Geraldo Wijaya dan Helvi Wijaya Wong saat memberikan kesaksian di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Antonius Wijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Kedalikan Bisnins Narkoba di dalam Lapas Medaeng serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/03/2024)
Dalam sidang kali ini, JPU Yuliationo menghadirkan saksi Geraldo Wijaya yang merupakan anak terdakwa dan Helvi Wijaya Wong yang merupakan kakak terdakwa.
Geraldo mengatakan, bahwa saat itu, pernah disuruh sama papa (terdakwa) membuka rekening Bank BCA. Kemudian saya buka rekening Bank BCA di Pasar Atom Surabaya, namun buku dan ATM diserahkan kepada orang suruhaan papa.
Disingung JPU Yulistono apakah saksi pernah mengambil uang dan beberapa kali. “saya pernah ambil uang di bank dan langsung diberikan kepada orang suruhan papa.” Kata Geraldo dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Lanjut pertanyaan dari JPU berdasarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi pernah ambil uang Rp 20 juta dan Rp 90 juta dan digunakan untuk apa.”Uang Rp 20 juta digunakan untuk biaya kulia saya dan adik, sedangkan uang yang Rp 90 juta langsung diberikan kepada orang suruhan papa. Selain mendapatkan uang dari penarikan di tabungan (bank) juga ada pemberian dari orang suruhan papa,” kata saksi Geraldo.
Disingung oleh Majelis Hakim, saat saksi memberikan uang kepada suruhan terdakwa, apakah saksi tidak menayakan untuk apa?. Dan apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa ataupun keberadaan terdakwa yang notabene adalah ayah dari saksi.
“Saya tidak tau dan tidak mau tahu. Untuk keberadaannya juga tidak tahu. Kerana itu pesan dari papa,” sautnya.
Sontak Majelis Hakim menegur, saksi ini lulusan kulia, dimana logikannya, masa tidak mencari keberadaam papamu dan kenapa tidak menayakan uang itu digunakan untuk apa?.
“Saya cuma disuruh papa, saat itu dihubungi oleh papa, lalu orang suruhan papa datang dan bersama-sama pergi ke Bank. Lalu uang langsung diberikan, karana saat itu telpon suara papa dari telpon orang suruhan papa. Dan saya tidak lulus kulia Yang Mulia,” keliit saksi.
Sementara saksi Helvi menjelaskan bahwa, sekitar tahun 2012 saya bersama kakak (terdakwa) membuka rekening Bank BCA di Dharmahusada Surabaya dan untuk buku dan ATM dibawa kakak. Saat itu ia (terdakwa) beralasan untuk membuka usaha sperpart, dengan alasan agar uangnya terpisah dengan uang perusahaan. Saya tahu kalau terdakwa masuk penjara perkara Narkoba.
Disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi pernah mengambil uang, ” setahu saya tidak pernah mengambil uang, namun pernah dimitai tolong untuk dicarikan seles mobil dan kemudian mobil Honda BRV dibeli dengan cara awalnya DP dulu, lalu dilunasi.” Kata Helvi.
Masih kata Helvi, bahwa untuk mobil pakai atas nama saya dan saat ini mobilnya sudah disita.
Sontak Majelis Hakim menanyakan, kenapa saksi mau untuk buka rekenung, namun buku dan tabungan di serahkan ke terdakwa.
“Saya tidak tahu, yang mulia. Kerana percaya saja sama saudara,” ucap saksi.
Lanjut kata Hakim, namun saksi menikmatikan, seperti mobil atas nama saksi, kenapa tidak atas nama terdakwa atau anaknya. “Saat itu anak masih dibawah umar,” kelit saksi Helvi.
Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak membantah dan membenarkan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm),p( hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Rutan Medaeng Sidoarjo
Terdakwa sebagai narapidana perkara narkotika di rutan Medaeng, terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan Medaeng dengan cara memerintahkan saksi Defa Arifyanto bin Ruskan yang saat itu sebagai anak buat terdakwa untuk melakukan menerima perintah/arahan dari terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk, yakni untuk menerima dan mengambil Ranjauan Narkotika Sabu yang selanjutnya mengirimkan dan meranjaukannya kembali kepada Penerimanya, dan saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan menerima perintah/arahan tersebut melaui Telepon HP, serta saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan menerima upah atau komisi dari terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk dengan cara ditransfer ke-rekening milik isteri saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan yakni saksi Siti Azariyah, ke Rekening BCA Nomor 2581683717 atas namanya
Bahwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk transaksi jual beli Narkotika diantaranya adalah rekening BCA An. Suliana dengan nomor rekening 6265014660 dan rekening BCA An. Kumaidi dengan nomor rekening 0502149871 digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan hasil tindak pidana tersebut.
Bahwa Uang hasil Jual beli Narkotika sabu tersebut pada tahun 2016 oleh terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk dibelikan satu Unit Rumah di Perum Cibalagung indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening an. R. Dina adalah kakak kandung dari pacar terdakwa yang bernama Rika Budiarti.
Bahwa Transfer Uang Masuk (K) ke Rekening BCA atas nama R DINA dengan Nomor Rekening yang dilakukan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk dari Rekening BCA atas nama Suliana.
Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan melanggar tindak pidana yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Noo 431/Pid.Sus/201/PN.Sby tanggal 22 April 2015 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan penjara , dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.