Timurposjatim.com – Terkait adanya perlawanan yang dilakukan Pengunjung dan Pengelolaan Rumah Hiburan Umum (RHU) Blue Fish Tegalsari Surabaya saat dilakukan penindakan oleh BPD Linmas Kota Surabaya Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H. Advokat (Praktisi Hukum) memberikan Pandangannya dari kaca mata Hukum yang berlaku di Negara tercinta kita.Senin (20/12/2021).
Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.
Advokat (Praktisi Hukum) menjelaskan,Bahwa Rumah Hiburan Umum (RHU) yang masih tidak mengindahkan aturan sudah sewajibnya dan semestinya ditindak dengan tegas sesuai peraturan dan Perundang-undangan dan Hukum Positif yang berlaku di Negara ini.
Peristiwa Hukum yang terjadi pada salah satu tempat RHU di kota Surabaya pada tanggal 13 Desember 2021 kemarin merupakan salah satu bentuk ketidaktaatan penyelenggara RHU terhadap Peraturan Walikota No. 2 tahun 2021 (perubahan atas peraturan walikota surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota surabaya).
“RHU Blue Fish bisa diberikan Sanksi berupa sanksi administratif hingga Pencabutan izin menjadi sanksi yang diterapkan pada Perwali tersebut,”Kata Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Justitia Loka, Advokat & Konsultan Hukum.
Masih kata Zulkarnaen saatnya Satgas Covid dalam menjalankan tugasnya dalam penertiban guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, berlaku Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Dan juga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Bisa Dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta,”Katanya Kepada Timurposjatim.com
Ia menambahkan,Bahwa sudah tepat apa yang dilakukan oleh pihak aparat pada Penyegelan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe RS Blue Fish tersebut, serta harus di proses siapa-siapa saja yang menghalangi dan yang melakukan perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya, apalagi adanya pemukulan yang dimana ada unsur pidana yang terdapat dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dan juga Pihak aparat seharusnya mendalami melakukan pengembangan dan menindak tegas pada Pemilik Kafe RS Blue Fish.
“Karena tidak mungkin pengelola kafe tidak berkoordinasi dengan Pemilik yang merupakan pimpinan tertinggi dalam sebuah organ Perusahaan, mulai kebijakan jam operational yang diterapkan serta tindakan-tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak pengelola, sudah seharunsya Pemilik Cafe mengetahui dan menyetujuinya,”Tambahnya.
Disingung terkait peristiwa tersebut apakah Pengelolaan juga bisa diberikan Sanksi.
Zulkarnaen menjelaskan,Bahwa Karena seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
“Artinya, seseorang bertanggung jawab secara perdata atas kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungannya. (Pasal 1367 KUHPerdata),”Tegasnya.(Tio)