Timur Pos

PT Indomarco Prismatama Diduga Berbuat Culas Terhadap Karyawannya

Foto: Ilustrasi (Int)
Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama menuai polemik sebab korban PHK diintervensi untuk membuat surat pengunduran diri.

Rahamad Wahidi selaku pihak karyawan yang menjadi korban PHK disuruh membuat surat pengunduran diri oleh pihak Perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Moh. Shodiqin, sehingga menurutnya kliennya sangat dirugikan oleh tindakan Perusahaan yang menyuruh Kliennya membuat surat pengunduran diri tersebut. 

Moh. Shodiqin mengatakan, perbuatan Perusahaan yang menyuruh karyawannya untuk membuat surat pengunduran diri itu sangatlah vatal, karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab ada indikasi bahwa Perusahaan melakukan itu untuk menghindari hak-hak Karyawan yang sebenarnya di-PHK sepihak oleh Perusahaan.

“Meski perkara ini sudah sampai pada mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, namun tetap kami dalami lagi untuk mendapatkan celah hukumnya, kenapa klien kami disuruh membuat surat pengunduran diri, dugaan kami adalah agar pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak klien kami secara normatif, kami berpendapat disitu letak perbuatan melawan hukumnya, ” kata Moh. Shodiqin saat dimintai keterangan melalui telpon, Selasa (28/05/2024).

Apalagi kata, Lawyer Kantor Hukum Giri Solution And Associates (GSAS) ini, bahwa Rahamad Wahidi adalah karyawan tetap di PT. Indomarco Prismatama.

“Klien kami ini adalah karyawan tetap (PT. Indomarco Prismatama), dan berdasarkan bukti serta keterangan dari klien kami ini merupakan murni PHK secara sepihak,” tambah Pria yang akrab disapa Cak Qin tersebut. 

Sekadar untuk diketahui Rahmad Wahidi adalah Karyawan Tetap PT. Indomarco Prismatama kurang lebih sejak tahun 2014 hingga di PHK oleh pihak Perusahaan pada tahun 2023 tanpa pesangon.TOK

DLH Kota Batu Adopsi Kampung SIBA dan Gandeng Pemkab Gresik

Press Release
PERKUAGresik, Timurpos.co.id – Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu melakukan studi tiru sekaligus menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Gresik untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi pengelolaan sampah di kampung zero waste SIBA Klasik RT.2 RW.5 bagi kader bank sampah, kader lingkungan pemerintah sebanyak 60 orang dari desa Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selasa (28/05/2024).

Kegiatan ini disambut baik oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Kerjasama ini merupakan langkah konkret Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayahnya dengan mengadopsi praktik pengelolaan sampah kawasan seperti kampung SIBA Klasik untuk di replikasi di Kota Batu.

Kasi pengelolaan persampahan Bidang Pengelolaan Kebersihan DLH Kabupaten Gresik, Umaya menyampaikan dengan dukungan penuh dari DLH Kabupaten Gresik diharapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Batu.

“Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan Kota Batu yang bebas sampah. Kami berharap dengan belajar dari pengalaman dan praktik terbaik yang sudah diterapkan di kampung SIBA dan DLH Kabupaten Gresik, kami dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kota Batu”ujarnya

Koordinator Zero Waste Cities Ecoton Foundation, Tonis Afrianto menegaskan zero waste atau bebas sampah itu adalah cara konsumsi, penggunaan kembali, dan pemulihan semua produk tanpa menghasilkan polusi yang mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jadi untuk pengelolaan sampah seperti dengan cara membakar atau daur ulang yang menghasilkan polusi itu bukan zero waste.

Sementara itu, ketua RT.2 RW.5 Saefudin, menyampaikan pengelolaan sampah kawasan ini membutuhkan local hero yaitu sosok yang peduli dan mau berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Untuk menjadikan kampung bebas sampah harus memunculkan local hero di setiap desa, harapannya di Kota Batu juga seperti itu.

Untuk membiasakan masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah skala kawasan bahkan Saefudin tidak segan untuk memberikan sanksi bagi warga yang tidak mau memilah dan mengelola sampahnya dengan cara tidak melayani administrasi desa di tingkat RT.

Dalam rangkaian kegiatan ini, para peserta diajak mengunjungi toko refill di kampung SIBA. Toko ini sebagai alternatif untuk membiasakan masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Kader lingkungan Kota Batu tertarik untuk belajar lebih dalam terkait manajamen dan inisiasi untuk replikasi di daerahnya.

“Kedepannya kami ingin mewujudkan Kota Batu mengadopsi sistem pengelolaan sampah skala kawasan untuk menjadi kampung zero waste seperti di SIBA. Terutama kami ingin belajar untuk membentuk tim penyuluh yang terdiri dari kader lingkungan, akademisi, praktisi dan pemerintah supaya membangun kesadaran masyarakat, mengajak kolaborasi semua lini untuk Kota Batu bebas sampah” ungkap Vardian Budi Santoso Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu

Studi tiru dan kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi Kota Batu tetapi juga memperkuat hubungan antar daerah dalam upaya bersama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif dan tindakan nyata dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. TOK

Budak Sabu Asal Menganti Dilakukan Rehabilitasi di LRPPN

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya melalukan Rehabilitasi terhadap satu Pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu di Rumah Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Bhayangkara Indonesia DPW Jawa Timur.

Berdasarkan informasi Media ini, David alias Penyong ditangakap oleh anggota Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya,Aiptu Iswanto, tanggal 25, Mei 2024, lalu di daerah Menganti Gresik. Namun sayang Pelaku diduga dilepas dengan tebusan sebesar Rp 20 juta.

“Ada uang mengalir sebesar Rp 20 juta.” Beber narasumber yang engan dionlinekan.

Atas informasi tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Mifta. “Saya cek dulu,” sautnya.

Terpisah Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Eko mengatakan bahwa, berdasarkan hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Atas nama David dilakukan rehabilitisi di LRPPN) Bhayangkara Indonesia DPW Jawa Timur.

“David dilakukan Rehabilitasi dari Hasil TAT BNNK Surabaya,” katanya kepada Timurpos.co.id. Selasa (28/05/2024).

Perlu diperhatikan bahwa, pada awal bulan Mei 2024 lalu. Polrestabes Surabaya juga mengajukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terhadap 6 orang terdiri 4 laki-laki dan 2 perempuan hasil razia dari kegiatan IBIZA Club. M12

Dwi Oktorianto R: Eksekusi Rumah di Penjaringan Asri XV Surabaya Berjalan Lancar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah rumah mewah senilai Rp 1,1 miliar di Jalan Penjaringan Asri XV /39, di Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemilik rumah pun tampak hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan atas upaya eksekusi tersebut.

Rumah dan bangunan itu diketahui berbentuk Sertifikat Hak Millk (SHM) Nomor 1154 dengan luas tanah sebesar 197 m².

Eksekusi diajukan oleh pemohon atas nama Mohamad Jusran Holle yang terletak di Jl. Penjaringan Asri XVI/39
(PSIC No. 30), Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Dwi Oktorianto R, mengatakan, proses eksekusi berjalan cukup lancar. Mengingat, pihak termohon sudah melakukan pengosongan obyek eksekusi dengan suka rela. Padahal, tadinya ia sebagai pemohon sudah menyiapkan armada dan tempat penyimpangan jika memang dibutuhkan untuk membantu melakukan pengosongan.

“Puji syukur eksekusi berjalan lancar. Pihak tereksekusi memiliki etikat baik untuk melakukan pengosongan sukarela. Nilai obyek (eksekusi) sekitar Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Proses eksekusi rumah di Penjaringan Asri XV /39 ini sendiri sesuai dengan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan tertanggal 31 Januari 2024 Nomor 79/EKS/2022/PN. Sby.

Eksekusi pengosongan obyek tanah dan bangunan sendiri berdasarkan, Grosse Risalah Lelang Nomor 1267/45/2021
tanggal 26 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. TOK

Canggih Soliemin Diplokoto Geddy dan Indah Miliaran Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Greddy Harnando, warga Ketintang Surabaya, modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor di Pengadian Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi pelapor dan korban yakni Canggih Soliemin.

Canggih Soliemin menjelaskan bahwa, terhadap Greddy sudah mengenal sejak 2020 saat covid-19 dan Greddy merupakan Komisaris di PT. Garda Tanatek Indonesia (PT GTI). Kemudian itu terdakwa menawarkan untuk investasi untuk suplay spei King Koil dan menjanjikan keutungan 4% perbulan.

“Saat itu terdakwa juga menunjukan PO antara perusahaan (PT. GTI) dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia. Saya melihat PO tersebut baik secara langsung maupun dikirim oleh terdakwa melalui WA,” kata Cangih dihadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (27/05/2024).

Masih kata Cangih bahwa, kemudian saya tertarik dan menginvestasikan awal Rp 600 juta dan terus bertambah hingga totalnya sekitar Rp. 5 miliar. Kemudian saya mendengar adanya berita negatif tentang terdakwa, lalu saya meminta untuk menarik uang investasi tersebut. Namun sayangnya terdakwa selalu berlasan, kalau masih ada projek dan saat itu Indah selaku Direktur Utama PT. GTI akan siap bertangung jawab

“Kemudian saya juga mengecek ke PT. Duta Abadi Primantara, melalui telepon dan mendapatkan informasi dari Meliana yang menyatakan PT. Duta Abadi Primantara tidak berkerjasama dengan PT. GTI,” kata Canggih.

Disingung oleh JPU terkait uang investasi tersebut sudah dikembalikan atau bagaiamana?

Canggih menjelsakan, meskipun sulit, namun terdakwa sudah membayar sekitar Rp 1 miliar lebih dengan cara dicicil, dan beberapa mobil namun masih ada sangakutan dengan leasing. Kemudian kita komunikasikan dengan leasing terkait mobil yang diserahkan terdakwa.

“Kalau totalnya semuanya sekitar Rp.4,8 miliaran yang sudah dibayarkan dari total investasi dan keuntungan Rp 5,9 miliar.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, menyebutkan bahwa, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya milyaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT. Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000,-

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Mia Amiati Tuangkan Ekspresi Diri dalam Single “Aku Bukan Pilihan”

Surabaya, Timurpos.co.id – Menjadi orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bukanlah perkara yang mudah. Di tengah kesibukannya menangani segala macam perkara, Kepala Kejati perempuan pertama di Jawa Timur ini ternyata mempunyai talenta lain di dunia tarik suara.

Talenta musik ini dituangkan Mia Amiati dalam rangkaian nada yang indah. Setelah sebelumnya menciptakan single religi berjudul “Tangis Sujudku” pada 2023 lalu. Kini Mia Amiati mengisi channel youtube miliknya dengan single kedua lagu ciptaannya sendiri yang berjudul “Aku Bukan Pilihan”.

Mia menjelaskan, hobi menyanyi ini bisa menjadi sarana refreshing yang positif dan sehat. Bahkan dirinya pun seringkali membuat lirik sendiri akan lagu-lagu yang dinyanyikannya. Hal itu juga berkenaan dengan pribadi Mia yang juga suka menulis.

“Ada beberapa lagu yang memang liriknya saya buat sendiri. Alasannya ya karena saya memang suka menulis,” ungkap Mia.

Melalui kanal Youtube miliknya, yakni https://youtube.com/@miaamiatimusicchannel?si=HzkspiY-FnU8nZwx, Mia mencoba menyalurkan hobi dan talentanya di dunia tarik suara. Bahkan beberapa lagu yang ada di channel Youtube nya, merupakan buah pikir dari seorang Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Meski memiliki suara indah dan penghayatan yang apik dalam tiap lagu yang dinyanyikannya. Mia tak terfikirkan untuk menyeriusi talentanya ini sebagai seorang penyanyi. Melainkan nada-nada indah yang dihasilkannya ini merupakan bagian dari refreshing pikiran dan isi hatinya.

Suara indah itupun dibuktikan dengan singke keduanya yang dishare di kanal Youtube nya. Terbukti, sejak penayangan perdana pada 23 Mei 2024 lalu, sebanyak kurang lebih 4.378 penonton sudah mengunjungi dan menyaksikan sendiri suara emas dari seorang Ibu Kajati Jatim.

“Sama sekali tidak pernah terfikirkan menjadi seorang penyanyi. Hanya sekedar untuk merefresh fikiran dan suasana hati ketika sehari-hari dihadapkan pada rutinitas pekerjaan yang menyita waktu dan tenaga, serta pukiran cukup berat,” ungkapnya. TOK/*

Kapolda Jatim Pastikan Kesiapan Pengamanan Rute Tour de Panderman 2024

Batu, Timurpos.co.id – Dalam rangka gladi bersih pengamanan Tour de Panderman 2024, Kapolda Jatim , Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si, turun langsung melaksanakan pengecekan jalur dengan Gowes bersama PJU Polda Jatim, Sabtu (25/05/2024).

Seperti diketahui, sebanyak 1.500 peserta yang dibagi menjadi 2 (dua), yakni 800 peserta pembalap dan 700 peserta non pembalap akan mengikuti Tour De Panderman bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto MSi, pada 8 Juni 2024 mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan ajang olah raga sepeda Tour De Panderman 2024 tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78.

Selain itu kata Kombes Pol Dirmanto, kegiatan olahraga bersepeda ini digelar untuk meningkatkan kembali minat masyarakat dalam olahraga bersepeda, dimana di Jawa Timur ada beberapa event yang juga digelar setiap tahunnya.

“Olahraga balap sepeda ini dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke – 78 dengan bersepeda start Polda Jatim, finish di Kota Batu,” kata Kombes Dirmanto, Sabtu (25/05/2024).

Ajang Tour De Panderman 2024 ini lanjut Kombes Dirmanto selain untuk lomba bagi atlet balap sepeda, juga untuk mengenalkan daerah yang dilintasi terutama di bidang pariwisata.

Dimana balap sepeda Tour de Panderman nantinya akan melintasi 6 kota/kabupaten mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Kota Malang dan Batu dengan menempuh jarak lebih kurang 113 kilometer.

“Selain merebutkan piala Kapolda Cup, kegiatan ini juga mengenalkan daerah-daerah yang dilintasi kepada peserta bahwa ada potensi ekonomi yang bisa diangkat mulai dari UMKM hingga wisata,” terang Kombes Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto menambahkan setiap rute yang akan dilintasi para peserta nantinya sudah disiapkan pengamanan jalur semaksimal mungkin.

“Setiap wilayah Polres yang akan dilintasi sudah disiagakan personel untuk pengamanan yang maksimal,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Namun demikian Kabidhumas Polda Jatim ini juga menyampaikan permemohonan maaf kepada pengguna jalan apabila dalam pelaksanaannya nanti sedikit mengganggu arus lalulintas, khususnya di rute yang akan dilewati termasuk beberapa pit stop.

“Yang pasti kita sudah persiapkan berbagai rekayasa lalulintas demi keamanan,keselamatan dan kelancaran bersama,” pungkas Kombes Dirmanto.

Sementara itu Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Wakapolres Batu, Kompol Jeni Al Jauza mengatakan, jajaran Polres di Malang Raya ( Polresta Malang Kota, Polres Malang dan Polres Batu….. _red_ ) sudah menyiapkan pengamanan jalur untuk para pembalap.

“Kami yang ada di jajaran Polres se Malang Raya sudah menyiapkan pengamanan jalur yang akan dilintasi oleh para pembalap nantinya,” kata Kompol Jeni.

Ia menjelaskan kesiapan anggota dan pengecekan ranmor dinas anggota juga telah dilaksanakan untuk memastikan kesiapan kegiatan pengamanan Tour De Panderman 2024.

“Karena pentingnya kegiatan tersebut, kami juga melaksanakan gladi bersih pengamanan yang mana seperti kita lihat tadi Bapak Kapolda Jatim langsung cek rute dengan bersepeda,” terang Kompol Jeni.

Wakapolres Batu ini juga menekankan pentingnya kesiapan dan kewaspadaan setiap anggota dalam menjalankan tugas pengamanan.

Ia mengingatkan kelancaran Tour De Panderman 2024 ini juga bergantung pada koordinasi dan kerjasama yang baik di antara seluruh anggota Polres se Malang Raya.

“Kita semua berharap Tour De Panderman 2024 dapat berjalan sukses, lancar dan aman,” pungkasnya. M12

Pangdam Tanjungpura Hadiri APPS Feat RDI Arowana Contest 2024

Pontianak, Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan, S.E., M.M., menghadiri kontes ikan hias Arwana bertajuk “APPS Feat RDI Arowana Contest 2024”. Bertempat di Pontianak Convention Center, Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak. Sabtu (25/05/2024).

Kontes ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Siluk (APPS) bekerjasama Red Dragon Indonesia. Dengan tujuan untuk mempopulerkan ikan Arwana Super Red yang merupakan maskot ikan hias air tawar Indonesia ke seluruh pelosok tanah air dan dunia.

Pangdam Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan dalam sambutannya mengatakan, dirinya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Panitia lomba dan sponsor yang sudah menyelenggarakan kontes Arwana. Ia mengaku termasuk salah satu penggemar ikan hias salah satunya Arwana.

“Saya juga memberikan apresiasi kepada Pemda yang telah memberikan kesempatan untuk menampilkan produk unggulan ikan hias air tawar yang memang endemik dan ikon dari Kalbar. Ini adalah salah satu kebanggaan yang harus kita jaga dan lestarikan,”

Mayjen TNI Iwan Setiawan, berharap, mudah-mudahan kedepan akan ada lagi kontes yang lebih besar lagi baik di wilayah Kalimantan Barat sendiri maupun di luar wilayah Kalimantan Barat. Bahkan dirinya menawarkan kontes serupa juga digelar pada event peringatan HUT Kodam.

“Sehingga dapat diikuti lebih banyak peserta lagi. Agar Arwana ini semakin dikenal kemudian digandrungi dan diminati seluruh masyarakat Indonesia bahkan masyarakat yang ada di dunia,” harap Pangdam Tanjungpura mengakhiri. M12

Polres Pacitan Amankan 29 Motor Diduga Balapan Liar

Pacitan, Timurpos.co.id – Polres Pacitan menggelar razia balap liar dan patroli cipta kondisi, Hasilnya, 29 motor pelanggar aturan berhasil diamankan petugas, Sabtu (25/5/2024) dini hari.

Hasilnya, 29 motor pelanggar aturan berhasil diamankan petugas.

Razia yang dimulai pukul 00.00 WIB ini menyasar titik rawan balap liar kawasan JLS Barehan Sidoharjo – JLS Sirnoboyo.

“Seluruhnya langsung kami bawa ke Mapolres. Satu unit kendaraan bermotor tanpa surat-surat juga diamankan,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho.

Patroli cipta kondisi ini diikuti oleh para pejabat utama Polres Pacitan, anggota Satlantas, Reskrim, Intelkam, dan Propam.

“Kegiatan ini sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Agung.

Selain itu dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tetap menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami imbau masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan,” pintanya.

Razia balap liar dan patroli cipta kondisi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pacitan. M12

Berbekal CCTV Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Curanmor

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan satu pelaku curanmor berinisial M F R D, (18) warga Surabaya. Sementara dua pelaku lainya inisial A dan N masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Pelaku saat menjalankan aksi mencuri motor didepan sebuah warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

Informasi yang dihimpun kejadian pencurian sepeda motor pada Jumat (10/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wiliam Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, saat itu, korban H memarkirkan sepeda motor Honda beat miliknya didepan warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

“Saat ditinggal ngopi korban kaget sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat.” ungkap Iptu Suroto, pada Rabu (22/5/2024).

Mengetahui motornya hilang korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak di temukan, lantas korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah adanya laporan dari korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, Petugas Unit IV Satreskrim saat itu melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku M F R D yang berada di Surabaya.

Dari pengakuan pelaku motor hasil curian dipergunakan untuk dugem dan beli minum-minuman keras.

Pelaku juga mengaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya N (DPO) dan A (DPO), kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga.

Barang bukti yang disita dari korban satu bendel fotocopy STNK SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel fotocopy BPKB SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel Surat keterangan dari finance, dan satu rekaman CCTV kejadian.

Kemudian disita pelaku satu kaos warna hitam sesuai CCTV, satu celana pendek warna coklat sesuai CCTV, dan satu unit Handphone.

Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun. M12