Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Luky Firmansyah Saptam Pergudangan PT. Interport Surabaya curi Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disimpan di gudang berupa 15 botol pil koplo yang dijual ke Surya Putra Perdana. Kedua terdakwa dituntut 4 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam pemeriksaan terdakwa Dwi Luky mengatakan bahwa, berkerja sebagai Satpam sudah 1 tahun 3 bulan, untuk menjaga gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sekitar 3 bulanan.
Disingung oleh JPU Hajita bagimana, terdakwa mengambil pil doble LL itu dan berapa banyak?. ” saya sudah mengamati gudang tersebut selama 2 bulan, saya mengambil sebanyak 3 kali dengan total sebanyak 24 botol Pil Koplo.” Beber Dwi Luky melalui sambungan Telekonfrem di ruang Sari 3 PN Surabaya.
Lanjut pertanyaan JPU Hajita, bagaimana terdakwa kenal dengan terdakwa Surya dan pil koplo tersebut dijual berapa?.” Awal kenal dengan Surya Putra dari Facebook dan pekerjaan Surya setahu saya adalah Ojek Online (ojol). Untuk harga Pil koplo dijual ke Surya per botolnya seharga Rp. 500 ribu. Senin (20/05/2024).
Masih kata Dwi Luky bahwa, pertama di jual 4 Botol, kemudian Surya minta lagi, saya berikan 10 botol, namun uangnya belum diberikan karana menunggu laku barangnya. “Uangnya untuk bayar kontrak Yang Mulia,” beber Dwi.
Lanjut Pemeriksaan terdakwa Surya bahwa, awal kenal dengan Dwi untuk beli Rokok, kemudian ia (Dwi) menawarkan Pil Koplo dan Pil koplo tesebut selain dipakai sendiri juga dijual lagi ke Fathur.
Atas perbuatanya kedua terdakwa mengaku menyesal dan mengaku bersalah.
Lanjut JPU Hajita membacakan surat tuntutan pada intinya memuntut kedua terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 8 bulan penjara.
“Terhadap kedua terdakwa dituntut Pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan penjara,” kata JPU Hajita.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 17:0 Wib saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH yang merupakan anggota Kepolisian mendapkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah/ kost Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya terdapat seorang pria yang melakukan aktifitas pengedar obat keras berwarna putih logo ”LL” (Double L) selanjutnya saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH bersama tim menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa I SURYA PUTRA PERDANA BIN SUPRIYONO di rumah/ kost Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan berupa: 22 poket plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan Total 220 (dua ratus dua puluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L), 5 plastik berisi masing-masing 1000 (seribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan Total 5000 (lima ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L), 1 buah Dompet emas berisi 690 (enam ratus Sembilan puluh) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L). 1 bendel plastik klip kosong, 1 tas bekas toko emas warna ungu yang berada didalam tas Merchandise Persebaya, 1 HP Merk Samsung A03S Warna Biru beserta simcardnya Milik Terdakwa I.
Bahwa selanjutnya saksi TRI NOFRIYANTO SH dan saksi SANDI DIKJAYA FITROH melakukan pengembangan terkait asal muasal Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) kemudian para Saksi mengamankan Terdakwa II DWI LUKY FIRMANSYA KUSHARTANTO Bin KUSHARSOYO (ALM) Pada waktu yang bersamaan sekira pukul 19:30 Wib di Pergudangan PT. Interport Surabaya Jl. Perak Barat Kec. Pabean Cantian Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah HP Infinix milik Terdakwa II.
Bahwa Terdakwa II DWI LUKY FIRMANSYA KUSHARTANTO Bin KUSHARSOYO (ALM) mendapatkan Obat Keras Jenis Tablet warna putih logo LL sebanyak 5 botol jumlah 5.000 butir pada hari Rabu tanggal 05 September 2023 sekira pukul 22.30 dengan cara Terdakwa II mengambil Pil warna putih di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada saat Terdakwa II melaksanakan tugas jaga malam selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di tempat yang sama, Terdakwa mengambil Pil warna putih di duga Pil Koplo sebanyak 5 botol jumlah 5.000 butir kemudian Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 di tempat yang sama sekira jam : 23.00 wib, Terdakwa mengambil Pil warna putih di duga Pil Koplo sebanyak 10 botol jumlah 10.000 butir.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 12:00 WIB di Jl. Dupak Bangun Rejo Tengah Surabaya Terdakwa II berhasil menjual obat keras berwarna putih logo ”LL” (Double L) sebanyak 10 botol plastik klip berisi Total 10.000 (sepuluh ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) dengan harga Rp. 500 ribu kepada Terdakwa I SURYA PUTRA PERDANA BIN SUPRIYONO yang dibungkus dengan plastik klip besar dimasukkan kedalam kresek hitam dilakban warna putih Selanjutnya Terdakwa I langsung pulang ke kost yang beralamatkan Jl. Semolowaru Utara I No. 52 Surabaya, dan siap untuk diedarkan kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I berhasil menjual Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras / Pil Koplo sebanyak 2 botol yang berisi masing-masing botol 1.000 butir total 2.000 kepada. FATUR (DPO) per botol dengan harga Rp. 1.000.000, dengan system ranjau dan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa I kemudian hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Mojokerto pada saat saat acara kondangan. setelah itu pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib yang beralamatkan Jl. Lingkar Timur Sidoarjo kepada orang suruhan dari Sdr. FATUR (DPO).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. TOK