Timurposjatim.com – Tri Wahyuningsih, mantan pegawai Toko Emas Mulya Di Mall Pasar Atom Surabaya, diputus bersalah melakukan penipuan investasi emas dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Arif Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Widodo menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Widodo di ruang kartika 2 PN Surabaya, Rabu, (15/06/2022).

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ada hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah menikmati hasilnya dan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
“Iya saya terima yang mulia,” saut Tri Wahyuningsih melalui sambungan teleconference.
Untuk diketahui perkara ini bermula Achmad Efendi ditawari oleh terdakwa “ayok koen nekek duwek engkok koen oleh 30% teko modalmuā. Lalu saksi Achmad menanyakan kepada terdakwa dengan bilang.āiki duwike gawe opo mak kok untunge gede 30 %ā, Kemudian terdakwa menjawab dengan bilang āiki duwike tk gawe kulakan emas. ā, selanjutnyaĀ saksi Achmad tanya kepada terdakwa dengan bilang. āonok batas maksimale tha nekek modaleā Kemudian Terdakwa. menjawab ā gak onok batasane semakin akeh koen nekek samakin akeh olehmuā
Setelah itu saksi Achmad sepakat dengan bilang ke terdakwa. ā yo wes aku nekek duwik gawe modal. SelanjutnyaĀ Achmad mengirim uang lewat transfer ke Rekening Bank BCA milik terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian pertama Rp. 21. 600.000, Rp.5 Juta, Rp.25 juta dan Rp.15 juta.Dengan total keseluruhan sejumlahĀ Rp 65 juta. (lebih…)

























