Timur Pos

Korps Adhyaksa Kejati Jatim Lakukan Vaksinasi Booster

Timurposjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berkomitmen membantu Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Adanya varian omicron ini ditindaklanjuti Kejati Jatim dengan proteksi vaksinasi booster terhadap ratusan pegawai dan keluarga besar Korps Adhyaksa.Bertempat di halaman Kantor Kejati Jatim, Kamis (03/02/2022)

Vaksinasi dosis ke-3 ini menyasat pegawai dan keluarga jajaran Kejati Jatim. Sekitar 446 orang sudah terdata dalam pendaftaran peserta vaksin booster yang diselenggarakan Kejati Jatim bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur.

Korps Adhyaksa Kejati Jatim Lakukan Vaksinasi Booster

“Pelaksanaan vaksinasi booster ini untuk keluarga besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Diharapkan bisa berjalan tertib dan lancar, serta memberikan manfaat kesehatan dan kekuatan kepada kita semua untuk terhindar dan bebas dari wabah virus Covid-19 ini,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dofir.

Masih kata, Dofir, Vaksinasi ini disiapkan sebanyak 400 dosis Pfizer dan 150 dosis Astra Zaneca. Sebab vaksin tersebut sudah teruji aman dan halal. Serta telah memperoleh izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta mendapatkan Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami berharap dengan vaksinasi ini bisa melindungi segenap keluarga besar Kejati Jatim dan masyarakat sekitar. Sebab saat ini virus Covid-19 telah mengalami beberapa kali mutasi di berbagai negara. Sehingga muncul varian baru yang telah menyebar, diantaranya varian delta dan yang terbaru saat ini adalah varian omicron,”Katanya.

Ciri-ciri varian omicron, lanjut Dofir, memicu gejala ringan seperti flu biasa, batuk dan demam dengan tingkat penularan yang cepat. Kasus omicron di Indonesia terus melonjak dalam 3 pekan terakhir, kasus aktif mengalami trend peningkatan hingga naik 910 persen dari sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari 2022 kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari 2022.

“Vaksinasi harus terus dilakukan untuk membentuk pertahanan tubuh atau immunitas dari serangan penyakit. Dan juga sebagai wujud dari tanggung jawab dan bakti kepada bangsa dan negara, serta medukung Pemerintah dalam percepatan akselerasi program vaksinasi nasional untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia,” ucapnya.

Dofir menambahkan, walaupun sudah melakukan vaksinasi, bukan berarti sudah tidak akan tertular virus Covid 19. Akan tetapi masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) untuk menghindari penularan virus Covid 19. Yaitu menerapkan prokes 5M dengabmencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.

“Meski sudah divaksinasi, protokol kesehatan harus tetap kita jaga. Sebab pandemi Covid-19 ini masih ada di sekitar kita. Sehingga kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (TIO)

Ormas PP Persoalkan Kinerja Polsek Gunung Anyar Surabaya

Timurposjatim.com – Buntut dari kasus pengeroyokan yang terjadi di Gunung Anyar Surabaya,Pada Senin 24 Januari 2022 lalu Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila bersama Keluarga Korban mendatangi Mapolsek Gunung Anyar Surabaya.Rabu (02/02/2022).

Kedatangan rombongan tersebut guna menanyakan perkembangan kasus Pengeroyokan tersebut.

Kapolsek Gunung Anyar Surabaya Iptu Biadi mengatakan dalam kondisi Pademi ini meminta perwakilan saja dan terkait perkara pengeroyokan tersebut akan dilakukan gelar perkara di Polrestabes Surabaya.

“kami berharap untuk pihak keluarga korban untuk bersabar atas proses hukum,Kami tunggu dulu sampai proses pemeriksaan saksi dan hasil Visum,”Kata Biadi kepada awakmedia.

Sementara itu, W, selaku saksi dan keluarga korban, sangat menyayangkan lambannya proses dalam perkara pengeroyokan yang diderita MYF. Menurutnya, tragedi pengeroyokan tersebut, benar – benar membekas dalam ingatan korban.

“Janganlah masyarakat kecil seperti kami ini dipersulit. Kami hanya ingin proses keadilan bagi saudara kami dapat segera ditindak lanjuti. Jangan sampai berlarut – larut,” harapnya.

Sungguh sangat disayangkan, apa yang telah disampaikan oleh Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Biadi ada sedikit kejanggalan. Mengapa beliau masih menyatakan meminta keterangan saksi. Padahal pada hari Selasa (25/01/2022), 5 saksi sudah dimintai keterangan. (TOHA)

Warga Pakistan Dideportasi Terkait Keimigrasian

Timurposjatim.com – Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan berinisial AA, dideportasi oleh Kantor Imgrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya. Laki-laki berusia 41 tahun itu lantaran masa izin tinggal di Indonesia telah habis.

“Telah melebihi batas masa tinggal di Indonesia. Sudah melebihi batas selama 130 hari lamanya, maka harus dilakukan tindakan deportasi,” ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Wawan Anjaryono saat jumpa pers, Rabu (02/02/22) Sore tadi.

Warga Pakistan Dideportasi Terkait Keimigrasian

Wawan menjelaskan, petugas imigrasi yang melakukan kegiatan yang melakukan pengawasan orang asing mendapati AA telah melebihi izin masa tinggal. AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang menjadi penjamin ialah istrinya.

“ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020, dan berlaku sampai dengan 4 September 2021,” Ujarnya

Selama berada di Indonesia, AA mengaku tinggal di Lakarsantri Surabaya.

Akibat kesalahannya, AA akan dideportasi pada Kamis (3/2/22) melalui Bandara Seokarno Hatta, Jakarta menuju Doha Qatar, dan dilanjutkan menuju Islamabad, Pakistan.

Diketahui, AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin ialah istrinya, SA. Lalu pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020.

Pada 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020.

Selanjutnya, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai 23 September 2020. Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020.

Ditanya berapa WNA yang telah dideportasi oleh Kanim Tanjung Perak selama periode tahun 2021 hingga saat ini, Wawan menjawab tahun 2021 pihaknya mendeportasi 21 WNA, sedangkan awal tahun 2022 baru 1 WNA yakni AA.

“Terbanyak WNA yang kita deportasi berasal dari Malaysia dan Pantai Gading. Mereka masuk wilayah Indonesia secara resmi, hanya melanggar izin tinggal. Tujuan mereka datang ke Indonesia biasanya untuk bekerja dan penyatuan keluarga, karena suami atau istri berasal dari Indonesia,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. (TIO)

Penghuni Rusun Romokalisari Jajakan Anak Dibawah Umur

Timurposjatim.com – Tak Patut ditiru perbuatan ST (27) warga Rusun Romokalisari tega menjual tetangganya sendiri yang masih berumur (15) tahun kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Michat.Rabu (02/02/2022).

Perbuatan tersangka diawali dengan cara menawari korban agar mau melakukan Open BO. Kemudian ST mengajari cara mendownload aplikasi MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.

Dari aplikasi tersebut, ada tamu yang dicarikan langsung oleh tersangka dan ada yang korban mencari sendiri. Para tamu tersebut dilayani oleh korban di dalam kamar rusun milik tersangka. Aktivitas tersangka dan korban lambat laun mulai dicurigai oleh sejumlah warga rusun karena seringnya banyak laki-laki yang gonta ganti datang ke kamar rusun milik tersangka. Akhirnya warga beramai-ramai melakukan penggerebekan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menuturkan, penangkapan terhadap tersangka ST setelah adanya laporan dari warga rusun Romo Kalisari pada Minggu (30/1) sekira pukul 22.00.

“Kami mendapat laporan telah diamankannya seorang anak perempuan, korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar rusun Romo Kalisari,” tutur Mirzal saat dihubungi melalui sambungan telepon kepada awakmedia.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah HP merk oppo, 1 buah HP merk infinix dan uang tunai Rp 750 ribu. “Selain tersangka, kami juga mengamankan 3 buah HP dan uang tunai,” kata Mirzal.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Drefani Dyah menyampaikan jika korban tinggal di rumah susun tersebut bersama orangtuanya. “Tetapi kegiatannya dilakukan di rumah tersangka yang merupakan tetangganya,” ucapnya.

Atas perbuatan tersangka ST, ibu korban MJ (37) yang merasa tidak terima kemudian melaporkan ke polisi. “Langsung saya laporkan ke polisi,” singkatnya. (TIO)

4.000 Unit AC Midea Digondol Wisnu Dwijayanto

Timurposjatim.com – Kepala Gudang PT. DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Gelapkan AC Midea Sebanyak 4.000 unit yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.Rabu (02/02/2022).

Dalam sidang kali JPU Sulfikar menghadirkan saksi dari Karyawan PT. DHL SUPLYCHAIN Pergudangan Sentosa No. 34 Romokalisari Surabaya yakni Dodik Kurniadi,Wilis Anggar dan M.Susanto.

Dodik mengatakan,bahwa Wisnu telah melakukan pencurian dan penggelapan terhadap barang yang ada di gudang Pada 26 Oktober 2021 akan menyiapkan barang pesanan dari Custemer berupa AC merk Midea ternyata sudah habis padahal di sistem Stock ada lalu melaporkan Wilis.

“Kemudian dilakukan Audit dan dilakukan intervie mengerucut pada Wisnu dan Winsu mengambil AC tersebut sendiri dengan dinaikkan ke Forklip keluar melalui Pintu belakang gudang,”Kata Dodik.

Ia menambahkan dari Pengakuan terdakwa barang tersebut dijual dengan harga Rp.1,5 Juta dan dibantu Ahmad Reza Faslucky, Angger dan Fanny.Mereka menjual berkisar antara Rp.2 juta sampai Rp.2,5 juta.Ada sekitar ada 4.000 unit AC Indor dan Outdor.

“Awalnya Wisnu membuat surat Oderan Palsu untuk mengeluarkan barang.Kalau nilainya kerugian totalnya Rp.5 milaar,”tambahnya.

Disinggung terkait adanya Penjualan Duta AC merek Midea.”Duta AC tidak ada hubungan dengan PT DLH dan bukan sebagai Distributor.Dari Pengakuannya DUTA AC membeli dari Angger.”Tegasnya.

Sementara Kepala Cabang Wilis Anggar menambahkan saat melihat dari CCTV ada yang tidak normal ada bagian yang hilang.Wisnu datang ke gudang selepas jam kerja sendiri lalu masuk sendiri dan ada 3  mobil pickup.

“Yang terakhir terdakwa datang pada hari Minggu di Pintu belakang gudang ada 3 mobil pickup yang menunggu,”kata Wilis.

Untuk diketahui Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. DHL SUPLYCHAIN Mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000.000 dan didakwa Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo  Pasal 374 KHUPidana Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (TIO)

Terbukti Bukan Perkara Pidana, Lily Yunita Diputus Onslagh

Timurposjatim.com – Lily Yunita Diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, Terhadap terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak Pidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicat crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua.

“Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging),”Kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya.Rabu (02/02/2022).

Terhadap putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kepada Penasehat hukum terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Ade Darma Marianto terkait putusan tersebut mengatakan kami akan melihat sikap dari JPU dan Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan ontslag.

“Ini hanya perkara Perdata saja seperti itu,”Selepas sidang.

Terpisah atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut menegaskan putusan hakim ini membuktikan kalau masalah tersebut memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya.
Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu.

“Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya.
Untuk itu Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim. “Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes.Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.

Untuk pengurusan petok sampai menjadi Sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.
Terdakwa menyakinkan kepada Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.

Kemudian Terdakwa meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp. 47.150.000.000,-

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes.

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. (TIO)

Duta AC Terima Barang Hasil Dari Kejahatan

Timurposjatim.com – Duta AC Daerah Kabupaten Sidoarjo terima AC Midea dari Hasil Kejahatan hal terkuak dalam sidang Perkara Penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Gudang PT. DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (02/02/2022).

Duta AC Terima Barang Hasil Dari Kejahatan

Dodik Kurniadi Scurity PT.PT. DHL Suplychain menjelaskan,bahwa Duta AC tidak ada hubungan dengan PT DLH dan bukan sebagai Distributor.Dari Pengakuannya DUTA AC membeli dari Angger.

“Dari pengakuannya Duta AC membeli AC Merek Midea dari Angger,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Ia menambahkan AC tersebut dijual dari Wisnu Dwijayanto seharga Rp.1,5 juta dan Untuk Ahmad Reza Faslucky, Angger dan Fanny membantu terdakwa untuk mencari pembeli dengan harga bervariasi dari Rp.2 juta sampai Rp.2,5 juta.

“Dan untuk Barang Bukti Mobil dan Uang Rp.55 juta merupakan hasil dari Penjualan AC tersebut.

Untuk diketahui sejak bulan Januari hingga Oktober 2021 Wisnu Dwijayanto mencuri dan menggelapkan AC sebayak 4.000 unit dengan total kerugaian yang di alami PT. DHL SUPLYCHAIN Pergudangan Sentosa No. 34 Romokalisari Surabaya sebesar Rp.5 milaar. Dan didakwa Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 374 KHUPidana Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (TIO)

Polisi Bergerak Memburu Aset Pelaku Investasi Bodong

Timurposjatim.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengukap kasus penipuan dan pengelapan investasi dengan menetapkan satu tersangka berinisial IR,warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.Rabu (02/2/02/2022).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Adhimakayasa mengatakan,bahwa berdasarkan laporan dari temannya telah menitipkan uang kepada IR untuk investasi yang berupa saham.

“Dari praktik Investasi tersebut IR berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp.4.036.775.000 dari 60 orang member atau investor,”Kata AKP Adhimakayasa kepada awakmedia.

Masih kata AKP  M. Adhimakayasa dari laporan sejumlah korban, profit untuk setiap tanam saham atau slot ada 3 jenis. Untuk slot Rp 500.000 mendapatkan profit Rp 200.000, untuk slot Rp 800.000 mendapatkan Rp 400.000, dan slot Rp 1.000.000, mendapatkan Rp 500.000. pihak IR (tersangka) menjamin uang tersebut aman. Sekaligus tiap ada progress dari invest akan dipublish melalui akun Instagram miliknya nitipinvest.2021 sebagai bukti perolehan profit.Karena merasa tertarik, pada 2 Januari 2022 pelapor mengikuti slot Rp 1.000.000 dengan mengambil 75 slot. Melalui rekening BCA lalu ditransfer sebesar Rp 75.000.000 ke rekening IR.

Lalu pada 4 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 11.000.000, dan sehari berikutnya kembali mentransfer uang sebesar 22.000.000, jadi total ada 108 slot yang diikuti. Namun sayang, selama 10 hari profit yang dijanjikan tidak kunjung datang alias nihil. IR berdalih sharing profit menunggu pencairan rekannya bernama Billad dari Lamongan.

“Akibatnya pelapor dan rekannya mengalami kerugian sebesar Rp 2.400.475.000 dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP,”Katanya.

Untuk diketahui guna penyelidikan berlanjut IR Perempuan (22) ditangakap pada 29 Januari 2022 lalu di Rumahnya dijebloskan di Penjara Mapolres Tuban dan barang bukti yang diamankan antara lain  1 kulkas merk LG ThinQ, 1 motor Honda Scopy, 1 handphone Iphone 13 Maxpro, buku tabungan BCA a.n.IR, kartu ATM. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan penelusuran asset dan harta hasil investasi bodong. (TIO)

Bank BCA Digugat PMH Terpidana Salah Transfer

Timurposjatim.com – Ardi Pratama menggugat Bank Central Asia (BCA) kantor cabang pembantu Citraland di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang sempat dipidana karena menerima dana salah transfer Rp 51 juta ini menganggap pihak bank telah berbuat melawan hukum dalam kasus tersebut.Selasa (01/02/2022).

Pengacara Ardi, R. Hendrix Kurniawan menyatakan, ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan BCA. Yakni, membuka data nasabah tanpa izin dan pemblokiran rekening. Menurut dia, pihak bank telah membuka data mutasi rekening untuk melihat transaksi yang menonjol selama setahun ke belakang.

Data nasabah itu lantas digunakan Nur Chuzaimah sebagai bukti untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya. Saat melapor, Nur sudah berstatus bukan karyawan bank tersebut. “Tidak ada ketentuan undang-undang soal itu. Bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah,” ujar Hendrix.

Pemblokiran rekening Ardi juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Rekening itu diblokir sebelum Ardi dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Alasan pemblokiran untuk mengamankan dana nasabah. Alasan itu menurutnya tidak masuk akal. Menurut dia, di dalam standar operasional prosedur bank tersebut, ketika terjadi salah transfer, pihak bank akan menarik dana penerima.

“Kalau dana sudah terpakai, pihak bank mengimbau penerima dana untuk mengembalikan. Tidak ada bicara blokir rekening dan pembukaan data transaksi mutasi rekening,” tuturnya.

Pemblokiran rekening itu dianggap telah merugikan Ardi. Akibat pemblokiran itu, Ardi tidak bisa menggunakan dana yang ada di dalam rekeningnya. Selain itu, pembukaan data nasabah juga dianggap merugikan. Akibat data nasabah yang dibuka tanpa izin dan dijadikan bukti laporan polisi oleh Nur, Ardi kemudian dipidanakan.

Melalui gugatan ini, Ardi mengalami kerugian materiil Rp 100 juta. Nilai kerugian itu dari biaya Ardi dalam menghadapi proses hukum hingga persidangan. Dia juga menuntut ganti kerugian inmateriil Rp 1 miliar. Alasannya, selama dipenjara selama setahun, Ardi tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Ardi sudah berusaha menempuh langkah persuasif. Di antaranya dengan meminta bantuan otoritas jasa keuangan untuk memediasinya dengan pihak bank. Namun, tidak ada titik temu. “Respons bank hanya membalas dengan surat. Kami lapor masalah pemblokiran dan data nasabah, dibalas dengan jawaban kronologisnya. Ini kan sudah tidak nyambung,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara BCA, Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi membenarkan mengenai gugatan tersebut. Hanya, dia masih belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum mempelajari gugatannya. Dia akan mempelajarinya dulu. Ardi sebelumnya dihukum setahun penjara. Dia dianggap telah menggunakan dana salah transfer yang masuk ke rekeningnya senilai Rp 51 juta. (TIO)

Hakim Sudar Kabulkan Gugatan Sengketa Tanah Di Darmo Permai Surabaya

Timurposjatim.com – Gugatan Mulya Hadi terhadap Widowati Hartono terkait sengketa tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5-7 akhirnya dikabulkan. Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan Mulya sebagai pemilik tanah dengan alas hak Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II tersebut.

Selain itu, surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850 atas nama Mulya Hadi dan daftar mutasi sementara obyek serta wajib pajak tanggal 10 November 2018 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tanggal 2 Desember 2016. Surat yang diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016 dianggap benar dan sah. Surat-surat itu bisa diberlakukan dalam bentuk apapun.

Hakim Sudar Kabulkan Gugutan Sengata Tanah Di Darmo Permai Surabaya

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar hakim Sudar saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Senin (31/01/2022).

Sementara itu, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 4157/Pradah Kalikendal milik Widowati dianggap terbit secara melawan hukum. SHGB itu dianggap cacat hukum karena salah lokasi dengan menunjuk wilayah Kelurahan Lontar. SHGB itu juga dinyatakan batal demi hukum. “Menyatakan tergugat tidak berhak apapun atas bidang tanah sengketa dan tidak berkepentingan untuk dapat memperpanjang SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal dengan menunjuk lokasi obyek sengketa di wilayah Kelurahan Lontar,” tuturnya.

Widowati juga diminta menyerahkan tanah yang telah dikuasainya itu dalam keadaan kosong. Tidak hanya itu, dia juga dihukum membayar ganti rugi kepada Mulya senilai Rp 1 miliar. Menanggapi putusan itu, Adhidarma Wicaksono langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya punya alas hak berupa sertifikat, tetapi justru dikalahkan dengan surat kelurahan.

“Kami punya sertifikat kok dibatalkan. Pethok itu apa? Apa pertimbangan hakim sertifikat kami tidak dipertimbangkan? Intinya hari ini kami kecewa,” kata Adhidarma saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Di sisi lain, pengacara Mulya, Johanes Dipa Widjaja menyambut baik putusan tersebut. Dia mengapresiasi dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya bagi majelis hakim yang telah adil memeriksa dan mengadili perkara ini. “Klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat terbukti dapat mendapatkan keadilan,” ujar Johanes.

Mulya dan Widowati sebelumnya saling mengeklaim tanah tersebut. Mulya sempat akan mengurus sertifikat tanah tersebut di kantor pertanahan, tetapi ditolak. Alasannya, di atas tanah itu sudah terbit SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal atas nama Widowati. Mulya lantas menggugat Widowati karena objek tanah berbeda dengan objek dalam SHGB milik Widowati. SHGB itu tertulis lokasinya di Kelurahan Pradah Kalikendal. Sedangkan obyek tanah yang disengketakan lokasinya di Kelurahan Lontar. (TIO)