Timurposjatim.com – Mulyo Budi Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Menjual Emas dari hasil Kejahatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (10/06/2022).
Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi IR. Maria Terry Endiawati, pemilik Emas dan Terdakwa Gendrarto yang merupakan adik iparnya korban.
Maria Terry Endiawati mengatakan, bahwa terdakwa itu disuruh menjualkan logam berharga yang telah dicuri dari Brankas oleh Gendrarto.
“Katanya dijual di depan toko emas di daerah Blauran, Surabaya,” kata Maria.
Sementara Gendrarto (berkas terpisah) menyampaikan bahwa, sudah mengambil emas milik Maria Terry, mulai bulan Agustus 2021 hingga ketangkap pada bulan Februari, kalau gak salah sudah 20 kali.
“Selain dijual emas tersebut juga ada yang digadaikan dan setiap menjualkan emas diberikan upah antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu,” katanya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa terdakwa yang diajak untuk berkerja renovasi Rumah Maria Terry oleh Gendrarto di Jalan Tanjungsari Gang VI, Surabaya.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada tanggal 3 Agustus 2021, melihat kunci brankas yang masih menancap dilubang kunci dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka selanjutnya saksi Gendrarto mengambil 93 macam perhiasan berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan keseluruhan 998,35 gram lalu dimasukkan kedalam kantong plastik.
Kemudian terdakwa atas permintaan Gendrarto telah menjual dan menggadaikan satu persatu perhiasan emas hasil pencurian tersebut dengan cara terdakwa menjual dan menggadaikan perhiasan emas hasil pencurian tersebut dimana setiap menjual dan menggadaikan perhiasan tersebut terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu dan uang dari hasil menjual dan menggadaikan perhiasan emas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
Gendrarto dalam mengambil emas sebanyak kurang lebih 20 kali secara bertahap mulai bulan Agustus 2021 saat terdakwa mulai pertama bekerja merenovasi rumah saksi korban hingga terakhir bulan Januari 2022 yang terdakwa jual didepan toko penjualan perhiasan emas yang terletak di Jl. Blauran Surabaya juga ada yang terdakwa gadaikan ditempat pegadaian yang terletak di Jl. Dupak Rukun Surabaya dan di Jl. Pacuan kuda Surabaya dan yang dipegadaian sudah ditebus Gendrarto (berkas terpisah) dengan meminta bantuan kepada terdakwa dan sebagian sudah dijual kembali didepan toko penjualan perhiasan emas yang terletak di Jl. Blauran Surabaya atas permintaan Gendrarto (lebih…)