Timur Pos

Polres Ponorogo Amankan 15 Orang Buntut Ledakan Balon Udara

Ponorogo, Timurpos.co.id – Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, dimana sebuah balon udara yang dilengkapi petasan meledak dan menyebabkan luka bakar pada empat remaja.

Insiden ini tengah diselidiki oleh Polres Ponorogo, yang telah mengamankan 15 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana ke-15 orang tersebut terdiri dari lima orang dewasa, delapan anak di bawah umur, dan dua perempuan.

“Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk mengetahui lebih jauh tentang kejadian tersebut,”kata AKP Ryo, Selasa (14/05/2024).

BACA JUGA: Eko Cahyadi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Salah satu korban, berinisial IH, berusia 14 tahun, bahkan mengalami luka bakar serius hingga 63 persen dari tubuhnya dan saat ini sedang dirawat intensif di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Menurut AKP Ryo, Polres Ponorogo telah berulang kali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama menjelang bulan Ramadhan hingga Lebaran.

“Bahkan himbauan ini telah dikeluarkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun masih ada saja yang mengabaikannya,”tambah AKP Ryo.

Sementara itu Kapolres AKBP Anton Prasetyo berharap bahwa tragedi ini akan menjadi yang terakhir dan mengajak masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan demi keamanan bersama.

“Kita semua berharap untuk kesembuhan para korban dan mengambil pelajaran dari kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang,”pungkas Kapolres AKBP Anton Prasetyo. M12

Kapolres Sumenep Berikan Motivasi Pelajar Masuk Anggota Polri

Sumenep, Timurpos.co.id – Kunjungan kerja ke Pulau Sapeken, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Santoso S.H., S.I.K., M.M menghadiri Pentas Seni Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan bazar di SMA Negeri 1 Sapeken. Selasa (14/05/2024)

Kegiatan tersebut berlangsung Selasa 14 Mei 2024 malam dengan mengangkat tema “Penguatan Kearifan Lokal Melalui Aksi Market Day”.

Kegiatan pentas seni ini ditampilkan oleh siswa-siswi yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka.

Kehadiran Kapolres Sumenep di lingkungan hukum Polres Sumenep disambut hangat oleh siswa siswi, para guru dan wali murid.

BACA JUGA: 11 Orang Andok Sabu di Jalan Kunti, Dilakukan Rehabilitasi Narkoba Ke Mana?

Pada kesempatan tersebut Kapolres Sumenep AKBP Henri Santoso S.H., S.I.K., M.M memberikan Motivasi kepada para siswa SMA Negeri 1 Sapeken untuk masuk anggota Polri.

Beberapa arahan sekaligus nasihat Kapolres Sumenep disampaikan kepada siswa siswi yang ingin menjadi anggota Polri.

AKBP Henri Santoso mengingatkan pelajar yang ingin ikut tes seleksi calon perwira, bintara maupun tamtama untuk mempersiapkan diri baik itu akademik, fisik maupun mental.

“Tetap menjaga pola hidup sehat, berpikir positif, rajin berlatih fisik dan yang tak kalah penting adalah berdoa, meminta pada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar hajat yang diinginkan dimudahkan dan dikabulkan oleh Tuhan,” jelasnya.

Kapolres Sumenep juga menjelaskan kepada siswa siswi SMA Negeri 1 Sapeken apa itu Polisi dan bagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

Lanjut Kapolres, cita-cita menjadikan anak seorang Polisi, harus sejalan dengan perjuangan masyarakat dalam menangkal narkoba di Kampungnya. Masyarakat harus membantu tugas Polisi.

“Mari kita jaga anak-anak kita, para generasi penerus, dan Kampung yang kita cintai ini dari bahaya narkoba. Jangan biarkan, para bandar bebas memasukkan barang haramnya ke sini. Segera lapor ke kami, bilamana menjumpai hal itu,” tegasnya. M12

11 Orang Andok Sabu di Jalan Kunti, Dilakukan Rehabilitasi Narkoba Ke Mana?

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemberian Kebijakan Rehabilitasi terhadap 11 tersangka dari hasil pengrebekan di Kampung Narkoba Kawasan Jalan Kunti Surabaya, beredar isu adanya uang pengkondisi uang sekitar Rp 250 juta untuk memuluskan pemberian rehabilitasi dari Hasil Tim Asesmen Terpadu TAT Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Hal ini terungkap dari pengakuan tahanan satu sel, dengan DN (tersangka pengrebekan di Kunti) di Polrestabes Surabaya, berinisial (YD) alias Krangkong.

Begini ceritanya, Krangkong mengatakan bahwa, saat itu, sebelum dikeluarkan dari tahanan. DN sempat bilang (bercerita) sudah ditangkap Polisi sebanyak dua kali. yang kedua saat penggrebekan di Jalan Kunti Surabaya dan rencananya akan dilakukan rehabilitasi. Informasinya dilakukan Rehab di Obit.

“Informasinya bayar Rp.250 juta mas, cuma itu untuk keseluruhan pelaku atau untuk dirinya sendiri, saya tidak tahu.” Celoteh Krangkong yang baru saja menghirup udara bebas.

Masih kata Krangkong bahwa, informasinya DN itu perannya sebagai kaki tangan bisa dikatakan kuda atau kurir istilahnya mas, dari Nursalim (bandar sabu). saya sendiri juga ditangkap Polrestabes Surabaya dan dilakukan rehabilitasi di Plato, dengan membayar Rp.30 juta. Waktu itu yang mengurus orang tua.

BACA JUGA: Bandar Sabu Jalal Divonis Bebas Majelis Hakim

Atas informasi tersebut Rudi salah satu Lawyer dari Orbit, dikonfirmasi terkait apakah (DN) salah satu Pasien di Rumah rehab Orbit, ia menjelaskan, kalau gak salah itu yang mengurus berinisal App dan kawan-kawannya.

Numun Rudi belum bisa menerangkan, apakah DN direhab disana.

Terpisah terkait adanya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, namun pihak BNNP Jatim, juga belum bisa memberikan informasi secara rinci.

“Pak Ferdy lagi ada kegiatan di salah satu Radio, Sementara Bu Sofi masih ada tamu LSM dari BanyuWanggi.” Kata Irwan salah satu petugas BNNP Jatim. Senin (13/05/2024) kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan bahwa, dalam kasus ini Polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Penjual dan orang yang menyediakan tempat untuk menggunakan sabu belum tertangkap. Sedangkan, sudah menjadi rahasia umum kalau peredaran narkoba di Jalan Kunti Surabaya merupakan surganya bagi para pecandu, kerana dengan mudahnya mendapatkan sabu dan parahnya lagi sabu bisa dikonsumsi di sana dengan istilah ‘andok’.

Masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Surabaya, tidak berbanding lurus dengan penangan perkaranya, Apakah Hukum berlaku surut?.

Harusnya para pelaku yang terindiksi penguna dan tidak masuk dalam jaringan langsung di rehab aja, namun proses hukum tetap dilanjutakan hingga ada putusan dari Pengadilan. Karana dengan diadili para pelaku bisa mengetahui perbuatanya tersebut merupakan tindak Pidana dan ada konsekuwensi yang harus diterima.

Bukannya baru ditangkap, kemudian dilakukan rehab tampa ada putusan Pengadilan, ini yang menjadi spekulasi banyak orang.

Baru-baru ini Tim Gabungan Polrestabes Surabaya melakukan Razia di dua tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) di Blue Agels dan Diskotik IBIZA Club. Dari hasil razia tersebut di Blue Angels petugas hanya mengamankan beberapa botol Minuman Beralkhol (Minhol) golongan B dan C diduga tidak mengantongi izin menjual.

Selain itu, Petugas juga melakukan razia di Diskotik IBIZA Club di Kawasan Andhika Plaza Jalan Simpang Dukuh 38-40 Surabaya. Ada 7 orang yang diduga pengguna narkoba yang diamankan. 3 perempuan dan 4 laki-laki, Minggu 05 April 2024 sekira 03.00 WIB.

Setelah dilakuan pemeriksaan oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. 6 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan diajukan Assessment Terpadu (TAT) di Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Namun sayangnya pihak Polrestabes engan menjelaskan detailnya terkait apakah 7 orang yang diamankan merupakan pengunjung atau pegawai IBIZA Club serta Positif Narkoba jenis apa?. TOK

Eko Cahyadi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

FOTO: EKO CAHYADI TERLAPOR

Surabaya, Timurpos.co.id – Eko Cahyadi Budiman dilaporakan rekan kerjanya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan sebuah Mobil Daihatsu All New Xenia dengan Nopol L-1145 BAN, warna putih.

Ismail mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Eko mendatangi rumahnya untuk meminjam mobil untuk mengatarkan sembako, pada hari Senin 09 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini mobil terbut belum dikembalikan.

“Mobil yang dibawah Eko adalah New Xenia warna putih dengan Nopol, L-1145 BAN,” kata Ismail kepada awak media. Selasa (13/05/2024).

BACA JUGA:
Gadaikan Motor Dimas Adi Pratama Jadi Pesakitan

Masih kata Ismail bahwa, saya sudah berusaha menghubungi Eko untuk segara mengembalikan mobil tersebut, namun Eko terus berkelit dengan menjanjikan akan segara mengembalikan mobil tersebut.

“Karana merasa dibohongi dengan janji-janji saja, sehingga saya laporkan perkara ke Polisi dan kami berharap kepada Polisi segara menyelsaikan masalah ini dengan menangkap pelaku, agar tidak ada lagi korban lainnya.” Harapnya.

Terpisah, terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya melalui anggotanya mengatakan bahwa, benar kami, telah menerima laporan tersebut. Kami akan tindak lanjuti dengan segara memangil para saksi dan telapor.

“Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” kata salah anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Sementara Eko Cahyadi selaku terlapor, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum ada respon.

Untuk berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, LP/B/58/V/2014/SPKT/POLSEK TENGGILIS MEJOYOPOLRESTABES SBY/POLDA JATIM, Kamis, 09 Mei 2024 menyebutkan bahwa, pelapor menerangakan saat itu pelaku meminjam mobil New Xenia dengan Nopol, L-1145 BAN dengan alasan untuk mengantar semboko, pada 09 Oktober 2023 sekira Pukul 10.00 WIB. Untuk mobilnya diserahkan di daerah Panjang Jiwo dekat Sekolahan.

Atas kelakuan Eko Cahyadi Budiman, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 211 jutaan. M12

Crazy Rich Budi Said Disebut Terseret Dugaan Mafia Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama crazy rich Budi Said kembali ramai di Surabaya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan akibat kasus emas Antam, kini nama Budi Said kembali disebut-sebut bermasalah dengan kasus tanah di Surabaya.

Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berunjuk rasa lantaran kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya dengan nomor 76/eks/2020/PN.Sby jo. Nomor 138/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 285/Pdt/2017/ PT.Sby tanggal, 21 Februari 2022 gagal dilakukan.

Hal itu dikarenakan dua hari jelang eksekusi, Jurusita PN Surabaya memberitahukan penangguhan ekskusi dengan alasan hukum yaitu adanya Perlawanan dari Pihak ketiga (Derden Verzet). Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT KCA.

“PT Kencana Cipta Abadi adalah milik Budi Said,” ujar Ketua Korlap Aksi unjuk rasa AMPI, Safik, Senin (13/05/2024).

Rumah Ibu Budi Said Sempat Didatangi Orang Pakian Hitam- Hitam

Ia menjelaskan, tentang keberadaan SGB no. 211/ Kel. Putat Gede, atas tanah di jI. HR Muhammad No. 45 atau 47 Surabaya, seluas 1.971 M², yang batal demi hukum, kemudian SHB No.211 dipecah menjadi 16 sertifikat, dan dibuat transaksi jual beli
antara Hary Sunaryo dengan PT. Kencana Cipta Abadi milik Budi Said pada tahun 2014, kemudian SHGB tersebut jadikan satu menjadi SHGB No.295/Kel. Putat Gede

“Kemudian untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut, dipecah lagi menjadi
10 sertifikat hingga saat ini. Padahal penerbitan sertifikat asal SHGB No.211/ Kel. Putat Gede, adalah didasarkan pada alas hak yang tidak benar, karena proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu, yang diberikan
oleh pemilik awal Kaelan dan Hary Sunaryo selaku pembeli,” ujarnya.

Ia menyebut, putusan pidana itu terbukti dalam putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Putusan Pidana No. 2333 K/ Pid/ 2007
Tanggal 28 Januari 2008, jo Putusan PK MARI No. 27 PK/Pid/2009, Tanggal 22 Oktober 2009.

“Alhamdulillah nurani hakim masih berpihak kepada orang kecil, sehingga Pengadilan Tinggi PT.TUN tingkat Banding 10 sertifikat HGB No. 321 s/d 330 dibatalkan,” tambahnya.

Ia pun berharap, berdasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1, meskipun dilakukan upaya hukum dari pihak ke tiga, eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu.

Terpisah Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi adanya aksi unjukan rasa yang mana masa aksi menuding kalau Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ‘Masuk Angin’ dan ada dugaan Mafia Peradilan juga. ” saya masih ada kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) tentang Roundtable on Conter-Terrorism Coordination.” Kata Hakim Alex kepada Timurpos.co.id. TOK

Kampung SIBA KLASIK Kenalkan Sabun Refill di CFD Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Dalam Car Free Day (CFD) yang rutin dilakukan tiap hari minggu pagi. Masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk berolaraga. Tidak hanya berolaraga, masyarakat juga memanfaatkanya untuk berniaga atau berdagang, salah satunya Kampung SIBA KLASIK. Minggu (12/05/2024)

Sebagai kampung zero waste di kabupaten Gresik, kampung ini hadir dengan penampilan unik yaitu berniaga curah atau refill sabun rumah tangga sambil kampanye pengurangan plastik sachet.

Ketua lembaga zero waste RT.02 RW.05 Kelurahan Sidokumpul Saifudin Efendi mengatakan dirinya sudah menyiapkan jauh-jauh hari

“Ya pasti perlu persiapan, kami berkolaborasi dengan tim penyuluh zero waste, karang taruna, bank sampah dan PKK yang ada di kampung untuk wujudkan refill sabun ini,”terangnya.

BACA JUGA: Cara Kampung SIBA KLASIK Bagi-Bagi Takjil Zero Waste

Pria yg akrab disapa Ipung ini mengatakan bahwa di kampung SIBA KLASIK sudah memiliki toko refill, jadi bukan hal baru berjualan konsep refill.

“Sejak januari 2024 kami sudah mengembangkan toko refill bernama ECO REFILL agar masyarakat bisa mengurangi konsumsi produk sabun sachet dan berbelanja dengan konsep baru yang berkelanjutan”, tegas Saifudin.

Diatas kendaraan motor roda tiga produk sabun dipajang seperti, sabun cuci piring, sabun cuci pakaian, pembersih lantai dan peralatan zero waste serta alat-alat dapur berbahan kayu. ECO REFILL kampung SIBA KLASIK ini cukup menarik perhatian pengunjung CFD di jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik.

Ibu Inggit (38) salah satu pengunjung CFD mengaku kali pertama membeli sabun sistem refill.

“saya baru tau kalo refill lebih murah ya jd bisa beli agak banyak 1 liter dengan wadah botol bekas dari rumah dan saya setuju jika ini bisa mengurangi sampah sachet kemasan sabun-sabun,” ucapnya.

Public Relation sekaligus pegiat zero waste ECOTON, Tonis Afrianto berpendapat ini sebuah langkah maju memperkenalkan sistem refill ke publik.

“Apa yang dilakukan kampung SIBA KLASIK ini langkah maju karena berinisiatif memperkenalkan sistem refill sabun rumah tangga ke publik lewat car free day..yaa semoga ada dukungan dari pemerintah agar kampanye pengurangan plastik sachet terus dilakukan melalui inovasi ini,” tegasnya

Sebelumnya awal tahun 2024 ECOTON merilis bahwa melalui Brand Audit penemuan sampah sachet mencapai puluhan ribu pieces.

“berdasarkan temuan tahun 2023 sampai awal 2024 kami menemukan pencemaran lingkungan karena sampah plastik sachet sebanyak 33.112 pieces bocor ke perairan sungai dan pantai sehingga sachet ini perlu dikurangi bahkan distop”, tegas tonis.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari Gen Z yang tergabung dalam Paguyupan Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dan tim Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS).TOK

ECOTON Ajak Pelajar untuk Terlibat Konservasi Sungai

Jombang, Timurpos.co.id – ECOTON bersama HPAI (Himpunan Pegiat Adiwiyata Indonesia) Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten Jombang. Melaksanakan kegiatan pelatihan “Student for River Conservation Interfaith”. Kegiatan ini dilaksanakan di Taman Kebon Ratu Kabupaten Jombang, yang mana di taman ini juga dialiri sungai Rejoagung IV Pelatihan ini melibatkan partisipasi pelajar sekolah, yakni siswa pada sekolah menengah pertama (SMP/MTS) dan siswa pada Sekolah Menengah Atas (MA), demi menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung pemerintah yang sedang giat mengusung program moderasi beragama.

Dr. H. Muhajir, S.Pd., M.Ag. selaku kepala Kementerian Agama Kabupaten Jombang Menjelaskan bahwa Sebagai khalifah di bumi wajib menjaga dan melestarikan bumi.
Sesama sebagai warga negara kita terikat dengan ukhuwah fathoniah, persahabatan antar sesama warga.

Peran serta pelajar dalam pengelolaan sumberdaya Air dijelaskan oleh Amin Kurniawan.S.T,M.T selaku kepala bidang pengelolaan sampah dan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang mengatakan bahwa, Alam mempunyai kemampuan untuk purifikasi yaitu bisa memulihkan dirinya sendiri. Meskipun mempunyai kemampuan tersebut kalau limbah/sampah yang dibuang jumlahnya terlalu banyak, maka lingkungan/alam tidak mampu untuk memulihkan dirinya, artinya mempunyai kapasitas.

“Kita sebagai pemuda wajib untuk melestarikan dan menjaga lingkungan disekitar, agar tidak terlalu banyak sampah/limbah yang terbuang ke sungai,” katanya.

Sementara itu.Amiruddin Muttaqin, S.T, M.Si menjelaskan bahwa, pemantauan kualitas air sungai dapat dilakukan dengan cara yang mudah dan menyenangkan, salah satunya dengan biotilik, mikroplastik dan kualitas air lainnya dengan berbasis “citizen science.yaitu ilmu sains berbasis masyarakat.

“Tujuannya agar masyarakat dengan mudah menilai kualitas air disekitarnya tanpa harus ke laboratorium,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini siswa siswi lintas agama dari SMP-SMA melakukan uji kualitas air meliputi biomonitoring biotilik, identifikasi mikroplastik dan uji air parameter fisika dan kimia. Hasilnya adalah ditemukan mikroplastik bentuk fiber, filamen dan fragmen.

Asyifa MAN 3 Jombang “Mikroplastik adalah plastik kecil berukuran kurang dari 5 milimeter”.

Elroy siswa dari SMP Petra Menambahkan bahwa “Berdasarkan uji air Sungai Rejoagung, sungai tersebut tercemar oleh senyawa amonia dan fosfat”

Fransiska siswi dari SMP Petra Jombang Menyebutkan bahwa “berdasarkan uji biotilik sungai rejoagung, tercemar sedang”
Sungai rejoagung mendapat limbah dari limbah domestik.

Kegiatan ini ditutup dengan presentasi oleh tiap kelompok yang bertujuan untuk melatih publik speaking dan analisis peserta terutama untuk menilai kualitas air sungai.

BACA JUGA: Ecoton Luncurkan Laboratorum Sungai, Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan dan Mata Air

Maftuhah Mustiqowati selaku anggota HPAI (Himpunan Pegiat Adiwiyata Indonesia) Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten Jombang.
“menjelaskan bahwa “Pelatihan ini dapat sekaligus menjadi wadah bersama lintas iman antar pelajar, meski tidak sampai melahirkan pakar, setidaknya pelatihan dapat memberikan sedikit keahlian bagi para pelajar untuk melakukan pemantauan kualitas air.”katanya.

Sebagai penutup peserta menulis ayat perintah untuk konservasi air sungai dari alkitab nya masing-masing.

1. Katolik: Yohanes 7.238 “barang siapa percaya padaku, seperti yang dikatakan kitab suci: dari dalam hati akan mengalir sungai sungai air kehidupan”.

2. Konghucu: Tiong Yong : Bab xxv:8 bagian ke 3 : sekarang dibicarakan tentang air. Dari satu sudut, tidak lebih dari segayung, tetapi sesungguhnya sangat tidak terduga: kura kura besar, buaya, naga bertanduk, ikan, bulus, hidup didalamnya dan banyak pula barang barang terdapat di dasarnya.

3. Kristen: Wahyu 22 : 1 ” lalu ia menunjukkan kepadaku sungai air kehidupan, yang jernih bagaikan kristal, dan mengalir keluar lari tahta Allah dan tahta anak domba itu”

4. Hindu: Sarasamuscaya sloka 26. Yatheksuhetoriha secitam payah tenani Vallirapi sprasincati. Tatha naro dharmma pathena sacran yasamsi kamani fasuni casmute.”Bagaikan air yang mengairi debu, juga membantu menyiangi rumput-rumput disekitarnya. Demikian pula menjalani dharma seseorang akan memperoleh kekayaan, ketenaran dan keinginan terpenuhi”.

5. Buddha: “Hidup ini sukar bagi orang yang tak tahu malu yang senantiasa mengejar kesucian, yang bebas dari kemelekatan rendah hati menjalankan hidup bersih dan penuh perhatian.”

6. Islam: Al-Baqarah ayat 11. “Dan bila dikatakan kepada mereka:janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi mereka menjawab: sesungguhnya kami orang orang yang mengadakan perbaikan”.TOK

Kapolres Kubu Raya Kopdar Bersama Awak Media Jalin Silahturahmi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Gelar kopdar dan silahturahmi bersama awak media di kediaman Rumah Dinas, Kapolres Kubu Raya mengatakan suatu berkah yang luar biasa dan bukti kedekatan kemitraan awak media degan seluruh jajaran Polres Kubu Raya. Sabtu (11/05/2024).

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam keterangan nya pada hari Kamis 9 Mei 2024 Wib mengatakan bawah kegiatan kopdar silahturahmi yang dilaksnakan bersama awak media guna lebih mempererat kemitraan antara kepolisian dan awak media.

“Kegiatan ini bertujuhan untuk mendukung kegiatan kegiatan pelayanan polri pada masyarakat khusus nya Polres Kubu Raya,” kata Kapolres.

Masih terang AKBP Wahyu Jati Wibowo selama ini awak media sangat berperan aktif bersama jajaran Polres Kubu Raya mendukung segala bentuk pembangunan yang ada di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat,Serat peran aktif juga awak media bersama polri menjaga Kamtibmas ucap Kapolres lagi.

“Kami meminta dan berharap sinergitas Polri degan awak media selalu di jaga di wilayah hukum polres kubu raya agar segala program program polri presisi tetap berhasil dan tetap optimal dalam melayani melindungi masyarakat kubu raya.” Harapnya.

Sebab kemanan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama ,jadi jajar polres kubu raya berharap ada dukungan semua pihak tidak bisa Polri berkerja sendiri tampa dukungan semua lapisan masyarakat luas.

AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan agar awak media tetap menjadi benteng bersama polres kubu raya untuk membangun Kubu Raya lebih maju lagi dan bersama sama mencerdaskan masyarakat Kubu Raya,” Demi tercapainya semua program pemerintah daerah dan program presisi tegas Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo. M12

Winarti Mantan BSM Bank BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang, Winarti Mantan BSM Bank BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Winarti, SE mantan Banch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Nugroho, kerana terbukti melakukan penggelapan dengan Jabatan mengakibatkan PT. BTPN mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Samsu Jusnan Efendi Banu mengatakan bahwa terdakwa Winarti terbukti bersama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Winarti dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Samsu di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05/2024) kemarin.

BACA JUGA: Pegawai Kredit Plus, Gelapkan Uang Pengurusan STNK Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelahan (pledoi).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa berawal dari Terdakwa Winarti,S.E alias Wina binti Sangkan selaku Pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank, namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Sekira tanggal 12 April 2023 Terdakwa ditunjuk untuk mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 14 April 2023. Selama kurun waktu 2 (dua) hari tersebut tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku BSM WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro digantikan sementara oleh saksi Nesya Larasati Prida Putri;

Sebelum proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri tersebut, Terdakwa terlebih dahulu membuat laporan kepada Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, padahal pada tanggal tersebut tidak terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 tidak pernah tercatat dalam sistem IT BTPN.

Bahwa tiket nomor INC0575226 pernah teregistrasi dalam sistem IT BTPN pada tanggal 14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh Terdakwa perihal “mohon bantuan untuk menu FES pada any report, laporan kas besar, melihat file tidak bisa sehingga untuk report awal hari saldo kas besar tidak bisa kita cetak” dan terkait dengan gangguan tersebut telah terselesaikan pada tanggal 15 Maret 2023.

Bahwa sesuai dengan aturan internal BTPN, penggunaan tiket/report terkait gangguan sistem IT hanya dapat digunakan sekali saja, tidak boleh digunakan lagi diwaktu lain karena satu tiket hanya digunakan dalam satu pengaduan saja. Namun Terdakwa justru menggunakan tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023 untuk membuat tiket lain yaitu tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan IT di KCP Kedungdoro Surabaya.Cara Terdakwa membuat tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 adalah terlebih dahulu Terdakwa meneruskan (forward) email pengaduan sebelumnya (tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023) ke email Terdakwa, kemudian isi email tersebut Terdakwa ubah/edit yang semula tertanggal 14 Maret 2023 diubah menjadi tanggal 12 April 2023 dan mengubah deskripsi report/laporan gangguannya. Selanjutnya Terdakwa mencetak email yang telah diubah/diedit tersebut dengan maksud untuk ditunjukkan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri saat proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM sementara (PJS) di BTPN KCP Kedungdoro dengan tujuan untuk menyakinkan saksi Nesya Larasati Prida Putri.

Bahwa pada saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari Terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp.2.012.904.400,- (dua miliar dua belas juta sembilan ratus empat ribu empat ratus rupiah), tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu. Terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri bertanya kepada Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa, “sudah tidak usah dipikirin, aku sudah melaporkan ke IT Pusat” sambil menunjukkan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 dan Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, “udah jangan dipikirin, nanti saya selesaikan sendiri”.

BACA JUGA: Pegawai Bank BSI Surabaya Tak Setorkan Dana Usaha Muhammdiyah Senilia Rp 3,7 Miliar

Bahwa ketidaksesuaian fisik uang yang ada pada brankas dengan sistem FES tersebut terjadi sampai tanggal 14 April 2023 saat saksi Nesya Larasati Prida Putri menyerahkan kembali tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada Terdakwa. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri melaporkan kepada saksi Bangkit Khrisnanta selaku Area Operations Manager (AOM) Surabaya 1 Bank BTPN Kantor Cabang Surabaya.

Sekira tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB, Terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp.1.999.628.000, dengan rincian sejumlah Rp.160.728.000, dipegang oleh kasir dan sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp.1.838.900.000.

Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa memakai Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro tersebut sebagai bukti ketika saksi Bangkit Khrisnanta bersama saksi Dimas Yuli Rahardiyanto selaku Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kantor Cabang Surabaya melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro berdasarkan laporan saksi Nesya Larasati Prida Putri selama menjabat sebagai PJS BSM BTPN KCP Sinaya Kedungdoro. Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp.58.900.000 dan uang sejumlah Rp.160.728.000 dipegang oleh kasir, sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan mengakibatkan PT. BTPN. Tbk (Bank BTPN) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.780.000.000.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. TOK

Herman: Hukum Buat Pelaku Kejahatan Khususnya Mafia Tanah Tak Tersentuh

Pontianak, Timurpos.co.id – Dari sudut pandang hukum formal, tindakan apa pun dilarang menurut hukum harus ada sanksi, siapa pun itu tampa terkecuali yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terang Herman Hofi kepada awak media 9 Mei 2024 Wib

Demikian juga hal nya dengan pelanggaran hak atas tanah disebutkan secara tegas dalam Pasal Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan pidana yang berkaitan dengan tanah akan diancam dengan pidana menurut UU dan segala cara yang dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih terang Herman,”Berkaitan dengan mafia tanah memang tidak ada UU khusus mengenai mafia tanah akan tetapi mengatur bagaimana cara yang mereka lakukan untuk mendapat hak tanah tersebut.

Mengenai tindakan tindakan mafia tanah yang sering mereka lakukan dapat dikenai UU Kejahatan terhadap pemalsuan surat atau dokumen yang diatur dalam Pasal 263, 264, 266, dan 274 KUHP dan Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 KUHP serta Tindak pidana penggelapan hak yang berkaitan dengan barang tidak bergerak seperti tanah, rumah, sawah.

Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan stellionaat yang diatur dalam pasal 385 KUHP.

BACA JUGA: Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Serta kejahatan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Yang dimaksud ialah Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan Pasal 52 UU No. 5 Tahun 1960 UUPA, Pasal 6 Undan Nomor 51 /Prp/1960 mengenai larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak Atau Kuasanya.

Pendek kata tidak ada kekosongan hukum dalam pemberantasan mafia tanah.

Cetus Dr Herman Hofi lagi,”Hanya persoalan nya APH dan BPN serius atau tidak dalam melawan mafia tanah ini.

Cuman sangat di sayangkan berbagai UU serta pasal-pasal yang ada di dalam nya untuk membasmi mafia tanah belum dimanfaatkan secara efektif, karena itu, para penegak hukum belum cermat dalam merumuskan ketika berhadapan dengan pelaporan mafia tanah.

Seharus nya APH mencari tahu secara detil masalah mafia tanah.

Hal ini menjadi penting agar ada kepastian hukum, tidak mengambang atau tidak jelas dalam perencana penyidikan.

Persoalan penyelesaian mafia tanah sangat diharapkan masyarakat Korban mafia tanah pasti rakyat kecil dan pelakunya pasti pihak yang berwenang dan memiliki uang serta akses yang luas.

Untuk itu masyarakat sangat berharap pada APH memiliki hati nurani, dan rasa empati pada rakyat kecil yang tertindas. Hal ini akan memicu konflik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Penyelesaian konflik sengketa tanah sangat penting bagi masyarakat untuk menjamin keamanan hak atas tanahnya dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Tentu saja untuk dapat mewujudkan hal tersebut diperlukan penegakan hukum yang tegas dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan tersebut dan berbagai Undang-Undang dapat mejadi acuan dalam memberikan hukum yang tegas kepada para mafia tanah yang semakin hari meresahkan masyarakat terutama pemilik tanah.

Sebagai pemilik tanah pun juga harus memiliki perlindungan hukum agar tidak merasakan dirugikan oleh mafia tanah.

Perlu adanya, ketegasan dari para penegak hukum khususnya pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah tidak lain tidak bukan ya BPN,” Cetus Hofi. M12