laporan tersebut, polres mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pada hari ini, Sabtu (4/12/2021) Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.

Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.

“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.

Lanjut Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut waka polda.

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.

Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.

“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.

Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut fan sudah terpenuhi semua.

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkasnya.

Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.(Him)

Dugaan Abuse of Power nyata terjadi pada perkara dengan nomor register: 122/Pid.Sus/2021/PN Tabanan

Timurposjatim.com – Terkait Penetapan hari sidang perdana Pra-Peradilan disamakam dengan penetapan sidang pokok pekara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.Penasehat Hukum terdakwa Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Angakat bicara.

Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H , Mengatakan ,Bahwa Dengan ditetapkannya Hari Sidang Perdana Pra~Peradilan dengan nomor register: 2/Pid.Pra/2021/PN Tab yang disamakan dengan Penetapan Hari Sidang
Pokok Perkara dengan nomor register: 122/Pid.Sus/2021/PN Tab, yaitu pada
tanggal 9 Desember 2021.

“Jelas menghilangkan hak asasi manusia. Rere yang ditangkap tanpa barang bukti untuk mendapatkan keadilan”, tutur Singgih Tomi Gumilang dari Kantor Hukum SITOMGUM.

Ia menambahkan bahwa pekara Nomor  1/Pid.Pra/2021/PN Tab, 2/Pid.Pra/2021/PN Tab, dan 122/Pid.Sus/2021/PN Tab.

Perlu diketahui, amanah Pasal 82 angka (1) huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari Hakim sudah menjatuhkan putusannya.Dalam hal perkara sudah mulai, diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan permintaan kepada
Pra~Peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Putra, klien saya yang lain, yang ditangkap tanggal 26 Oktober 2021 oleh
Polres Tabanan, sampai hari ini perkaranya belum mendapatkan penetapan hari
sidang perdana di SIPP Pengadilan Negeri Tabanan. Sedangkan, Rere yang
ditangkap tanpa barang bukti tanggal 2 November 2021 oleh Polres Tabanan,
malah dapat penetapan hari sidang perdana lebih cepat”, kata Tomi kepada Timurposjatim.com.Sabtu (04/12/2021).

Terpisah Dimitri Anggrea Noor menjelaskan  bahwa ada dugaan percepatan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan-pun menempel pada perjalanan berkas bernomor: LP/A/113/Xl/2021/SPKT.SATRESKOBA/POLRES TABANAN/POLDA BALI, yang seakan membantu menjadi tameng dari pihak
Polres Tabanan untuk pembenaran proses penangkapan tanpa barang bukti
kepada Rere.

“Kami berkomitmen membantu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing di wilayah hukum positif Negara Republik Indonesia untuk mendapatkan keadilan
bilamana tersangkut masalah ganja.(Tio) 

PANMUD Pidana Pengadilan Negeri Lamongan Komitmen Memberi Pelayanan Humanis dan insya Allah Amanah

Timurposjatim.com, Mochammad Taufik Indra Pramana SH.MH,yang baru dilantik pada hari Rabu (1/12 2021)sebagai Panitera Muda(PanMud) Pengadilan Negeri kelas IB Lamongan,berkomitmen akan memberikan pelayanan yang Humanis bagi masyarakat serta akan memberikesan bahwa pengadilan bukanlah tempat yang angker lagi buat masyarakat pencari keadilan.

Saat diwawancarai timurposjatim.com,
jum’at (3/12 2021) di Pengadilan Negeri Lamongan. Semoga saya bisa membantu warga Lamongan,dan ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang nantinya saya bersama dengan 5 (lima) orang anggotanya akan berupaya bekerja sama secara profesional,ujarnya dengan senyuman.

Pria yang alumni SMAN 3 Surabaya dan Alumnus UBAYA Surabaya dan pernah bertugas sebagai Panitera Pengganti di PN Gresik ini akan berusaha mewujudkan sistem informasi digital dalam pelayananan terhadap masyarakat Lamongan agar bisa cepat dan lebih terjangkau.

Moch.Taufik secara terbuka saat ditanya timurposjatim.com,mengenai suka dukanya dalam bertugas sebagai Panitera Pengganti,mengakui memang banyak godaan pada dirinya,seringkali para pihak yang berperkara berusaha merayunya dengan iming iming imbalan sejumlah uang dan barang,agar perkarnya dibantu serta menuruti kemauan mereka. Alhamdulillah sampai saat ini dirinya tidak tergoda dan Insya Allah akan amanah serta istiqomah dalam menjalankan tugas,ungkapnya.

Taufik yang tinggal di Sidoarjo ini menambahkan tugasnya sebagai Panitera Pengganti tidak menentu jam kerjanya,terkadang pulang hingga larut malam,selain itu tidak menampik dirinya pernah mendapat teror dan ancaman melalui pesan dan telepon gelap,namun itu tak membuat dirinya takut dan gentar,imbuhnya.

Pengalaman yang paling berkesan dirasakan Taufik,yakni saat bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik,saat melakukan eksekusi sita jamin disebuah pabrik yang diputus Pailit,dimana saat eksekusi terjadi kericuhan,namun semua itu dapat diatasi. Hikmahnya bos pabrik tersebut setelah terjadi kericuhan,akhirnya mau membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya, ungkapnya.

Pengalaman yang paling berkesan yang dialami ayah 2 orang anak ini, saat bertugas menjadi PP di PN Gresik,dimana waktuitu dirinya bertugas mendampingi majelis hakim yang sedang menangani perkara permohonan pengampuhan yang diajukan seseorang terhadap anaknya,karena tabiat buruk yang suka menjual barang atau perabotan dirumahnya.

Saya dan majelis hakim sampai harus menyamar sebagai penjual online untuk mengantar barang kerumahnya orang tua anak terlapor ini, agar kita mengetahui secara fakta kondisi yang sebenarnya, ungkapnya.
Diakhir perbincangannya,Taufik merasa bangga dan bersyukur sekali karena dapat mengabdi di lingkungan pengadilan. Karena ilmu yang ia dapatkan di Almaternya Ubaya dapat diterapkan untuk menambah pengalaman dan membantu masyarakat. Karena banyak teori hukum yang saya dapat tidaklah sama dengan apa yang terjadi dilapangan,pungkas Taufik,pria yang murah senyum dan bersahaja ini. (GUH-Red)