Surabaya, Timurpos.co.id – BRUIN Nusantara, sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor BBWS Brantas di Wiyung Surabaya. BRUIN diwakili oleh koordinator programnya Muhammad Kholid Basyaiban, S.H menyerahkan satu buah bandel berkas yang berisi surat aduan dan beberapa dokumen pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya. Rabu (29/05/2024).
“Surat aduan yang kami kirimkan hari ini berdasar temuan tim BRUIN atas pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya. Sekitar 1000 lebih bangunan warung, toko, pergudangan dan pemukiman permanen maupun semi permanen berhasil kami inventarisasi dalam giat susur
sungai”, ungkap Muhammad Kholid Basyaiban, S.H.
Kegiatan susur sungai di lakukan tim BRUIN sebanyak 3 kali sejak bulan Oktober hingga
Desember 2023 mulai dari kecamatan Wringinanom Gresik sampai dengan Terminal Joyoboyo Kota Surabaya.
“Selain pengumpulan bukti serta dokumentasi bangunan liar atau ilegal lewat susur Sungai, kami juga melakukan pemetaan dan mapping bangunan liar dengan memanfaatkan aplikasi google earth untuk melihat secara langsung lewat satelit pelanggaran bangunan liar yang sengaja di biarkan tanpa penertiban oleh pemerintah” imbuh kholid.
Alumni fakultas hukum Universitas Trunojoyo dan juga pengacara publik tersebut menjelaskan bahwa, Selain memotret langsung bangunan liar/ilegal lewat giat susur sungai, mapping bangunan liar menggunakan aplikasi google earth mendukung kevalidan data yang
memperlihatkan secara langsung jarak bangunan liar yang ada dibantaran dengan bibir sungai yang artinya jika dikorelasikan dengan regulasi Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Sungai & Garis Sempadan Danau.
“Pemanfaatan bantaran sungai untuk
pemukiman dan bangunan usaha (gudang, warung, toko dll) melanggar aturan dalam Pasal 22 permen tersebut, yang artinya itu sudah menjadi kewajiban dan tugas BBWS Brantas serta pemerintah terkait untuk menertibkan dan membongkar bangunan tersebut,” tambahnya.
Disisi lain sudah dijelaskan dalam aturan bahwa, Sesuai fungsi dan peruntukannya dan berdasarkan Permen PUPR 28/PRT/M/2015 tentang garis sempadan sungai dan Garis Sempadan Danau, dalam hal ini Kali Surabaya merupakan Sungai yang berada di tengah kawasan perkotaan dan memiliki kriteria kedalaman 3 – 20 meter sehingga ketentuan garis sempadannya adalah paling sedikit 15 meter dari tepi kanan kiri palung sungai.
“Namun, nyatanya bangunan yang kami temukan berada di atasnya yang jelas – jelas itu melanggar regulasi”. Imbuh Kholid.
Diperlukan sosialisasi dan pemahaman terhadap penduduk yang hidup di bantaran sungai Brantas terkhusus aliaran Kali Surabaya yang berada di pusat metropolitan terkait mekanisme pemanfaatan dan larangan kegiatan apapun di bantaran sungai. Karena jelas ketentuan dalam
Pasal 1 angka (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (UU SDA) Junto Pasal 1 angka (7) Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Sungai & Garis Sempadan Danau menjelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai.
“Pemanfaatan bantaran sungai tidak sesuai dengan fungsinya jelas merupakan pelanggaran Pidana yang larangan tersebut di jelaskan dalam pasal 5 junto pasal 7 UU SDA yang menafsirkan bahwa sumber daya air termasuk (bantaran sungai) dikuasai negara dan tidak
dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat dan atau badan usaha”. Ungkap kholid, lebih lanjut kholid menuturkan bahwa “jika perseorangan, kelompok masyarakat dan atau badan usaha hanya jika ingin memanfaatkan bantaran sungai harus
mempunyai izin pemanfaatan yang diberikan oleh Kementrian PUPR setelah mendapat rekomendasi teknis dari BBWS Brantas”.Fakta lapangan yang ditemukan oleh tim BRUIN atas pembiaran bangunan liar di kawasan bantaran kali Surabaya memberikan penafsiran dan membuka mata bahwa, kinerja BBWS Brantas khususnya Bidang Operasi dan Pemeliharaan dalam melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap sumber daya sungai Brantas dikatakan “sangat lemah”.
“kami menduga ada permainan oknum BBWS Brantas dengan mafia tanah bantaran dalam memberikan izin dan rekomendasi teknis terhadap perseorangan atau pelaku usaha dalam pemanfaatan tanah bantaran di Kali Surabaya yang marak digunakan untuk pemukiman dan
kawasan usaha komersil”. Ungkap kholid.
Lebih lanjut kholid mengatakan “Bahwa jelas pengawasan dan penegakan hukum melalui tindakan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air dalam pelanggaran bantaran sungai di kawasan kali Surabaya harus segera rutin dan masif dilakukan oleh bidang operasi dan pemeliharaan BBWS Brantas, berdasarkan mekanisme tugas yang dijelaskan dalam Pasal 16
Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementrian PUPR. BBWS Brantas setidaknya berani menindak perseorangan atau pelaku usaha yang memanfaatkan bantaran tanpa disertai izin pemanfaatan dan rekomtek dari
BBWS Brantas serta pemerintah”.
Hilangnya fungsi bantaran sebagai daerah resapan dan kontrol terhadap debit air, penyempitan dan pendangkalan sungai, ancaman banjir, potensi menurunya kualitas air dan dampak merugikan lainnya akan terjadi ketika pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya dibiarkan
tanpa ada tindakan serius oleh BBWS Brantas dan pemerintah.
Oleh karena itu, melalui surat aduan yang dilengkapi dokumen bukti pelanggaran yang dajukan oleh tim BRUIN kepada BBWS Brantas yang dtembuskan ke bebrapa institusi, kami harap surat tersebut segera direspon dan institusi BBWS Brantas beserta pemerintah terkait segera
melakukan tindakan berupa :
1. Melakukan tindakan penyidikan menyeluruh dan detail atas pelanggaran yang terjadi di bantaran kali Surabaya, tanpa tebang pilih.
2. Menetapkan dan memberikan sanksi terhadap pelaku atau oknum mafia tanah baik dari institusi BBWS Brantas maupun pihak lain yang selama ini bermain dalam kegiatan mengkomersilkan bantaran kali Surabaya yang seharusnya menjadi kawasan lindung sumber daya air.
3. Memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum yang
melanggar ketentuan dalam regulasi terkait pelanggaran alih fungsi lahan bantaran kali
Surabaya.
4. Segera melakukan pemetaan kerusakan bantaran sungai maupun tanggul sungai
terdampak dari aktifitas yang disebabkan dan bersumber dari bangunan liar.
5. Melakukan penertiban rutin secara berkala bangunan liar di sepanjang kali Surabaya dengan mengandeng institusi pol pp, kepolisian maupun militer agar penertiban berjalan secara maksimal.
6. Ikut andil dalam mengupayakan kawasan lindung di sepanjang bantaran kali Surabaya agar tidak ada lagi tindakan alih fungsi bantaran sungai oleh oknum, yang nantinya
dikuatkan oleh payung hukum melalui SK Gubernur.
7. Memasang papan himbauan yang disertai aturan tegas dan hukuman terkait larangan mendirikan bangunan liar/ilegal di sepanjang bantaran kali Surabaya. TOK