Timurposjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) telah memutus mengeluarkan penetapan perkara perkawinan beda agama perdana di Surabaya. Pemohon dalam hal ini adalah calon pasutri berinisial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Selasa, (21/06/2022).
Hal itu pun tersirat dan tersurat dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Dalan penetapan itu, disebutkan sejumlah poin, diantaranya:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama dihadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut kedalam Register Pencatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Dalam penetapan itu juga disebutkan bila pernikahan beda agama juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan. Perihal tersebut juga dibenarkan Humas PN Surabaya, Hakim Suparno.
“Dimana para penetapan ini diketahui para pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing, secara islam dan kristen setelah mereka hendak melakukan pencatatan di Dukcapil Kota Surabaya,” kata Parno dalam keterangan resmi di PN Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Parno menjelaskan, perkara dari pemohon itu baru didaftarkan ke PN pasca mendapat penolakan dari Dukcapil Surabaya. Dalam sidang, keduanya telah memperoleh penetapan tersebut dan telah terlampir dalam situs resmi SIPP.
“Namun, ditolak dan melakukan permohonan PN Surabaya,” ujarnya. (lebih…)