Timur Pos

Pegawai UPT Kementrian Perikan dan Kelautan Ikut Berinvestasi dan Mengelolah Binisnya Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/05/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Ir. Dedik Mulyadi Pegawai UPT kementrian Perikanan. Untuk kerjasamanya adalah bagi hasil setiap panen 40% – 60% dan modalnya akan dikembali satu tahun.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan Dan Istrinya Diputus 30 Bulan

Ir. Dedik Mulya menjelaskan bahwa, kenal sama terdakwa saat berkerjasama pembudidayaan benih ikan kerapu di Situbondo. Pada bulan Agustus 2023, lalu dan ketemu sama Alviam sebanyak 3 kali.

“Saya sendiri memyetorkan modal pertama Rp 39 juta, ke dua Rp 17 juta dan saya juga sempat ikut mengelolah pembudidayaan tersebut.” Kata Alex dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, untuk keuntungan pertama tidak biaya operasional sama dengan hasil sama, kemudian pereode ke dua rugi dan ketiga saya sudah tidak boleh masuk dan sudah tidak dipakai lagi.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan bentuk kerja samanya secara pribadi atau dengan perusahaan.

Alex menjelaskan kerjasamanya secara pribadi dengan Alvian yang merupakan pemilik dari Garuda Laut istilahnya. Namun saya tidak tahu Garuda Laut itu nama perusahaan atau apa cuma sebutan.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, karena di Situbodo kalau kerjasama itu sifatnya kekeluargaan. Untuk izin saya tidak mengecek,” saut saksi.

Sementara penasehat hukum terdakwa menayakan terkait teknis pembudidayaan ikan kerapu.

Alex menjelaskan bahwa, pertama kita beli telur atau bibit ikan seharga Rp 10 perekornya dan untuk biaya perawatan sekitar Rp 32 juta serta untuk panennya selama 45 hari himgga 2 bulan.

“Selain itu ada juga, biaya uji ekpor sekitar Rp 350 juta,” katanya.

Atas keterangan saksi tidak seberapa mengerti sehingga Majelis Hakim memberikan saran untuk dimasukan pada saat pembelaan aja.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa saksi ERNIE TRI YULIATI sulit untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO dan terdakwa II DIAN SETYO RIANTIEN binti EDIYONO, saksi ERNIE TRI YULIATI mengalami kerugian sebesar + Rp 2,5 Milar dan dakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. TOK

Pelaku Pencinta Sesama Jenis, Setelah Digrebek, Kemudian Dilepaskan Petugas?

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Asemrowo Surabaya diduga melakukan pelepasan terhadap pelaku berinisal (PP) warga Cempaka Putih Jakarta, pesuka sesama jenis (Homo) saat cek-in di Hotel daerah Kedong doro Surabaya bersama teman kencanya. Selasa, 07 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan nara sumber media ini, menjelaskan bahwa, berawal saat (PP) mengunakan Aplilasi hijau (MiChat) untuk menyewa anak laki-laki dibawah umur, untuk pemuas nafsu bejatnya. Kemudian disepakati bertemu di Hotel di Kawasan Kedong Doro Surabaya sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat didalam Hotel tersebut, Petugas Polsek Asemrowo Surabaya melakukan pengrebekan dan kemudian PP dan anak laki dibawah Mapolsek Asemrowo Surabaya. “Katanya.

BACA JUGA: Aboror Diplokoto Kristian, Selepas Cek-In di Hotel Briggs INN

Ia menambahkan bahwa, sekira pukul 21.30 WIB, dihari yang sama, Pelaku berinisal PP dilepaskan dengan uang tebusan sebesar Rp 100 juta. yang menyerahkan uang tersebut adalah ayah dari Pelaku berinisal (AP).

“Bapak dari Pelaku meyetorkan uang tersebut sebesar Rp 100 Juta,” bebernya.

Terkait Perkara tersebut, awak media mencoba mengkonfirmas kepada Polsek Asemrowo, namun Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegi Renata membatahnya dan kami siap untuk membuktikan persedurnya.

“Coba tanyakan kepada (AP) dan pelaku aja. Apakah benar. Insyah Allah, niat kita selalu baik mengemban amanah tugas,” kata Kompol Hegi Renata. M12

Tekan Stunting, Polisi Dukung Program Phentul Melikan di Ngawi

Ngawi, Timurpos.co.id – Polres Ngawi Polda Jatim turut menyukseskan program pemerintah dalam menekan angka stunting, salah satunya dengan program “Phentul Melikan” (Penitipan Anak Asuh Stunting Melalui Anggota Polisi Turunkan Prevelensi).

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Dian mengatakan bahwa Polsek jajaran secara rutin melaksanakan kegiatan tersebut.

“Polres dan Polsek jajaran secara rutin melaksanakan program Penthul Melikan, demi menekan angka stunting dan kesehatan para balita di Ngawi,” tutur Dian, Rabu (15/05/2024).

BACA JUGA: Tak Percuma Lapor Polisi, Polres Ngawi Berhasil Temukan dan Kembalikan Motor Warga Yang Hilang

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, kali ini dilaksanakan di salah satu rumah warga yang berada di Desa/Kecamatan Kwadungan.

“Kunjungan ini memantau perkembangan anak stunting sekaligus memberikan bahan makanan bergizi, diantaranya susu, vitamin dan buah-buahan untuk tumbuh kembang anak,” lanjut Dian.

Sasaran program Polres Ngawi dan Polsek jajaran ini adalah para balita stunting dan ibu-ibu hamil.

“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, sasarannya adalah para balita stunting dan ibu hamil,” tambah Dian

Penerima bantuan program Penthul Melikan, merasa senang telah dikunjungi dan diberikan tambahan makanan bergizi

“Alhamdulillah, terima kasih Pak Polisi, telah rutin memberikan tambahan gizi untuk anak kami,” ucap Dewi (30)

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya memberikan tambahan gizi, namun juga menjalin kemitraan antara Polri, Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa dan warga masyarakat, utamanya penderita stunting di Desa Kwadungan

Sementara itu Kapolsek Kwadungan AKP Jais Bintoro, S.H berharap dari apa yang telah dilakukan adalah bisa memberikan dampak positif hingga kondisi yang lebih baik lagi.

“Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat,”ujarnya. M12

Polres Ponorogo Amankan 15 Orang Buntut Ledakan Balon Udara

Ponorogo, Timurpos.co.id – Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, dimana sebuah balon udara yang dilengkapi petasan meledak dan menyebabkan luka bakar pada empat remaja.

Insiden ini tengah diselidiki oleh Polres Ponorogo, yang telah mengamankan 15 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana ke-15 orang tersebut terdiri dari lima orang dewasa, delapan anak di bawah umur, dan dua perempuan.

“Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk mengetahui lebih jauh tentang kejadian tersebut,”kata AKP Ryo, Selasa (14/05/2024).

BACA JUGA: Eko Cahyadi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Salah satu korban, berinisial IH, berusia 14 tahun, bahkan mengalami luka bakar serius hingga 63 persen dari tubuhnya dan saat ini sedang dirawat intensif di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Menurut AKP Ryo, Polres Ponorogo telah berulang kali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama menjelang bulan Ramadhan hingga Lebaran.

“Bahkan himbauan ini telah dikeluarkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun masih ada saja yang mengabaikannya,”tambah AKP Ryo.

Sementara itu Kapolres AKBP Anton Prasetyo berharap bahwa tragedi ini akan menjadi yang terakhir dan mengajak masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan demi keamanan bersama.

“Kita semua berharap untuk kesembuhan para korban dan mengambil pelajaran dari kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang,”pungkas Kapolres AKBP Anton Prasetyo. M12

Kapolres Sumenep Berikan Motivasi Pelajar Masuk Anggota Polri

Sumenep, Timurpos.co.id – Kunjungan kerja ke Pulau Sapeken, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Santoso S.H., S.I.K., M.M menghadiri Pentas Seni Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan bazar di SMA Negeri 1 Sapeken. Selasa (14/05/2024)

Kegiatan tersebut berlangsung Selasa 14 Mei 2024 malam dengan mengangkat tema “Penguatan Kearifan Lokal Melalui Aksi Market Day”.

Kegiatan pentas seni ini ditampilkan oleh siswa-siswi yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka.

Kehadiran Kapolres Sumenep di lingkungan hukum Polres Sumenep disambut hangat oleh siswa siswi, para guru dan wali murid.

BACA JUGA: 11 Orang Andok Sabu di Jalan Kunti, Dilakukan Rehabilitasi Narkoba Ke Mana?

Pada kesempatan tersebut Kapolres Sumenep AKBP Henri Santoso S.H., S.I.K., M.M memberikan Motivasi kepada para siswa SMA Negeri 1 Sapeken untuk masuk anggota Polri.

Beberapa arahan sekaligus nasihat Kapolres Sumenep disampaikan kepada siswa siswi yang ingin menjadi anggota Polri.

AKBP Henri Santoso mengingatkan pelajar yang ingin ikut tes seleksi calon perwira, bintara maupun tamtama untuk mempersiapkan diri baik itu akademik, fisik maupun mental.

“Tetap menjaga pola hidup sehat, berpikir positif, rajin berlatih fisik dan yang tak kalah penting adalah berdoa, meminta pada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar hajat yang diinginkan dimudahkan dan dikabulkan oleh Tuhan,” jelasnya.

Kapolres Sumenep juga menjelaskan kepada siswa siswi SMA Negeri 1 Sapeken apa itu Polisi dan bagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

Lanjut Kapolres, cita-cita menjadikan anak seorang Polisi, harus sejalan dengan perjuangan masyarakat dalam menangkal narkoba di Kampungnya. Masyarakat harus membantu tugas Polisi.

“Mari kita jaga anak-anak kita, para generasi penerus, dan Kampung yang kita cintai ini dari bahaya narkoba. Jangan biarkan, para bandar bebas memasukkan barang haramnya ke sini. Segera lapor ke kami, bilamana menjumpai hal itu,” tegasnya. M12

11 Orang Andok Sabu di Jalan Kunti, Dilakukan Rehabilitasi Narkoba Ke Mana?

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemberian Kebijakan Rehabilitasi terhadap 11 tersangka dari hasil pengrebekan di Kampung Narkoba Kawasan Jalan Kunti Surabaya, beredar isu adanya uang pengkondisi uang sekitar Rp 250 juta untuk memuluskan pemberian rehabilitasi dari Hasil Tim Asesmen Terpadu TAT Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Hal ini terungkap dari pengakuan tahanan satu sel, dengan DN (tersangka pengrebekan di Kunti) di Polrestabes Surabaya, berinisial (YD) alias Krangkong.

Begini ceritanya, Krangkong mengatakan bahwa, saat itu, sebelum dikeluarkan dari tahanan. DN sempat bilang (bercerita) sudah ditangkap Polisi sebanyak dua kali. yang kedua saat penggrebekan di Jalan Kunti Surabaya dan rencananya akan dilakukan rehabilitasi. Informasinya dilakukan Rehab di Obit.

“Informasinya bayar Rp.250 juta mas, cuma itu untuk keseluruhan pelaku atau untuk dirinya sendiri, saya tidak tahu.” Celoteh Krangkong yang baru saja menghirup udara bebas.

Masih kata Krangkong bahwa, informasinya DN itu perannya sebagai kaki tangan bisa dikatakan kuda atau kurir istilahnya mas, dari Nursalim (bandar sabu). saya sendiri juga ditangkap Polrestabes Surabaya dan dilakukan rehabilitasi di Plato, dengan membayar Rp.30 juta. Waktu itu yang mengurus orang tua.

BACA JUGA: Bandar Sabu Jalal Divonis Bebas Majelis Hakim

Atas informasi tersebut Rudi salah satu Lawyer dari Orbit, dikonfirmasi terkait apakah (DN) salah satu Pasien di Rumah rehab Orbit, ia menjelaskan, kalau gak salah itu yang mengurus berinisal App dan kawan-kawannya.

Numun Rudi belum bisa menerangkan, apakah DN direhab disana.

Terpisah terkait adanya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, namun pihak BNNP Jatim, juga belum bisa memberikan informasi secara rinci.

“Pak Ferdy lagi ada kegiatan di salah satu Radio, Sementara Bu Sofi masih ada tamu LSM dari BanyuWanggi.” Kata Irwan salah satu petugas BNNP Jatim. Senin (13/05/2024) kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan bahwa, dalam kasus ini Polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Penjual dan orang yang menyediakan tempat untuk menggunakan sabu belum tertangkap. Sedangkan, sudah menjadi rahasia umum kalau peredaran narkoba di Jalan Kunti Surabaya merupakan surganya bagi para pecandu, kerana dengan mudahnya mendapatkan sabu dan parahnya lagi sabu bisa dikonsumsi di sana dengan istilah ‘andok’.

Masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Surabaya, tidak berbanding lurus dengan penangan perkaranya, Apakah Hukum berlaku surut?.

Harusnya para pelaku yang terindiksi penguna dan tidak masuk dalam jaringan langsung di rehab aja, namun proses hukum tetap dilanjutakan hingga ada putusan dari Pengadilan. Karana dengan diadili para pelaku bisa mengetahui perbuatanya tersebut merupakan tindak Pidana dan ada konsekuwensi yang harus diterima.

Bukannya baru ditangkap, kemudian dilakukan rehab tampa ada putusan Pengadilan, ini yang menjadi spekulasi banyak orang.

Baru-baru ini Tim Gabungan Polrestabes Surabaya melakukan Razia di dua tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) di Blue Agels dan Diskotik IBIZA Club. Dari hasil razia tersebut di Blue Angels petugas hanya mengamankan beberapa botol Minuman Beralkhol (Minhol) golongan B dan C diduga tidak mengantongi izin menjual.

Selain itu, Petugas juga melakukan razia di Diskotik IBIZA Club di Kawasan Andhika Plaza Jalan Simpang Dukuh 38-40 Surabaya. Ada 7 orang yang diduga pengguna narkoba yang diamankan. 3 perempuan dan 4 laki-laki, Minggu 05 April 2024 sekira 03.00 WIB.

Setelah dilakuan pemeriksaan oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. 6 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan diajukan Assessment Terpadu (TAT) di Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Namun sayangnya pihak Polrestabes engan menjelaskan detailnya terkait apakah 7 orang yang diamankan merupakan pengunjung atau pegawai IBIZA Club serta Positif Narkoba jenis apa?. TOK

Eko Cahyadi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

FOTO: EKO CAHYADI TERLAPOR

Surabaya, Timurpos.co.id – Eko Cahyadi Budiman dilaporakan rekan kerjanya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan sebuah Mobil Daihatsu All New Xenia dengan Nopol L-1145 BAN, warna putih.

Ismail mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Eko mendatangi rumahnya untuk meminjam mobil untuk mengatarkan sembako, pada hari Senin 09 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini mobil terbut belum dikembalikan.

“Mobil yang dibawah Eko adalah New Xenia warna putih dengan Nopol, L-1145 BAN,” kata Ismail kepada awak media. Selasa (13/05/2024).

BACA JUGA:
Gadaikan Motor Dimas Adi Pratama Jadi Pesakitan

Masih kata Ismail bahwa, saya sudah berusaha menghubungi Eko untuk segara mengembalikan mobil tersebut, namun Eko terus berkelit dengan menjanjikan akan segara mengembalikan mobil tersebut.

“Karana merasa dibohongi dengan janji-janji saja, sehingga saya laporkan perkara ke Polisi dan kami berharap kepada Polisi segara menyelsaikan masalah ini dengan menangkap pelaku, agar tidak ada lagi korban lainnya.” Harapnya.

Terpisah, terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya melalui anggotanya mengatakan bahwa, benar kami, telah menerima laporan tersebut. Kami akan tindak lanjuti dengan segara memangil para saksi dan telapor.

“Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” kata salah anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Sementara Eko Cahyadi selaku terlapor, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum ada respon.

Untuk berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, LP/B/58/V/2014/SPKT/POLSEK TENGGILIS MEJOYOPOLRESTABES SBY/POLDA JATIM, Kamis, 09 Mei 2024 menyebutkan bahwa, pelapor menerangakan saat itu pelaku meminjam mobil New Xenia dengan Nopol, L-1145 BAN dengan alasan untuk mengantar semboko, pada 09 Oktober 2023 sekira Pukul 10.00 WIB. Untuk mobilnya diserahkan di daerah Panjang Jiwo dekat Sekolahan.

Atas kelakuan Eko Cahyadi Budiman, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 211 jutaan. M12

Crazy Rich Budi Said Disebut Terseret Dugaan Mafia Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama crazy rich Budi Said kembali ramai di Surabaya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan akibat kasus emas Antam, kini nama Budi Said kembali disebut-sebut bermasalah dengan kasus tanah di Surabaya.

Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berunjuk rasa lantaran kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya dengan nomor 76/eks/2020/PN.Sby jo. Nomor 138/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 285/Pdt/2017/ PT.Sby tanggal, 21 Februari 2022 gagal dilakukan.

Hal itu dikarenakan dua hari jelang eksekusi, Jurusita PN Surabaya memberitahukan penangguhan ekskusi dengan alasan hukum yaitu adanya Perlawanan dari Pihak ketiga (Derden Verzet). Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT KCA.

“PT Kencana Cipta Abadi adalah milik Budi Said,” ujar Ketua Korlap Aksi unjuk rasa AMPI, Safik, Senin (13/05/2024).

Rumah Ibu Budi Said Sempat Didatangi Orang Pakian Hitam- Hitam

Ia menjelaskan, tentang keberadaan SGB no. 211/ Kel. Putat Gede, atas tanah di jI. HR Muhammad No. 45 atau 47 Surabaya, seluas 1.971 M², yang batal demi hukum, kemudian SHB No.211 dipecah menjadi 16 sertifikat, dan dibuat transaksi jual beli
antara Hary Sunaryo dengan PT. Kencana Cipta Abadi milik Budi Said pada tahun 2014, kemudian SHGB tersebut jadikan satu menjadi SHGB No.295/Kel. Putat Gede

“Kemudian untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut, dipecah lagi menjadi
10 sertifikat hingga saat ini. Padahal penerbitan sertifikat asal SHGB No.211/ Kel. Putat Gede, adalah didasarkan pada alas hak yang tidak benar, karena proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu, yang diberikan
oleh pemilik awal Kaelan dan Hary Sunaryo selaku pembeli,” ujarnya.

Ia menyebut, putusan pidana itu terbukti dalam putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Putusan Pidana No. 2333 K/ Pid/ 2007
Tanggal 28 Januari 2008, jo Putusan PK MARI No. 27 PK/Pid/2009, Tanggal 22 Oktober 2009.

“Alhamdulillah nurani hakim masih berpihak kepada orang kecil, sehingga Pengadilan Tinggi PT.TUN tingkat Banding 10 sertifikat HGB No. 321 s/d 330 dibatalkan,” tambahnya.

Ia pun berharap, berdasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1, meskipun dilakukan upaya hukum dari pihak ke tiga, eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu.

Terpisah Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi adanya aksi unjukan rasa yang mana masa aksi menuding kalau Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ‘Masuk Angin’ dan ada dugaan Mafia Peradilan juga. ” saya masih ada kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) tentang Roundtable on Conter-Terrorism Coordination.” Kata Hakim Alex kepada Timurpos.co.id. TOK

Kampung SIBA KLASIK Kenalkan Sabun Refill di CFD Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Dalam Car Free Day (CFD) yang rutin dilakukan tiap hari minggu pagi. Masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk berolaraga. Tidak hanya berolaraga, masyarakat juga memanfaatkanya untuk berniaga atau berdagang, salah satunya Kampung SIBA KLASIK. Minggu (12/05/2024)

Sebagai kampung zero waste di kabupaten Gresik, kampung ini hadir dengan penampilan unik yaitu berniaga curah atau refill sabun rumah tangga sambil kampanye pengurangan plastik sachet.

Ketua lembaga zero waste RT.02 RW.05 Kelurahan Sidokumpul Saifudin Efendi mengatakan dirinya sudah menyiapkan jauh-jauh hari

“Ya pasti perlu persiapan, kami berkolaborasi dengan tim penyuluh zero waste, karang taruna, bank sampah dan PKK yang ada di kampung untuk wujudkan refill sabun ini,”terangnya.

BACA JUGA: Cara Kampung SIBA KLASIK Bagi-Bagi Takjil Zero Waste

Pria yg akrab disapa Ipung ini mengatakan bahwa di kampung SIBA KLASIK sudah memiliki toko refill, jadi bukan hal baru berjualan konsep refill.

“Sejak januari 2024 kami sudah mengembangkan toko refill bernama ECO REFILL agar masyarakat bisa mengurangi konsumsi produk sabun sachet dan berbelanja dengan konsep baru yang berkelanjutan”, tegas Saifudin.

Diatas kendaraan motor roda tiga produk sabun dipajang seperti, sabun cuci piring, sabun cuci pakaian, pembersih lantai dan peralatan zero waste serta alat-alat dapur berbahan kayu. ECO REFILL kampung SIBA KLASIK ini cukup menarik perhatian pengunjung CFD di jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik.

Ibu Inggit (38) salah satu pengunjung CFD mengaku kali pertama membeli sabun sistem refill.

“saya baru tau kalo refill lebih murah ya jd bisa beli agak banyak 1 liter dengan wadah botol bekas dari rumah dan saya setuju jika ini bisa mengurangi sampah sachet kemasan sabun-sabun,” ucapnya.

Public Relation sekaligus pegiat zero waste ECOTON, Tonis Afrianto berpendapat ini sebuah langkah maju memperkenalkan sistem refill ke publik.

“Apa yang dilakukan kampung SIBA KLASIK ini langkah maju karena berinisiatif memperkenalkan sistem refill sabun rumah tangga ke publik lewat car free day..yaa semoga ada dukungan dari pemerintah agar kampanye pengurangan plastik sachet terus dilakukan melalui inovasi ini,” tegasnya

Sebelumnya awal tahun 2024 ECOTON merilis bahwa melalui Brand Audit penemuan sampah sachet mencapai puluhan ribu pieces.

“berdasarkan temuan tahun 2023 sampai awal 2024 kami menemukan pencemaran lingkungan karena sampah plastik sachet sebanyak 33.112 pieces bocor ke perairan sungai dan pantai sehingga sachet ini perlu dikurangi bahkan distop”, tegas tonis.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari Gen Z yang tergabung dalam Paguyupan Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dan tim Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS).TOK

ECOTON Ajak Pelajar untuk Terlibat Konservasi Sungai

Jombang, Timurpos.co.id – ECOTON bersama HPAI (Himpunan Pegiat Adiwiyata Indonesia) Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten Jombang. Melaksanakan kegiatan pelatihan “Student for River Conservation Interfaith”. Kegiatan ini dilaksanakan di Taman Kebon Ratu Kabupaten Jombang, yang mana di taman ini juga dialiri sungai Rejoagung IV Pelatihan ini melibatkan partisipasi pelajar sekolah, yakni siswa pada sekolah menengah pertama (SMP/MTS) dan siswa pada Sekolah Menengah Atas (MA), demi menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung pemerintah yang sedang giat mengusung program moderasi beragama.

Dr. H. Muhajir, S.Pd., M.Ag. selaku kepala Kementerian Agama Kabupaten Jombang Menjelaskan bahwa Sebagai khalifah di bumi wajib menjaga dan melestarikan bumi.
Sesama sebagai warga negara kita terikat dengan ukhuwah fathoniah, persahabatan antar sesama warga.

Peran serta pelajar dalam pengelolaan sumberdaya Air dijelaskan oleh Amin Kurniawan.S.T,M.T selaku kepala bidang pengelolaan sampah dan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang mengatakan bahwa, Alam mempunyai kemampuan untuk purifikasi yaitu bisa memulihkan dirinya sendiri. Meskipun mempunyai kemampuan tersebut kalau limbah/sampah yang dibuang jumlahnya terlalu banyak, maka lingkungan/alam tidak mampu untuk memulihkan dirinya, artinya mempunyai kapasitas.

“Kita sebagai pemuda wajib untuk melestarikan dan menjaga lingkungan disekitar, agar tidak terlalu banyak sampah/limbah yang terbuang ke sungai,” katanya.

Sementara itu.Amiruddin Muttaqin, S.T, M.Si menjelaskan bahwa, pemantauan kualitas air sungai dapat dilakukan dengan cara yang mudah dan menyenangkan, salah satunya dengan biotilik, mikroplastik dan kualitas air lainnya dengan berbasis “citizen science.yaitu ilmu sains berbasis masyarakat.

“Tujuannya agar masyarakat dengan mudah menilai kualitas air disekitarnya tanpa harus ke laboratorium,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini siswa siswi lintas agama dari SMP-SMA melakukan uji kualitas air meliputi biomonitoring biotilik, identifikasi mikroplastik dan uji air parameter fisika dan kimia. Hasilnya adalah ditemukan mikroplastik bentuk fiber, filamen dan fragmen.

Asyifa MAN 3 Jombang “Mikroplastik adalah plastik kecil berukuran kurang dari 5 milimeter”.

Elroy siswa dari SMP Petra Menambahkan bahwa “Berdasarkan uji air Sungai Rejoagung, sungai tersebut tercemar oleh senyawa amonia dan fosfat”

Fransiska siswi dari SMP Petra Jombang Menyebutkan bahwa “berdasarkan uji biotilik sungai rejoagung, tercemar sedang”
Sungai rejoagung mendapat limbah dari limbah domestik.

Kegiatan ini ditutup dengan presentasi oleh tiap kelompok yang bertujuan untuk melatih publik speaking dan analisis peserta terutama untuk menilai kualitas air sungai.

BACA JUGA: Ecoton Luncurkan Laboratorum Sungai, Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan dan Mata Air

Maftuhah Mustiqowati selaku anggota HPAI (Himpunan Pegiat Adiwiyata Indonesia) Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten Jombang.
“menjelaskan bahwa “Pelatihan ini dapat sekaligus menjadi wadah bersama lintas iman antar pelajar, meski tidak sampai melahirkan pakar, setidaknya pelatihan dapat memberikan sedikit keahlian bagi para pelajar untuk melakukan pemantauan kualitas air.”katanya.

Sebagai penutup peserta menulis ayat perintah untuk konservasi air sungai dari alkitab nya masing-masing.

1. Katolik: Yohanes 7.238 “barang siapa percaya padaku, seperti yang dikatakan kitab suci: dari dalam hati akan mengalir sungai sungai air kehidupan”.

2. Konghucu: Tiong Yong : Bab xxv:8 bagian ke 3 : sekarang dibicarakan tentang air. Dari satu sudut, tidak lebih dari segayung, tetapi sesungguhnya sangat tidak terduga: kura kura besar, buaya, naga bertanduk, ikan, bulus, hidup didalamnya dan banyak pula barang barang terdapat di dasarnya.

3. Kristen: Wahyu 22 : 1 ” lalu ia menunjukkan kepadaku sungai air kehidupan, yang jernih bagaikan kristal, dan mengalir keluar lari tahta Allah dan tahta anak domba itu”

4. Hindu: Sarasamuscaya sloka 26. Yatheksuhetoriha secitam payah tenani Vallirapi sprasincati. Tatha naro dharmma pathena sacran yasamsi kamani fasuni casmute.”Bagaikan air yang mengairi debu, juga membantu menyiangi rumput-rumput disekitarnya. Demikian pula menjalani dharma seseorang akan memperoleh kekayaan, ketenaran dan keinginan terpenuhi”.

5. Buddha: “Hidup ini sukar bagi orang yang tak tahu malu yang senantiasa mengejar kesucian, yang bebas dari kemelekatan rendah hati menjalankan hidup bersih dan penuh perhatian.”

6. Islam: Al-Baqarah ayat 11. “Dan bila dikatakan kepada mereka:janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi mereka menjawab: sesungguhnya kami orang orang yang mengadakan perbaikan”.TOK