Timurposjatim.com – Edy Yusuf, SH. Mkn dan Dudy Ferdinand, ST, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pemalsuan Surat yang merugikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jawa Timur sebesar Rp. 800 Juta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang hari ini diagendakan Pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Sebelum JPU membacakan surat dakwaan Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah sudah menerima surat dakwaan.
“kami belum menerima surat dakwaan,” saut para terdakwa tapa menggunakan rompi tahanan.
Lalu JPU menerangkan bahwa sudah memberikan surat dakwaan saat tahap II yang lalu dan dibenarkan oleh Panasehat Hukum terdakwa.
JPU Dewi Kusumawati mengatakan dalam surat dakwaan bahwa, pada tanggal 11 September 2017, Dudy menyerahkan SHM No 443/ Kel Darmo kepada Almahum Nikon Sonata untuk meminjam uang sebesar Rp. 150 Juta lalu SHM tersebut diserahkan kepada M. Ferry Aryanto. Kemudian pada bulan Mei 2018 Mardani melakukan penjualan rumah di Dharmahusada Indah Utara di hadapan Notaris Edy Yusuf, SH. Mkn dan Nikon memiliki kewajiban pembayaran Pajak Rp. 450 juta.
“Edy Yusuf menyarankan Nikon melakukan pinjaman uang di Koperasi,” kata Jaksa Dewi Kusumawati, Kamis, (12/05/2022).
Ia menambahkan bahwa, kemudian Pada bulan September 2018, Edy Yusuf memperkenalkan Nikon kepada Anung Setyadi yang akan mengajukan pinjaman Rp. 1 Miliar dengan jaminan berupa rumah dengan SHM No 443/ Kel. Darmo seluas 252 Meter persegi di Jalan Hamzah Fansyuri No 39 Surabaya. Selanjutnya KSP Delta Pratama Jatim melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dengan komite kredit hingga kredit tersebut disetujui sebesar Rp.800 juta. (lebih…)