Timur Pos

Polres Bondowoso Sambangi KPPS Mengalami Sakit

Bondowoso, Timurpos.co.id – Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di sejumlah daerah mengalami sakit akibat kelelahan setelah mengikuti seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024, mulai dari pemugutan hingga penghitungan tingkat Kecamatan. Senin, (26/02/2024).

Sebagai bentuk kepedulian Polri, Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono,SH, M.I.K melalui kasat intelkam IPTU Suryanto, SH, memyambangi anggota KPPS yang sakit. KPPS tersebut atas nama Hafid, warga Dusun wonosroyo, Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari.

“Atas perintah pimpinan, kami bersama polsek, dan babinsa desa datang kesini sebagai bentu kepedulian dan apresiasi atas kinerja KPPS sebagai petugas pemilu, hingga berjalan aman dan damai”, ujar IPTU Suryanto.

Hafid yang merupakan anggota KPPS di TPS 13 Desa Lombok Kulon, diketahui sakit pasca penghitungan tingkat kecamatan. Dirinya diagnosa sakit lambung setelah mendapatkan perawatan dokter di puskesmas setempat.

“Saya sakit dibagian perut dan lemas, mungkin terlalu lelah. Karena proses tahapan terus menerus mulai dari TPS hingga rekapitulasi kecamatan”. jelas Hafid.

Dengan menyerahkan sejumlah bingkisan, petugas mengucapkan terima kasih atas dedikasi dalam bekerja tanpa mengenal lelah hingga mengalami sakit. “Kami mewakili pimpinan mengucapkan banyak terima kasih dan semoga sehat serta beraktifitas lagi,” pungkasnya. M12

Ecoton Ingatkan Masyarakat Berhenti Gunakan Plastik Sekali Pakai

Semarak Car Free Day

Gresik, Timurpos.co.id – Permasalahan sampah rupanya masih menjadi persoalan besar yang harus segera ditangani. ECOTON bersama DLH kab. Gresik dan komunitas Aksi Brantas di Gresik gelar kampanye pengurangan plastik sekali pakai pada perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024. Sabtu, (24/02/2024).

Pada Car Free Day hari ini tanpa ada yang unik, seperti edukasi science polusi Mikroplastik dengan Mikroskop, kostum karakter Yuyu besar dan grebek kantong plastik.

Rafika Aprilianti peneliti mikroplastik ECOTON sedih masih banyak pengunjung CFD memakai kemasan plastik sebagai bungkus makanan.

“Sebenarnya terdapat dampak kesehatan ketika memakai kemasan plastik sebagai bungkus makan, apalagi makanan dalam keadaan panas yaa.. maka senyawa kimia beracun dan mikroplastik akan lepas dan luruh sehingga mengkontaminasi makananan itu sendiri,”tegasnya.

Lebih lanjut lulusan UIN Malang ini sengaja memboyong membawa alat laboratoriun seperti mikroskop untuk ditunjukakan ke masyarakat.

“Masyarakat perlu tau wujud polusi plastik yg berpotensi bisa mengganggu kesehatan mereka, contohnya seperti mikroplastik yang faktanya telah tertelan oleh manusia melalui makanan, jd harapannya setelah mereka tau dan bisa kurangi kemasan plastik sekali pakai,”tambahnya

Sebelumnya ECOTON merelease penelitian bahwa mikroplastik sudah ditemukan dihewan air tawar seperti Yuyu (kepiting), Kerang, Ikan dan Udang.

Ditemui ditempat yang sama Nurul Fadlilah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah kegiatan kolaborasi Pentahelix dengan banyak pihak.

“kami cukup terbantu dengan aksi yang dikerjakan bersama-sama ini dan kami memiliki Tim Penyuluh Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) sehingga kami bisa melakukan edukasi ke masyarakat luas untuk kurangi kantong kresek dengan grebek kantong plastik dan menggantinya dengan tas kain guna ulang”, tegasnya.

Didalam kegiatan ini juga dipamerkan promosi produk _Green Business_ seperti produk pangan sehat bebas 5P. Seperti olahan kelor, kopi, madu hutan, ikan sungai. Juga beraneka ragam produk olahan sampah organik seperti kompos padat, ecoenzym, maggot, dan kalsium cangkang telur.

Produk ini memakai sedikit bungkus plastik sekali pakai bahkan beberapa produk bisa direfill sebagai kampanye pengemasan produk ramah lingkungan. Tok

Pemkab Bekasi Berikan Pelayanan Publik di Botram

Bekasi, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, lebih dekat dan lebih cepat kepada masyarakat. Salah satunya dengan kembali menggelar pelayanan jemput bola bertajuk BOTRAM (Berkolaborasi dan Terus Melayani).

Selain perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, stand kegiatan BOTRAM ini juga diisi oleh stakeholders. Data yang diperoleh menunjukkan, terdapat sedikitnya 30 instansi penyelenggara pelayanan publik dengan ratusan layanan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Daerah untuk menciptakan akses yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Terutama, dalam mengakses layanan publik yang mereka butuhkan.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif,” ungkapnya usai membuka BOTRAM di Stadion Mini Kecamatan Cibarusah, Sabtu (24/02/2024). M12

Pengamat Angkat Bicara Adanya Keluhan Pekerja Proyek Sering Diperiksa APH

Pontianak, Timurpos.co.id – Pengusaha Jasa Konstruksi Pekerja Proyek Pemerintah atau pengadaan barang dan jasa, mengeluhkan Selalu diperiksa APH dengan alasan kesalahan yang tidak jelas.

Pengamat Kebijakan publik Dr.Hean Hofi angkat bicara Sabtu 24 Febuari 2024 WIB yang di sampekan kepada awak media.

Menurut Herman Hofi,” Hal ini berimplikasi menganggu Ketenangan dalam bekerja dan berdampak buruk dalam pelaksanaan pekerjaan.

Terjadinya keseringan diperiksa APH untuk alasan yang tidak jelas setiap kali mengerjakan Proyek Pemerintah, dan perlu mendapat perhatian serius dari bapak Kapolri dan Kejaksaan Agung, tentang implementasi nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dengan Menteri Dalam Negeri. terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa

Setiap yang dianggap ada persoalan terhadap pengadaan barang dan jasa APH selalu melakukan Pendekatan pidana.

Regulasi sudah jelas bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan proses administratif yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum administrasi.

Jika lembaga pengawasan internal menemukan kerugian negara akibat kesalahan administratif, maka mekanisme pembayaran ganti rugi keuangan negara itu sudah diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jika ternyata tidak ada penyalahgunaan wewenang, kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan; dan sebaliknya jika kerugian akibat penyalahgunaan wewenang, maka harus diganti oleh Pejabat Pemerintahan.
Jangan apapun persoalan selalu berujung pada pendekatan pidana.

Seharusnya lebih diutamakan pendekatan perdata dan administrasi, jika pendekatan administrasi dan pendekatan perdata sudah optimal baru dilakukan pendekatan pidana.

Selama ini apa saja yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa selalu di lakukan pendekatan pidana.

Padahal sangat jelas Pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilepaskan dari hukum perdata karena kedua pihak diikat dalam kontrak atau perjanjian. Dalam kontrak tertera hak dan kewajiban para pihak.

Satu pihak bersedia menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, pihak lain yang membutuhkan barang/jasa bersedia membayar harga yang ditetapkan.

Dalam perpres sudah jelas menegaskan bahwa Kontrak Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Sementara dalam implementasi kontrak. Maka Para pihak diikat pada Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata. Selain itu juga prinsip
Prinsip ultimum remedium dalam penerapan pidana seharusnya juga berlaku juga untuk pengadaan barang dan jasa.

Sebagai mana kita pahami bersama bahwa pengadaan barang dan jasa diatur tidak hanya diatur dalan satu bidang hukum,bahkan tetapi terkait sejumlah bidang hukum sekaligus.

Masih terang Herman Hofi Selain itu dalam kontrak Barang dan jasa miliki pemerintah bersifat individu atau perorangan / badan hukum privat dengan pemerintah sebagai badan publik.

Suatu hal yang sangat membingungkan para akademisi dan praktisi hukum pendekatan pidana yang lebih didahulukan oleh APH.

Persoalan Pemgadan barang dan jasa berasuransi dengan hukum administrasi dan hukum perdata, maka seharus nya prinsip ultimum remedium lebih di utamakan sebagai upaya terakhir setelah pendekatan perdata dan administratif dilakukan.

Jika tidak ada niat berbuat jahat, tidak ada mens rea untuk melakukan penyimpangan, seharusnya para Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak perlu takut, sepanjang telah dilakukan prosedural dan tidak boleh ditakut takuti oleh APH.

Untuk itu organisasi jasa konstruksi atau pengadan barang dan jasa harus ada sikap atas mal praktek penerapan hukum yang di lakukan APH.

Lembaga pengawasan internal pemda harus di perkuat bentuk mengoptimalkan tugas dan fungsi nya.

Tegas Herman Hofi meminta,” Sekali lagi saya dipertegas bahwa kesalahan administrasi mekanisme penyelesaian nya adalah ganti rugi. Hal ini sudah sudah diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. M12

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka ES, HS, JD, SD, MS Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp.8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. Pontianak, 22 Februari 2024. M12

Aliansi BEM Se-Kalbar Ajak Masyarakat Hormati Hasil Pemilu 2024

Pontianak, Timurpos.co.id – Ratusan Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi (Perti) di Kalimantan Barat berkumpul dan melakukan aksi damai di bundaran degulis Universitas Tanjungpura (Untan Pontianak Jalan A Yani Pontianak. Jumat (23 Februari 2024).

Aksi Damai Mahasiswa itu diinisiasi oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalimantan Barat yang terdiri dari BEM SI Kalbar, BEM SEKA wilayah Kalimantan Barat dan Forum Komunikasi BEM Se-Kalbar (FKBK), Aksi Damai tersebut diisi dengan Deklarasi menerima hasil Pemilu 2024 dan apresiasi kepada masyarakat serta penyelengara Pemilu, Baik KPU, Bawaslu serta TNI dan Polri yang berperan dalam menciptakan pemilu 2024 dengan aman dan damai.

Tampak perwakilan Mahasiswa dari Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Pontianak, Universitas Muhammadiyah (UMP) Pontianak, Uiversitas Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP), Universitas Panca Bhakti (UPB) PONTIANAK.

Tampak juga Mahasisawa dari Universitas Tanjungpura (UNTAN)Pontianak, Universitas OSO, Mahasisawa Polytekhnik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Universitas Nahdlatus Ulama (UNU) Kalbar, Mahasiswa YARSI Pontianak dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Pontianak.

Dalam orasinya Koordinator Aksi yang juga meupakan Koordinator wilayah (Korwil) BEM SEKA wilayah Kalimantan Barat, Silius Rami mengajak semua pihak untuk dapat menahan diri dan tidak memprovokasi maupun terprovokasi terhadap isu-isu yang beredar tentang hasil Pemilu 2024.

“Kami atas nama mahsiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang terdiri dari BEM SI Kalbar, BEM SEKA wilayah Kalimantan Barat dan Forum Komunikasi BEM Se-Kalbar (FKBK), pertama mengapresiasi kepada seluruh masyarakat dan semua elemen penyelenggara Pemilu serta apparat TNI Polri yang telah melaksanakan pemilu dengan aman dan damai, untuk itu marilah kita tunggu hasil pemilu ini sampai adanya keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia,” ucapnya.

Silius Rami juga menghimbau dan mengajak semua pihak untuk mematuhi dan mentaati segala bentuk ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu yang mungkin saja terjadi pada tahun 2024 ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku serta jalur yang telah disediakan.

“Kami atas nama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang telah menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi yang tinggi sehingga Pemilihan Umum di Kalimantan Barat dapat berjalan aman, damai dan sejuk sampai saat ini,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kalimantan Barat, Rizal, Ia mengatakan sebagai mahasiswa dirinya mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan berita-berita yang masih diragukan kebenaranya yang banyak beredar terkait dengan Pemilu.

“Marilah kita menyikapinya dengan cerdas dan tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak jelas serta diragukan kebenaranya alias hoak, kita serahkan kepada mekanisme yang telah disiapkan oleh pemerinta, jika ada pelanggaran pemilu bias ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan seterusnya,” tegas Rizal.

Sementara Koordinator Forum Komunikasi BEM Se-Kalbar (FKBK), Raihan juga berharap dengan kegiatan aksi damai dan deklarasi mendukung hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini, ia berharap pemerintahan bias berjalan sebagaimana mestinya serta semua pihak bias legowo menerima hasil pemilu.

“Pesta demokrasi telah usai, mari kita serahkan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang terkait Pemilihan Umum, adapun jika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai mari kita salurkan melalui saluran yang telah disiapkan, baik Bawaslu dan seterusnya, janganlah kita terpengaruh dengan informasi-informasi di media sosial yang terkadang tidak benar,” pungkasnya.

Aksi Damai dan Deklarasi menerima hasil Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalimantan Barat ini diakhiri dengan pembagian pamplet ajakan semua pihak untuk mematuhi dan mentaati segala bentuk ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu yang mungkin saja terjadi pada tahun 2024 ini. M12

Sambut Ramadhan, KH Muhammad Kholili Ajak Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

Kota Malang, Timurpos.co.id – Pengasuh Pondok Pesantren Roudhotul Qur’an Asy-Syafi’iyah Blimbing Kota Malang, KH Muhammad Kholili MA mengajak seluruh komponen bangsa, khususnya masyarakat Kota Malang, untuk tetap tenang dan damai pasca pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari lalu.

Untuk menyambut bulan suci Ramadhan, KH Kholili juga mengajak semua tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama turut membantu menenangkan masyarakat selama proses penghitungan suara hingga pengumuman hasil pemilu oleh KPU.

“Sebentar lagi kita umat Muslim sudah memasuki bulan suci Ramadhan, mari kita jaga hati dan siapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” ujarnya.

Ia juga mengajak semua masyarakat bersyukur pelaksanaan Pemilu yang berlangsung lancar dan aman.

“Alhamdulillah, pasca pencoblosan hinggga saat ini dalam kondisi aman dan nyaman. Mari kita bersyukur atas hal ini, semua proses perhitungan suara kita serahkan ke KPU dan pemerintah, Tidak perlu bingung” Ucap KH Kholili (Jumat, 23/02).

KH Kholili juga berpesan kepada masyarakat boleh turut memantau transparansinya tapi jangan turut campur dalam proses perhitungan suara.

“Sebagai warga negara, kita tetap menghargai keputusan KPU, mari tetap beraktivitas, bekerja seperti biasa serta turut mendoakan agar Bangsa ini lebih baik lagi.” Ajak KH Kholili

KH Kholili mendukung harapan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto agar masyarakat untuk tetap tenang dan damai.

“Masyarakat Kota Malang, Jangan sampai ada perpecahan hanya karena perbedaan pilihan politik. Kita semua adalah saudara dan harus tetap rukun,”. Harap KH Kholili

Ia mengingatkan agar Masyarakat Kota Malang tetap menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadhan yang akan segera tiba.

“Mari kita songsong bulan Ramadhan dengan penuh kedamaian dan ketenangan. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita semua untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyu’an,” imbuhnya.

Tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Malang turut mengajak semua komponen masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi dan menyerahkan proses penghitungan suara Pemilu 2024 kepada KPU dan pemerintah. M12

Pak Bhabin Polres Ngawi Turut Sukseskan Program Imunisasi Polio

Ngawi, Timurpos.co.id – Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab. Ngawi tersebar hingga ke desa-desa, demi kesehatan anak-anak harapan bangsa Indonesia.

Polri turut serta mensukseskan program pemerintah tersebut, dengan menerjunkan para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Ngawi.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Sine, dengan menerjunkan Bhabinkamtibmasnya untuk melaksanakan pengamanan dan pendampingan kegiatan Sub PIN Polisi terhadap siswa/siswi TK dan SD di wilayah Sine, pada Jumat (23/2/2024)

Adapun kali ini, kegiatannya menyasar pada ratusan pelajar TK dan SD di Kecamatan Sine, yang terbagi pada di 6 (enam) pos pelaksanaan, yakni: SDN 1 Kauman, MI Nglencong, RA Nglencong, Posyandu Ds. Kauman (Posyandu Kenanga, Anggrek, Madyo Utomo, Lestari) SDM 1 Tulakan dan SDN 4 Tulakan

Uniknya, banyak dari siswa/siswi yang mau dikasih tetes PIN Polio, asal dipangku oleh pak polisi yakni Bhabinkamtibmas, karena merasa nyaman dan aman sehingga suasana menjadi akrab.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Dian mengatakan bahwa, “Pengamanan sekaligus Pendampingan imunisasi Polio ini dilaksanakan serentak oleh Polisi di wilayah Ngawi.”

Sementara itu Ka UPT Puskesmas Sine dr Fitri Sahyuniarti menyebutkan, bahwa, “Yang tidak datang saat imunisasi polio, bisa langsung mendatangi Puskesmas Sine.”

Ia menyebut, secara keseluruhan capaian imunisasi Polio di pada tahap pertama sudah sangat tinggi, saat ini yang dilakukan adalah tahap kedua.

Kepala Puskesmas Sine itu juga menyebutkan terbantu sekali dengan adanya Polri dan TNI di lokasi imunisasi polio.

“Alhamdulillah, kami terbantu sekali dengan adanya pak polisi dan tentara. Anak-anak banyak yang minta gendong saat imunisasi. Matur suwun pak polisi, pak tentara,” kata dr. Fitri

Untuk diketahui, targetnya adalah warga masyarakat yang memiliki anak usia 0 sampai 7 tahun, bisa diberikan imunisasi Polio di pos pelayanan terdekat.

“Mari manfaatkan waktu yang masih tersisa sebaik mungkin dengan mengajak buah hati ke puskesmas, posyandu, untuk mendapatkan imunisasi Polio tetes secara gratis,” ucap Kapolsek Sine Iptu Sutikno saat memberikan imbauan kepada masyarakat. M12

Tanamkan Moral Personel Brimob Kalbar Dengan Bintohtal Peringati Isra’ Mi’raj

Pontianak, Timurpos.co.id – Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Satbrimob Polda Kalbar menanamkan moral dalam mewujudkan Polri Presisi yang siap mengawal pemilu damai. Kamis (22/02/2024).

Isra Mi’raj adalah 2 bagian perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam waktu 1 malam dan peristiwa ini merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting bagi umat Islam karena diperistiwa ini Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk melaksanakan ibadah sholat 5 waktu. Dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Satbrimob Polda Kalbar melaksanakan binrohtal yang dilaksanakan di Masjid Babul Jannah Ksatriaan Soemarto Mako Satbrimob Polda Kalbar. Pelaksanaan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada hari ini dihadiri oleh Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. dan seluruh personel Satbrimob Polda Kalbar serta Bhayangkari.

Kegiatan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada hari ini adalah untuk mengenal lebih dekat Nabi Muhammad SAW serta untuk mendapatkan hikmah dan menanamkan moral yang baik kepada personel untuk mewujudkan Polri yang Presisi yang siap mengawal pemilu damai di tahun 2024. Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada hari ini Satbrimob Polda Kalbar mengundang Muhammad Paino sebagai penceramah. Didalam isi ceramahnya Muhammad Paino mengajak seluruh personel untuk tidak meninggalkan sholat dimanapun mereka berada serta sesibuk apapun mereka serta jangan meremehkan panggilan sholat. Beliau juga berharap kepada personel Satbrimob Polda Kalbar yang hadir pada peringatan Isra’ Mi’raj pagi hari ini untuk selalu mengamalkan amalan Nabi Muhammad SAW disetiap kegiatan mereka sehingga mereka bisa menjalankan tugas dengan aman, selamat sehingga bisa mewujudkan Polri yang Presisi yang siap mengawal pemilu serentak di Provinsi Kalbar.

Dipelaksanaan peringatan Isra’ Mi’raj pagi hari ini Dansatbrimob Polda Kalbar berterimakasih kepada Muhammad Paino selaku penceramah karena telah memberikan ceramah kepada personel pagi hari ini dan berharap para personel bisa melakukan amalan yang baik yang mereka dapat pada saat mendengarkan ceramah dikehidupan mereka baik dalam melaksanakan tugas hingga dikehidupan sehari-hari mereka

“Terimakasih kepada bapak Muhammad Paino karena telah memberikan ceramah kepada seluruh personel Satbrimob Polda Kalbar diperingatan Isra’ Mi’raj pagi hari ini.

Semoga apa yang kalian dapatkan diperingatan Isra’ Mi’raj ini bisa kalian laksanakan dikegiatan kalian baik itu pada saat kalian melaksanakan tugas kalian sebagai Polri maupun dikehidupan sehari-hari kalian” ucap Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. M12

2 Orang Kembali Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Jakarta, 21 Februari 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni, SP selaku Direktur Utama PT RBT.RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;

Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;
Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;

Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024. M12