Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali jadi sorotan. Dimana ada dugaan kekhilafan Hakim yang begitu nyata dalam menangini suatu perkara. Hal ini terungkap dengan adanya pengajukan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana Bela Wikarsa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Fasihatus Sa’diyah, selaku pengacara terpinada Bela Wikarsa menjelaskan bahwa, Bella Wikarsa tidak lama lagi akan bebas setelah menjalani masa hukuman 7 tahun atas kasus narkoba dari vonis 10 tahun penjara. Itu setelah dia mengurus pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Namun, dia tidak bisa segera bebas. Sebab, ternyata dia juga divonis 7 tahun penjara dalam perkara berbeda. Bella tidak pernah tahu karena perkara itu tidak pernah teregister di sistem Pengadilan Negeri Surabaya.
“Di sistem tidak teregister. Tapi, putusannya ada. Ada keslahan sistem di sini,” kata Fasihatus Sa’diyah selapas sidang PN Surabaya. Kamis (15/08/2024).
Karena itu, Bella mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis dua perkara tersebut. Fasihatus mengatakan, Bella dan suaminya, Bambang Yudi Sularso sebelumnya disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2018 karena kasus narkoba.
Pada perkara Nomor 1436/Pid.Sus/2018/PN Sby dia dihukum 10 tahun penjara. Kini dia telah menjalani 7 tahun penjara dan bersiap dibebaskan dari Lapas Perempuan Malang. “Sudah mengurus PB (pembebasan bersyarat) dan CB (cuti bersyarat) sebentar lagi bebas. Tapi, ternyata masih ada satu lagi yang tidak teregister,” katanya.
Perkara yang tidak teregister itu yakni Nomor 1556/Pid.Sus/2018/PN Sby. Kasusnya sama. Bella dan suaminya disidang karena kasus narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya pidana 7 tahun penjara.
Selain PK, Fasihatus juga berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi untuk memastikan apakah perkara Nomor 1556 tersebut memang benar ada atau tidak. Fasihatus juga mempermasalahkan kliennya yang divonis sama dengan Bambang. Dia mengeklaim Bella tidak tahu menahu terkait narkoba tersebut.
“Ada kekhilafan hakim yang begitu nyata dalam perkara ini,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksan Negeri Surabaya menyatakan, pihaknya akan menjawab PK terpidana Bella dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dadi Rachmadi, melalui Humas PN Surabaya masih belum merespons saat dikonfirmasi perkara Nomor 1556 yang tidak teregiser tetapi ada putusannya.” Nanti Kita Kabari,” saut Hakim Alex Adam Faizal melalui Whatapp. TOK