Timur Pos

Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Menggelar Layanan Paspor Merdeka di Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar Layanan Paspor Merdeka di Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM yang dikenal dengan Hari Bhakti Pengayoman ke-79. Sabtu (03/08/2024).

Kuota yang disediakan bagi masyarakat pengguna layanan sebanyak 79 orang, baik permohonan Paspor Baru maupun Penggantian Paspor, namun tidak diberlakukan bagi permohonan paspor hilang, rusak ataupun perubahan data paspor. Layanan Paspor Merdeka ini digelar secara serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pekan ini menghadirkan Layanan Paspor Merdeka yang bertempat di Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall dengan menyediakan kuota sebanyak 79 orang. Dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Pengayoman ke-79, kami hadir dengan berbagai kejutan selain pembagian souvenir, kami juga memberikan 3 paspor gratis bagi pemohon yang beruntung,” tutur I Gusti Bagus M.Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, turut hadir meninjau Layanan Paspor Merdeka sekaligus memberikan Paspor gratis kepada tiga pemohon yang beruntung secara simbolis.

Masyarakat nampak sangat antusias dan menikmati Layanan Paspor Merdeka yang digelar oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Salah satu pemohon sangat mengapresiasi kegiatan Layanan Paspor Merdeka pada hari ini.

“Hari ini, saya bersama anak-anak mengurus permohonan paspor, proses pengurusannya sangat cepat dan petugasnya sangat membantu. Tanpa saya sangka saya mendapatkan doorprize paspor gratis. Terima kasih Kantor Imigrasi Tanjung Perak,” ungkap Lidya.

Hakim Erintuah Damanik, Kembali Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU, dengan agenda mediasi antara pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fanni Lauren Chrisgie, Purti Indonesia Persahabatan 2002 dan suaminya bersama PT Bhali Indo Makmurjaya dalam gugatan ini menjadi pihak termohon. Ketiganya digugat PKPU dari tiga pemohon Warga Negara Asing (WNA) yakni Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber.

Selepas mediasi di Pengadilan, Fanni menjelaskan bahwa, agenda mediasi tidak ada kesepakatan, dikarenakan, saya tidak mau mendatangi hutang. Kalau Kami sudah beritikad baik, dengan memberikan 19 unit apartemen. Namun meraka tetap menginginkan dalam bentuk uang. Dan saya tidak pernah berutang, ini sama hal, saya dipaksa untuk membeli unit dan unit-unit itu belum terjual.

“Jadi menurut saya, ini tidak fair. Yang jelas saya tidak punya utang dan saya tidak mengakui adanya hutang. Trus yang memutus PKPU sementara dikabulkan ini adalah Hakim Erintuah Damanik, apa dasar dan ini bukanlah gugatan sederhana, eksepsi kami, tidak menjadi pertimangan hakim. Kamis (01/08/2024) malam.

Masih kata Fanni bahwa, Tiga WNA, kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PKPU PT Indho Bali Jaya lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya. Disebutkan PT Indho Bali Jaya memiliki utang sebesar 7 juta USD atau setara dengan Rp113 miliar. Fannie kecewa dengan PKPU tersebut, sehingga dia melaporkan hakim pemutus ke KY.

“Perkara kami ini bukan perkara sederhana. Namun, eksepsi kami tidak dipertimbangkan dengan baik. Setiap kali kami memberikan saksi, keterangannya selalu dipotong. Begitu pula dengan kuasa hukum saya yang juga mengalami hal serupa,” keluhnya.

Nomor laporan: 0260/IP/LM.01/VII/2024. Fannie menyebutkan bahwa KY akan melakukan klarifikasi terhadap hakim. Setidaknya ada dua hakim lain Sutrisno dan Djuanto turut menjadi terlapor. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi menanyakan mengenai perkembangan laporan. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat masuk dari KY terkait masalah tersebut.

Sesuai dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pn Surabaya sidang gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya pada Selasa 20 Februari 2024.

Dalam amar putusan PKPU, Hakim menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Para Termohon PKPU. Hakim juga mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU tersebut.

“Menetapkan Termohon PKPU I, PT. Indo Bhali Makmurjaya, suatu PT yang berkedudukan di The Double View Mansions Apartemen, Jalan Babadan Nomor 200, Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Termohon PKPU II Valerio Tocci, warga negara Italia, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,” tulis amar putusan PKPU sementara di SIPP PN Surabaya. TOK

Abu Salam: Keterangan Para Saksi Tidak Jelas, Hakim Tidak Menunjukan Rekaman CCTV Saat Persidangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pencurian dan kekerasan (curas) yang membelit terdakwa La Sandri, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Mereka dimintai keterangan secara bergantian.

Farida, selaku Direktur PT Jabbaru Telematika, sekaligus saksi korban, dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian Rp 300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa.

“Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika). Saat itu kuncinya dipegang oleh Haryamansyah diambil secara paksa oleh terdakwa. Kemudian mobil dibawa oleh terdakwa dan rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 12 orang,” ujar Farida. Kamis (01/08/2024).

“Saat kejadian saya tidak ada di Kantor. Saya hanya dengar cerita dan rekaman CCTV,” imbuh Farida.

Sementara Haryamansyah, mengaku menyerahkan kunci mobil karena merasa takut, ketika itu dia dikelilingi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Meskipun, saat kejadian ada dua anggota Polisi di sana.

“Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput pak Budi Lawyer. Waktu mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil. Tidak ada paksaan, hanya nada bicaranya agak sedikit tinggi,” papar Haryamansyah.

Setelah menyerahkan kunci, Haryamansyah langsung masuk ke dalam kantor. Ia pun mengaku tidak tahu ke mana mobil minibus warna silver itu dibawa oleh terdakwa.

Pada kesempatan yang sama, saksi ketiga Jondrik Budianto memaparkan bahwa ia diperintah oleh Farida untuk menemani Haryamansyah, menjemput Budi.

“Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

Menanggapi kesaksian ketiganya, Abu Salam, penasihat hukum terdakwa La Sandri Letsoin berpendapat bahwa keterangan para saksi tidak jelas. Katanya, mereka tidak ada yang bisa memastikan apakah kliennya membawa mobil tersebut atau tidak.

“Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abu Salam.

Abu Salam mengaku kecewa karena saat sidang hakim tidak memperlihatkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV bisa mengungkap berapa orang yang mendatangi Kantor PT Jabbaru Telematika, karena dalam keterangan para saksi menyebutkan jumlah yang berbeda-beda.

Sementara La Sandri mengungkapkan bahwa awal mula kejadian tersebut terkait tagihan perusahaan milik Farida yang belum terbayarkan kepada saudaranya, Ruben Kami.

Ia dan rekan-rekannya mendatangi kantor PT Jabbaru Telematika di wilayah Gayungsari,pada 6 Desember 2023 lalu, untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.

“Saya tidak menyangka mereka buat laporan terkait dengan pencurian. Karena, dari awal kita sudah ada mediasi mulai dari Polsek Gayungan sampai Polrestabes,” urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya.

Pria yang akrab dipanggil Andre Kei itu menyebut, mobil Mitsubishi tersebut dipakainya selama 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi. TOK

Fathoni Legal PT Wonokyo Buat Surat Izin DOC Palsu Pakan Ternak Diadli di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathoni Atmadewa, SH., diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Dwi Hartanta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penggelapan dengan jabatan yang merugikan PT. Wonokoyo Rp. 1.063.915.588 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa bekerja pada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo pada bagian legal staf yang bertugas mengurus perijinan pengiriman DOC (Dav Old Chick), Uji Laboratorium Pakan pada kantor dinas-dinas terkait, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa Fathoni Atmadewa mengajukan biaya kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dg alasan untuk biaya pengurusan perijinan Pengiriman DOC dan Pengujian Laboratorium Pakan Ternak (Dav Old Duck) (DOD) pada Dinas Peternakan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pengiriman Telur Tetas dan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Malang serta biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pengiriman DOC dan Surat Keterangan Bebas Avian Influenza pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkot Batu, sehingga dari periode mulai bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 total terdakwa mengajukan dan telah cair dari perusahaan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sudah melakukan transfer kepada terdakwa Fathoni Atmadewa secara bertahap (sesuai pengajuan) total sebesar Rp. 1.080.515.588, namun uang tersebut ternyata hanya sebagian yang digunakan pengurusan perijinan yaitu sebesar Rp. 125.400.000,- sehingga uang sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang dipalsu oleh terdakwa sebesar Rp. 782.000.000.

“Bahwa terkait pertanggungjawaban kepada PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, terdakwa membuat surat yang seolah-olah produk dari Dinas terkait (surat-surat tidak benar/palsu), hal tersebut sesuai pula dengan keterangan para saksi dari Dinas terkait,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (01/08/2024).

Masih kata JPU bahwa, terdakwa Fathoni juga telah mengakui bahwa surat pertanggung-jawaban tersebut membuat sendiri, yaitu Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Dav Old Chick (DOC) / Dav Old Duck (DOD) antar Provinsi/Pulau dan Surat Penerimaan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian yaitu dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari PT. Wonokoyo Jaya Corporindo dan uang tersebut oleh terdakwa Fathoni hanya dikembalikan dengan cara transfer ke rek. PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sebesar Rp. 5 Juta sebagaimana bukti transfer, sedangkan selebihnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga terdakwa dan kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Karena saksi Joe Kou Ing (bagian keuangan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo) merasa curiga dengan terdakwa Fathoni Atmadewa terkait surat-surat yang diajukan tersebut, sehingga melaporkan kepada atasannya, dan akhirnya pada tanggal 13 Juli 2023 pihak PT. Wonokoyo Jaya Corporindo mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur perihal mohon keterangan terkait dengan surat penerimaan biaya pengujian yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang Total Perhitungan Pembayaran No. LP-TTPS/085/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan surat penerimaan biaya pengujian yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang Total Perhitungan Pembayaran Pengujian Sementara No. LP-TTPS/092/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023.

Pada tanggal 13 Oktober 2023 Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat Nomor : 500.7.2.4/12671 /122.2/2023 perihal Klarifikasi Dokumen Tanda Terima Pembayaran Pengujian (TTPP) Laboratorium Pakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang intinya tidak pernah menerbitkan dokumen Total Perhitungan Pembayaran No. LP-TTPS/085/VI/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan Total Perhitungan Pembayaran Pengujian Sementara No. LP-TTPS/092/VII/2023, tanggal 03 Juli 2023, selanjutnya dari pihak keuangan melakukan audit terhadap pengeluaran yang diminta oleh terdakwa FATHONI ATMADEWA dan ditemukan sejak sekitar Oktober 2022 s/d Juni 2023 terdapat permintaan uang sebesar Rp. 782.000.000, dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar.

Sebagaimana dokumen yang ada di Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS), bahwa ada dokumen perizinan yang sah (resmi) yang diajukan oleh terdakwa Fathoni Atmadewa dan sudah diterbitkan surat ijin pengeluaran Doc dan surat keterangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Jatim melalui Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS) dengan total pengiriman Day Old Chick (DOC) yang riil sebagaimana surat ijin pengeluaran Doc dan surat keterangan Al di Dinas Peternakan Prov Jatim dari periode Des 2022 s/d Juni 2023 sebanyak 580.000 ekor dengan nilai retribusi perekor Rp. 20,- sehingga total retribusi resmi sebesar Rp. 11.600.000.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka PT. Wonokoyo Jaya Corporindo yang diwakili oleh Saksi LIE SOEGIJO, mengalami kerugian awal Rp. 782.000.000,- ditambah dengan transfer lainnya sebesar Rp. 298.515.588,- sehingga total Rp. 1.080.515.588,- dikurangi penggunaan biaya yang sebenarnya sebesar Rp. 11.600.000,- dan pengembalian sebesar Rp. 5.000.000,-, sehingga total kerugian saat ini sebesar Rp. 1.063.915.588,

Terdakwa Fathoni Atmadewa, S.H., adalah karyawan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan an. Sdr. Fathoni Atmadewa No. 035/WJC-HRD/SPK/V/ 2011, tanggal 01 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sdr. DJOJO KUSUMO selaku Presiden Direktur, pada Bulan Oktober 2022 s/d bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022-2023, bertempat di kantor PT Wonokoyo Jaya Corporindo Jalan Taman Bungkul no 1-7 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ia terdakwa , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu berupa uang tunai total sebesar Rp.1.063.915.588.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP KUHP. 372 KUHP,” kata JPU.

Atas dakwaan JPU, Terdakwa dan Penasehat hukumnya tidak keberatan, sehingga sidang bisa dilanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TOK

Tak Patuh Aturan Keimigrasi, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA China

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali memulangkan Warga Negara Asing (WNA) kenegaranya karena terbukti kedapatan melanggar aturan keimigrasian. CW laki laki berumur 34 tahun asal Jiangsu, China, ini terpaksa harus berurusan dengan petugas keimigrasian kerena menyalahgunakan izin tinggalnya sehingga harus dideportasi pada Rabu (31/07/2024).

Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak menyampaikan bahwa guna memperlancar proses kepulangan WNA yang melanggar aturan Keimigrasian tersebut, Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

CW di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay). “Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. “WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak pada Rabu malam hari tadi”, imbuhnya.

I Gusti Bagus M.Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyampaikan bahwa penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Gusti juga menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Tanjung Perak akan rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. “Pengawasan keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada pengawasan di lapangan saja namun juga menggali informasi melalui media sosial dan juga informasi dari masyarakat,” tambahnya. TOK

Teliti Sungai Balantieng, SMPN 40 Bulukumba Bentuk Komunitas Balantieng Warrior.

Bulukumba, Timurpos.co.id – Balantieng Warrior merupakan komunitas pelajar peduli sungai Balantieng SMPN 40 Bulukumba. Balantieng Warrior terdiri dari 20 siswa dari kelas 8 yang dibentuk oleh sekolah sebagai salah satu cabang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMPN 40 Bulukumba. Kegiatan Balantieng Warrior berfokus pada penelitian sungai Balantieng di bagian tengah dan ekosistemnya.

Lokasi sekolah yang berada tidak jauh dari sungai Balantieng, yakni sekitar 1,8 km dari sekolah membuat SMPN 40 Bulukumba menginisiasi kegiatan penelitian sungai Balantieng sebagai media pembelajaran kepada siswa sekolahnya.

Idaharyani selaku Kepala Sekolah SMPN 40 Bulukumba menerangkan “Sungai banyak dimanfaatkan oleh manusia dan sungai juga sebagai tempat tinggal makhluk hidup lain. Ada banyak kehidupan di dalamnya, sehingga sungai menarik dipelajari dan dilestarikan. Melalui komunitas yang dibentuk oleh sekolah ini, harapnya dapat membuat siswa mengenal sungai dan lingkungan sekitarnya lebih dalam lagi”

Kamis 1 Agustus 2024, pihak sekolah memilih 2 – 3 siswa perwakilan kelas. Siswa yang terpilih kemudian dikumpulkan dan diajak melakukan penelitian di sungai Balantieng. Kegiatan penelitian sungai Balantieng ini juga dilakukan bersama Yayasan ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation). Penelitian kualitas air sungai Balantieng dilakukan di Desa Batukaropa, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba. Untuk sampai di lokasi, pihak sekolah turut mengantarkan para siswa menggunakan mobil.

Kegiatan penelitian kualitas air sungai Balantieng ini dengan menggunakan parameter Nitrit, Nitrat, Fosfat, TDS, DO, PH, Amonia, Chlorine, Serangga air dan mikroplastik. Dari kegiatan penelitian tersebut didapatkan hasil yakni Nitrit 0 ppm, Nitrat 0,5 ppm, Fosfat 0,4 ppm (melebihi baku mutu dari 0,2 ppm), TDS 37,2 ppm, PH 7,5 , DO 6,9, Amonia 1,1 ppm, Chlorine 0 ppm dan 11 jenis serangga air. Sementara untuk mikroplastik didapatkan jenis Filamen 42 buah, Fiber 18 buah dan Fragmen 3 buah.

“Tingginya kandungan fosfat yang melebihi baku mutu, kemungkinan besar disebabkan oleh aktivitas masyarakat yang memanfaatkan sungai untuk mencuci dan mandiri serta masuknya limbah rumah tangga dan pertanian yang secara langsung masuk ke sungai Balantieng. Sedangkan pembuangan mikroplastik juga disebabkan oleh pembuangan sampah ke sungai” terang Firly Mas’ulatul Janah, peneliti ECOTON

“Saya kaget sekali ketika mengetahui hasil dari penelitian kualitas air sungai hari ini. Karena hasilnya tercemar ringan kalau dilihat dari sensus serangga air. Sementara itu jika diperhatikan banyak masyarakat yang menggunakan air sungai untuk kegiatan sehari-hari seperti mandi dan cuci” ungkap Ketua Balantieng Warrior, Nur Aina (14)

Kegiatan penelitian kualitas air sungai Balantieng hari ini merupakan kegiatan pertama sekaligus pembuka dari komunitas Balantieng Warriors. Ke depannya mereka akan berkegiatan secara rutin dan pertemuannya dilakukan setiap hari Kamis.

“Melalui kegiatan ini semoga anak-anak nantinya dapat menyebarkan informasi dan pengetahuan yang pernah mereka dapatkan ini. Harapannya ilmu yang mereka dapat ini bukan untuk mereka saja tapi juga untuk banyak orang. Dari sinilah bibit-bibit generasi peduli sungai itu tumbuh” tutup Idaharyani

Firly turut menambahkan dengan mengajak sekolah terlibat dalam penelitian sungai Balantieng dapat menumbuhkan kecintaan anak-anak terhadap fungsi sungai sebagai mana mestinya dan sekolah juga menjadi bagian dari solusi terhadap masalah di sungai Balantieng. TOK

Aseng Jual Rumah Belum Dibayar Lunas, Mala Dipidanakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Wirjono Koesoema alias Aseng diadili, lantaran menghuni lagi rumah yang sudah dijualnya kepada Simon Effendi. Wirjono berdalih menempati lagi rumah itu karena Simon masih belum melunasi pembayaran. Kamis (01/08/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, Wirjono menjual rumah di Jalan Lebak Jaya III Utara tersebut kepada Simon berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di hadapan notaris Devi Chrisnawati.

Notaris Devi lantas membuatkan akta jual beli lalu membalik nama sertifikat hak milik dari atas nama Wirjono menjadi Simon. Setelah itu, Simon menyewakan rumah tersebut kepada orang lain. Namun, pada 2022 setelah penyewa pergi karena masa sewa habis, Wirjono memasuki kembali rumah tersebut.

“Terdakwa Wirjono beralasan jika rumah tersebut masih miliknya,” ungkap jaksa Dilla dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut JPU Dilla, Wirjono dan Simon sempat bersengketa perdata terkait kepemilikan rumah tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan rumah tersebut milik Simon berdasarkan jual beli yang sah. Wirjono didakwa dengan Pasal 167 ayat 1 KUHP karena memasuki rumah secara paksa.

Sementara itu, pengacara Wirjono, Yafet Kurniawan menyatakan, kliennya memasuki rumah itu karena Simon masih belum melunasi pembayaran. Dari harga Rp 1.083.000.000 yang telah disepakati, Simon baru membayar Rp 125 juta. Menurut dia, berdasarkan PPJB, Simon akan membayar kekurangan Rp 958 juta kemudian.

Namun, uang yang ditransfer Simon ke rekening Wirjono hanya Rp 868 juta. Karena kurang, Wirjono mentransfer balik uang tersebut kepada Simon. Dengan pengembalian uang itu, Wirjono ingin membatalkan jual beli. “Namun, Simon tidak menyampaikan pengembalian uang itu kepada notaris Devi sehingga notaris memproses balik nama sertifikat,” kata Yafet.

Setelah tujuh tahun tidak dilunasi, Wirjono memasuki lagi rumah tersebut pada 2022. “Hanya untuk menuntut pelunasan. Tapi, malah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Hingga sekarang masih belum ada pelunasan pembayaran dari Simon,” ujar Yafet.

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Memimpin langsung Sertijab

Surabaya, Timurpos.co.id – Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon Infanteri 500/Sikatan dari Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P., (Abituran Akmil 2005) kepada Mayor Inf Danang Rahmayanto, S.I.P., M.M. (Abituran Akmil 2006).,Acara berangsung di Asrama Yonif 500/Sikatan Mulai jam 10.00 WIB, Surabaya, Jawa Timur. 01/08/2024

Dalam amanatnya, Pangdam V/Brawijaya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P., yang telah menjaga dan membawa nama Harum Yonif 500/Sikatan Sampai dengan saat ini. Prestasi selama di Homebase sudah ditunjukkan dengan berbagai prestasi yang telah diraih baik dijajaran Kodam V/Brawijaya sampai dengan tingkat Angkatan Darat.

“Saya tekankan bahwa perintah jabatan yang diberikan sebagai Komandan Batalyon merupakan amanah dan tanggung jawab besar bagi seorang pemimpin, yang diharapkan dapat meneruskan perjuangan serta dedikasi yang selama ini telah berjalan dan harus terus tumbuh dengan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI,” ungkap Pangdam V/Brawijaya.

Pangdam juga menambahkan jika proses alih tugas dan jabatan merupakan hal yang alami terjadi di lingkungan TNI, sebagai bagian dari sistem pembinaan personel dalam rangka pengembangan kemampuan manajemen dan kepemimpinan serta kebutuhan organisasi.

Sementara itu Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P. mengucapkan Bangga Bisa Menjadi Bagian dari Satuan Pemukul Kodam V/Brawijaya, Pasukan Kebanggaan Kodam V/Brawijaya dalam satuan Uonif 500/Sikatan.

Danyonif 500/Sikatan yang baru, Mayor Inf Danang Rahmayanto, S.I.P., M.M. sebelumnya menjabat sebagai Pabandya Watpers Spersdam V/rawijaya. Sementara, Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P.,akan menjabat sebagai Dandodiklatpur Rindam V/Brawijaya.

Sebagai Penutup kegiatan Serah Terima Jabatan Danyonif 500/Sikatan tersebut diperlihatkan juga Demonstrasi kemampuan dari personel Yonif 500/Sikatan diantaranya Bela Diri Taktis, Operasi Mobud, Raid Penghancuran dan Pembebasan Tawanan.

Pada wawancara terpisah dengan Oscar ( ketua yayasan PANNA Jawa Timur ) Oscar memberi Ucapan Selamat kepada Yonif 500/ sikatan yang mempunyai komandan baru, ” Bravo untuk Yonif 500/sikatan, selamat dan sukses semoga Yonif 500/ Sikatan tambah berjaya ” ujarnya

Perlu diketahui yayasan PANNA Jawa Timur saat ini sering berkordinasi dengan anggota Yonif 500/sikatan untuk bersinergi dalam mencegah Narkoba, Oscar acapkali bertandang ke markas Yonif 500/sikatan untuk sharing dengan beberapa anggota disana. M12

Surat Pengeluaran Ronald Tannur Dikebut, Salinan Putusannya Lambat, Siapa Yang Bermain ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai bebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut belum final (Jaksa Kasasi), namun Ronald Tannur bisa dikeluarkan dalam Rutan Medaeng di hari itu juga. Selasa, (30/07/2024).

Agus Suprianto, seorang pengacara dari LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menganggap bahwa vonis bebas tersebut merupakan kejadian yang sangat langka di pengadilan. Dia menjelaskan bahwa setelah terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas, mereka dapat segera keluar dari penjara, dengan proses administratif berlangsung sekitar 2 sampai 4 jam.

“Pengadilan memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur pada pukul 17.00 WIB, dan dia sudah bebas sekitar pukul 22.00. Ini menunjukkan bahwa pengadilan ini kerja sampai lembur-lembur,” ucapnya.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari, Wahyu Hendra Jati Kepala Rutan Medaeng atas pembebasan Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, telah ada Kekuatan Hukum Tetap dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tabggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

“Yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan Medaeng Surabaya, tertanggal 24 Juli 2024,” kata Wahyu, Kepala Rutan Medaeng kepada Timurpos.co.id

Sementara itu, Alex Adam, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa setiap putusan yang dibacakan langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang. Dia menjelaskan bahwa proses eksekusi ditangani oleh jaksa dan pengacara untuk kemudian dilanjutkan ke Lapas.

“Meskipun putusan belum inkrah, terdakwa dibebaskan secara langsung untuk memulihkan hak-haknya. Kami di pengadilan hanya bertanggung jawab atas proses peradilan, bukan mencegah atau menghalangi,” jelasnya ketika ditanya mengenai kemungkinan kaburnya terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa, Jaksa Penuntut Umum berkejaran dengan waktu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Batas waktu kasasi hanya tersisa 7 hari dari 14 hari sejak putusan bebas itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Hari Rabu, 24 Juli 2024 pekan lalu.

Meski tinggal sepekan lagi, Jaksa Penuntut Umum hingga kemarin masih belum resmi mengajukan kasasi. Sebab, mereka masih belum menerima salinan putusan bebas itu dari Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, salinan putusan itu dibutuhkan jaksa untuk menyusun memori kasasi sekaligus sebagai syarat untuk mengajukan kasasi.

“Kami masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sampai dengan sore ini (kemarin) masih belum kami terima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi kemarin.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, meski belum menerima salinan putusan, jaksa penuntut umum kini telah berproses menyusun memori kasasi. Memori itu disusun berdasarkan kejanggalan putusan Majelis Hakim yang ditemukan jaksa.

“Syarat mengajukan kasasi memang harus terima salinan putusan dulu. Meskipun salinan putusan belum kami terima, tetapi memori kasasi sudah kami siapkan dan sudah akan kami ekspose nantinya,” ujar Mia.

Menurut Mia, Jaksa Penuntut Umum tidak henti untuk menagih salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya juga sudah bersurat ke pengadilan agar salinan putusan itu segera diserahkan. “Ini ada apa (salinan putusan belum dikirim)? Setiap hari jaksa sudah menanyakan,” tuturnya.

Meski begitu, Mia tetap optimis bahwa memori kasasi itu nantinya sudah terkirim ke Mahkamah Agung sebelum batas waktu pengajuan habis. Dia menjamin bahwa selama ini Jaksa Penuntut Umum sudah berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti ini. TOK

Pengacara Victor Surkano Divonis Lepas Demi Hukum Oleh Majelis Hakim Suswanti

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Victor Sukarno Bachtiar Divonis Lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana melainkan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti mengatakan bahwa, pada intinya Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar tidak terbukti melakukan perbuatan Pidana, melainkan perdata.

“Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (30/07/2024).

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan Kasasi, ” kami akan ajukan Kasasi Yang Mulia,” saut JPU Darwis.

Perlu diketahui sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama para Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan.

Karena perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Perkara ini bermula saat terdakwa VICTOR SUKARNO BACHTIAR, bersama dengan teman-temannya, yaitu saksi INDRA ARI MURTO dan saksi RIANSYAH ( masing-masing dalam Berkas Terpisah ), baik bersama-sama maupun sendiri sendiri, pada Hari Rabu tanggal 28 september 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 , bertempat di kantor Pengadilan Niaga Surabaya jalan Arjuno no 16 – 18 Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian , yaitu Surat Permohonan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya, tertanggal 28 September 2022 antara lain pada halaman 7 dan 8 huruf C poin 14 huruf a tercantum sebesar Rp 458.257.652,- dan b, tercantum sebesar Rp. 553.664.025,- yang mengakibatkan korban yaitu PT. HITAKARA atau saksi Pelapor yaitu saksi ANDY SAMSURIZAL NURHADI berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan akhirnya dinyatakan PAILIT , sehingga mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 363.528.293.407.

Pada awalnya PT. HITAKARA sesuai yang tertuang dalam akta pendirian Nomor 67 tanggal 26 oktober 2010, Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, dan jasa penyewaan dan pengelolaan property .

Kemudian terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. HITAKARA memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel dan Pembangunan selesai pada tanggal 31 Mei 2017 yaitu sebanyak +270 kamar yang mana +60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk saksi TINA, saksi LINDA juga saksi NOVIAN, yang dibuatkan surat pemesanan unit Hotel, serta Surat perjanjian sewa menyewa jangka panjang dengan Surat Perjanjian.

Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 028/PS-HARRIS BENOA/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. HITAKARA dengan NY. TINA .
Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 025/PS-HARRIS BENOA/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. HITAKARA dengan NY. LINDA HERMAN. Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 003/PS-HARRIS BENOA/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. HITAKARA dengan BAPAK NOVIAN BUDIANTO.

Serta dibuatkan surat perjanjian pengelolaan antara saksi TINA, saksi LINDA juga saksi NOVIAN dengan PT. TIGA SEKAWAN BENOA selaku pengelola Unit Hotel, yaitu sebagai berikut :

Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 028/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 16 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan Ny TINA
Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 025/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 18 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan Ny LINDA HERMAN.
Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 003/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 19 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan BAPAK NOVIAN BUDIANTO.
DMN 60 DIANTARA 270 KAMAR DILAKUKAN PENYEWAANm

Saksi. LINDA HERMAN, saksi TINA dan Saksi NOFIAN BUDIANTO pada mulanya merupakan klien dari Saksi INDRA ARI MURTO , selanjutnya saksi LINDA HERMAN berkata kepada saksi INDRA ARIMURTO , saksi , ” saya ada masalah yaitu tidak pernah menerima pendapatan bagi hasil dari pengelolaan Hotel Tijili Benoa sejak tahun ke-4 hotel tersebut mulai beroperasi,” dikarenakan saksi INDRA ARIMURTO merasa tidak berpengalaman tentang hal yang diutarakan oleh saksi Linda tersebut, kemudian mengarahkan saksi LINDA HERMAN untuk bertemu dengan Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR yang memiliki latar belakang kurator, selanjutnya Saksi LINDA mengajak saksi TINA dan saksi NOFIAN BUDIANTO untuk bertemu dengan saksi INDRA ARIMURTO dan Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR menjelaskan dan meyakinkan kepada calon klien yaitu saksi Linda, Tina serta Novian bahwa langkah hukum yang lebih cepat untuk menuntut pendapatan bagi hasil pengelolaan hotel yang belum diterima ialah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

Selanjutnya sebagai bahan untuk menyusun dan membuat Surat Permohonan PKPU dimaksud, maka saksi LINDA, saksi TINA, dan saksi NOFIAN BUDIANTO dikarenakan tidak tahu perihal rumusan perhitungan bagi hasil, sehingga hanya menyerahkan dokumen terkait sewa beli kamar hotel dimaksud kepada kuasa hukum yaitu kepada Terdakwa dkk.

Berdasarkan pada penjelasan oleh Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR maka dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mengambil upaya hukum yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana seharusnya adalah terhadap PT.TIGA SEKAWAN sebagai pengelola Unit Hotel, Bukan terhadap PT.HITAKARA.

Selanjutnya Pada tanggal 21 September 2022, saksi LINDA HERMAN dan saksi TINA memberikan kuasa kepada Terdakwa VICTOR S. BACHTIAR, S.H., saksi INDRA ARIMURTO, S.H., (berkas perkara tersendiri/splitzing) dan saksi RIANSYAH S.H., (tersangka berkas perkara tersendiri) para Advokat pada kantor hukum PRESISI LAW FIRM untuk menagihkan piutang bagi hasil pengelolaan Hotel Haris Benoa/Hotel Tijili Benoa untuk membuat dan/atau menyusun dan/atau menandatangani serta mengajukan dan/atau mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA.

Bahwa berdasarkan surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 28 September 2022 yang diajukan oleh terdakwa kepada PT. Hitakara, tidak mengikuti rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara Penyewa dengan pengelola tersebut, namun terdakwa menghitung dengan caranya sendiri, yaitu menggunakan perhitungan Return of Investment (ROI) untuk tahun ke-empat (2019), tahun ke-lima (2020), tahun ke-enam (2021) dan tahun ke-tujuh (2022) adalah sebesar 10% secara flat, yaitu }

Saksi. LINDA HERMAN: harga pembelian sebesar Rp. 1.145.644.128,- dikali persentase jaminan pengembalian hasil sewa pada tahun ke 3 yaitu sebesar 10% kemudian dikali 4 tahun menjadi sebesar Rp. 114.564.413,-. Kemudian, angka tersebut dikalikan 4 tahun sehingga total utang menjadi Rp. 458.257.652,- (1.145.644.128 x 10% x 4 = 458.257.652 )

saksi. TINA: harga pembelian besar Rp. 1.384.160.062,- dikali persentase jaminan pengembalian hasil sewa pada tahun ke 3 yaitu sebesar 10% kemudian dikali 4 tahun menjadi sebesar Rp. 138.416.006,-. Kemudian, angka tersebut dikalikan 4 tahun sehingga total utang menjadi Rp. 553.664.025,-(1.384.160.062 x 10% x 4 = 553.664.025)

Selanjutnya perhitungan ini dituangkan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kemudian ditandatangani oleh saksi LINDA HERMAN, Saksi. TINA dan Saksi. NOFIAN BUDIANTO dan juga ditanda tangani oleh Terdakwa Victor serta saksi Indra dan saksi Riansyah sebagai pemohon PKPU.

Bahwa dalam surat Permohonan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) terhadap PT. HITAKARA yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya Jln Arjuno no 16-18 Sawahan Kota Surabauya tertanggal 28 September 2022 Adapun nilai utang yang terlah dibuat oleh terdakwa dkk sebagaimana dituangkan adalah sebagai berikut:

Nama-nama pemohon yang merupakan klien terdakwa, yaitu saksi. LINDA HERMAN, saksi. TINA, dan saksi. NOFIAN BUDIANTO;
Nama termohon yaitu PT. Hitakara;
Nilai tagihan sebagai berikut:
Linda Herman senilai Rp 458.257.652,-
Tina senilai Rp 553.664.025,-
Nofian Budianto senilai Rp 543.400.000,
Bahwa utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih

Bahwa Surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA tersebut ditandatangani di kantor terdakwa Presisi Lawfirm yang beralamat di Jl. Benyamin Sueb Citra Tower Kemayoran Unit 2E, Jakarta Pusat. selanjutnya digunakan oleh terdakwa bersama saksi Indra dan Saksi Riansyah datang ke Pengadilan Niaga pada kantor Pengadilan Negeri Surabaya sambil membawa Surat Permohonan PKPU dimaksud, untuk mendaftarkan, mengikuti rapat-rapat proses PKPU, menyidangkan, menandatangi dan seterusnya sampai selesai diputus oleh Hakim dan dimenangkan terdakwa dkk selaku yang mewakili Klien.

Bahwa terdakwa dan saksi Indra serta saksi riansyah sebagai kuasa hukum, seharusnya berpedoman seluruh bukti atau dokumen yang diberikan oleh saksi LINDA HERMAN, TINA, dan NOFIAN BUDIANTO; termasuk mempelajari rumusan bagi hasil yang tertuang dalam Surat Perjanjian pengelolaan tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi indra dan saksi riansyah tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. HITAKARA yang diwakili oleh saksi Pelapor sdr. ANDY SAMSURIZAL NURHADI berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan PAILIT, sehingga mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 363.528.293.407,- (Tiga ratus enam puluh tiga miliyar lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK