Timurposjatim.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Dari hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan kerugian keuangan negara Rp 50.000.000.000 atau Rp 50 miliar.
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik. Untuk kasus ini, Ali mengaku sudah naik ke level penyidikan pada 10 November 2021.
Penyidikan ini, sambung Ali, berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
“Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp 50 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Selasa (08/02/2022).
Masih kata Ali, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Dari hal itu penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.000.000.000 atau Rp 8 miliar.
Guna mempermudah penyidikan, sambung Ali, Kajari Kota Mojokerto mengimbau para pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.
“Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (TIO)